KORUPSI DAN
KEMISKINAN RAKYAT
Oleh Jerry
Indrawan
Sudah
umum berkembang anggapan bahwa korupsi di Indonesia merajalela.
Dengan anggapan ini sebetulnya banyak orang yang bisa dituduh atas
kejahatan korupsi. Tapi yang terjadi adalah sangat sedikit yang dapat
diproses hukum atas kejahatan korupsi tersebut. Dengan mudah pula
bisa ditelusur bahwa komitmen kerja pemerintah dan aparat penegak
hukum telah gagal memberantas korupsi. Keroposnya komitmen ini pantas
untuk diberi "angka merah" dalam rapor kerja pemerintah dan
aparat penegak hukum. Tentu saja, korupsi yang merajalela itu tak
hanya berdampak pada kehidupan usaha, melainkan yang lebih menderita
lagi adalah rakyat kecil. Perkembangan ini tercermin dari keputusan
menaikkan harga BBM, listrik dan telepon bahkan tarif tol pun
rencananya bakal naik, yang segera memunculkan gelombang protes yang
meluas.
Birokrasi
pemerintahan sekarang adalah warisan Orde Baru Soeharto baik
birokrasi sipil maupun militer. Salah satu faktor penyebab krisis
ekonomi yang membangkrutkan keuangan negara adalah penguapan dana
Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang mencapai Rp 144 triliun
sehingga dengan pukulan krisis moneter, kehancuran ekonomi tak dapat
dihindarkan. Birokrasi negara memang sangat akrab dengan kebocoran
dana pembangunan dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Sebagian besar kebocoran ini telah menguap tanpa dapat
dipertanggungjawabkan. Semua departemen pemerintah, tak terkecuali
Departemen Agama (contoh kasus adalah penyelewengan Dana Abadi Umat
yang melibatkan mantan Menteri Agama Said Agil Al-Munawar), telah
dilaporkan terjadi berbagai kebocoran.
Irama
kerja birokrasi yang lamban, bertele-tele dan tak becus, semakin
mengikis fungsinya untuk memberikan pelayanan bagi warga negara.
Sebaliknya, watak birokrasi ini telah berkembang menjadi birokrasi
yang justru harus dilayani warga negara. Aparat peradilan pun bukan
lagi tempat orang untuk dilayani dalam meraih keadilan, melainkan
telah diubah menjadi "sarang mafia peradilan." Pengadilan
Negeri hingga Mahkamah Agung telah ditengarai sebagai pasar jual-beli
perkara. Harapan akan suatu peradilan yang bebas dan tidak memihak,
telah digerogoti oleh praktik suap dan korupsi. Kenyataannya,
tangan-tangan kotor pelaku korupsi kelas kakap tak jarang malah
dilepaskan dari jerat hukum atau memperoleh hukuman yang ringan,
bahkan tidak sedikit menikmati putusan bebas. Institusi kejaksaan dan
pengadilan lebih dikenal sebagai "mesin binatu" yang siap
bekerja mencuci tangan-tangan kotor itu menjadi bersih kembali.
Ketika
pemerintah berganti, birokrasi negara masih tetap seperti sediakala.
Pada masa pemerintahan Habibie memang pernah menonaktifkan Jaksa
Agung Andi Muhammad Ghalib dan Abdurrahman Wahid mencopot Marzuki
Darusman serta beberapa menteri yang diduga terlibat KKN atau
dianggap tidak becus, namun korupsi dalam tubuh birokrasi tak juga
berkurang. Bahkan bertambah-tambah dengan berjalannya "proyek
otonomi daerah" sejak Januari 2001, serta kebutuhan dana
partai-partai politik yang menikmati politik pasca-Soeharto.
Sepanjang
pemerintahan Megawati, Jaksa Agung MA Rachman yang diketahui publik
memiliki rumah yang tidak dilaporkan kepada Komisi Pemeriksa Kekayaan
Penyelenggara Negara (KPKPN), masih saja menikmati kursi empuknya
tanpa tanda-tanda akan dicopot. Begitu juga yang dinikmati Gubernur
BI Syahril Sabirin. Kendati penyimpangan BLBI menjadi salah satu
penyebab bangkrutnya ekonomi Indonesia, tapi Syahril Sabirin masih
terus menduduki jabatannya, bahkan kini menikmati kebebasan dengan
vonis bebas dari majelis hakim. Akbar Tandjung pun seperti tanpa
halangan untuk terus menduduki jabatan Ketua DPR. Putusan hakim
pengadilan yang memutuskannya bersalah atas perkara penyelewengan
dana nonbujeter Bulog, tetap saja menikmati keistimewaan dengan kursi
Ketua DPR-nya. Bahkan kasus Asramagate
dan Wakil Presiden Hamzah Haz dengan PT QSAR. Tapi hingga kini tak
ada kejelasan pengusutan mengenai dugaan keterlibatan dalam kasus
tersebut. Presiden sekarang Susilo Bambang Yudhoyono mengganti
Kapolri Jenderal Da’I Bachtiar dengan Komisaris Jenderal Sutanto
yang sebelumnya menjabat Kepala Pelaksana Harian Badan Narkotika
Nasional. Pergantian ini disinyalir sebagai upaya Presiden untuk
merestrukturalisasi dan merevitalisasi instansi kepolisian di
Indonesia mengingat citra Polri di mata masyarakat yang sudah
demikian buruk.
Sebelumnya,
di masa pemerintahan Abdurrahman Wahid sempat terungkap sejumlah
yayasan bisnis dan koperasi yang dikelola TNI dan Polri tapi kini
kembali menguap tanpa dikutak-katik lagi. Bahkan yang terhangat kasus
pengerukan pasir laut yang diekspor ke Singapura juga tak jelas ujung
penyelesaian hukumnya. Belum lagi kasus “helikopter” mantan
Gubernur NAD Abdullah Puteh dan pembunuhan aktivis HAM Munir yang tak
kunjung dapat terselesaikan.
Sementara
itu, partai-partai politik besar yang juga pernah diungkapkan
melakukan pelanggaran dalam Pemilihan Umum 2004, bahkan ada beberapa
kasus perkara bekas pemilu 1999 lalu, melalui "politik uang"
(money politics),
namun tak satu pun diproses untuk mempertanggungjawabkan perbuatan
mereka. Sebagian besar elit partai-partai itu kini telah menikmati
kursi DPR dan DPRD, dan sebagian ada yang menjadi pejabat pemerintah.
Tapi mereka telah merasuk dalam lingkungan politik di mana prosesnya
lebih condong pada "politik dagang sapi" ketimbang
upaya-upaya melembagakan demokrasi. Perilaku mereka tercermin dari
tindakan sering bolos sidang sambil tetap menerima uang rapat,
menikmati "hadiah" mesin cuci, uang kavling, uang
perjalanan ke daerah, bahkan studi banding ke luar negeri. Dampaknya
antara lain mereka gagal membentuk Pansus Bulog II serta lemahnya
komitmen atas kasus Trisakti-Semanggi, bahkan gagal mengungkap kasus
praktek percaloan proyek daerah yang terjadi di lingkungan mereka
sendiri. Hal yang sama juga terjadi bagi anggota-anggota DPRD di
daerah. Dengan lingkungan politik seperti itu, pemerintah dan DPR
maupun partai politik di pusat maupun di daerah, pada umumnya tak
dapat menunjukkan komitmen yang kuat atas dua hal:
Pertama,
gagal memenuhi komitmen kerja dalam memberantas korupsi demi
pemulihan ekonomi untuk kepentingan menciptakan kembali iklim
investasi yang kondusif serta meningkatkan kesejahteraan rakyat.
Malah perhatian mereka lebih terfokus untuk memburu pengumpulan dana
bagi kelanjutan jabatan-jabatan mereka pada pemilihan umum 2004.
Kedua,
penciptaan proses pelembagaan demokrasi melalui penguatan partisipasi
rakyat dalam politik justru telah dipatahkan oleh lingkungan koruptif
dan "politik dagang sapi." Demokrasi hanya sekadar politik
wacana, bukan bergerak dalam pelaksanaan proses pelembagaannya.
Pemerintah,
dengan dana pembangunan dan APBN di tangannya, semestinya dituangkan
secara ketat dan terukur dalam program pemulihan ekonomi. Selain itu,
melalui sasaran yang tepat, dilakukan program peningkatan
kesejahteraan rakyat yang terencana. Tapi dengan perilaku DPR dan
DPRD maupun partai-partai politik, pengawasan atas jalannya program
pemerintah acap gagal dikontrolnya. Korupsi, kebocoran-kebocoran dana
pembangunan dan APBN, serta pungutan yang merajalela, telah menjadi
penghalang bagi penciptaan iklim investasi yang kondusif. Harapan
untuk meningkatkan daya saing ekspor perusahaan-perusahaan nasional,
telah dihadang korupsi.
Kondisi
merajalelanya korupsi itu membuat Indonesia menjadi tak menarik
sebagai ajang investasi. Akibatnya ada sebagian yang memilih hengkang
ke luar negeri, tapi tak sedikitpun yang terancam gulung tikar.
Kepentingan dunia usaha yang telah memberikan sumbangan penting bagi
penerimaan pajak, justru tak diperbaiki dengan komitmen dan kinerja
pemerintah untuk memberantas korupsi dan pungutan liar. Terganggunya
kepentingan dunia usaha ini membuat mereka mengancam untuk memboikot
membayar pajak.
Memang
tiap tahun pemerintah berupaya mengeruk dana yang besar untuk
menutupi defisit APBN sebesar kurang lebih Rp 27 triliun. Pemerintah
menganggap penerimaan pajak kurang lebih Rp 180 triliun tiap tahunnya
belum mampu menutupi defisit APBN. Namun akibat merajalelanya korupsi
dan kebocoran dana, serta ditambah lagi kinerja pemerintah yang buruk
dan kebijaksanaan yang tak efektif, telah membuat dunia usaha tak
bisa bergairah. Pada gilirannya kegiatan usaha mereka semakin
terancam. Selama hampir 10 tahun krisis, rakyat telah berkorban demi
langkah efektif pemerintah untuk mengatasinya. Tapi kini rakyat kian
kritis dan merasa telah diperlakukan tidak adil.
Dengan
situasi yang terus memburuk itu, diperkirakan akan bertambah 2,9 juta
orang miskin tiap tahunnya apabila masalah ini tidak dicarikan
solusinya. Hasil yang lain dapat diprediksi, banyak buruh yang
bekerja tanpa upah yang layak, puluhan ribu pekerja nelayan dan
pekerja industri terancam kehilangan pekerjaan, sementara jutaan
orang mulai menderita rawan pangan, kurang gizi, busung lapar, jutaan
anak putus sekolah, dan berbagai macam jeritan dan tangisan rakyat
lainnya. Sampai kapankah Indonesia akan terus menangis?
*
Penulis adalah Mahasiswa Ilmu Politik IISIP Jakarta dan Volunteer di
Elsam. Sekaligus anggota Forum Belajar Bersama Prakarsa Rakyat dari
Simpul Jabodetabek.
** Siapa saja
dipersilahkan mengutip, menggandakan, menyebarluaskan sebagian atau
seluruh materi yang termuat dalam portal ini selama untuk kajian dan
mendukung gerakan rakyat. Untuk keperluan komersial pengguna harus
mendapatkan ijin tertulis dari pengelola portal Prakarsa Rakyat.
Setiap pengutipan, penggandaan dan penyebarluasan sebagian atau
seluruh materi harus mencantumkan sumber (portal Prakarsa Rakyat atau
www.prakarsa-rakyat.org).