Buletin Elektronik www.Prakarsa-Rakyat.org

SADAR

Simpul Untuk Keadilan dan Demokrasi
Edisi: 159 Tahun IV - 2008
Sumber: www.prakarsa-rakyat.org


WARISAN WATAK MENINDAS DI PERADILAN KITA


Oleh Fajrimei A. Gofar *




Terkuaknya siapa Mr. X – korban pembunuhan yang ditemukan di halaman rumah Ryan, dan siapa Mr XX – korban pembunuhan yang ditemukan di ladang tebu, merupakan tamparan bagi perlindungan hak asasi manusia di Indonesia. Polisi telah salah sangka, jaksa salah dakwa, akhirnya terjadi peradilan yang sesat dalam kasus pembunuhan Asrori.


Dalam kasus tersebut tergambar bahwa dalam sistem peradilan kita, seorang tersangka dan terdakwa masih diperlakukan dengan buruk. Padahal perlakuan terhadap tersangka atau terdakwa suatu kejahatan, merupakan gambaran yang kongkrit sejauh mana suatu negara menghargai hak asasi manusia.


Adalah kewajiban negara, melalui perangkatnya, untuk membawa seorang tersangka pelaku kejahatan ke muka pengadilan. Melalui hukum pidana tersebut, negara juga berwenang untuk merampas kebebasan dan hak milik seseorang. Namun hukum pidana mempunyai resiko tinggi terhadap terjadinya pelanggaran hak asasi manusia dalam proses penegakannya (lihat: Pedoman Untuk Pengadilan yang Adil, Amnesty International, 1998). Antara lain dengan penyalahgunaan-penyalahgunaan hukum pidana yang kerap dilakukan oleh pemerintah yang otoriter.

Selain itu, resiko pelanggaran hak asasi manusia dalam proses peradilan pidana sebenarnya sudah dimulai ketika seseorang dicurigai oleh aparat penegak hukum sebagai pelaku kejahatan. Resiko ini kemudian berlanjut saat penangkapan, penahanan, selama persidangan serta dalam proses banding dan kasasi.


Untuk mencegah terjadinya pelanggaran hak asasi manusia dalam peradilan pidana, sejumlah instrumen hak asasi manusia telah mengatur mengenai standar-standar sistem peradilan yang fair (jujur). Antara lain, tercantum dalam Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia dan Kovenan Hak-hak Sipil dan Politik (ICCPR). Sebagai contoh, dalam Pasal 14 hingga Pasal 16 ICPPR diatur mengenai kedudukan seseorang di hadapan hukum serta hak-hak tersangka dan terdakwa.


Di tataran nasional, kita juga sebenarnya telah memiliki aturan semacam itu. Antara lain tercantum dalam KUHAP, sebagai aturan main proses peradilan pidana yang dianggap telah menerapkan prinsip-prinsip hak asasi manusia. Selain itu ada UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM, terutama Pasal 17 hingga 19, serta instrumen-instrumen HAM lain yang telah diratifikasi.


Kenyataannya, meskipun sudah aturan main yang jelas, sistem peradilan masih menjadi salah satu penyumbang bagi pelanggaran HAM sebagaimana terjadi di masa Orde Baru. Di masa Orde Baru, pelanggaran HAM terjadi ketika Soeharto begitu gampang mengabaikan prinsip-prinsip peradilan yang jujur, terutama dalam proses peradilan kasus-kasus politik. Antara lain ditunjukkan dalam proses peradilan Peristiwa Malari 1974, proses peradilan terhadap AM Fatwa, proses peradilan terhadap kasus Marsinah, peradilan terhadap Muchtar Pakpahan, dan proses peradilan terhadap aktivis-aktivis PRD.


Dalam proses peradilan tersebut, para tersangka tidak diperiksa oleh aparat kepolisian, melainkan oleh aparat intelijen. Selain itu, para tersangka dan terdakwa tidak diberikan kesempatan yang layak untuk membela diri. Akses mereka terhadap keadilan ditutup rapat-rapat melalui paksaan, ancaman bahkan siksaan. Di muka pengadilan, meskipun jaksa gagal membuktikan kesalahan, pengadilan tetap memutuskan bahwa para terdakwa bersalah.


Watak-watak penindasan semacam itu masih meninggalkan jejak dalam sistem peradilan kita saat ini. Antara lain ditunjukkan dalam proses peradilan kasus pembunuhan Asrori. Dalam proses tersebut, kuat indikasinya bahwa tersangka tidak diberi kesempatan yang layak untuk membela diri, dan besar kemungkinannya tersangka dipaksa untuk memberi keterangan yang memberatkan dirinya.


Watak semacam itu ditunjukkan pula dalam kasus pembunuhan Ali Harta di tahun 2005. Budi Hardjo, anak kandung Ali Harta, dipaksa mengaku sebagai pembunuh bapaknya. Begitu pula, Sri, Istri Ali Harta dan Ningsih, pembantu rumah tangganya, dipaksa untuk memberi keterangan yang memberatkan Budi Hardjo. Jelas sekali bahwa dalam proses tersebut, sejak semula tersangka telah diperlakukan laiknya sebagai orang yang bersalah.


Selain itu, proses peradilan yang menindas seperti yang dialami Muchtar Pakpahan masih terus dipelihara oleh kejaksaan. Seorang terdakwa terus didakwa tanpa henti melalui upaya hukum luar biasa berupa peninjauan kembali. Bahkan, peninjauan kembali diajukan berulang kali, dan baru berhenti ketika pengadilan memberikan putusan bersalah kepada terdakwa. Padahal sangat jelas bahwa praktek tersebut bertentangan dengan KUHAP. Akibatnya terjadi paradoks, kita menganut negara hukum tetapi tidak memiliki kepastian hukum.


Kenyataan ini semua menunjukkan bahwa reformasi sistem peradilan belum sepenuhnya terlaksana. Sistem peradilan kita masih belum sensitif terhadap penghormatan dan perlindungan hak asasi manusia. Jika watak-watak penindasan ini masih terus dipelihara, maka salah tangkap, salah dakwa, dan peradilan yang sesat akan tetap terjadi. Artinya, negara kita belum secara sungguh-sungguh menghargai hak asasi manusia.


* Penulis adalah Peneliti pada Perhimpunan Pendidikan Demokrasi (P2D) Jakarta, sekaligus anggota Forum Belajar Bersama Prakarsa Rakyat dari Simpul Jabodetabek.

** Siapa saja dipersilahkan mengutip, menggandakan, menyebarluaskan sebagian atau seluruh materi yang termuat dalam portal ini selama untuk kajian dan mendukung gerakan rakyat. Untuk keperluan komersial pengguna harus mendapatkan ijin tertulis dari pengelola portal Prakarsa Rakyat. Setiap pengutipan, penggandaan dan penyebarluasan sebagian atau seluruh materi harus mencantumkan sumber (portal Prakarsa Rakyat atau www.prakarsa-rakyat.org).



 
webmaster@prakarsa-rakyat.org