| |
 |
Keanggotaan |
|
 |
|
|
|
|
[ Lihat Buku tamu | Tulis Buku tamu ]Ditemukan 158 Buku tamu dalam arsip 
10 June 2010 15:06 chairiel arista ch4yriel@yahoo.com |
| perjuangan belum berakhir |
| suaru gemuruh kadang menjadi tanda untuk bisa merebutkan perubahan, tidak ada yang bisa ditawarkan dalam menegakkan sebuah kebenaran karena negeri ini sudah dihancurkan oleh kaum munafik....pergerakan rakyat merupakan sebuah bentuk keseriusan dalam membangun kebenaran |
26 May 2010 08:49 PMB Bandung pmbsinyora@yahoo.com |
| Salam dari Bandung |
Salam kenal dari Perhimpunan Mahasiswa Bandung (PMB)
http://pmbbandung.blogspot.com |
15 April 2010 11:37 Kardinus Nong, BHK Kardinusnong@yahoo.co.id |
| Forum Rakyat yg demokrasi |
| semoga dengan adanya forum belajar dapat meningkatkan dan mengembangkan sektor pendidikan ditanah air kita lebih khusus warga di desa - desa yg belum sempat menikmati pendidikan. saya mendukung kegiatan ini, seperti yg telah dilaksanakan di Pigang Bekor..lanjutkan di desa - desa lain juga,..( dari komunitas kami http;//mapitara.blogspot.com) di jogja..sekian terima kasih |
5 April 2010 14:41 umar ali ms saherangga@yahoo.com |
| Pilkada dan Harapan |
Pilkada dan Harapan
Menyambut hadirnya Pemilukada beberapa Kabupaten dan Kota, kita berharap terjadi perkembangan positif menuju perbaikan bagi seluruh masyarakat. Munculnya kandidat pemimpin yang bertarung di pilkada Mei dan Juli nanti menjadi kabar gembira, karena masyarakat berharap siapapun terpilih dituntut memberi banyak perbaikan.
Sebagai harapan masa depan, Pilkada dianggap penting oleh masyarakat. Karena itu, sikap dan tindakan kandidat pemimpin menjadi kriteria dalam penilaian. Apakah dia pantas kita pilih sebagai pimpinan masyarakat, yang sebelumnya banyak masyarakat dikhianati dan tertipu oleh lips service kampanye. Dinamika politik jelang pilkada juga sering melanggar etika politik, mencabut respek social, dan menanggalkan prinsip humanisme. Kondisi yang dipenuhi ambisi kepentingan parsial dan sempit dari pada menemukan pemecahan masalah.
Distorsi ini semakin kental dan mengeras ketika para kandidat memobilisasi isu-isu yang saling menjatuhkan sehingga adegan didepan masyarakat adalah eskalasi politik degil yang memperlihatkan gaya konflik ngotot, keras kepala, menghakimi ( judgement ) dan politik uang. Sebuah sikap yang belum tersentuh kearifan politik yang tidak memberi pelajaran politik masyarakat. Hak Politik dan demokrasi rakyat local diarahkan pada pendekatan konsertrasi uang.
Hingga saat ini kita belum melihat dari kandidat menawarkan suatu konstruksi pemikiran arah perubahan dari issu penting pembangunan seperti, investasi, infrastruktus dan energy. Kemampuan mendesign program pembangunan daerah melalui langkah inovatif dari semua bentuk perubahan belum dimilki kandidat. Sehingga apa yang kita lihat dari sikap kandidat dan tim sukses dalam kampanye menjadi sering kontradiktif dengan apa yang diharapkan masyarakat.
Sistim politik dan demokrasi kita saat ini ( dalam makna demokrasi keindonesiaan ) juga masih pada tahap mementingkan popularitas dari pada kemampuan. Demokrasi berarti suara terbanyak, sehingga siapa saja yang punya suara paling banyak, dialah yang menang, bahkan dialah yang paling benar. Disini partisipasi masyarakat sesungguhnya menjadi hambar, karena partisipasi itu sendiri dirangsang dengan uang. Kita ingin rubah fenomena bahwa partisipasi pilkada kali ini, kandidat dituntut harus bisa melepas diri dari uang untuk memobilisasi massa.
Banyaknya partai politik dadakan yang muncul dan berusaha mengikutsertakan kandidat pada pilkada terlihat asal-asalan. Asal popular, asal banyak dana, asal banyak pengikut, dan asal sebagainya. Maka orang-orang yang benar-benar mampu tidak dilirik sama sekali. Mungkin kita perlu jujur mengatakan bahwa kualitas dan integritas kandidat yang ada masih jauh dari harapan. Ini menjadi kesalahan besar partai politik yang selalu berulang dalam menyaring pimpinan politik untuk pilkada. Padahal sistim selektif dan kelayakan kandidat oleh partai politik merupakan tanggungjawab terhadap masyarakat bahkan masa depan suatu daerah.
Sulit dibayangkan, jika sekarang ini setiap kandidat yang maju bertarung dipilkada cenderung termotifasi kebutuhan kekuasaan semata. Belum ada kearifan baik oleh partai politik maupun kansidat mau melihat jauh kedepan terhadap kebutuhan dan nasib masyarakat. Maka nilai-nilai kearifan antara politisi local mau ( intropeksi diri ) mengukur kemampuan untuk mengalah dan memberi kesempatan pada yang betul-betul mampu membawa perbaikan demi kepentingan bersama sulit diharapkan. Artinya, ada kesalahan perilaku politik local untuk memajukan daerah dan masyarakat.
Memghadapi perubahan besar sekarang, kandidat tidak cukup dan sangat berbahaya jika hanya mengandalkan kemapanan banyaknya masa pendukung dan banyak dana untuk menjadi pemimpin. Tetapi kandidat harus masuk dalam argumentative pada substansi kebutuhan mendasar perubahan yang bergerak searah perkembangan tekhonogi. Isu actual seprti, Pendidikan, kesehatan, SDM dan UKM berbasis tekhnologi untuk perkembangan ekonomi masyarakat, semestinya digarap dalam strategi kampanye untuk direalisasikan.
Dalam kondisi seperti ini, pada akhirnya masyarakat dihadapkan pada situasi penilaian yang sulit untuk memilih. Sejarah Pilkada memberi bukti dimana masyarakat begitu arif menerima calon pemimpin yang disodorkan partai politik, tanpa harus bertanya sebelum datang memberi hak pilih. Padahal masyarakat butuh kualitas pemimpin yang memiliki strategi yang sanggup menjawab kebutuhan perubahan.
Penilaian kualitas dan integritas kandidat melalui sejumlah program kebutuhan perubahan adalah harapan masyarakat. Maka tawaran program ini menjadi janji atau kontrak secara tidak langsung dari kandidat yang akan ditagih masyarakat. Karena itulah, masyarakat berharap ada kecerdasan dari kandidat untuk dinilai pantas atau tidak untuk dipilih.****
|
19 March 2010 20:18 umar ali ms saherangga@yahoo.com |
| telaah indikasi kkn atas keputusan menteri perhubungan no. 123 thn 2009. |
TELAAH INDIKASI TERJADI KKN ATAS PETIKAN KEPUTUSAN MENTERI PERHUBUNGAN Nomor. SK. 123 Tahun 2009 TENTANG PENGANGKATAN DAN PENGGANTIAN KEPALA KANTOR PE
I. Dasar Hukum
Pancasila dan UUD 1945
UU Nomor 43 ahun 1999 tentang Kepegawaian
UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi Kalusi dan Nepotisme
UU Nomor 31 Tahun 1999 Jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi
UU Nomor 37 Tahun 2008 AMBUDSMAN
PP Nomor 9 Tahun 2003, PP Nomor 13 Tahun 2003 dstnya.
Kasus Posisi.
Bahwa Penggantian atau pencopotan Sdr Ahmad SH sebagai Kepala Kantor Pelabuhan Kelas V Calabai NTB terindikasi kuat melanggar prosedur yang diatur oleh UU dan PP.
Bahwa Sejak Januari 2007 internal Kantor pelabuhan Calabai sering terjadi beda pendapat terkait indipsiliner pegawai, sehingga Kepala Pelabuhan Calabai harus mengeluarkan sejumlah surat teguran terhadap beberapa staf sehingga muncul aksi provokasi oleh H. Mahmud Cs yang membuat laporan atau pengaduan palsu.
Bahwa, penggantian Kepala Kantor Pelabuhan kelas V Calabai Sdr Ahmad SH. Patut diduga kuat karena adanya rekayasa hasil audit tim Inspektorat Jenderal Departemen Perhubungan yang disponsori oleh CV Soro Mandi sebagai Kontraktor Pembangunan Sarana Pelabuhan Calabai untuk mempercepat pencairan anggaran 2007 yang tertahan.
Bahwa laporan Hasil Audit Tim Inspektorat Jenderal Nomor. 24/ ITJEN/IR.I/V/2007 tertanggal 25 Mei 2007 dan Ikhtiar temuan audit surat Nomor. PS 303/10/2/I/ITJEN-2007 tanggal 29 mei 2007, yang minta direkomendasikan pencopotan Sdr Ahmad SH sangat lemah dan tidak tepat dijadikan alasan oleh Dirjen Perhubungan laut karena dalam laporan aspek metode kerja poin 5 halaman 9 dinyatakan” tidak ada masalah yang perlu untuk diremendasikan”.
Bahwa diduga kuat pencopotan Sdr Ahmad SH sangat terkait adanya KKN secara bersama-sama antara Inspektorat Jenderal, Biro Kepegawaian dan Organisasi serta unit Kerja lain Departemen Perhubungan dengan CV Soro Mandi menyangkut Pembangunan sarana fisik Pelabuhan Calabai Anggaran 2007.
Bahwa diduga kuat terjadi kolusi antara pihak Inspektorat Jenderal dan DIRJEN Perhubungan Laut dengan CV Soro Mandi untuk terus menekan Sdr Ahmad SH yang mendiskualifikasi CV Soro Mandi sebagi peserta lelang karena tidak memenuhi ketentuan Kepres Nomor 80 Tahun 2003. Sehingga Inspektorat Jenderal kembali menerbitkan surat perintah tugas audit Khusus, Nomor 78/ 1/ ITJEN/ SPT/ 03/2008, tertanggal 3 maret 2008 dan Surat Nomor. 122/ IJEN/ SPT/ 03/ 2008 tanggal 18 Maret 2008. Dimana tim audit diduga kuat membuat rekayasa laporan bersama-sama dengan sejumlah staf Kantor Pelabuhan Calabai yang sakit hati.
Bahwa Surat Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Nomor. PC. 08/ 10/ 12/ DP.07, tertanggal 5 November 2007 perihal Progres Fisik Pelaksanaan Proyek, yang minta supaya Kepala kantor Pelabuhan Calabai segera menetapkan pemenang lelang sangat lemah dan tidak cermat karena laporan hasil audit nomor 24/ITJEN/IR.I/2007 cukup jelas mengatakan supaya Dirjen Perhubungan Laut mengevaluasi kembali atas belanja pembangunan sarana pelabuhan Calabai karena kondisi dan situasi tidak perlu adanya proyek tersebut.
Bahwa patut dipertanyakan kenapa CV Soro Mandi tetap melaksanakan pekerjaan fisik pembangunan sarana pelabuhan Calabai dengan mengacu pada SK Nomor: PC. 08/ 10/12/ DP.07, dengan bantuan dan dukungan sejumlah unsur Premanisme bisa berjalan aman.
Bahwa kasus pemaksaan pelaksanaan proyek oleh CV Soro Mandi telah dilaporkan pada Kepolisian setempat oleh Sdr Ahmad sH ( selaku Kepala Kantor Pelabuhan Calabai saat itu ) dan CV Soromandi mengajukan Proses Hukum di Pengadilan Tata Usaha Negara Mataram Nomor. 03/ SM/ IX/ 2007 tanggal 10 September 2007, yang mana kasusnya sedang Banding di Mahkamah Agung sampai saat ini.
Bahwa Anggaran Pembangunan Fisik Pelabuhan Calabai senilai Rp. 1.000.000.000,- sementara perkiraan nilai fisik yang dibangun CV Soromandi sebasar Rp. 350.000.000,-. Dan Hingga saat ini CV Soromandi belum mendapat pembayaran kerena Sdr Ahmad SH selaku PPK merasa tidak menetapkan CV Soromandi sebagai pemenang lelang sehingga harus melaksanakan pekerjaan.
Bahwa terindikasi CV Soro Mandi bersama2 staf Kantor Pelabuhan Calabai melakukan tindakan provokasi dan mempengaruhi instansi Kecamatan dan Desa sebagai dukungan yang disampaikan kepada Direktorat Jenderal Perhubungan Laut dan Inspektorat Jenderal Departemen Perhubungan untuk mendiskriminasikan Sdr Ahmad SH Kepala Pelabuhan Calabai selaku Kuasa Pengguna Anggaran ( KPA ) atau Pejabat Pembuat Komitmen ( PPK ) Anggaran 2007 agar lebih mudah dicopot.
Bahwa Petikan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor : SK. 123 TAHUN 2009 tertanggal 21 April 2009, tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Dari dan Dalam Jabatan di Lingkungan Departemen Perhubungan yang memutuskan,” Mengangkat H. Mahmud sebagai Kepala kantor Pelabuhan Calabai dan Memberhentikan Ahmad SH” di nilai tidak cermat dan menyalahi ketentuan yang di atur UU dan PP.
Bahwa Petikan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor : SK. 123 TAHUN 2009 tertanggal 21 April 2009 patut dicurigai karena ditandatangani oleh Kepala Biro kepegawaian dan Organisasi. Bukan ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal yang lazimnya berlaku.
Bahwa Pengangkatan H. Mahmud dinilai tidak tepat dan janggal karena sebelumnya menduduki jabatan sebagai Petugas Keselamatan Pelayaran Kantor Pelabuhan Kelas V Calabai Pangkat atau Golongan “ Pengatur Muda Tk I ( III/b ), dengan ijajah SMA tampa memiliki sertifikasi pendidikan apapun dari Departemen Perhubungan. Sementara Sdr Ahmad SH memiliki 7 ( tujuh ) sertifikat Pendidikan dan Pelatihan dari Departemen Perhubungan dengan Pangkat atau Golongan “ Penata – ( III/ c ) Dan secara umum telah setia pada UU dan Kepres serta menyelamatkan uang Negara.
Dengan demikian, untuk mewujudkan penegakan Hukum yang diatur UU, PP dan terciptanya pemerintahan yang bebas KKN, kami minta kepada Menteri Perhubungan untuk mengevaluasi kembali atas Petikan Keputusan Nomor : SK. 123 TAHUN 2009 tertanggal 21 April 2009. Dan…………..
Kepada KPK, Kejaksaan Agung, BPK, BPKP dan Komnas HAM diminta untuk mengusut tuntas secara hukum atas dugaan diatas.
oleh
UMAR ALI MS
Ka. Perhimpunan Rakyat Nusantara ( PRN )
|
15 February 2010 15:32 Garda Papua garda.biak@yahoo.com |
| Tetap Berlawan |
Bung, Kalau bisa di update beritanya yah. Kami yang jauh dari perlu sekali informasi .
salam
Garda Papua
www.gardapapua.org |
31 January 2010 21:07 slamet seribu.pintu@yahoo.com |
| jual hasil panen belut |
| saya anggota kelompok tani mulia abadi madiun, bulan nop 2009 kelompok kami tebar bibit belut 170kg dan bulan april 2010 perkiraan panen dan bagi siapa saja yang mau borong semua hasil panen nanti silahkan hub email; seribu.pintu@yahoo.com |
30 January 2010 18:44 EDY SUWARDI satufki@gmail.com |
| SIARAN PERS |
SIARAN PERS DPP FKI-1
FKI-1 MINTA MENDIKNAS PERIKSA PEJABAT DEPDIKNAS
M.Julian Manurung : Surat ke Presiden Redaksinya Kacau
Jakarta (16/12) - Menteri Pendidikan Nasional Prof. Dr. Ir. M.Nuh diminta lebih selektif dalam melaksanakan tugas-tugasnya, khususnya sebelum menandatangani surat-surat keluar, apalagi yang ditujukan kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Selain itu, Mendiknas saat ini yang juga dari unsur akademisi agar segera memeriksa aparaturnya yang diduga melakukan Kolusi, Korupsi dan Nepotisme (KKN) dalam proses pencalonan Rektor Universitas Negeri.
”Mendiknas sebaiknya lebih teliti dalam menandatangani surat-surat keluar, apalagi yang ditujukan kepada Presiden SBY. Jangan sampai kesalahan redaksi surat menyurat Mendiknas akan jadi bumerang bagi Presiden SBY dalam memimpin negeri ini hanya karena ulah KKN oknum-oknum pejabat di Depdiknas,” ujar M. Julian Manurung, Ketua Umum DPP FKI-1 (16/12) di Jakarta seraya mengungkapkan bahwa organisasi yang dipimpinnya mendapat masukan dari masyarakat bahwa pada tanggal 11 November 2009 Mendiknas mengirimkan surat kepada Presiden SBY mengusulkan calon Rektor Universitas Negeri Jakarta (UNJ) tetapi dalam surat tersebut redaksinya sangat kacau bahkan terkesan mendikte Presiden SBY untuk menetapkan salah satu calon rektor walau mencantumkan dua nama calon lainnya.
”Memalukan sekali kalau benar Mendiknas menandatangani surat yang ditujukan kepada Presiden tanpa menelaah secara seksama materi isi suratnya,” ungkap Julian Manurung dengan nada heran.
M. Julian Manurung juga menyebutkan dugaan KKN di Depdiknas terkait pencalonan dan pengajuan calon Rektor Universitas Negeri ke Presiden sudah berlangsung lama dan ini harus dibenahi karena universitas sebagai lembaga pendidikan harus bersih dari segala kepentingan-kepentingan yang akan merusak SDM yang akan dilahirkan.
”Dugaan KKN di Depdiknas juga kasat mata terlihat dari surat kepala biro kepegawaian Depdiknas bernomor : 75537/A4.2/2009 tertanggal 15 November 2009 yang ditandatangani oleh Mashudi Maschab yang ditunjukan ke Rektor Universitas Jenderal Soedirman, Purwokerto Jawa Tengah,” kata Julian Manurung dengan menguraikan, surat Kepala Biro Kepegawaian Depdiknas atas nama Sekretaris Jenderal Depdiknas ke Rektor Universitas Jenderal Sudirman (Unsoed) Purwokerto, menyebutkan bahwa calon rektor Unsoed masih dalam proses pertimbangan dan penilaian Sekretaris Kabinet selaku Sekretaris Tim Penilai Akhir (TPA) dan Sekretaris Kabinet selaku Sekretaris TPA masih membutuhkan informasi tambahan berkaitan dengan proses pemilihan calon rektor Unsoed apakah sudah sesuai prosedur dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
”Aneh-aneh aja, simsalabim oknum Depdiknas yang membuat surat tersebut. Diduga surat itu sebuah skenario yang memiliki muatan-muatan untuk mencapai tujuannya. Apa iya Sekretaris Kabinet yang konon selaku Sekretaris TPA membutuhkan informasi seperti itu ?” tegas M.Julian Manurung dengan meminta agar Mendiknas segera memeriksa oknum-oknum pejabat Depdiknas terkait pencalonan Rektor Universitas Negeri yang diduga sarat masalah agar lembaga pendidikan di negeri ini tidak jadi ajang KKN baru.
16 Desember 2009
ttd,
Ketua Umum DPP FKI-1
(M. Julian Manurung)
Sekretariat:Gd.Dewan Pers.Jl.Kebon Sirih No:32-34 Jakarta Pusat.Tlp:0213503349, 3864167.Hp.0818798586.Emai:satufki@gmail.com.Website:www.apindonesia.com.
|
|