Buletin Elektronik www.Prakarsa-Rakyat.org

SADAR

Simpul Untuk Keadilan dan Demokrasi
Edisi: 67 Tahun III - 2007
Sumber: www.prakarsa-rakyat.org


 

ILEGAL LOGGING, PHK MASSAL DAN TANGGUNG JAWAB NEGARA

 

Oleh: Engkos [1]

 

Isu besar yang mendera di dunia industri dan ekonomi di Indonesia saat ini didominasi oleh dua hal, pertama adalah soal Peraturan Pemerintah tentang pesangon dan isu revisi UUK 13/2003 yang terus digulirkan untuk membuat fleksibilitas tenaga kerja. Kedua adalah isu tentang ilegal logging dan penutupan perusahaan kayu, pulp dan kertas di Riau dan akan menjadi PHK massal besar di sektor perkayuan dan pulp-kertas. Kedua isu ini juga “diperkeruh”  dengan isu pemanasan global (global warming).

 

Kedua isu tersebut memiliki tujuan, dampak dan sebab yang sama. Akibat atau dampak dari dua isu tersebut menimbulkan keresahan besar bagi kalangan buruh. Keresahan ini diakibatkan dengan ancaman PHK dan ketidakpastian kerja serta ketidakpastian kesejahteraannya. Sebab dari kedua isu ini juga dihembuskan dari sumber yang sama, yakni dengan tujuannya untuk kepentingan pemodal internasional dalam mendapatkan keuntungan yang lebih besar tanpa gangguan dari rakyat. Kepentingan pemodal internasional dalam isu pertama adalah untuk mendapatkan tenaga kerja yang murah dan fleksibel. Sementara di isu kedua adalah untuk mendapatkan sumber daya alam sebagai sumber bahan baku dengan mudah dan murah.

 

Di sisi lain, isu global warming adalah ketakutan dari pemodal internasional akan “krisis” sumber daya alam. Khususnya di sektor industri kayu, pulp-kertas dan pertambangan yang merupakan industri strategis di negeri ini. Selama ini sumber daya alam telah dikuras habis untuk mengeruk keuntungan dan mengabaikan sisi kelestarian alam maupun kesejahteraan buruh dan rakyat sekitarnya. Saat krisis menghantui terhadap sumber daya alam, pemodal internasional meminta rakyat bertanggung jawab.  Isu ini hanyalah sebagai pemicu agar masyarakat peduli dan takut efeknya. Pemaksaan isu ini bisa kita lihat dengan ditandatanganinya Protokol Kyoto. Perjanjian ini sangat diskriminasi dan memaksa negara miskin, tempat kapitalisme melakukan penghisapan, bertanggung jawab akan pemanasan global. Sementara negara-negara besar sebagai poros kapitalisme seperti Amerika Serikat tidak mau menandatangani.

 

Problem ilegal logging yang muncul dan memberi pilihan pahit bagi buruh dan rakyat harus cepat diatasi. Dengan mencari solusi taktis dan strategis dalam melihat kepentingan industri nasional dan rakyat secara umum. Problem ini menjadi besar karena banyak kepentingan yang bertentangan. Industri hutan dalam hal ini kayu dan pulp-kertas adalah industri strategis karena menguasai 40% pasar dunia. Namun problem ilegal logging tidak bisa hanya berhenti pada perijinan dan pembalakan liar saja, tetapi lebih dari itu, yaitu pengerusakan lingkungan akibat industri eksploitatif seperti tambang juga harus dilihat lebih mendalam. Mencuatnya isu ilegal logging dan memisahkan problem lingkungan secara menyeluruh akibat pertambangan (migas dan pasir atau sumber alam lain) patut ”dicurigai” sarat dengan kepentingan titipan pemodal internasional. Akibat dari kerusakan lingkungan oleh Industri yang menyebabkan banjir serta longsor, setiap tahun kerugian mencapai Rp. 20,57 triliun atau setara dengan 2,94% APBN 2006.

 

Pada level negara, rebutan ”lahan basah” juga terjadi dan ini cukup diberi bukti oleh praktek pemberian kebijakan dalam bidang kehutanan dan penebangan kayunya yang penuh tumpang tindih dan saling berebut kekuasaan. Lihat saja beberapa regulasi ini: Keputusan Menteri Kehutanan Nomor: 10.1/Kpts-II/2000 Tentang Pedoman Pemberian Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman, yang isinya menunjuk Gubernur dan Bupati memiliki kewenangan untuk mengeluarkan perizinan IUPHHKHT; Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2002 Tentang Tata Hutan Dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan, Pemanfaatan Hutan Dan Penggunaan Kawasan Hutan, Pasal 42: ”Izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu pada hutan alam atau izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu pada hutan tanaman diberikan oleh Menteri berdasarkan rekomendasi Bupati atau Walikota dan Gubernur;” Peraturan Menteri Kehutanan Nomor: P.03/Menhut-II /2005 Jo P.05/Menhut-II/2005 Tentang Pedoman Verifikasi Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Pada Hutan Alam dan atau Pada Hutan Tanaman Yang Diterbitkan Oleh Gubernur Atau Bupati/Walikota. Tumpang tindih ini juga disebabkan ”praktek” korupsi yang begitu besar pada jenis usaha kehutanan ini.

 

Problem besar ilegal logging ini muncul karena berbagai faktor: Bahan baku untuk industri kayu, pulp-kertas tidak mampu mencukupi kebutuhan industri lagi dan ancaman kerusakan lingkungan yang begitu besar; Cadangan Hutan Produksi tersisa 41,25 juta ha, 63 persennya berada di Papua; Peningkatan permintaan sawit dunia; Melihat hasil dari Hutan Tanaman Rakyat (HTR) baru akan diperoleh pada tahun 2016; Proses perijinan yang tumpang tindih serta praktik korupsi yang merajalela di birokrasi dan aparat; Tidak tertatanya sistem industri yang sustainable berbanding lurus dengan penataan lingkungan serta kesejahteraan buruh dan rakyat; Kerugian akibat tebangan ilegal ditambah banjir dan longsor pada tahun 2006 sebesar Rp. 31,020  triliun/tahun membuat defisit devisa negara sebesar Rp. 1,484 triliun.

 

Kenapa isu ilegal logging muncul di Riau? Bukankah hutan Indonesia cukup besar dan luas?  Ini perlu kita lihat bahwa Riau adalah pemasok utama bahan baku untuk industri pulp-kertas di Indonesia maupun dunia. Rantai produksi pulp-kertas Indonesia dengan mudah bisa dibaca. Group Perusahaan Sinar Mas dan Garuda Mas adalah penguasa terbesar dalam industri ini, pun sudah memperluas perusahaanya ke China dan Brasil. Dari semua perusahaan tersebut pengolahan bahan baku kayu menjadi chip dan mild atau pulp mayoritas dilakukan di Riau. Dan perusahaan-perusahaan ini tidak saja bergerak di bidang kayu tetapi juga komoditi kelapa sawit. 

 

Persoalan ilegal logging yang memiliki dampak besar terhadap lingkungan dan ketenagakerjaan tentu harus disikapi dengan cermat dan dilandasi pada kepentingan industri nasional dan kelestarian alam. Di sisi lain untuk mengatasi ”krisis” lingkungan hidup yang akan menghantam juga pada keuntungan para pemodal, maka pemodal internasional juga menyerukan penanaman hutan kembali. Kerangka ini bertolak belakang dengan kepentingan rakyat. Program penanaman hutan kembali sebagai konsekuensi dari pemanasan global ditekankan untuk negara-negara tropis seperti Indonesia. Dalam program ini kucuran dana datang dari banyak pihak yang mewakili dari kepentingan pemodal internasional dan sebenarnya adalah pemasok polusi dan pelaku kerusakan lingkungan besar di dunia.  Kita bisa lihat dana hibah dari Uni Eropa dan UNDP sebesar 1.261.089 euro atau sekitar Rp.15,5 miliar. Juga Amerika Serikat yang jelas-jelas menolak Protocol Kyoto akan memberikan hutang sebesar 20 juta dolar US.  

 

Berapapun dana yang ada untuk mengembalikan kelestarian lingkungan tidak akan ada artinya, apabila tidak didasarkan pada kepentingan industri yang berkelanjutan dan tidak ada satu aturan tegas untuk tanggung jawab birokrasi dan pengusaha. Dengan kondisi ini tentu satu momen bagi kaum pekerja untuk memberikan tawaran alternatif.  Tantangan akan kerusakan lingkungan dan hilangnya pekerjaan bagi buruh, harus dijawab dengan langkah-langkah konkrit sebagai berikut:

 

Pertama, prioritas pada pencegahan PHK pada perusahaan yang bergerak di industri kayu, pulp-kertas. Ini bisa dilakukan dengan tidak membuka perusahaan baru di sektor kayu, pulp dan kertas dan prioritas bahan baku untuk industri dalam negeri dengan tidak mengekspor chips mild kayu–dalam jangka waktu sampai 6 tahun.

 

Kedua, serikat Buruh/Serikat Pekerja dan Gerakan Lingkungan Hidup harus dilibatkan dalam pengelolaan dan pengawasan HTI.

 

Ketiga, prioritas Investasi pada kelestarian alam (menanam dan mengelola).

 

Keempat, penegakkan hukum yang sedang dilakukan dalam ilegal logging tidak boleh mengganggu proses produksi.

 

Kelima, pemetaan hutan alam dan HTI secara nasional dan disesuaikan dengan kebutuhan industri serta keseimbangan lingkungan.

 

Tentu jawaban tersebut harus dilakukan oleh semua pihak, karena tanpa itu maka eksploitasi dan ”titipan” kepentingan akan mendominasi serta tidak menjawab problem yang muncul hari ini. Bahkan persoalan-persoalan seperti ini akan terus bermunculan karena tidak diselesaikan secara menyeluruh dengan melibatkan semua pihak. Posisi negara di sini menjadi penting untuk menjadi pengatur, penjaga dan pengawas proses-proses tersebut.

 

 


 

 

[1] Penulis adalah anggota Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia! (KASBI) Bandung Raya, sekaligus anggota Forum Bela! jar Bers ama Prakarsa Rakyat dari Simpul Bandung.

 

 

 

 
webmaster@prakarsa-rakyat.org