MELAWAN
PENYAKIT LUPA
(Refleksi
atas Tragedi Semanggi I)
Oleh:
I Wayan “Gendo” Suardana *
Di
tengah tragedi praktek penegakan hukum yang begitu heboh terkait
dengan kriminalisasi KPK, perlu kiranya kita sejenak untuk rehat dan
mengingat bahwa ada tragedi yang sama pentingnya dengan kriminalisasi
KPK tersebut. Sebagai negara yang mengalami penindasan cukup lama di
bawah rezim otoritarian Orde Baru, patut disadari bahwa banyak
penyakit bawaan dari rezim tersebut yang harus disandang sampai saat
ini. Tidak hanya praktek mafia hukum yang memang menjadi budaya di
jaman Orde Baru, tapi juga praktek impunitas terhadap pelaku
kejahatan HAM di masa lalu.
Bulan
ini ingatan kita diajak ke 11 tahun ke belakang, tepatnya pada
tanggal 13-14 November 1998. Saat dimana pergolakan perlawanan
terhadap rezim Orde Baru paska tumbangnya Soeharto dari tampuk
kepresidenan RI sedang memanas. Parlemen menggelar Sidang Istimewa,
sementara gerakan rakyat yang dipelopori mahasiswa berusaha mengepung
gedung DPR/MPR RI dari berbagai arah. Tuntutannya masih sama yaitu
reformasi total menuju revolusi dengan isu prioritas adalah
penghapusan Dwifungsi ABRI. Tuntutan ini didasari atas kesadaran
massa bahwa akar persolan dari bobroknya sistem kenegaraan adalah
buah dari sistem Dwifungsi ABRI sebagai pondasi dari sistem
pemerintahan yang sentralistik dari Orde Baru. Terlebih saat itu
tidak ada kemauan dari pemerintahan untuk menghapuskan sistem
tersebut. Sebaliknya militer dalam posisi yang sangat brutal,
seolah-olah tidak dapat menerima tuntutan tersebut. Alih-alih
menghapuskan Dwifungsi ABRI, militer malah menjadi kekuatan
penghambat terbesar bagi perubahan dengan berada di depan menghadang
laju gerakan massa rakyat bahkan disokong oleh paramiliter yang
menyebut dirinya sebagai Pamswakarsa (“pasukan” sipil yang
bersenjatakan bambu runcing).
Gerakan
massa dihadang dengan kekuatan militer yang sangat besar dan
persenjataan yang seolah-seolah sedang berhadapan dengan para
kombatan. Sementara di depan mereka massa rakyat yang hanya
“bersenjatakan” peralatan aksi. Di saat hujan peluru menerjang
barisan, demonstran hanya dapat bertahan dengan batu yang ada di
jalanan untuk bertahan. Jelas saja kekuatan demonstran tidak
sebanding dengan kekuatan perang militer. Sehingga massa menarik diri
ke kampus menyelamatkan diri, yang terlambat masuk ke kampus harus
“bersedia” menerima perilaku brutal militer. Brutalitas militer
benar-benar terjadi, bahkan bendera putih (tanda menyerah) yang
dikibar-kibarkan oleh demonstran tidak dihiraukan dan tetap diterjang
dengan tembakan membabi buta. Hasilnya, beberapa mahasiswa di
antaranya; Lukman Firdaus, Teddy Wardhani Kusuma, Bernadus R Norma
Irawan alias Wawan tewas akibat tembakan membabi buta dari aparat.
Akibat peristiwa itu terdapat jumlah korban yang meninggal mencapai
15 orang, 7 mahasiswa dan 8 masyarakat. Rupa-rupanya peristiwa
tragedi Trisakti tidak pernah menjadi refleksi yang mendalam bagi
rezim penguasa saat itu.
Sengaja
kronologis peristiwa tersebut penulis paparkan agak panjang untuk
membangkitkan memori kita atas salah satu priatiwa berdarah dari
sekian banyak peristiwa-peristiwa lainnya di negeri ini. Mengingat
peristiwa terebut telah berlangsung 11 tahun yang lalu, sebuah waktu
##yang cukup untuk membuat masyarakat kita lupa bahwa telah terjadi
“pembantaian” terhadap anak negeri yang dilakukan oleh bangsa
sendiri, bukan oleh kompeni Belanda ataupun tentara Jepang. Terlebih
bangsa ini telah cukup lama dididik untuk rezim Orde Baru menjadi
“bangsa amnesia,” bangsa yang diajak untuk melupakan
peristiwa-peristiwa kejahatan HAM dengan alasan rekonsiliasi dan
alasan menatap masa depan.
Sayangnya,
perilaku melupakan sejarah kekerasan dan kejahatan HAM seolah-olah
bukan milik rezim Orde Baru saja, bahkan rezim-rezim berikutnya yang
mengklaim diri sebagai rezim transisi bahkan rezim demokrasi ikut
berperilaku yang sama. Buktinya sampai saat ini pengusutan-pengusutan
atas tragedi-tragedi tersebut tidak dilakukan. Viktimisasi korban
kejahatan HAM terjadi secara kasat mata atas nama demokrasi.
Keadaan
tersebut sangat kontradiktif, dimana demokrasi menjadi kehilangan
makna. Saat ini demokrasi hanya diukur dengan batasan-batasan yang
sangat prosedural dengan penataan sistem ketatanegaraan dan
pelaksanaan pemilu yang luber dan adil. Padahal selain ukuran-ukuran
tersebut, demokratisasi sebuah negara juga diukur dengan seberapa
besar negara menjalankan tanggung jawabnya dalam penegakan HAM dengan
melaksanakan kewajiban-kewajibannya yakni; menghormati (to respect),
melindungi (to protect) dan memenuhi (to fulfill) hak asasi manusia
dari setiap warga negaranya. Tanggung jawab negara dalam penegakan
HAM telah secara tegas dinyatakan dalam UUD 1945 terlebih pemerintah
telah meratifikasi Konvenan Internasional Hak Sipil dan Politik.
Salah
satu kewajiban negara (pemerintah) adalah dengan segera melakukan
upaya-upaya untuk menuntut dan mengadili pelaku kejahatan HAM,
termasuk pemerintah berupaya untuk menuntaskan peristiwa tragedi
Semanggi I, Semanggi II dan juga tragedi Trisakti. Hal yang lain
adalah pemerintah berupaya memenuhi hak-hak korban dari kejahatan HAM
ini. Dimana pemenuhan hak korban berupa reparasi patut diprioritaskan
walaupun pelaku kejahatannya belum dapat ditangkap, diperiksa,
dituntut atau diadili. Progresivitas negara dalam penegakan hukum dan
HAM sesungguhnya adalah cara membuat demokrasi di Indonesia menjadi
lebih bermakna.
Namun
sayangnya pemerintah RI sepertinya tidak punya kemauan untuk
menuntaskan hal-hal tersebut. Bahkan pemerintah cenderung diam dan
membiarkan peristiwa itu agar cepat dilupakan. Mungkin cara ini yang
dianggap paling tepat untuk menuntaskan beragam peristiwa berdarah di
negara kita, seperti yang pernah digunakan oleh rezim Orde Baru. Di
sisi lain keluarga korban dan seluruh komponen pro demokrasi dan HAM
tidak henti-hentinya untuk mengingatkan dan melawan upaya-upaya
pelupaan terhadap berbagai tragedi kekerasan di masa lalu. Karena
melupakan sejarah kekerasan tidak akan pernah dapat menjamin bahwa
peristiwa itu tidak akan berulang kecuali menuntaskannya sehingga
menjadi pelajaran bagi seluruh bangsa Indonesia agar tidak lagi
mengulangi kekerasan terhadap anak negeri.
Mari
bersama-sama berjuang untuk melawan lupa!
*
Penulis adalah Majelis
Anggota PBHI Bali
dan eksponen Gerakan ‘98,
sekaligus
anggota Forum Belajar Bersama Prakarsa Rakyat dari Simpul Bali.
**
Siapa saja dipersilahkan mengutip, menggandakan, menyebarluaskan
sebagian atau seluruh materi yang termuat dalam portal ini selama
untuk kajian dan mendukung gerakan rakyat. Untuk keperluan komersial
pengguna harus mendapatkan ijin tertulis dari pengelola portal
Prakarsa Rakyat. Setiap pengutipan, penggandaan dan penyebarluasan
sebagian atau seluruh materi harus mencantumkan sumber (portal
Prakarsa Rakyat atau www.prakarsa-rakyat.org).