Buletin Elektronik www.Prakarsa-Rakyat.org

SADAR

Simpul Untuk Keadilan dan Demokrasi
Edisi: 158 Tahun IV - 2008
Sumber: www.prakarsa-rakyat.org


PERCALOAN DALAM PEREKRUTAN CALON TENAGA KERJA INDONESIA


Oleh Juhana*


Dalam rentang waktu beberapa bulan ini, terkuak kasus penipuan Calon Tenaga Kerja Indonesia (CTKI atau sering disebut buruh migran) di Wilayah Bandung (500 orang), Cikampek (300 orang) dan Indramayu (200 orang). Setiap korban telah menyerahkan uang antara 15 juta sampai 40 juta rupiah. Perhitungan kasar kerugian total sekitar lebih dari 40 milliar rupiah. Dari tiga tempat itu, melibatkan sponsor/calo dari dua PJTKI dan satu Yayasan. Kasus seperti ini menjadi tren di tengah sulitnya mendapatkan pekerjaan. Namun sepertinya penegakan hukum untuk penipu sangat lemah dan pencegahannya pun seperti diabaikan oleh pemerintah. Dan tentu mengherankan adalah media seperti kurang memperhatikan persoalan seperti ini. Ada apakah?

Kasus yang sebenarnya adalah pidana murni menjadi tidak semudah yang diperkirakan oleh para korban. Kejadian seperti ini seringkali terlambat disadari, berbeda dengan tipu-menipu pada kasus lain. Korban atau buruh migran dan keluarganya, baru menyadari tertipu setelah mereka gagal diberangkatkan ke negara tujuan menjadi buruh migran. Atau terjadi penguluran waktu pemberangkatan berulang kali, padahal mereka sudah di tempat penampungan pemberangkatan. Bahkan ada suatu kasus buruh migran yang sudah membayar 15 juta, diwajibkan membayar kembali dengan nilai yang sama agar bisa berangkat. Dan model seperti ini marak terjadi, utamanya di pelosok-pelosok pedesaaan.

Proses pengungkapan, penyidikan dan penangkapan pelaku penipuan berjalan lamban. Bahkan pelaku yang jelas-jelas terbukti dengan barang bukti serta saksi yang cukup, tidak juga diproses oleh pihak berwajib. Bahkan pelaku penipuan yang berbentuk yayasan, jelas-jelas melakukan kesalahan berlipat. Yakni melanggar UU No.39 tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan TKI Luar Negeri dimana yang boleh merekrut dan menempatkan calon TKI adalah sebuah perusahaan berbentuk PT, bukan yayasan. Dari sini menunjukkan bahwa fungsi kontrol dan tanggung jawab instansi terkait yang diberi mandat oleh undang-undang tersebut telah lalai. Dari sisi penipuannya yang secara kolektif terakumulasi puluhan milliar rupiah dengan bukti-bukti foto kopi kwitansi pembayaran dengan ditandatangani penanggung jawab PT, seharusnya aparat berwajib sudah bisa menahan pelaku.

Dengan segala kelambanan dan ketidakaktifan petugas instansi terkait, maka nasib korban penipuan menjadi tidak jelas. Akibat penipuan ini tidak saja pada sisi materi, tetapi juga psikologis. Bahkan akibat ini tidak lagi pada lingkup individu tetapi menyangkut psikologis keluarga korban. Tidak kurang mereka mengalami depresi, stres bahkan gangguan jiwa yang parah. Ini disebabkan uang yang diserahkan ke PT (atau calo dan oknumnya) untuk berangkat menjadi TKI adalah uang hasil penjualan sawah, tanah, motor atau barang itu digadai. Mimpi-mimpi mereka hancur untuk bisa bekerja dan mengabdikan dirinya bagi keluarga. Dari sisi umur, mayoritas orang yang ditipu adalah orang yang berusia produktif dan bahkan tak sedikit mereka baru lulus sekolah menengah.

Pertanyaan sederhana lahir akibat keprihatinan atas situasi tersebut, mengapa masyarakat dengan mudah bisa ditipu? Banyak jawaban untuk itu, tetapi ada hal yang mendasar khususnya di Indramayu, yakni gencarnya promosi dari pemerintah daerah mempromosikan peluang kerja di luar negeri tanpa memberitahukan ancaman-ancaman yang muncul di tengah sulitnya lapangan kerja. Banyak korban yang tidak tahu proses menjadi TKI dengan benar. Walaupun benar sekalipun, belum tentu bisa aman dan selamat menjadi TKI di Luar negeri. Selain itu gencarnya rayuan calo/sponsor dari PJTKI (Perwakilan Daerah/Perwada PJTKI) untuk menjadi TKI dengan segala argumen manisnya. Hal tersebut didukung oleh budaya masyarakat yang percaya pada “pemberian uang sebagai balas jasa” dari pada kepercayaan dengan landasan pengetahuan.

Khusus di Indramayu, orang memilih menjadi TKI sehingga menjadi korban penipuan lebih dikarenakan lahan pertanian yang tidak lagi menarik perhatian pemuda untuk menjadi petani, karena berbagai sebab. Salah satunya lahan telah menyempit dan air mulai kurang bila musim kemarau tiba. Juga semakin menyempitnya lahan nelayan untuk mendapat ikan karena aturan-aturan yang semakin menyulitkan nelayan, tangkapan ikan menyurut dan teknologi nelayan masih tradisional. Sementara nelayan yang ikut majikan (ABK), pendapatannya sangat kecil.

Seharusnya dengan potensi alamnya yang kaya, pemerintah tidak perlu menjadikan program TKI keluar negeri menjadi prioritas. Tetapi seharusnya yang dilakukan pemda adalah penciptaan lahan pekerjaan dengan membuka perusahaan-perusahaan industri di daerah Indramayu. Tentunya dengan cara-cara yang benar dalam proses pembebasan tanah, perijinan dan pembangunannya serta perekrutan dan penerapan sistem kerja terhadap pekerjanya. Selain itu, peningkatan teknologi kelautan dan teknologi pertanian sudah harus dikembangkan.

Dengan runutan masalah ini, artinya faktor penyebab utama penipuan adalah pemerintah, bukanlah masyarakat dituduhkan selama ini. Pemerintah dan aparaturnya telah menciptakan kondisi sedemikian rupa sehingga terjadi “penipuan massal.“ Pemerintah dalam hal ini telah membuat rakyatnya memiliki harapan dan mimpi yang melambung untuk bekerja di luar negeri, namun pemerintah tidak menyiapkan perangkat perlindungannya. Bahkan seharusnya penempatan TKI ke luar negeri bukanlah diserahkan kepada swasta. Perjanjian kerja sama antar negara (G to G) dalam penempatan TKI seharusnya diiringi kemampuan birokrasi untuk mengirim TKI ke luar negeri. Karena ketika diserahkan kepada pihak swasta, maka terjadi banyak penyimpangan karena dalam otak mereka yang ada hanyalah untung besar.

Penyimpangan yang dilakukan oleh PJTKI dan perwada-nya sudah begitu banyak, tetapi pemerintah seolah menutup mata untuk membongkar dan memperbaikinya. Penipuan yang mengeruk uang masyarakat begitu besar seharusnya tidak terjadi, karena itu jelas-jelas membuktikan bahwa peran BNP2TKI (Badan Negara Perlindungan dan Penempatan Tenaga Kerja Indonesia) sangat lemah. Dari sisi sosialisasi, pengawasan dan perlindungan terhadap calon TKI tentu diragukan dengan melihat cara kerja dari lembaga yang menangani kasus TKI ke luar negeri tersebut.

Dalam kasus penipuan seperti ini, tidak banyak yang bisa diharap dari apartur negara. Maka kesadaran masyarakat sendiri yang harus muncul untuk antisipasi dan mengambil hak yang sudah diambil orang dengan cara penipuan. Tentulah tidak dengan cara anarkis, tetapi penuh perhitungan. Sebuah contoh, dari ribuan orang yang ditipu ada 6 orang yang melakukan cara berbeda. Selain mengumpulkan bukti dan mengajak kawan-kawannya bersama-sama, keenam orang tersebut langsung mendatangi calo/sponsor PJTKI ke rumahnya. Di sana mereka mengajak berdialog serta langsung menuju ke perwada PJTKI. Karena argumentasi dan bukti yang kuat maka sponsor dan orang perwada tidak bisa lagi mengingkari, sehingga mereka membuat perjanjian untuk mengembalikan uangnya dengan jaminan barang-barang. Pada saat perjanjian inilah, diundang beberapa saksi dari aparat desa dan lingkungan dimana orang perwada PT PJTKI tinggal. Ini agar ada efek malu dan ada ikatan serta kepastian pengembalian uang tersebut. Ini adalah contoh kecil saja, dan tentu tidak bisa disamaratakan dalam mengambil langkah. Tetapi pelajaran dari langkah ini adalah tidak selamanya harus dengan hukum (sewa pengacara “mata duitan”) dan kita harus mencari alternatif cara yang tepat agar hak buruh migran didapat kembali.

Tulisan ini hanya sekelumit mengusung persoalan yang dihadapi oleh calon TKI , karena banyak persoalan yang muncul setelah menjadi TKI di luar negeri. Artinya buruh migran sudah dihadang persoalan besar ketika di dalam negerinya sendiri, apalagi di negeri orang. Namun menjadi buruh migran bukanlah solusi terbaik, karena pembukaan lapangan kerja di dalam negeri adalah hal pokok yang seharusnya dijadikan prioritas oleh pemimpin bangsa ini.


* Penulis adalah anggota Serikat Nelayan Tradisional (SNT) Indramayu, sekaligus anggota Forum Belajar Bersama Prakarsa Rakyat dari Simpul Bandung.

** Siapa saja dipersilahkan mengutip, menggandakan, menyebarluaskan sebagian atau seluruh materi yang termuat dalam portal ini selama untuk kajian dan mendukung gerakan rakyat. Untuk keperluan komersial pengguna harus mendapatkan ijin tertulis dari pengelola portal Prakarsa Rakyat. Setiap pengutipan, penggandaan dan penyebarluasan sebagian atau seluruh materi harus mencantumkan sumber (portal Prakarsa Rakyat atau www.prakarsa-rakyat.org).

 
webmaster@prakarsa-rakyat.org