Buletin Elektronik www.Prakarsa-Rakyat.org

SADAR

Simpul Untuk Keadilan dan Demokrasi
Edisi: 145 Tahun IV - 2008
Sumber: www.prakarsa-rakyat.org


PERATURAN BERSAMA 5 MENTERI: SOLUSI DANGKAL YANG MELANGGAR HAK BURUH


Oleh Hartono *


Pada 14 Juli yang lalu, pemerintah mengeluarkan Peraturan Bersama 5 Menteri Tentang Pengomptimalan Beban Listrik Melalui Pengalihan Waktu Kerja Pada Sektor Industri Se Jawa-Bali, efektif dijalankan tanggal 21 Juli 2008. Dikeluarkannya Perber 5 Menteri ini didasarkan pada alasan bahwa kebutuhan listrik lebih besar dari pada pasokan yang mampu disediakan oleh pembangkit yang ada, khususnya pada Hari Senin hingga Jumat, sehingga dilakukan pemadaman listrik yang tidak terjadwal. Sementara itu, pasokan listrik pada Hari Sabtu dan Minggu tidak digunakan secara optimal.

Untuk mengatasi situasi di atas, para menteri peraturan bersama untuk mengalihkan proses produksi dari Hari Senin hingga Jumat ke Hari Sabtu dan Minggu, konsekuensinya, buruh harus masuk kerja pada Hari Sabtu dan Minggu dan libur di Hari Senin hingga kamis.

Perber 5 menteri, sebenarnya hanya sebuah solusi tipu-tipu yang sangat dangkal karena tidak memiliki konstruksi yang kokoh dan tidak dibuat berdasarkan kebutuhan. Sebagaimana diungkap Restaria F. Hutabarat, dalam Konferensi pers tanggal 1 Agustus 2008 di LBH Jakarta yang ditujukan untuk mensikapi regulasi tersebut, “Perber dibuat tanpa mengindahkan hirarki pembuatan Undang-Undang di negara ini. Ini adalah sesat pikir yang harus kita tolak dan seharusnya Per Ber batal demi hukum."

Sementara Aris Merdeka Sirait dari Komnas Anak, selain mengungkapkan hal yang sama dengan Resta, lebih menegaskan pada tidak perlunya warga negara patuh terhadap Perber tersebut karena peraturan atau undang-undang yang mengarur jam kerja buruh belum pernah dicabut. Hal yang sama dengan ketentuan UU No. 13 tahun 2003 tentang Keteranagkerjaan pasal 85 yang menyatakan bahwa buruh tidak wajib bekerja pada hari libur resmi. Dikeluarkannya Perber 5 Menteri yang disusul dengan surat edaran Mennakertrans justru memberikan standar yang merugikan buruh karena menyangkali aturan bahwa buruh berhak mendapatkan uang lembur akibat pengalihan waktu kerja ke Hari Sabtu dan Minggu. Sehingga pengusaha dengan mudah merujuk kepada surat edaran dan Perber 5 Menteri ketika bernegosiasi dengan buruhnya mengenai pembagian hari kerja.

Anak-anak buruh jadi korban

Perber 5 menteri yang cacat hukum itu, ternyata juga memberikan implikasi yang lebih buruk kepada buruh dan keluarganya. Setidaknya dampak negatif bagi kehidupan buruh dan keluarga buruh itu adalah:

Pertama, buruh kehilangan waktu Istirahat mingguannya sebagaimana yang diatur dalam Konvensi ILO No 29 yang telah diratifikasi Indonesia telah jelas memberikan batasan bahwa hari libur haruslah sesuai dengan kebiasaan masyarakat setempat yang selama ratusan tahun jatuh pada Hari Sabtu dan Minggu. Artinya, Perber telah merampas paksa hak buruh beristirahat.

Kedua, kehilangan hak ekonomi berupa upah lembur karena sebagian besar pengusaha mau menang sendiri. “Sebenarnya” buruh masih bisa menerima ketika dipaksa bekerja Hari Sabtu-Minggu tetapi dihitung sebagai kerja lembur, namun kenyataannya, pengusaha tidak bersedia membayar upah lembur. Padahal UU No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan pasal 85 telah mengatur hal ini: buruh tidak wajib bekerja pada hari libur resmi. Pengecualiannya diserahkan kepada kesepakatan pengusaha dan buruh dengan kewajiban memberikan kompensasi uang lembur.

Ketiga, kesempatan bagi buruh yang menjalankan ibadah pada Hari Sabtu dan Minggu juga menjadi hilang karena PerBer ini. Pasalnya pemaksaan kerja pada Hari Sabtu-Minggu pastilah membuat buruh tidak dapat beribadah.

Keempat, kehilangan waktu untuk berorganisasi adalah salah satu kerugian bagi buruh. Dalam kondisi represivitas terhadap serikat buruh masih sangat kuat dan aktivitas serikat buruh yang terbatas karena tekanan pengusaha maka pilihan satu-satunya bagi buruh untuk menjalankan aktivitas serikat semisal berdiskusi, pendidikan dan rapat-rapat rutin dengan cara yang aman tanpa menggangu jam kerja adalah melangsungkannya pada Hari Minggu. Ketika Perber ini berjalan maka dipastikan buruh kehilangan waktu untuk berserikat.

Kelima, dampak sosial bagi buruh dan keluarga buruh yang sangat besar. dengan pengalihan dan pemaksaan untuk bekerja pada Hari Sabtu dan Minggu maka kesempatan bagi buruh untuk menikmati waktu sosial bersama keluarga otomotis akan hilang. Dampak psikologis bagi anak-anak buruh karena berkurangnya waktu bertemu dengan orang tuanya sangat besar. “Anak-anak buruh, berhak mendapatkan kesempatan untuk bertemu dengan orang tuanya dalam waktu yang cukup. Dengan pemaksaan bekerja pada Sabtu-Minggu maka dipastikan hak anak-anak juga terampas,” tegas Aris merdeka Sirait dari Komnas Anak.

Perber 5 menteri, bukan solusinya

Perber yang cacat hukum, menimbulkan ekses negatif bagi buruh dan berbagai kelemahannya juga diyakini bukan solusi atas krisis energi yang saat ini terjadi. “Perber ini bukan solusi, karena tidak dibangun dengan konstruksi yang kuat sebagai sebuah solusi. Permasalahan utamanya adalah karena negara gagal mengelola sumber daya energi yang melimpah,” tegas Subiyanto dari Serikat Pekerja PLN.

Saat ini, ketika negara menaikkan harga BBM sampai batas yang mencekik leher rakyat, maka banyak perusahaan yang selama ini mengupayakan ketersediaan pasokan listrik secara mandiri tidak mampu lagi mengoperasikan pembangkitnya karena tidak mampu membeli BBM yang sesuai dengan standar harga industri. Maka beramai-ramailah perusahaan tersebut beralih menggunakan pasokan listrik dari PLN. Perpindahan yang serempak itulah yang pada akhirnya membuat beban PLN menjadi berlipat dan ditambah dengan kondisi kinerja PLN yang belum optimal maka dipastikan akan mengalami gangguan dan over beban sehingga disimpulkan bahwa beban listrik sangat besar sehingga harus ada pemadaman bergilir, sehingga lagi-lagi buruh harus dikorbankan dengan dipaksa kerja Sabtu Minggu. Ironis!

Sebenarnya, kekacauan itu dapat diatasi dengan penggunaan bahan bakar gas yang jauh lebih murah. Namun, lagi-lagi solusi ini tidak dapat dilaksanakan karena gas dalam jumlah yang sangat melimpah ini, semuanya dijual ke luar negeri seperti Jepang, Malaysia, Singapura sehingga Indonesia negara penghasil gas tidak ada stok gas untuk mengoperasikan pembangkit PLN. “Ironis, gas yang seharusnya dipasok untuk PLN agar mampu menghidupkan pembangkitnya tidak ada karena negara lebih memilih mengeksportnya secara membabi buta. Kebijakan ini membuat beban yang ditanggung PLN untuk beroperasi sangat besar. Dari beban yang seharusnya hanya 10 triliun sekarang harus membengkak menjadi 80 Triliun,” Subiyanto dari Serikat Pekerja PLN menambahkan. Lalu apa dampaknya? Lagi-lagi rakyat yang jadi korban karena subsidinya harus dicabut.

Sebagai solusi jangka pendek, Subiyanto menjelaskan bahwa langkah yang harus ditempuh oleh negara adalah dengan meninjau ulang kontrak kerja dengan pihak swasta dengan pembagian sahamnya 70 % untuk PLN dan 30 % persen untuk swasta. Lima persen dari jatah swasta yang 30 % itu harus dialokasikan untuk saham karyawan. Ini adalah solusi sederhana. Tapi solusi ini sepertinya mentok lagi ketika harus berhadapan dengan ego pemerintah. Atau ini justru merupakan skenario untuk “memojokkan” PLN tetap dalam kondisi merugi yang ujung-ujungnya divonis sebagai BUMN yang gagal menyetorkan keuntungan dan akhirnya memuluskan jalan menjual PLN pada pihak swasta alias diprivatisasi!

Yang jelas, kondisi di tengah kehidupan masyarakat semakin sengsara karena pasokan listrik tidak terpastikan. Sementara buruh dipaksa untuk masuk kerja pada hari libur dan Perber yang “memerintahkan” agar bupati/walikota membuat aturan bersama buruh dan pengusaha di wilayah tidak optimal karena pada akhirnya bupati/walikota akan mengatakan, “Silakan lakukan negosiasi di pabrik antara buruh dan pengusaha sebagimana yang terjadi di Karawang Jawa Barat.“ Ini adalah jebakan bagi buruh agar berhadap-hadapan dengan pengusaha yang pasti jauh lebih kuat. Logika pikir yang sesat dari pemerintah sangat dangkal dan menyangkal bahwa tidak semua buruh tergabung dalam serikat buruh ketika berhadapan dengan majikan. “Kalaupun ada serikat buruh, belum tentu serikat buruh memiliki posisi tawar yang kuat di hadapan perusahaan,” sangkal Heryanto, Ketua Serikat Buruh di Plasindo Lestari Karawang.

Lagi-lagi, sesat pikir pemerintah dalam memandang permasalahan rakyatnya, ujung-ujungnya menempatkan buruh dalam kesengsaraan yang lebih dalam lagi.



* Penulis adalah pengurus FSPEK-KASBI PT. Tropicom Utama Furniture Karawang, sekaligus anggota Forum Belajar Bersama Prakarsa Rakyat dari Simpul Jabodetabek.

** Siapa saja dipersilahkan mengutip, menggandakan, menyebarluaskan sebagian atau seluruh materi yang termuat dalam portal ini selama untuk kajian dan mendukung gerakan rakyat. Untuk keperluan komersial pengguna harus mendapatkan ijin tertulis dari pengelola portal Prakarsa Rakyat. Setiap pengutipan, penggandaan dan penyebarluasan sebagian atau seluruh materi harus mencantumkan sumber (portal Prakarsa Rakyat atau www.prakarsa-rakyat.org).



 
webmaster@prakarsa-rakyat.org