PERATURAN
BERSAMA 5 MENTERI: SOLUSI
DANGKAL YANG
MELANGGAR HAK BURUH
Oleh
Hartono *
Pada
14 Juli yang lalu, pemerintah mengeluarkan Peraturan Bersama 5
Menteri Tentang Pengomptimalan Beban Listrik Melalui Pengalihan Waktu
Kerja Pada Sektor Industri Se Jawa-Bali, efektif dijalankan tanggal
21 Juli 2008. Dikeluarkannya Perber 5 Menteri ini didasarkan pada
alasan bahwa kebutuhan listrik lebih besar dari pada pasokan yang
mampu disediakan oleh pembangkit yang ada, khususnya pada Hari Senin
hingga Jumat, sehingga dilakukan pemadaman listrik yang tidak
terjadwal. Sementara itu, pasokan listrik pada Hari Sabtu dan Minggu
tidak digunakan secara optimal.
Untuk
mengatasi situasi di atas, para menteri peraturan bersama untuk
mengalihkan proses produksi dari Hari Senin hingga Jumat ke Hari
Sabtu dan Minggu, konsekuensinya, buruh harus masuk kerja pada Hari
Sabtu dan Minggu dan libur di Hari Senin hingga kamis.
Perber
5 menteri, sebenarnya hanya sebuah solusi tipu-tipu
yang
sangat dangkal karena tidak memiliki konstruksi yang kokoh dan tidak
dibuat berdasarkan kebutuhan. Sebagaimana diungkap Restaria F.
Hutabarat, dalam Konferensi pers tanggal 1 Agustus 2008 di LBH
Jakarta yang ditujukan untuk mensikapi regulasi tersebut, “Perber
dibuat tanpa mengindahkan hirarki pembuatan Undang-Undang di negara
ini. Ini adalah sesat pikir yang harus kita tolak dan seharusnya Per
Ber batal demi hukum."
Sementara
Aris Merdeka Sirait dari Komnas Anak, selain mengungkapkan hal yang
sama dengan Resta, lebih menegaskan pada tidak perlunya warga negara
patuh terhadap Perber tersebut karena peraturan atau undang-undang
yang mengarur jam kerja buruh belum pernah dicabut. Hal yang sama
dengan ketentuan UU No. 13 tahun 2003 tentang Keteranagkerjaan pasal
85 yang menyatakan bahwa buruh tidak wajib bekerja pada hari libur
resmi. Dikeluarkannya Perber 5 Menteri yang disusul dengan surat
edaran Mennakertrans justru memberikan standar yang merugikan buruh
karena menyangkali aturan bahwa buruh berhak mendapatkan uang lembur
akibat pengalihan waktu kerja ke Hari Sabtu dan Minggu. Sehingga
pengusaha dengan mudah merujuk kepada surat edaran dan Perber 5
Menteri ketika bernegosiasi dengan buruhnya mengenai pembagian hari
kerja.
Anak-anak
buruh jadi korban
Perber
5 menteri yang cacat hukum itu, ternyata juga memberikan implikasi
yang lebih buruk kepada buruh dan keluarganya. Setidaknya
dampak negatif bagi kehidupan buruh dan keluarga buruh itu adalah:
Pertama,
buruh kehilangan waktu Istirahat mingguannya sebagaimana yang diatur
dalam Konvensi ILO No 29 yang telah diratifikasi Indonesia telah
jelas memberikan batasan bahwa hari libur haruslah sesuai dengan
kebiasaan masyarakat setempat yang selama ratusan tahun jatuh pada
Hari Sabtu dan Minggu. Artinya, Perber telah merampas paksa hak
buruh beristirahat.
Kedua,
kehilangan hak ekonomi berupa upah lembur karena sebagian besar
pengusaha mau menang sendiri. “Sebenarnya” buruh masih bisa
menerima ketika dipaksa bekerja Hari Sabtu-Minggu tetapi dihitung
sebagai kerja lembur, namun kenyataannya, pengusaha tidak bersedia
membayar upah lembur. Padahal UU No. 13 tahun 2003 tentang
Ketenagakerjaan pasal 85 telah mengatur hal ini: buruh tidak wajib
bekerja pada hari libur resmi. Pengecualiannya diserahkan kepada
kesepakatan pengusaha dan buruh dengan kewajiban memberikan
kompensasi uang lembur.
Ketiga,
kesempatan bagi buruh yang menjalankan ibadah pada Hari Sabtu dan
Minggu juga menjadi hilang karena PerBer ini. Pasalnya pemaksaan
kerja pada Hari Sabtu-Minggu pastilah membuat buruh tidak dapat
beribadah.
Keempat,
kehilangan waktu untuk berorganisasi adalah salah satu kerugian bagi
buruh. Dalam kondisi represivitas terhadap serikat buruh masih sangat
kuat dan aktivitas serikat buruh yang terbatas karena tekanan
pengusaha maka pilihan satu-satunya bagi buruh untuk menjalankan
aktivitas serikat semisal berdiskusi, pendidikan dan rapat-rapat
rutin dengan cara yang aman tanpa menggangu jam kerja adalah
melangsungkannya pada Hari Minggu. Ketika Perber ini berjalan maka
dipastikan buruh kehilangan waktu untuk berserikat.
Kelima,
dampak sosial bagi buruh dan keluarga buruh yang sangat besar. dengan
pengalihan dan pemaksaan untuk bekerja pada Hari Sabtu dan Minggu
maka kesempatan bagi buruh untuk menikmati waktu sosial bersama
keluarga otomotis akan hilang. Dampak psikologis bagi anak-anak buruh
karena berkurangnya waktu bertemu dengan orang tuanya sangat besar.
“Anak-anak buruh, berhak mendapatkan kesempatan untuk bertemu
dengan orang tuanya dalam waktu yang cukup. Dengan pemaksaan bekerja
pada Sabtu-Minggu maka dipastikan hak anak-anak juga terampas,”
tegas Aris merdeka Sirait dari Komnas Anak.
Perber
5 menteri, bukan solusinya
Perber
yang cacat hukum, menimbulkan ekses negatif bagi buruh dan berbagai
kelemahannya juga diyakini bukan solusi atas krisis energi yang saat
ini terjadi. “Perber ini bukan solusi, karena tidak dibangun dengan
konstruksi yang kuat sebagai sebuah solusi. Permasalahan utamanya
adalah karena negara gagal mengelola sumber daya energi yang
melimpah,” tegas Subiyanto dari Serikat Pekerja PLN.
Saat
ini, ketika negara menaikkan harga BBM sampai batas yang mencekik
leher rakyat, maka banyak perusahaan yang selama ini mengupayakan
ketersediaan pasokan listrik secara mandiri tidak mampu lagi
mengoperasikan pembangkitnya karena tidak mampu membeli BBM yang
sesuai dengan standar harga industri. Maka beramai-ramailah
perusahaan tersebut beralih menggunakan pasokan listrik dari PLN.
Perpindahan yang serempak itulah yang pada akhirnya membuat beban PLN
menjadi berlipat dan ditambah dengan kondisi kinerja PLN yang belum
optimal maka dipastikan akan mengalami gangguan dan over beban
sehingga disimpulkan bahwa beban listrik sangat besar sehingga harus
ada pemadaman bergilir, sehingga lagi-lagi buruh harus dikorbankan
dengan dipaksa kerja Sabtu Minggu. Ironis!
Sebenarnya,
kekacauan itu dapat diatasi dengan penggunaan bahan bakar gas yang
jauh lebih murah. Namun, lagi-lagi solusi ini tidak dapat
dilaksanakan karena gas dalam jumlah yang sangat melimpah ini,
semuanya dijual ke luar negeri seperti Jepang, Malaysia, Singapura
sehingga Indonesia negara penghasil gas tidak ada stok gas untuk
mengoperasikan pembangkit PLN. “Ironis, gas yang seharusnya dipasok
untuk PLN agar mampu menghidupkan pembangkitnya tidak ada karena
negara lebih memilih mengeksportnya secara membabi buta. Kebijakan
ini membuat beban yang ditanggung PLN untuk beroperasi sangat besar.
Dari beban yang seharusnya hanya 10 triliun sekarang harus membengkak
menjadi 80 Triliun,” Subiyanto dari Serikat Pekerja PLN
menambahkan. Lalu apa dampaknya? Lagi-lagi rakyat yang jadi korban
karena subsidinya harus dicabut.
Sebagai
solusi jangka pendek, Subiyanto menjelaskan bahwa langkah yang harus
ditempuh oleh negara adalah dengan meninjau ulang kontrak kerja
dengan pihak swasta dengan pembagian sahamnya 70 % untuk PLN dan 30 %
persen untuk swasta. Lima persen dari jatah swasta yang 30 % itu
harus dialokasikan untuk saham karyawan. Ini adalah solusi sederhana.
Tapi solusi ini sepertinya mentok lagi ketika
harus berhadapan
dengan ego pemerintah. Atau ini justru merupakan skenario untuk
“memojokkan” PLN tetap dalam kondisi merugi yang ujung-ujungnya
divonis sebagai BUMN yang gagal menyetorkan
keuntungan dan
akhirnya memuluskan jalan menjual PLN pada pihak swasta alias
diprivatisasi!
Yang
jelas, kondisi di tengah kehidupan masyarakat semakin sengsara karena
pasokan listrik tidak terpastikan. Sementara buruh dipaksa untuk
masuk kerja pada hari libur dan Perber yang “memerintahkan” agar
bupati/walikota membuat aturan bersama buruh dan pengusaha di wilayah
tidak optimal karena pada akhirnya bupati/walikota akan mengatakan,
“Silakan lakukan negosiasi di pabrik antara buruh dan pengusaha
sebagimana yang terjadi di Karawang Jawa Barat.“ Ini adalah jebakan
bagi buruh agar berhadap-hadapan dengan pengusaha yang pasti jauh
lebih kuat. Logika pikir yang sesat dari pemerintah sangat dangkal
dan menyangkal bahwa tidak semua buruh tergabung dalam serikat buruh
ketika berhadapan dengan majikan. “Kalaupun ada serikat buruh,
belum tentu serikat buruh memiliki posisi tawar yang kuat di hadapan
perusahaan,” sangkal Heryanto, Ketua Serikat Buruh di Plasindo
Lestari Karawang.
Lagi-lagi,
sesat pikir pemerintah dalam memandang permasalahan rakyatnya,
ujung-ujungnya menempatkan buruh
dalam kesengsaraan yang lebih
dalam lagi.
*
Penulis adalah pengurus
FSPEK-KASBI
PT. Tropicom Utama Furniture Karawang, sekaligus anggota
Forum
Belajar Bersama Prakarsa Rakyat dari Simpul Jabodetabek.
**
Siapa
saja dipersilahkan
mengutip, menggandakan, menyebarluaskan sebagian atau seluruh materi
yang termuat dalam portal ini selama untuk kajian dan mendukung
gerakan rakyat. Untuk keperluan komersial pengguna harus mendapatkan
ijin tertulis dari pengelola portal Prakarsa Rakyat. Setiap
pengutipan, penggandaan dan penyebarluasan sebagian atau seluruh
materi harus mencantumkan sumber (portal Prakarsa Rakyat atau
www.prakarsa-rakyat.org).