RAMBU-RAMBU RUU
PORNOGRAFI DAN PORNOAKSI
Oleh: Fajrimei A. Gofar
Di Jaman Romawi Kuno dikenal suatu kejahatan yang disebut
criminal extra ordinaria, yang berarti ‘kejahatan-kejahatan yang tidak
disebut dalam undang-undang’. Di antara criminal extra ordinaria ini yang
terkenal adalah crimina stellionatus yang berarti perbuatan durjana
atau perbuatan jahat.
Dalam sejarahnya perbuatan durjana itu sangat tergantung
pada pemikiran raja-raja saat itu dan acap digunakan sebagai alat untuk
mempertahankan kekuasaan sehingga terjadi kesewenang-wenangan. Luka sejarah
ini akhirnya mengharuskan adanya batasan-batasan kepada negara untuk
merumuskan dan menerapkan hukum pidana, salah satunya dirumuskan secara
tertulis dalam suatu peraturan perundang-undangan.
Sejalan perkembangan jaman, berkembang pula perbuatan-perbuatan
baru yang dinilai durjana ini. Di antaranya kejahatan narkotika, kejahatan di
bidang komputer, perbankan, money laundring, kejahatan hak asasi manusia,
bahkan terorisme. Sehingga muncullah larangan-larangan terhadap perbuatan itu
dengan perumusan dalam undang-undang.
Dalam konteks Indonesia, saat ini sedang dibahas RUU Anti
Pornografi dan Pornoaksi. Dalam RUU itu diatur bahwa segala bentuk pornografi
dan pornoaksi dilarang dan dikenakan sanksi. Tentu saja dengan adanya RUU
tersebut maka Pornografi dan Pornoaksi dianggap sebagai criminal extra
ordinaria. Secara khusus, dianggap sebagai perbuatan-perbuatan durjana.
Dalam pengaturan RUU tersebut, yang dianggap sebagai perbuatan
durjana di antaranya adalah mengeksploitasi daya tarik bagian tubuh yang
sensual -- yaitu: alat kelamin, paha,
pinggul, pantat, pusar, dan payudara perempuan, baik terlihat sebagian
maupun seluruhnya (Penjelasan Pasal 4); mengeksploitasi aktivitas seksual –
baik dengan lawan jenis, sesama jenis, hewan, jenazah, maupun anak-anak;
berciuman bibir; dan masturbasi (Pasal 4-24). Sementara pornoaksi yaitu
mempertontonkan bagian tubuh yang sensual, telanjang, berciuman bibir, menari
atau bergoyang erotis, masturbasi, melakukan hubungan seks, termasuk gerakan
yang menyerupainya (Pasal 25-32).
Di jaman Romawi Kuno dan jaman raja-raja dahulu, perbuatan
yang dianggap durjana ditentukan oleh raja. Mungkin kita bisa maklum, karena
dalam konteks masyarakat feodal legitimasi hukum berada di tangan raja.
Berbeda dengan Indonesia, atau jaman sekarang ini, perbuatan durjana
ditentukan oleh pemerintah dan legislatif sebagai pembentuk peraturan
perundang-undangan, karena merekalah yang ditunjuk konstitusi untuk membentuk
peraturan, terutama undang-undang.
Masyarakat Indonesia secara umum mungkin sepakat bahwa
pornografi dan pornoaksi adalah perbuatan yang dianggap durjana. Namun,
tindakan macam apa yang kemudian dikategorikan sebagai pornografi atau
pornoaksi? Hal inilah yang harus dipikirkan secara matang. Moral, keindahan
dan nilai-nilai kepantasan sangat tergantung pada konteks sosial dan budaya
masyarakatnya. Bagi masyarakat Papua, mengenakan koteka sebagai pakaian
sehari-hari dianggap sebagai sebuah kepantasan, begitu pula di masyarakat
pedesaan mengenakan kutang di depan umum dianggap sebagai sebuah
kepantasan. Pun dalam penggunaan media untuk berekspresi, candi Borobudur
penuh diisi dengan relief manusia dengan tubuh telanjang, demikian pula dengan
seni tari Jaipong yang menonjolkan pinggul sebagai sebuah karakter geraknya.
Ternyata dalam masyarakat Indonesia ada ragam dalam menentukan apa yang
disebut pantas. enakntasan dikategorikan sebagai
Apakah masyarakat kita semua menerima bahwa mempertontonkan pusar, paha,
punggung, dan pantat adalah perbuatan durjana. Atau, berjalan
melenggak-lenggok dianggap sebagai perbuatan durjana karena dapat
membangkitkan hawa nafsu. Di sinilah perlu kehati-hatian dalam merumuskan
perbuatan kriminal.
Seperti yang diutarakan Jan Remmelink (2003), hukum pidana
sangat rentan dengan hak asasi manusia, karena berkaitan dengan hak negara
untuk menghukum warga negaranya. Sehingga sangat rentan pula dengan
kesewenang-wenangan. Untuk membatasi kesewenang-wenangan negara tersebut,
dalam hukum pidana, salah satunya, diperkenalkan asas legalitas. Melalui asas
legalitas inilah rambu-rambu penentuan dan penerapan hukum pidana diatur.
Dalam tradisi sistem civil law, ada empat aspek asas legalitas
yang harus diterapkan secara ketat, yaitu: lex scripta, lex certa, non-retroaktif,
dan larangan analogi (lihat: Roelof H. Heveman, 2002). Lex scripta maksudnya
adalah hukum pidana harus dirumuskan secara tertulis. Sementara lex certa
menghendaki agar tindak pidana dirumuskan secara terinci supaya tidak ada
perumusan yang ambigu mengenai tindak pidana.
Dalam kenyataannya, pembatasan hukum pidana yang mengharuskan
tertulis, certa, non retroaktif, dan non analogi tersebut tidak membatasi
perbuatan kesewenang-wenangan penguasa. Karena dapat ditembus dalam proses
pembentukannya, yaitu penentuan perbuatan durjana, dengan kata lain dalam
proses kriminalisasi. Dalam proses kriminalisasi inilah perlu ada
pembatasan-pembatasan agar tidak terjadi suatu kesewenang-wenangan.
Dalam konteks Indonesia, selain prinsip-prinsip kriminalisasi,
perlu juga dipikirkan konteks kekinian Indonesia, yaitu: komitmen Indonesia
untuk menciptakan iklim kehidupan yang demokratis dan menghormati hak asasi
manusia setelah berakhirnya rejim otoritarianisme. Konteks inilah yang
hendaknya harus diperhatikan dalam kriminalisasi perbuatan-perbuatan yang
dianggap durjana.
Dalam kaitannya dengan RUU Pornografi dan Pornoaksi, jangan
sampai penentuan perbuatan durjana dilakukan secara semena-mena yang menapikan
komitmen dalam membangun negeri ini. Jika hal ini tidak diperhatikan, maka
Indonesia sekarang ini tidaklah berbeda dengan pemerintahan Jaman Romawi Kuno
yang secara serampangan menentukan tindak pidana.