WARISAN
WATAK
MENINDAS DI PERADILAN KITA
Oleh
Fajrimei A. Gofar *
Terkuaknya
siapa Mr. X – korban pembunuhan yang ditemukan di halaman rumah
Ryan, dan siapa Mr XX – korban pembunuhan yang ditemukan di ladang
tebu, merupakan tamparan bagi perlindungan hak asasi manusia di
Indonesia. Polisi telah salah sangka, jaksa salah dakwa, akhirnya
terjadi peradilan yang sesat dalam kasus pembunuhan Asrori.
Dalam
kasus tersebut tergambar bahwa dalam sistem peradilan kita, seorang
tersangka dan terdakwa masih diperlakukan dengan buruk. Padahal
perlakuan terhadap tersangka atau terdakwa suatu kejahatan, merupakan
gambaran yang kongkrit sejauh mana suatu negara menghargai hak asasi
manusia.
Adalah
kewajiban negara, melalui perangkatnya, untuk membawa seorang
tersangka pelaku kejahatan ke muka pengadilan. Melalui hukum pidana
tersebut, negara juga berwenang untuk merampas kebebasan dan hak
milik seseorang. Namun hukum pidana mempunyai resiko tinggi terhadap
terjadinya pelanggaran hak asasi manusia dalam proses penegakannya
(lihat: Pedoman
Untuk Pengadilan yang
Adil, Amnesty
International,
1998). Antara lain
dengan penyalahgunaan-penyalahgunaan hukum pidana yang kerap
dilakukan oleh pemerintah yang otoriter.
Selain
itu, resiko pelanggaran hak asasi manusia dalam proses peradilan
pidana sebenarnya sudah dimulai ketika seseorang dicurigai oleh
aparat penegak hukum sebagai pelaku kejahatan. Resiko ini kemudian
berlanjut saat penangkapan, penahanan, selama persidangan serta dalam
proses banding dan kasasi.
Untuk
mencegah terjadinya pelanggaran hak asasi manusia dalam peradilan
pidana, sejumlah instrumen hak asasi manusia telah mengatur mengenai
standar-standar sistem peradilan yang fair
(jujur). Antara lain, tercantum dalam Deklarasi Universal Hak Asasi
Manusia dan Kovenan Hak-hak Sipil dan Politik (ICCPR). Sebagai
contoh, dalam Pasal 14 hingga Pasal 16 ICPPR diatur mengenai
kedudukan seseorang di hadapan hukum serta hak-hak tersangka dan
terdakwa.
Di
tataran nasional, kita juga sebenarnya telah memiliki aturan semacam
itu. Antara lain tercantum dalam KUHAP, sebagai aturan main proses
peradilan pidana yang dianggap telah menerapkan prinsip-prinsip hak
asasi manusia. Selain itu ada UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM,
terutama Pasal 17 hingga 19, serta instrumen-instrumen HAM lain yang
telah diratifikasi.
Kenyataannya,
meskipun sudah aturan main yang jelas, sistem peradilan masih menjadi
salah satu penyumbang bagi pelanggaran HAM sebagaimana terjadi di
masa Orde Baru. Di masa Orde Baru, pelanggaran HAM terjadi ketika
Soeharto begitu gampang mengabaikan prinsip-prinsip peradilan yang
jujur, terutama dalam proses peradilan kasus-kasus politik. Antara
lain ditunjukkan dalam proses peradilan Peristiwa Malari 1974, proses
peradilan terhadap AM Fatwa, proses peradilan terhadap kasus
Marsinah, peradilan terhadap Muchtar Pakpahan, dan proses peradilan
terhadap aktivis-aktivis PRD.
Dalam
proses peradilan tersebut, para tersangka tidak diperiksa oleh aparat
kepolisian, melainkan oleh aparat intelijen. Selain itu, para
tersangka dan terdakwa tidak diberikan kesempatan yang layak untuk
membela diri. Akses mereka terhadap keadilan ditutup rapat-rapat
melalui paksaan, ancaman bahkan siksaan. Di muka pengadilan, meskipun
jaksa gagal membuktikan kesalahan, pengadilan tetap memutuskan bahwa
para terdakwa bersalah.
Watak-watak
penindasan semacam itu masih meninggalkan jejak dalam sistem
peradilan kita saat ini. Antara lain ditunjukkan dalam proses
peradilan kasus pembunuhan Asrori. Dalam proses tersebut, kuat
indikasinya bahwa tersangka tidak diberi kesempatan yang layak untuk
membela diri, dan besar kemungkinannya tersangka dipaksa untuk
memberi keterangan yang memberatkan dirinya.
Watak
semacam itu ditunjukkan pula dalam kasus pembunuhan Ali Harta di
tahun 2005. Budi Hardjo, anak kandung Ali Harta, dipaksa mengaku
sebagai pembunuh bapaknya. Begitu pula, Sri, Istri Ali Harta dan
Ningsih, pembantu rumah tangganya, dipaksa untuk memberi keterangan
yang memberatkan Budi Hardjo. Jelas sekali bahwa dalam proses
tersebut, sejak semula tersangka telah diperlakukan laiknya sebagai
orang yang bersalah.
Selain
itu, proses peradilan yang menindas seperti yang dialami Muchtar
Pakpahan masih terus dipelihara oleh kejaksaan. Seorang terdakwa
terus didakwa tanpa henti melalui upaya hukum luar biasa berupa
peninjauan kembali. Bahkan, peninjauan kembali diajukan berulang
kali, dan baru berhenti ketika pengadilan memberikan putusan bersalah
kepada terdakwa. Padahal sangat jelas bahwa praktek tersebut
bertentangan dengan KUHAP. Akibatnya terjadi paradoks, kita menganut
negara hukum tetapi tidak memiliki kepastian hukum.
Kenyataan
ini semua menunjukkan bahwa reformasi sistem peradilan belum
sepenuhnya terlaksana. Sistem peradilan kita masih belum sensitif
terhadap penghormatan dan perlindungan hak asasi manusia. Jika
watak-watak penindasan ini masih terus dipelihara, maka salah
tangkap, salah dakwa, dan peradilan yang sesat akan tetap terjadi.
Artinya, negara kita belum secara sungguh-sungguh menghargai hak
asasi manusia.
* Penulis
adalah Peneliti
pada Perhimpunan Pendidikan Demokrasi (P2D) Jakarta,
sekaligus anggota Forum Belajar Bersama Prakarsa Rakyat dari Simpul
Jabodetabek.
**
Siapa saja dipersilahkan mengutip, menggandakan, menyebarluaskan
sebagian atau seluruh materi yang termuat dalam portal ini selama
untuk kajian dan mendukung gerakan rakyat. Untuk keperluan komersial
pengguna harus mendapatkan ijin tertulis dari pengelola portal
Prakarsa Rakyat. Setiap pengutipan, penggandaan dan penyebarluasan
sebagian atau seluruh materi harus mencantumkan sumber (portal
Prakarsa Rakyat atau www.prakarsa-rakyat.org).