KASUS
ORANG HILANG: NASIB MU KINI? *
Oleh
Sri Suparyati **
Waktu 20 tahun
merupakan waktu penantian yang cukup panjang bagi keluarga korban
penculikan aktivis 1998. Belum lagi terhadap beberapa keluarga korban
penculikan yang terjadi di tahun-tahun sebelumnya. Mungkin, sebagian
dari mereka telah menutup masa lalunya, karena tidak ingin hal
tersebut terulang kembali dan bahkan mungkin dari mereka telah lelah
dalam menyuarakan ketidakadilan yang terjadi di negeri ini kepada
mereka.
Tapi
itulah kenyataan yang terjadi. Dari serangkaian aktivitas penuntutan
lewat serangkaian kegiatan advokasi, keluarga korban yang sanak
saudaranya hilang hingga saat ini belum juga memperoleh seberkas
cahaya tentang penyelesaian kasus mereka. Advokasi yang telah mereka
lakukan terhitung sejak 1998 dengan menemui beberapa instansi seperti
PUSPOM ABRI, Dephankam, Mabes polri (1998), mengirimkan surat ke
Menhankam/Pangab Wiranto sehubungan adanya DKP (Dewan Kehormatan
Perwira) pada 1998 hingga digelarnya persidangan Mahkamah Militer
dengan 11 orang dalam Tim Mawar sebagai terdakwa (1999), audiensi
yang dilakukan beberapa kali ke Komnas HAM untuk menuntut dibentuknya
tim KPP HAM untuk kasus penghilangan secara paksa, hingga dibentuknya
KPP HAM dengan hasil yang kurang memuaskan.
Kemajuan yang
sekilas cukup membuka harapan adalah ketika pertemuan dengan Presiden
Abdurahman Wahid pada tahun 2000 bersama dengan delegasi AFAD (Asian
Federation Against Involuntary Disappearance) meminta untuk
diundangnya kelompok kerja penghilangan secara paksa (UNWGEID) datang
ke Indonesia untuk melakukan proses penyelidikan terhadap banyaknya
kasus penghilangan secara paksa terjadi di Indonesia. Saat itu ada
respon positif dari pemerintahan GusDur. Tetapi sayangnya, respon
positif tersebut tidak ditindaklanjuti lebih jauh oleh masa
pemerintahan selanjutnya hingga saat ini.
Paska
KPP HAM
Komisi
telah menyelesaikan
penyelidikannya pada
tanggal 8 November 2006 dan menyimpulkan bahwa untuk kasus penculikan
dan penghilangan paksa aktivis 1997/1998 telah ditemukan adanya unsur
pelanggaran HAM Berat. Kemudian laporan penyelidikan tersebut
diserahkan ke Kejaksaan Agung untuk ditindaklanjuti penyidikannya.
Tetapi
tanggal 5 Januari 2007 Jaksa Agung Abdurrahman Saleh merespon dengan
mengirimkan surat kepada ketua Komnas HAM. Dalam surat tersebut
dikatakan bahwa Jaksa Agung belum dapat menindaklanjuti kasus ini
karena belum ada pengadilan HAM ad hoc (Jaksa Agung merujuk pada
pasal 43 UU no. 26 tahun 2000 tentang Pengadilan HAM). Surat Jaksa
Agung kemudian dibalas lagi oleh ketua Komnas HAM pada tanggal 19
Januari 2007 dengan tembusan Presiden, Pimpinan Dewan dan Komisi
III. Surat balasan itu menyatakan bahwa penyidikan tidak perlu harus
menunggu pembentukan pengadilan HAM ad hoc terlebih dahulu.
Alhasil,
hingga waktu empat bulan Jaksa Agung tidak melakukan penyidikan dan
tetap mempertahankan argumentasinya, dimana penyidikan dapat
dilakukan setelah pengadilan HAM Ad Hoc dibentuk DPR RI. Rapat
paripurna DPR RI terakhir pada bulan februari 2007 menyatakan bahwa
kasus penculikkan akan dikaji melalui Panitia khusus (PANSUS).
Akhirnya sidang pertama Pansus digelar pada tanggal 13 Maret 2007 dan
terpilihlah Panda Nababan sebagai ketua PANSUS. Paska pemilihan ketua
PANSUS, kasus penculikan aktivis 1997/1998 tidak lagi diketahui
kejelasannya.
Sementara
itu, ketua Komnas HAM lebih lanjut mengatakan bahwa untuk
korban-korban sejumlah 14 orang yang belum kembali, harus dianggap
sebagai kejahatan yang masih berlangsung hingga saat ini sehingga
penyidikan tidak perlu menunggu pengadilan HAM ad hoc. Ketua Komnas
HAM kemudian meminta DPR RI membuat rekomendasi ke pemerintah agar
mencari 14 orang tersebut karena menjadi tanggungjawab pemerintah.
Namun,
apa yang disampaikan Komnas HAM tidak dipenuhi oleh Komisi III,
mengingat konsep kejahatan yang masih berlangsung tersebut khususnya
dalam kasus penculikan aktivis 1997/1998 oleh sebagian anggota DPR RI
dan Jaksa Agung belum dipahami dengan baik. Lebih lanjut, Jaksa Agung
beranggapan bahwa pembentukan pengadilan HAM ad hoc diperlukan karena
untuk kepentingan penyidikan khususnya pemanggilan pelaku dan
pemeriksaan lokasi hak
sub poena
membutuhkan penetapan pengadilan dan bukan diberikan oleh pengadilan
negeri.
Kasus
orang hilang vs Kejahatan berkelanjutan
Apabila
kita telaah lebih dalam laporan hasil penyelidikan KPP HAM untuk
kasus penculikan aktivis 1997/1998, maka beberapa penekanan
terpenting adalah pada adanya perbedaan kelompok korban yaitu
kelompok korban yang telah kembali dan kelompok korban yang belum
diketahui nasib dan keberadaannya.
Terhadap
14 orang korban yang hingga sekarang belum kembali harus dipandang
berbeda dengan para korban yang telah kembali. Status para korban
yang belum kembali adalah bahwa “mereka
masih hilang hingga sekarang, belum diketahui di mana nasib dan
keberadaannya.”
Hal ini seperti
dijelaskan oleh Nigel Rodley, Special Rapporteur on Torture from 1993
until 2001 yang diambil dalam naskah Amsterdam Law Clinic, menegaskan
bahwa: "[…] the
idea of
'disappearances' constituting a continuing offence is logical, since
non-acknowledgement of the detention and non-disclosure of the fate
or whereabouts of detained persons are key elements in the offence
itself."
Dalam
kondisi seperti ini, statue
of
limitation tidak
berlaku, mengingat
nasib dan keberadaan korban belum diketahui. Sehingga terhadap 14
orang korban tersebut, status kasusnya masih berlangsung hingga
sekarang atau biasa disebut sebagai kejahatan berkelanjutan
(continuing crime).
Sebuah analisis instrumen internasional tentang “Orang Hilang”,
Nunca Mas, dalam Human Rights Quarterly, vol. 19, 1997 menyebutkan
bahwa praktek penghilangan orang secara paksa khususnya bagi beberapa
korban yang belum kembali, dan tidak diketahui keberadaan dan
nasibnya sejak kasus penghilangan paksa tersebut berhenti, maka
kondisi seperti itu, menyebabkan kasus penghilangan paksa tidak
mengenal batasan waktu (statue
of
limitation)
mengingat tidak
diketahuinya penahanan, keberadaan dan nasib para korban. Karena hal
ini merupakan bagian yang cukup penting dari kejahatan itu sendiri.
Dalam
kondisi tersebut di atas, maka posisi kasus 14 orang korban yang
belum kembali tidak tepat jika diletakkan sama dengan kelompok korban
yang telah kembali. Kelompok korban yang belum kembali membutuhkan
ruang hukum yang sangat khusus, mengingat dampak atas status korban
belum diketahui nasib dan keberadaannya hingga sekarang, sangat
berbeda dengan mereka yang sudah kembali. Dimana disampaikan oleh
hakim dalam putusan di sebuah pengadilan Chile yang menghukum
kejahatan General Pinochet, bahwa keluarga korban orang hilang hidup
dalam kondisi yang tidak stabil, tidak mengetahui keberadaan dan
nasib keluarga yang dicintainya, sehingga kasus penghilangan tersebut
adalah pelanggaran berkelanjutan. Begitu pun penjelasan dalam Legal
Brief Amicus Curiae oleh
ICJ
(International
Court of Justice)
di hadapan Pengadilan Inter-Amerika untuk kasus Efraín
Bámaca Velásquez vs Guatemala (seperti dijelaskan dalam buku
Amsterdam Law Clinic)
bahwa negara
berkewajiban mengungkap kasus penghilangan paksa dan kewajiban ini
tetap berlaku selama korban belum diketahui keberadaan dan nasibnya.
Lalu, apa dampaknya kasus penculikan aktivis itu sebagai kejahatan
berkelanjutan khususnya para korban yang belum kembali?
UU No. 26 tahun
2000 tentang Pengadilan HAM menyebutkan bahwa pengadilan HAM adalah
pengadilan khusus terhadap pelanggaran HAM yang berat (pasal 1) dan
merupakan pengadilan khusus yang berada di lingkungan peradilan umum
(pasal 2). Sementara itu pasal 43 ayat 1 menyebutkan pelanggaran HAM
yang berat yang terjadi sebelum diundangkannya UU ini, diperiksa dan
diputus oleh Pengadilan HAM Ad Hoc. Apabila maksud dalam pasal 43
ayat 1 tersebut dikaitkan dengan makna dari kejahatan berkelanjutan
atas kasus penghilangan paksa tidak mengenal batasan waktu, maka
khusus 14 korban yang masih hilang dapat dimungkuinkan adanya
terobosan dengan tidak menggunakan mekanisme pengadilan HAM Ad Hoc,
tetapi dengan mekanisme pengadilan HAM yang permanen.
Namun,
perkembangan kemudian berkata lain, paska Mahkamah Konstitusi (MK)
mengeluarkan putusannya
No. 18/PUU-V/2007
pada tanggal 21 Februari 2008 seputar perdebatan UU no 26 tahun 2000
pasal 43 berdasarkan permohonan uji materil yang diajukan oleh Eurico
Guterres, kejaksaan justru malah mengembalikan empat berkas kasus
pelanggaran berat HAM pada tanggal 1 April 2008 termasuk kasus
penculikan aktivis 1997/1998, kasus kerusuhan Mei 1998, kepada Komnas
HAM dan meminta Komnas HAM untuk memperbaikinya. Hingga hari
ini, paska pengembalian berkas 28 April 2008 oleh Komnas HAM, belum
terlihat adanya upaya dari Kejaksaan Agung untuk melakukan penyidikan.
* Tulisan ini
dibuat sebagai bagian dari peringatan hari penghilangan paksa sedunia
yang jatuh pada tanggal 30 Agustus di mana publik dan keluarga korban
penghilangan paksa menyatakan komitmennya untuk berperang terhadap
praktek penghilangan secara paksa. Peringatan ini diinisiasi dua
puluh tahun lalu, oleh organisasi non-negara FEDEFAM (The
Latin American Federation of Associations for Relatives of the
Detained-Disappeared) memulai kampanye menentang praktek penghilangan
secara paksa di hampir seluruh region Amerika Latin yang diperkirakan
menelan korban 90.000 orang. Semangat ini kemudian menjalar ke
mana-mana, termasuk ke Asia.
**
Penulis adalah Kepala Biro Internasional - Komisi Untuk Orang Hilang
dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), sekaligus anggota Forum Belajar
Bersama Prakarsa Rakyat dari Simpul Jabodetabek.
***
Siapa saja dipersilahkan mengutip, menggandakan, menyebarluaskan
sebagian atau seluruh materi yang termuat dalam portal ini selama untuk
kajian dan mendukung gerakan rakyat. Untuk keperluan komersial
pengguna harus mendapatkan ijin tertulis dari pengelola portal Prakarsa
Rakyat. Setiap pengutipan, penggandaan dan penyebarluasan
sebagian atau seluruh materi harus mencantumkan sumber (portal Prakarsa
Rakyat atau www.prakarsa-rakyat.org)