Buletin Elektronik Prakarsa-Bali.org

SADAR

Simpul Untuk Keadilan dan Demokrasi
Edisi : 14 Tahun II - 2006
Sumber : www.prakarsa-bali.org


 

RAMBU-RAMBU RUU PORNOGRAFI DAN PORNOAKSI

 Oleh: Fajrimei A. Gofar[1]

  

Di Jaman Romawi Kuno dikenal suatu kejahatan yang disebut criminal extra ordinaria, yang berarti ‘kejahatan-kejahatan yang tidak disebut dalam undang-undang’. Di antara criminal extra ordinaria ini yang terkenal adalah crimina stellionatus yang berarti perbuatan durjana atau perbuatan jahat.

Dalam sejarahnya perbuatan durjana itu sangat tergantung pada pemikiran raja-raja saat itu dan acap digunakan sebagai alat untuk mempertahankan kekuasaan sehingga terjadi kesewenang-wenangan. Luka sejarah ini akhirnya mengharuskan adanya batasan-batasan kepada negara untuk merumuskan dan menerapkan hukum pidana, salah satunya dirumuskan secara tertulis dalam suatu peraturan perundang-undangan.

Sejalan perkembangan jaman, berkembang pula perbuatan-perbuatan baru yang dinilai durjana ini. Di antaranya kejahatan narkotika, kejahatan di bidang komputer, perbankan, money laundring, kejahatan hak asasi manusia, bahkan terorisme. Sehingga muncullah larangan-larangan terhadap perbuatan itu dengan perumusan dalam undang-undang.

Dalam konteks Indonesia, saat ini sedang dibahas RUU Anti Pornografi dan Pornoaksi. Dalam RUU itu diatur bahwa segala bentuk pornografi dan pornoaksi dilarang dan dikenakan sanksi. Tentu saja dengan adanya RUU tersebut maka Pornografi dan Pornoaksi dianggap sebagai criminal extra ordinaria. Secara khusus, dianggap sebagai perbuatan-perbuatan durjana.

Dalam pengaturan RUU tersebut, yang dianggap sebagai perbuatan durjana di antaranya adalah mengeksploitasi daya tarik bagian tubuh yang sensual -- yaitu: alat kelamin, paha, pinggul, pantat, pusar, dan payudara perempuan, baik terlihat sebagian maupun seluruhnya (Penjelasan Pasal 4); mengeksploitasi aktivitas seksual – baik dengan lawan jenis, sesama jenis, hewan, jenazah, maupun anak-anak; berciuman bibir; dan masturbasi (Pasal 4-24). Sementara pornoaksi yaitu mempertontonkan bagian tubuh yang sensual, telanjang, berciuman bibir, menari atau bergoyang erotis, masturbasi, melakukan hubungan seks, termasuk gerakan yang menyerupainya (Pasal 25-32).

Di jaman Romawi Kuno dan jaman raja-raja dahulu, perbuatan yang dianggap durjana ditentukan oleh raja. Mungkin kita bisa maklum, karena dalam konteks masyarakat feodal legitimasi hukum berada di tangan raja. Berbeda dengan Indonesia, atau jaman sekarang ini, perbuatan durjana ditentukan oleh pemerintah dan legislatif sebagai pembentuk peraturan perundang-undangan, karena merekalah yang ditunjuk konstitusi untuk membentuk peraturan, terutama undang-undang.

Masyarakat Indonesia secara umum mungkin sepakat bahwa pornografi dan pornoaksi adalah perbuatan yang dianggap durjana. Namun, tindakan macam apa yang kemudian dikategorikan sebagai pornografi atau pornoaksi? Hal inilah yang harus dipikirkan secara matang. Moral, keindahan dan nilai-nilai kepantasan sangat tergantung pada konteks sosial dan budaya masyarakatnya. Bagi masyarakat Papua, mengenakan koteka sebagai pakaian sehari-hari dianggap sebagai sebuah kepantasan, begitu pula di masyarakat pedesaan mengenakan kutang di depan umum dianggap sebagai sebuah kepantasan. Pun dalam penggunaan media untuk berekspresi, candi Borobudur penuh diisi dengan relief manusia dengan tubuh telanjang, demikian pula dengan seni tari Jaipong yang menonjolkan pinggul sebagai sebuah karakter geraknya. Ternyata dalam masyarakat Indonesia ada ragam dalam menentukan apa yang disebut pantas. enakntasan dikategorikan sebagai Apakah masyarakat kita semua menerima bahwa mempertontonkan pusar, paha, punggung, dan pantat adalah perbuatan durjana. Atau, berjalan melenggak-lenggok dianggap sebagai perbuatan durjana karena dapat membangkitkan hawa nafsu. Di sinilah perlu kehati-hatian dalam merumuskan perbuatan kriminal.

Seperti yang diutarakan Jan Remmelink (2003), hukum pidana sangat rentan dengan hak asasi manusia, karena berkaitan dengan hak negara untuk menghukum warga negaranya. Sehingga sangat rentan pula dengan kesewenang-wenangan. Untuk membatasi kesewenang-wenangan negara tersebut, dalam hukum pidana, salah satunya, diperkenalkan asas legalitas. Melalui asas legalitas inilah rambu-rambu penentuan dan penerapan hukum pidana diatur.

Dalam tradisi sistem civil law, ada empat aspek asas legalitas yang harus diterapkan secara ketat, yaitu: lex scripta, lex certa, non-retroaktif, dan larangan analogi (lihat: Roelof H. Heveman, 2002). Lex scripta maksudnya adalah hukum pidana harus dirumuskan secara tertulis. Sementara lex certa menghendaki agar tindak pidana dirumuskan secara terinci supaya tidak ada perumusan yang ambigu mengenai tindak pidana.

Dalam kenyataannya, pembatasan hukum pidana yang mengharuskan tertulis, certa, non retroaktif, dan non analogi tersebut tidak membatasi perbuatan kesewenang-wenangan penguasa. Karena dapat ditembus dalam proses pembentukannya, yaitu penentuan perbuatan durjana, dengan kata lain dalam proses kriminalisasi. Dalam proses kriminalisasi inilah perlu ada pembatasan-pembatasan agar tidak terjadi suatu kesewenang-wenangan.

Dalam konteks Indonesia, selain prinsip-prinsip kriminalisasi, perlu juga dipikirkan konteks kekinian Indonesia, yaitu: komitmen Indonesia untuk menciptakan iklim kehidupan yang demokratis dan menghormati hak asasi manusia setelah berakhirnya rejim otoritarianisme. Konteks inilah yang hendaknya harus diperhatikan dalam kriminalisasi perbuatan-perbuatan yang dianggap durjana.

Dalam kaitannya dengan RUU Pornografi dan Pornoaksi, jangan sampai penentuan perbuatan durjana dilakukan secara semena-mena yang menapikan komitmen dalam membangun negeri ini. Jika hal ini tidak diperhatikan, maka Indonesia sekarang ini tidaklah berbeda dengan pemerintahan Jaman Romawi Kuno yang secara serampangan menentukan tindak pidana.

 


[1] Peneliti pada Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM) Jakarta sekaligus anggota Forum Belajar Bersama Prakarsa Rakyat dari Simpul Jabodetabek.


 


 

 

webmaster@prakarsa-bali.org