PROBLEMATIKA
PROSES PEMENUHAN HAK
KORBAN PELANGGARAN BERAT HAM DI INDONESIA
Oleh Rini
Kusnadi *
Pendekatan dan
proses penanganan berbagai kasus pelanggaran HAM berat selama ini
hanya berkutat pada penuntutan terhadap pelaku. Hal ini tentu bukan
sesuatu yang ditentang. Namun hal yang sering luput di samping
penuntutan terhadap pelaku adalah mengenai pemenuhan hak korban.
Seringkali pemenuhan hak korban ini dimengerti sebagai sesuatu yang
akan terjadi setelah proses hukum final. Sementara kita tahu bahwa
hanya sedikit kasus pelanggaran HAM berat yang bisa masuk dalam
proses peradilan (Kasus Timor Timur, Tanjung Priok, Abepura). Yang
ada itu pun pada akhirnya tidak memuaskan rasa keadilan karena para
pelaku bebas. Alhasil, pemenuhan hak korban atas reparasi pun menjadi
hal yang tidak dianggap ada. Ini menunjukkan bahwa korban belum
menjadi bagian yang penting dalam proses penegakkan hukum di
Indonesia. Padahal perkembangan pendekatan HAM universal telah
mengarah pada sikap bahwa hak korban harus dipenuhi terlepas dari
proses hukum atas kasus yang menimpanya. Artinya, ketika seseorang
atau sekelompok orang menjadi korban, maka sepatutnyalah mereka
menerima hak-haknya atas reparasi (pemulihan).
Pengertian dan
ruang lingkup korban menurut Resolusi Majelis Umum PBB No. 40/34
tahun 1985 adalah orang-orang, baik secara individual maupun
kolektif, yang menderita kerugian akibat perbuatan peraturan yang
melanggar hukum pidana yang berlaku di suatu negara, termasuk
peraturan yang melarang penyalahgunaan kekuasaan. Sedangkan Peraturan
Pemerintah N0. 2 Tahun 2002 tentang Tata Cara Perlindungan Saksi dan
Korban dalam Pelanggaran HAM berat menyatakan bahwa korban adalah
perseorangan atau kelompok orang yang mengalami penderitaan sebagai
akibat pelanggaran HAM berat yang memerlukan perlindungan fisik dan
mental dari ancaman, ganguan, teror dan kekerasan dari pihak manapun.
Pemenuhan
hak korban yang berupa reparasi
ini diterjemahkan oleh Komisi HAM PBB sebagai upaya pemulihan kondisi
korban pelanggaran HAM ke kondisi sebelum pelanggaran tersebut
terjadi pada dirinya, baik menyangkut fisik, psikis, harta benda, dan
hak status sosial politik korban yang dirusak dan dirampas. Upaya
pemerintah untuk melakukan reparasi sudah diatur dalam Pasal 35 UU
No. 26 Tahun 2000 menyatakan, ayat 1, bahwa korban pelanggaran HAM
yang berat dan atau ahli warisnya dapat memperoleh kompensasi,
restitusi dan rehabilitasi. Ayat 2 menyatakan bahwa kompensasi,
restitusi dan rehabilitasi sebagaimana dimaksud dalam ayat 1
dicantumkan dalam amar putusan Pengadilan HAM. Ayat 3 menyatakan
bahwa ketentuan mengenai kompensasi, restitusi dan rehabilitasi
diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah.
Dalam
penjelasan pasal tersebut kompensasi diartikan sebagai ganti kerugian
yang diberikan oleh negara, karena pelaku tidak mampu memberikan
ganti kerugian yang sepenuhnya yang menjadi tanggung jawabnya.
Restitusi diartikan sebagai ganti kerugian yang diberikan kepada
korban atau keluarganya oleh pelaku atau pihak ketiga yang ganti rugi
ini dapat berupa pengembalian harta milik, pembayaran ganti kerugian
untuk kehilangan atau penderitaan atau penggantian biaya untuk
tindakan tertentu.
Sedangkan rehabilitasi
adalah pemulihan pada kedudukan semula, misalnya kehormatan, nama
baik, jabatan, atau hak-hak lainnya.
Hambatan untuk
mendapatkan Reparasi
Meskipun
pemerintah sudah mengesahkan undang-undang mengenai kompensasi,
restitusi dan rehabilitasi bagi korban pelanggaran HAM. namun tetap
saja proses untuk mendapatkan reparasi sendiri mengalami berbagai
hambatan.
Pertama, pelaku
harus dinyatakan bersalah melakukan kejahatan terhadap kemanusiaan
atau genosida. Kedua, untuk membentuk pengadilan HAM ad hoc untuk
kasus-kasus kejahatan yang terjadi sebelum tahun 2000 harus ada
dukungan dari DPR dan Presiden. Ketiga, jaksa harus membuat
permohonan untuk reparasi bagi korban sebagai bagian dari
tuntutannya. Apabila pelaku dinyatakan bersalah, maka ia harus
membayar restitusi. Apabila pelaku tidak membayar restitusi ini, maka
korban harus melaporkannya pada Jaksa Agung yang kemudian akan
meminta Departemen Keuangan untuk membayar kompensasi.
Bagi perempuan
korban kejahatan seksual, hambatan pertama tidak mungkin dapat
diterobos. Pengadilan HAM menggunakan hukum acara yang sama dengan
kejahatan biasa (KUHAP). Dalam hal membuktikan perkosaan, maka
seorang perempuan harus mempunyai 2 orang saksi, ditambah sebuah
surat pemeriksaan dari dokter yang berdasarkan surat dari polisi 24
jam sesudah kejahatan terjadi. Tentunya, tak akan ada satupun kasus
perkosaan yang terjadi pada tahun 1965, di daerah konflik manapun,
yang dapat memenuhi persyaratan ini, sehingga tidak mungkin diadili
pengadilan HAM.
Dalam
kenyataannya, sampai saat ini belum ada satupun korban maupun
keluarga pelanggaran HAM yang mendapatkan hak reparasinya yang sudah
diatur dalam UU No.26 tahun 2000 ini. Hal ini, semakin memperlihatkan
ketidakseriusan pemerintah untuk menyelesaikan kasus-kasus
pelanggaran HAM yang telah terjadi. Walaupun pemerintah sudah mencoba
mengeluarkan peraturan tentang reparasi untuk korban dan keluarga
korban pelanggaran HAM, namun tetap saja dalam prosesnya banyak
sekali hambatan. Sehingga tidak memungkinkan bagi para korban dan
keluarga korban pelanggaran HAM untuk mendapatkan hak reparasinya.
* Penulis adalah
Staf Ikatan Keluarga Orang Hilang
Indonesia
(IKOHI), sekaligus anggota Forum Belajar Bersama Prakarsa
Rakyat dari Simpul Jabodetabek.
** Siapa saja
dipersilahkan mengutip, menggandakan, menyebarluaskan sebagian atau
seluruh materi yang termuat dalam portal ini selama untuk kajian dan
mendukung gerakan rakyat. Untuk keperluan komersial pengguna harus
mendapatkan ijin tertulis dari pengelola portal Prakarsa Rakyat.
Setiap pengutipan, penggandaan dan penyebarluasan sebagian atau
seluruh materi harus mencantumkan sumber (portal Prakarsa Rakyat atau
www.prakarsa-rakyat.org).