ILEGAL LOGGING, PHK MASSAL DAN TANGGUNG JAWAB NEGARA
Oleh: Engkos
Isu
besar yang mendera di dunia industri dan ekonomi di
Indonesia saat ini didominasi oleh dua hal, pertama
adalah soal Peraturan Pemerintah tentang pesangon dan isu
revisi UUK 13/2003 yang terus digulirkan untuk membuat
fleksibilitas tenaga kerja. Kedua adalah isu
tentang ilegal logging dan penutupan perusahaan kayu, pulp
dan kertas di Riau dan akan menjadi PHK massal besar di
sektor perkayuan dan pulp-kertas. Kedua isu ini juga
“diperkeruh” dengan isu pemanasan global (global
warming).
Kedua isu tersebut memiliki tujuan, dampak dan sebab yang
sama. Akibat atau dampak dari dua isu tersebut menimbulkan
keresahan besar bagi kalangan buruh. Keresahan ini
diakibatkan dengan ancaman PHK dan ketidakpastian kerja
serta ketidakpastian kesejahteraannya. Sebab dari kedua
isu ini juga dihembuskan dari sumber yang sama, yakni
dengan tujuannya untuk kepentingan pemodal internasional
dalam mendapatkan keuntungan yang lebih besar tanpa
gangguan dari rakyat. Kepentingan pemodal internasional
dalam isu pertama adalah untuk mendapatkan tenaga kerja
yang murah dan fleksibel. Sementara di isu kedua adalah
untuk mendapatkan sumber daya alam sebagai sumber bahan
baku dengan mudah dan murah.
Di
sisi lain, isu global warming adalah ketakutan
dari pemodal internasional akan “krisis” sumber daya alam.
Khususnya di sektor industri kayu, pulp-kertas dan
pertambangan yang merupakan industri strategis di negeri
ini. Selama ini sumber daya alam telah dikuras habis untuk
mengeruk keuntungan dan mengabaikan sisi kelestarian alam
maupun kesejahteraan buruh dan rakyat sekitarnya. Saat
krisis menghantui terhadap sumber daya alam, pemodal
internasional meminta rakyat bertanggung jawab. Isu ini
hanyalah sebagai pemicu agar masyarakat peduli dan takut
efeknya. Pemaksaan isu ini bisa kita lihat dengan
ditandatanganinya Protokol Kyoto. Perjanjian ini sangat
diskriminasi dan memaksa negara miskin, tempat kapitalisme
melakukan penghisapan, bertanggung jawab akan pemanasan
global. Sementara negara-negara besar sebagai poros
kapitalisme seperti Amerika Serikat tidak mau
menandatangani.
Problem ilegal logging yang muncul dan memberi pilihan
pahit bagi buruh dan rakyat harus cepat diatasi. Dengan
mencari solusi taktis dan strategis dalam melihat
kepentingan industri nasional dan rakyat secara umum.
Problem ini menjadi besar karena banyak kepentingan yang
bertentangan. Industri hutan dalam hal ini kayu dan pulp-kertas
adalah industri strategis karena menguasai 40% pasar dunia.
Namun problem ilegal logging tidak bisa hanya berhenti
pada perijinan dan pembalakan liar saja, tetapi lebih dari
itu, yaitu pengerusakan lingkungan akibat
industri eksploitatif seperti tambang juga harus dilihat
lebih mendalam. Mencuatnya isu ilegal logging dan
memisahkan problem lingkungan secara menyeluruh akibat
pertambangan (migas dan pasir atau sumber alam lain) patut
”dicurigai” sarat dengan kepentingan titipan
pemodal internasional. Akibat dari kerusakan lingkungan
oleh Industri yang menyebabkan banjir serta longsor,
setiap tahun kerugian mencapai Rp. 20,57 triliun atau
setara dengan 2,94% APBN 2006.
Pada level negara, rebutan ”lahan basah” juga terjadi dan
ini cukup diberi bukti oleh praktek pemberian kebijakan
dalam bidang kehutanan dan penebangan kayunya yang penuh
tumpang tindih dan saling berebut kekuasaan. Lihat saja
beberapa regulasi ini: Keputusan Menteri Kehutanan Nomor:
10.1/Kpts-II/2000 Tentang Pedoman Pemberian Izin Usaha
Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman, yang isinya
menunjuk Gubernur dan Bupati memiliki kewenangan untuk
mengeluarkan perizinan IUPHHKHT; Peraturan Pemerintah
Nomor 34 Tahun 2002 Tentang Tata Hutan Dan Penyusunan
Rencana Pengelolaan Hutan, Pemanfaatan Hutan Dan
Penggunaan Kawasan Hutan, Pasal 42: ”Izin usaha
pemanfaatan hasil hutan kayu pada hutan alam atau izin
usaha pemanfaatan hasil hutan kayu pada hutan tanaman
diberikan oleh Menteri berdasarkan rekomendasi Bupati atau
Walikota dan Gubernur;” Peraturan Menteri
Kehutanan Nomor: P.03/Menhut-II /2005 Jo P.05/Menhut-II/2005
Tentang Pedoman Verifikasi Izin Usaha Pemanfaatan Hasil
Hutan Kayu Pada Hutan Alam dan atau Pada Hutan Tanaman
Yang Diterbitkan Oleh Gubernur Atau Bupati/Walikota.
Tumpang tindih ini juga disebabkan ”praktek” korupsi yang
begitu besar pada jenis usaha kehutanan ini.
Problem besar ilegal logging ini muncul karena berbagai
faktor: Bahan baku untuk industri kayu, pulp-kertas tidak
mampu mencukupi kebutuhan industri lagi dan ancaman
kerusakan lingkungan yang begitu besar; Cadangan Hutan
Produksi tersisa 41,25 juta ha, 63 persennya berada di
Papua; Peningkatan permintaan sawit dunia; Melihat hasil
dari Hutan Tanaman Rakyat (HTR) baru akan diperoleh pada
tahun 2016; Proses perijinan yang tumpang tindih serta
praktik korupsi yang merajalela di birokrasi dan aparat;
Tidak tertatanya sistem industri yang sustainable
berbanding lurus dengan penataan lingkungan serta
kesejahteraan buruh dan rakyat; Kerugian akibat tebangan
ilegal ditambah banjir dan longsor pada tahun 2006 sebesar
Rp. 31,020 triliun/tahun membuat defisit devisa negara
sebesar Rp. 1,484 triliun.
Kenapa isu ilegal logging muncul di Riau? Bukankah hutan
Indonesia cukup besar dan luas? Ini perlu kita lihat
bahwa Riau adalah pemasok utama bahan baku untuk industri
pulp-kertas di Indonesia maupun dunia. Rantai produksi
pulp-kertas Indonesia dengan mudah bisa dibaca. Group
Perusahaan Sinar Mas dan Garuda Mas adalah penguasa
terbesar dalam industri ini, pun sudah memperluas
perusahaanya ke China dan Brasil. Dari semua perusahaan
tersebut pengolahan bahan baku kayu menjadi chip
dan mild atau pulp mayoritas dilakukan
di Riau. Dan perusahaan-perusahaan ini tidak saja bergerak
di bidang kayu tetapi juga komoditi kelapa sawit.
Persoalan ilegal logging yang memiliki dampak besar
terhadap lingkungan dan ketenagakerjaan tentu harus
disikapi dengan cermat dan dilandasi pada kepentingan
industri nasional dan kelestarian alam. Di sisi lain untuk
mengatasi ”krisis” lingkungan hidup yang akan menghantam
juga pada keuntungan para pemodal, maka pemodal
internasional juga menyerukan penanaman hutan kembali.
Kerangka ini bertolak belakang dengan kepentingan rakyat.
Program penanaman hutan kembali sebagai konsekuensi dari
pemanasan global ditekankan untuk negara-negara tropis
seperti Indonesia. Dalam program ini kucuran dana datang
dari banyak pihak yang mewakili dari kepentingan pemodal
internasional dan sebenarnya adalah pemasok polusi dan
pelaku kerusakan lingkungan besar di dunia. Kita bisa
lihat dana hibah dari Uni Eropa dan UNDP sebesar 1.261.089
euro atau sekitar Rp.15,5 miliar. Juga Amerika Serikat
yang jelas-jelas menolak Protocol Kyoto akan memberikan
hutang sebesar 20 juta dolar US.
Berapapun dana yang ada untuk
mengembalikan kelestarian lingkungan tidak akan ada
artinya, apabila tidak didasarkan pada kepentingan
industri yang berkelanjutan dan tidak ada satu aturan
tegas untuk tanggung jawab birokrasi dan pengusaha. Dengan
kondisi ini tentu satu momen bagi kaum pekerja untuk
memberikan tawaran alternatif. Tantangan akan kerusakan
lingkungan dan hilangnya pekerjaan bagi buruh, harus
dijawab dengan langkah-langkah konkrit sebagai berikut:
Pertama, prioritas pada pencegahan PHK pada perusahaan
yang bergerak di industri kayu, pulp-kertas. Ini bisa
dilakukan dengan tidak membuka perusahaan baru di sektor
kayu, pulp dan kertas dan prioritas bahan baku untuk
industri dalam negeri dengan tidak mengekspor chips mild
kayu–dalam jangka waktu sampai 6 tahun.
Kedua, serikat Buruh/Serikat Pekerja dan Gerakan
Lingkungan Hidup harus dilibatkan dalam pengelolaan dan
pengawasan HTI.
Ketiga, prioritas Investasi pada kelestarian alam (menanam
dan mengelola).
Keempat, penegakkan hukum yang sedang dilakukan dalam
ilegal logging tidak boleh mengganggu proses produksi.
Kelima, pemetaan hutan alam dan HTI secara nasional dan
disesuaikan dengan kebutuhan industri serta keseimbangan
lingkungan.
Tentu jawaban tersebut harus dilakukan oleh semua pihak,
karena tanpa itu maka eksploitasi dan ”titipan”
kepentingan akan mendominasi serta tidak menjawab problem
yang muncul hari ini. Bahkan persoalan-persoalan seperti
ini akan terus bermunculan karena tidak diselesaikan
secara menyeluruh dengan melibatkan semua pihak. Posisi
negara di sini menjadi penting untuk menjadi pengatur,
penjaga dan pengawas proses-proses tersebut.