MELIHAT
PRAKTEK NYATA SISTEM KERJA KONTRAK-OUTSOURCING DI KAWASAN INDUSTRI
Oleh
Bejo*
Sekilas
kerja kontrak-outsourcing dalam praktek
Tidak
dipungkiri sistem kerja kontrak (PKWT-Perjanjian Kerja Waktu
Tertentu) dan outsourcing (pemberian pekerjaan ke pihak
lain/perusahaan-sub kontrak) sudah semakin marak, bahkan sudah
mendominasi sistem kerja dalam industri/perusahaan saat ini, beberapa
data menunjukkan angka 60-70% jumlah pekerja adalah pekerja kontrak.
Banyak tulisan intelektual mendukung kebijakan sistem kerja
kontrak-outsourcing atau sering disebut pasar tenaga kerja yang
fleksibel, dengan berbagai dalih tanpa melihat akibat yang dialami
oleh kaum buruh dan rakyat secara umum. Argumentasi para intelektual
pendukung rezim penguasa dan pengusaha ini adalah untuk membuka
lapangan kerja seluas-luasnya dengan menerapkan sistem kerja kontrak
dan outsourcing, karena akan mengurangi pengangguran dengan
pergantian waktu kerja.
Argumentasi
para intelektual tersebut tenyata tidak terbukti, pengangguran tidak
terserap oleh industri, bahkan juga tidak ada perkembangan
pertumbuhan industri dalam dekade 2 tahun ini. Yang ada hanyalah
relokasi lokal industri dalam negeri, yang umum dari daerah padat
industri yang upahnya lebih tinggi ke daerah yang upahnya lebih
rendah atau ke daerah pinggiran. Ini bisa kita lihat statistik
berkurangnya jumlah industri di Jakarta, Tangerang dan Bandung serta
berkembangnya industri di Sukabumi, Subang, Majalengka, dan kabupaten
Semarang. Fakta lainnya kita disuguhkan pada tingkat pengangguran
yang terus meningkat, artinya argumentasi intelektual akan terbukanya
lapangan pekerjaan bagi pengangguran menjadi terbantahkan.
Dalam
kehidupan keseharian di perusahaan-perusahaan atau kawasan industri,
praktek hubungan industrial berkenaan dengan pekerja/buruh kontrak,
bisa kita dapatkan kondisi sebagai berikut :
Pertama,
perjanjian kerja dibuat sepihak atau tanpa proses kesepakatan, tidak
sesuai dengan UUK (Undang Undang Ketenagakerjaan) Nomor 13/2003 pasal
52 huruf (a) dan (c).
Kedua,
perjanjian kerja hanya dibuat tidak rangkap dan pekerja tidak diberi
tahu serta isi perjanjian kerja tidak lengkap sesuai UUK 13 pasal 54
ayat 1, 2 dan 3.
Ketiga,
pekerja kontrak yang diberi status harian
kantor,
pekerja
harian lepas (PHL) atau
ada beberapa
sebutan lainnya diberi upah antara Rp. 10.000,- 15.000,- per hari
dengan waktu kerja antara 8 jam sampai 12 jam.
Ketiga,
pekerja kontrak mayoritas tidak diberikan fasilitas kesehatan, uang
makan, uang lembur.
Keempat,
pekerja kontrak/PKWT selama 2 tahun tidak boleh nikah dan hamil bagi
pekerja perempuan
Kelima,
diharuskannya membuat syarat-syarat
baru
bagi pekerja saat
memperpnjang kontrak/PKWT.
Keenam,
adanya perbedaan perjanjian antara pekerja laki-laki dan perempuan
saat perpanjangan, pekerja laki-laki diberi pekerjaan-pekerjaan yang
tidak begitu berat tanggung jawab produksinya serta diperpanjang
tanpa syarat-syarat baru.
Ketujuh,
adanya pemberian THR
dan hak-hak lainnya yang diatur Undang-Undang kepada
Pekerja kontrak/PKWT adalah tidak sesuai atau jauh di bawah standar
aturan.
Di
lain hal, adanya penerapan sistem kontrak telah membuat suasana kerja
tidak tenang, ini karena adanya rasa tidak nyaman bagi pekerjaan dan
adanya perbedaan-perbedaan antara pekerja tetap dan kontrak sehingga
membuat resah, kondisi ini tentu disadari sepenuhnya oleh perusahaan
akan berimbas pada hasil kerja atau produktivitas perusahaan baik
kualitas dan kuantitas.
Nah,
sebenarnya secara praktek sistem kerja kontrak-outsourcing bukanlah
jawaban atas krisis ekonomi yang terus melanda negeri ini, karena
jawaban tersebut terbukti tidak bisa mengentaskan pelaku ekonomi dan
rakyat terbebas dari krisis. Sistem kontrak-outsourcing hanya
membesarkan pemodal besar dan membenamkan pemodal kecil serta kaum
buruh yang memiliki daya beli rendah akibat sistem ini.
Hukum
dan prakteknya
Secara
prinsip di dalam Undang Undang Ketenagakerjaan Nomor 13 tahun 2003
(UUK 13/2003) telah mengatur pekerjaan dan waktu serta kegiatan yang
membolehkan sistem kerja kontrak [dalam bahasa UUK 13/2003 adalah
Perjanjian kerja waktu tertentu/PKWT], yakni dalam pasal 56, 57, 58,
59 dan 60, di antaranya sebagai berikut :
Pasal
58 ayat 1: Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT/Kontrak) Tidak boleh
adanya masa percobaan;
Pasal
59 ayat 1: Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT/Kontrak) hanya dapat
dibuat untuk pekerjaan tertentu yang menurut jenis dan sifat atau
kegiatan pekerjaannya akan selesai dalam waktu tertentu yaitu:
(a) Pekerjaan yang sekali selesai atau yang sementara sifatnya, (b)
Pekerjaan yang diperkirakan selesai dalam waktu tidak lama,paling
lama 3 tahun, (c) Pekerjaan yang bersifat musiman, (d) Pekerjaan yang
mengerjakan produk baru, kegiatan baru, percobaan atau penjajakan;
Pasal
59 ayat 2: Perjanjian kerja untuk waktu tertentu tidak dapat diadakan
untuk pekerjaan yang bersifat tetap;
Pasal
59 ayat 6: Perjanjian waktu tertentu (PKWT/kontrak) yang tidak
memenuhi ketentuan pasal 59 ayat (1), (2), (4), (5) dan (6) maka demi
hukum menjadi perjanjian kerja waktu tidak tertentu (tetap).
Ditinjau
dari dasar hukum ini, praktek sistem kerja kontrak-outsourcing telah
melanggar dan sudah seharusnya diberikan sanksi hukuman yang tegas
kepada pengusaha atau setidaknya adalah mengembalikan sistem kerja
kepada pekerja kontrak menjadi pekerja tetap.
Melihat
celah perlawanan yang sederhana
Secara
sadar dan penuh harapan, pekerja kontrak bila ditanya apa yang
diinginkan dan diharap dari hubungan kerja ini akan menjawab “
Perubahan
status kerja yang asalnya
pekerja/buruh kontrak, menjadi
pekerja/buruh tetap. Untuk semua jenis pekerjaan dan masa kerja
sesuai dengan tanggal masuk kerja “.
Lalu
bagaimana cara perjuangannya?
Kendala
paling besar adalah ketakutan akan dipecat secara sepihak dan tanpa
pesangon bagi kaum buruh yang status kerjanya kontrak. Namun dari
beberapa diskusi ternyata ada satu celah yang bisa diperjuangkan
secara maksimal dan yang belum pernah dicoba oleh kaum buruh kita
untuk mengajukan kepada perusahaan dengan kajian hukum dan prakteknya
serta dinegosiasikan. Karena secara
praktek sistem kerja kontrak-outsourcing sangat bertentangan dengan
hukum yang memberikan legitimasi, yakni UUK 13/2003. Tentu
tidak mudah, syarat yang harus dipenuhi yakni mayoritas buruh
kontrak (paling tidak 75%) ikut mendukung dalam pengajuan tersebut.
Pilihan
untuk 75% adalah agar pengusaha berpikir ulang untuk memecat sebanyak
orang yang ikut karena pengusaha harus mendapatkan pekerja baru
dengan kualitas yang sama. Cara mendukung sangat mudah yakni dengan
membuat pengajuan kepada perusahaan dengan argumentasi hukum dan
praktek seperti di atas serta diedarkan kepada buruh kontrak untuk
ditandatangani serta dibuat grup diskusi tentang hal tersebut. Surat
ini bisa dilayangkan kepada semua instansi yang berkaitan dengan
ketenagakerjaan.
Bila
ini bisa dilakukan dengan serentak oleh kaum buruh kontrak di
perusahaan atau kawasan industri, maka tidak mustahil sistem ini bisa
berubah. Bila negosiasi tidak terjadi, maka kekuatan yang besar
tersebut bisa melakukan mogok. Pekerjaan di tingkat wilayah atau
perusahaan ini juga harus didukung oleh serikat pekerja/serikat buruh
tingkat nasional untuk merubah sistem kerja yang merugikan rakyat.
Usaha
ini sedang dilakukan oleh kawan-kawan kontrak dengan membangun
organisasi yakni PBKM-I (Perjuangan Buruh Kontrak
Menggugat-Indonesia) dengan terus melakukan diskusi dan penggalangan
tanda tangan dukungan di dua pabrik garmen untuk merubah sistem kerja
kontrak menjadi tetap.
*
Penulis adalah anggota
PBKMI
(Perjuangan
Buruh Kontrak Menggugat Indonesia) di wilayah industri Majalaya,
Bandung.
Sekaligus anggota Forum Belajar Bersama Prakarsa Rakyat dari
Simpul Bandung.
**
Siapa saja dipersilahkan mengutip, menggandakan, menyebarluaskan
sebagian atau seluruh materi yang termuat dalam portal ini selama
untuk kajian dan mendukung gerakan rakyat. Untuk keperluan komersial
pengguna harus mendapatkan ijin tertulis dari pengelola portal
Prakarsa Rakyat. Setiap pengutipan, penggandaan dan penyebarluasan
sebagian atau seluruh materi harus mencantumkan sumber (portal
Prakarsa Rakyat atau www.prakarsa-rakyat.org).