PERCALOAN
DALAM PEREKRUTAN CALON TENAGA KERJA INDONESIA
Oleh
Juhana*
Dalam
rentang waktu beberapa bulan ini, terkuak kasus penipuan Calon Tenaga
Kerja Indonesia (CTKI atau sering disebut buruh migran) di Wilayah
Bandung (500 orang), Cikampek (300 orang) dan Indramayu (200 orang).
Setiap korban telah menyerahkan uang antara 15 juta sampai 40 juta
rupiah. Perhitungan kasar kerugian total sekitar lebih dari 40
milliar rupiah. Dari tiga tempat itu, melibatkan sponsor/calo dari
dua PJTKI dan satu Yayasan. Kasus seperti ini menjadi tren di tengah
sulitnya mendapatkan pekerjaan. Namun sepertinya penegakan hukum
untuk penipu sangat lemah dan pencegahannya pun seperti diabaikan
oleh pemerintah. Dan tentu mengherankan adalah media seperti kurang
memperhatikan persoalan seperti ini. Ada apakah?
Kasus
yang sebenarnya adalah pidana murni menjadi tidak semudah yang
diperkirakan oleh para korban. Kejadian seperti ini seringkali
terlambat disadari, berbeda dengan tipu-menipu pada kasus lain.
Korban atau buruh migran dan keluarganya, baru menyadari tertipu
setelah mereka gagal diberangkatkan ke negara tujuan menjadi buruh
migran. Atau terjadi penguluran waktu pemberangkatan berulang kali,
padahal mereka sudah di tempat penampungan pemberangkatan. Bahkan ada
suatu kasus buruh migran yang sudah membayar 15 juta, diwajibkan
membayar kembali dengan nilai yang sama agar bisa berangkat. Dan
model seperti ini marak terjadi, utamanya di pelosok-pelosok
pedesaaan.
Proses
pengungkapan, penyidikan dan penangkapan pelaku penipuan berjalan
lamban. Bahkan pelaku yang jelas-jelas terbukti dengan barang bukti
serta saksi yang cukup, tidak juga diproses oleh pihak berwajib.
Bahkan pelaku penipuan yang berbentuk yayasan, jelas-jelas melakukan
kesalahan berlipat. Yakni melanggar UU No.39 tahun 2004 tentang
Penempatan dan Perlindungan TKI Luar Negeri dimana yang boleh
merekrut dan menempatkan calon TKI adalah sebuah perusahaan berbentuk
PT, bukan yayasan. Dari sini menunjukkan bahwa fungsi kontrol dan
tanggung jawab instansi terkait yang diberi mandat oleh undang-undang
tersebut telah lalai. Dari sisi penipuannya yang secara kolektif
terakumulasi puluhan milliar rupiah dengan bukti-bukti foto kopi
kwitansi pembayaran dengan ditandatangani penanggung jawab PT,
seharusnya aparat berwajib sudah bisa menahan pelaku.
Dengan
segala kelambanan dan ketidakaktifan petugas instansi terkait, maka
nasib korban penipuan menjadi tidak jelas. Akibat penipuan ini tidak
saja pada sisi materi, tetapi juga psikologis. Bahkan akibat ini
tidak lagi pada lingkup individu tetapi menyangkut psikologis
keluarga korban. Tidak kurang mereka mengalami depresi, stres bahkan
gangguan jiwa yang parah. Ini disebabkan uang yang diserahkan ke PT
(atau calo dan oknumnya) untuk berangkat menjadi TKI adalah uang
hasil penjualan sawah, tanah, motor atau barang itu digadai.
Mimpi-mimpi mereka hancur untuk bisa bekerja dan mengabdikan dirinya
bagi keluarga. Dari sisi umur, mayoritas orang yang ditipu adalah
orang yang berusia produktif dan bahkan tak sedikit mereka baru lulus
sekolah menengah.
Pertanyaan
sederhana lahir akibat keprihatinan atas situasi tersebut, mengapa
masyarakat dengan mudah bisa ditipu? Banyak jawaban untuk itu,
tetapi ada hal yang mendasar khususnya di Indramayu, yakni gencarnya
promosi dari pemerintah daerah mempromosikan peluang kerja di luar
negeri tanpa memberitahukan ancaman-ancaman yang muncul di tengah
sulitnya lapangan kerja. Banyak korban yang tidak tahu proses
menjadi TKI dengan benar. Walaupun benar sekalipun, belum tentu bisa
aman dan selamat menjadi TKI di Luar negeri. Selain itu gencarnya
rayuan calo/sponsor dari PJTKI (Perwakilan Daerah/Perwada PJTKI)
untuk menjadi TKI dengan segala argumen manisnya. Hal tersebut
didukung oleh budaya masyarakat yang percaya pada “pemberian uang
sebagai balas jasa” dari pada kepercayaan dengan landasan
pengetahuan.
Khusus
di Indramayu, orang memilih menjadi TKI sehingga menjadi korban
penipuan lebih dikarenakan lahan pertanian yang tidak lagi menarik
perhatian pemuda untuk menjadi petani, karena berbagai sebab. Salah
satunya lahan telah menyempit dan air mulai kurang bila musim kemarau
tiba. Juga semakin menyempitnya lahan nelayan untuk mendapat ikan
karena aturan-aturan yang semakin menyulitkan nelayan, tangkapan ikan
menyurut dan teknologi nelayan masih tradisional. Sementara nelayan
yang ikut majikan (ABK), pendapatannya sangat kecil.
Seharusnya
dengan potensi alamnya yang kaya, pemerintah tidak perlu menjadikan
program TKI keluar negeri menjadi prioritas. Tetapi seharusnya yang
dilakukan pemda adalah penciptaan lahan pekerjaan dengan membuka
perusahaan-perusahaan industri di daerah Indramayu. Tentunya dengan
cara-cara yang benar dalam proses pembebasan tanah, perijinan dan
pembangunannya serta perekrutan dan penerapan sistem kerja terhadap
pekerjanya. Selain itu, peningkatan teknologi kelautan dan teknologi
pertanian sudah harus dikembangkan.
Dengan
runutan masalah ini, artinya faktor penyebab utama penipuan adalah
pemerintah, bukanlah masyarakat dituduhkan selama ini. Pemerintah dan
aparaturnya telah menciptakan kondisi sedemikian rupa sehingga
terjadi “penipuan massal.“ Pemerintah dalam hal ini telah membuat
rakyatnya memiliki harapan dan mimpi yang melambung untuk bekerja di
luar negeri, namun pemerintah tidak menyiapkan perangkat
perlindungannya. Bahkan seharusnya penempatan TKI ke luar negeri
bukanlah diserahkan kepada swasta. Perjanjian kerja sama antar
negara (G to G) dalam penempatan TKI seharusnya
diiringi
kemampuan birokrasi untuk mengirim TKI ke luar negeri. Karena ketika
diserahkan kepada pihak swasta, maka terjadi banyak penyimpangan
karena dalam otak mereka yang ada hanyalah untung besar.
Penyimpangan
yang dilakukan oleh PJTKI dan perwada-nya sudah begitu banyak, tetapi
pemerintah seolah menutup mata untuk membongkar dan memperbaikinya.
Penipuan yang mengeruk uang masyarakat begitu besar seharusnya tidak
terjadi, karena itu jelas-jelas membuktikan bahwa peran BNP2TKI
(Badan Negara Perlindungan dan Penempatan Tenaga Kerja Indonesia)
sangat lemah. Dari sisi sosialisasi, pengawasan dan perlindungan
terhadap calon TKI tentu diragukan dengan melihat cara kerja dari
lembaga yang menangani kasus TKI ke luar negeri tersebut.
Dalam
kasus penipuan seperti ini, tidak banyak yang bisa diharap dari
apartur negara. Maka kesadaran masyarakat sendiri yang harus muncul
untuk antisipasi dan mengambil hak yang sudah diambil orang dengan
cara penipuan. Tentulah tidak dengan cara anarkis, tetapi penuh
perhitungan. Sebuah contoh, dari ribuan orang yang ditipu ada 6 orang
yang melakukan cara berbeda. Selain mengumpulkan bukti dan mengajak
kawan-kawannya bersama-sama, keenam orang tersebut langsung
mendatangi calo/sponsor PJTKI ke rumahnya. Di sana mereka mengajak
berdialog serta langsung menuju ke perwada PJTKI. Karena argumentasi
dan bukti yang kuat maka sponsor dan orang perwada tidak bisa lagi
mengingkari, sehingga mereka membuat perjanjian untuk mengembalikan
uangnya dengan jaminan barang-barang. Pada saat perjanjian inilah,
diundang beberapa saksi dari aparat desa dan lingkungan dimana orang
perwada PT PJTKI tinggal. Ini agar ada efek malu dan ada ikatan serta
kepastian pengembalian uang tersebut. Ini adalah contoh kecil saja,
dan tentu tidak bisa disamaratakan dalam mengambil langkah. Tetapi
pelajaran dari langkah ini adalah tidak selamanya harus dengan hukum
(sewa pengacara “mata duitan”) dan kita harus
mencari
alternatif cara yang tepat agar hak buruh migran didapat kembali.
Tulisan
ini hanya sekelumit mengusung persoalan yang dihadapi oleh calon TKI
, karena banyak persoalan yang muncul setelah menjadi TKI di luar
negeri. Artinya buruh migran sudah dihadang persoalan besar ketika di
dalam negerinya sendiri, apalagi di negeri orang. Namun menjadi buruh
migran bukanlah solusi terbaik, karena pembukaan lapangan kerja di
dalam negeri adalah hal pokok yang seharusnya dijadikan prioritas
oleh pemimpin bangsa ini.
* Penulis
adalah anggota
Serikat
Nelayan Tradisional (SNT) Indramayu,
sekaligus anggota Forum Belajar Bersama Prakarsa Rakyat dari Simpul
Bandung.
**
Siapa saja dipersilahkan mengutip, menggandakan, menyebarluaskan
sebagian atau seluruh materi yang termuat dalam portal ini selama
untuk kajian dan mendukung gerakan rakyat. Untuk keperluan komersial
pengguna harus mendapatkan ijin tertulis dari pengelola portal
Prakarsa Rakyat. Setiap pengutipan, penggandaan dan penyebarluasan
sebagian atau seluruh materi harus mencantumkan sumber (portal
Prakarsa Rakyat atau www.prakarsa-rakyat.org).