NEOLIBERALISME
PERBURUHAN DAN JANJI PARA CAPRES
Oleh
Dian Anshar *
Adalah
sebuah fenomena menarik ketika wacana neoliberalisme begitu marak
diusung calon-calon presiden dan tim suksesnya dalam masa kampanye
saat ini. Berbeda dengan pemilu 2004, tak satupun dari pasangan calon
yang menggembar-gemborkan neoliberalisme. Kini neoliberalisme dipakai
sebagai isu dagangan ataupun senjata untuk menyerang kandidat
lainnya. Padahal, sebagai sebuah diskursus dan kebijakan,
neoliberalisme sebenarnya sudah berkembang dan diterapkan secara
intensif hampir sepuluh tahun belakangan ini.
Bila
mengacu pada sejarah kemunculannya, neoliberalisme adalah sebuah
strategi untuk mengatasi krisis kapitalisme “negara kesejahteraan”
di negara-negara industri maju pada era 1970-an yang dicirikan oleh
naiknya angka pengangguran, inflasi, dan jatuhnya angka pertumbuhan
ekonomi. Dalam bidang ketenagakerjaan, ia muncul dalam bentuk
strategi pasar tenaga kerja fleksibel dengan ciri paling utamanya
adalah perubahan bentuk-bentuk hubungan kerja yang permanen ke
non-permanen secara luas.
Milton
Friedman salah satu ekonom neoliberal terkemuka dalam bukunya
Capitalism and Freedom (1982)
menyatakan bahwa tingkat
pengangguran yang tinggi terjadi karena pasar tenaga kerja tidak
fleksibel, yang dicirikan oleh berbagai bentuk kekakuan (rijiditas)
institusional yang menghalangi keseimbangan pasar. Solusi untuk
pengangguran dengan demikian adalah dengan melakukan
de-institusionalisasi pasar tenaga kerja. Caranya dengan merubah
hubungan kerja yang tetap ke temporer, mengurangi
kesepakatan-kesepakatan tentang jaminan kerja dan tunjangan, serta
menetralisir peranan serikat pekerja baik dalam peraturan-peraturan
dan hukum perburuhan. Hal ini agak berseberangan dengan
konsultan-konsultan bisnis pada saat itu yang percaya bahwa Barat
dapat belajar dari tradisi Jepang dalam memperlakukan perusahaannya
sebagai sebuah kolektivitas sosial yang penting, bukan bisnis semata.
Di
Indonesia, neoliberalisme secara perlahan tapi pasti mulai
diintrodusir sejak krisis ekonomi tahun 1997. Hal itu tertuang dalam
berbagai paket kebijakan ekonomi untuk mengatasi krisis yang
disepakati oleh pemerintah yang berkuasa secara bergantian dalam
Letter of Intent (LoI) dengan IMF
dan Bank Dunia. Di bidang
ketenagakerjaan, ia mengambil bentuk dalam reformasi sistem
perundangan-undangan tentang ketenagakerjaan menjadi tiga paket UU
Perburuhan yang terdiri dari UU Serikat Pekerja, UU Ketenagakerjaan
dan UU Pengadilan dan Perselisihan Hubungan Industrial (PPHI).
Terutama
UU No.13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UUK 13) yang dirancang
pada masa Gus Dur ini, secara jelas melandaskan dirinya pada filosofi
pasar tenaga kerja fleksibel, dimana ia mengakomodir dan melegalkan
perubahan hubungan kerja tetap menjadi jangka pendek secara luas,
seperti penggunaan tenaga kerja kontrak, paruh waktu, dan sistem
outsourcing. Selain itu, UU
tersebut juga mengurangi berbagai
bentuk pesangon dan jaminan kerja, dan menfasilitasi kebijakan
restukturisasi, efesiensi, rasionalisasi upah, dan pemutusan hubungan
kerja yang tentunya sejalan dengan kebijakan privatisasi
perusahaan-perusahaan negara yang merupakan ciri lain dari kebijakan
ekonomi neoliberal.
Setelah
dirumuskan pada masa Gus Dur, UUK 13 kemudian disahkan oleh Presiden
Megawati, tentunya dengan dukungan hampir seluruh partai-partai di
parlemen. Meski ditolak mentah-mentah oleh serikat buruh, pemerintah
yang berkuasa tidak
bergeming. Pada
masa pemerintahan berikutnya, yakni SBY-JK, ruh neoliberalisme pada
UUK 13 ini tentunya tidak pernah dilepaskan, melainkan tetap
dipertahankan. Bahkan keduanya sama-sama bersepakat untuk mengajukan
revisi atas UUK.13, sebagai bagian dari paket kebijakan perbaikan
iklim investasi, yang salah satu pasalnya bukan penghapusan sistem
kerja kontrak atau outsourcing, tapi penghapusan
pesangon bagi
pekerja dengan masa kerja tujuh tahun dan delapan tahun. Sebuah
kebijakan yang khas neoliberal.
Di
tengah riuhnya masa kampanye capres dan cawapres kali ini, uniknya,
seluruh kontestan yang berkompetisi berusaha menampilkan wajah
ramahnya kepada kalangan pekerja dan sikap anti-nya, atau paling
tidak sikap “kritis”nya, terhadap sistem kerja kontrak dan
outsourcing. Megawati dalam
kontrak politik yang
ditandatanganinya dengan beberapa serikat buruh kuning di
Rengasdengklok awal Juni ini, menjanjikan akan menghapus sistem
tersebut. Tentunya Mega tidak pernah lupa bahwa dia lah yang dahulu
melakukan pengesahan terhadap UU buruh kontrak tersebut.
Demikian
pula dengan sang incumbent SBY. Menjelang pemilu,
Departemen
Tenaga Kerja dan Transmigrasi di bawah pemerintahannya diberitakan
berencana untuk mengusulkan revisi atas UUK 13 tentang penghapusan
terhadap sistem buruh kontrak. JK yang juga terkenal dengan
lontaran-lontaran tak simpatiknya terhadap tuntutan-tuntutan para
pekerja, kini bersama-sama dengan eks pimpinan buruh Dita Sari
menebar janji kebijakan yang pro-buruh, dengan lagi-lagi yang paling
penting adalah janji menghapuskan sistem kontrak dan outsourcing.
Hal ini berbeda dengan sikapnya seperti pada May Day 2007 yang lalu,
yang terang-terangan menolak tuntutan buruh untuk menghapus sistem
kontrak dan menjadikan tanggal Satu Mei sebagai hari libur buruh,
sebaliknya bersikukuh untuk tetap merevisi UUK 13 tentang pesangon
yang ditolak oleh buruh.
Bagi
pekerja tentu tidak ada janji yang lebih manis dari pada janji-janji
para calon presiden di masa kampanye. Sistem kerja kontrak atau
outsourcing, hilangnya jaminan dan
kepastian kerja, telah
menjadi ancaman yang siap merenggut masa depan diri dan keluarga
mereka setiap saat. Tidak heran kemudian, banyak serikat-serikat
pekerja yang begitu berharap dan terilusi dengan janji-janji tersebut
lewat kontrak-kontrak politik dengan pasangan capres-cawapres. Namun
siapa yang bisa membantah bahwa tidak ada dari capres-capres tersebut
yang tidak berkontribusi terhadap berlangsungnya praktek
neoliberalisme perburuhan di Indonesia. Sama halnya tidak pernah ada
dari mereka yang selama ini terbukti pernah memperjuangkan
penghapusan praktek-prakter dan kebijakan neoliberal perburuhan yang
telah berlangsung beberapa tahun dan memakan korban jutaan pekerja
dan keluarganya. Dan setelah kampanye, tampaknya sekali lagi kita
akan melihat bahwa janji-janji manis para capres ini hanya akan
menjadi mimpi di siang bolong para buruh.
*
Penulis adalah Peneliti
untuk bidang
perburuhan, demokrasi
dan gender
di SIGI Indonesiaku,
sekaligus
anggota Forum Belajar Bersama Prakarsa Rakyat dari Simpul
Jabodetabek.
** Siapa saja
dipersilahkan mengutip, menggandakan, menyebarluaskan sebagian atau
seluruh materi yang termuat dalam portal ini selama untuk kajian dan
mendukung gerakan rakyat. Untuk keperluan komersial pengguna harus
mendapatkan ijin tertulis dari pengelola portal Prakarsa Rakyat.
Setiap pengutipan, penggandaan dan penyebarluasan sebagian atau
seluruh materi harus mencantumkan sumber (portal Prakarsa Rakyat atau
www.prakarsa-rakyat.org).