WARGA
NEGARA BERNAMA, DRUG
USER
Oleh Husni
Kanifan Efendi *
“...serta
dengan
mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh Rakyat Indonesia….” (Pembukaan
UUD 1945)
Adalah hak setiap
warga Negara untuk memperoleh perlakuan yang sama di depan hukum.
Sebuah Eksistensi
Negara, dalam rangka melindungi segenap warga negararanya tanpa
adannya diskriminatif, dengan menjunjung harkat dan martabat manusia
dan kemanusiaan, kemudian lantas dipertanyakan.
Tidak terkecuali
bagi mereka korban sistem dari peredaran NAPZA di Indonesia. Dalam
satu sisi harus menderita akibat diskriminasi dari masyarkat dan
kekerasan/pemerasan oleh aparat penegak hukum yang seharusnya
melindungi setiap warga negaranya, dan sisi lain menjadikan pengguna
NAPZA sebagai “obyek dagangan.”
Adalah
sebuah fakta ketika bagian dari warga negara ini (pengguna NAPZA)
selalu disingkirkan
dari masyarakat dan didiskriminasi, diperas, ditempatkan pada posisi
yang berbahaya tanpa sebab, dimasukkan ke dalam penjara, digambarkan
sebagai setan, dan dianggap membahayakan serta tidak berguna. Sisi
diskriminasi lainnya adalah bagaimana seorang warga negara yang
berlabel pengguna NAPZA ini sulit mendapatkan akses pendidikan,
kesehatan, hukum, pekerjaan.
Ini tidak lepas
dari Undang-Undang Narkotika dan Psikotropika yang menempatkan
pengguna NAPZA sebagai kriminal. Lihatlah misalnya UU No.22/1997
tentang Narkotika Pasal 82 (1): “Barang
siapa tanpa hak dan melawan hukum : a. mengimpor, mengekspor,
menawarkan untuk dijual, menyalurkan, menjual, membeli, menyerahkan,
menerima, menjadi perantara dalam jual beli, atau menukar narkotika
Golongan I, dipidana dengan pidana mati atau pidana penjara seumur
hidup, atau pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda
paling paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).”
Pasal
ini selain mengatur mengenai pengedar, termasuk juga pembeli
(konsumen). Pertanyaanya kemudian adalah kenapa tidak ada pembedaan
antara penjual dan pembeli?
Kemudian Pasal 85:
“Barang siapa tanpa hak dan melawan hukum : a. menggunakan
narkotika Golongan I bagi diri sendiri, dipidana dengan pidana
penjara paling lama 4 (empat) tahun.”
Ini
salah satu pasal yang paling banyak digunakan pihak kepolisian,
kejaksaan dan pengadilan dalam proses hukum di negara Indonesia.
Pasal inilah yang menjadi representatif dalam pengkriminalan terhadap
penyalahguna narkotika. Bukankah Drug
User (Pengguna
NAPZA) adalah korban?
Tentu ini bukan
masalah parsial yang terpisah satu dengan yang lainnya. Sebuah
pertanyaan substansial ketika peredaran NAPZA di Indonesia khususnya,
masih begitu marak walaupun digembar-gemborkannya tentang “War on
Drugs” (perang terhadap NAPZA). Tapi yang ada kemudian adalah
bukan NAPZA-nya yang diperangi, melainkan penggunanya. Ini ibarat
memerangi kemiskinan, dengan menggusur PKL dan perumahan rakyat
karena dianggap representasi dari sebuah kemiskinan.
Kenapa tidak
muncul pertanyaan di benak para penyelenggara negara ini, kenapa
bukan yang diperangi adalah penyebab dari banyaknya peredaran gelap
NAPZA itu sendiri? Sebuah konsekuensi logis tentunya kemudian
adalah, apakah berani juga kemudian pemerintah memerangi sistem yang
ada? Sistem yang menyebabkan tidak terkontrolnya laju peredaran
NAPZA di negeri ini.
Kalau memang
peredaran NAPZA seperti disebutkan BNN terus diupayakan pemberantasan
peredarannya, lantas kenapa semakin banyak juga korban dari peredaran
barang ini?
Kampanye BNN
sebagai implementator kebijakan NAPZA yang “War on Drug.”
Pendekatan-pendekatan yang represif dan tidak berperspektif korban,
tidak mampu memberantas peredaran Napza di negeri ini. Yang dilakukan
malah memberantas korbannya dan menggiring korban NAPZA ke dalam
penjara serta memberikan peluang-peluang baru bagi korban NAPZA
maupun orang yang tidak menggunakan (masuk penjara karena dijebak)
untuk terlibat lebih jauh dengan permasalahan Napza di penjara.
Faktanya, peredaran gelap NAPZA di penjara tidak terbendung dan
bahkan sipir terlibat sebagai pemasok NAPZA di penjara.
Data Direktorat
Jenderal Pemasyarakatan menunjukkan, 30% atau 32.000 penghuni lembaga
pemasyarakatan dari 116.000 penghuni adalah kasus Narkoba. 72,5 %
merupakan pecandu dan pemakai.
Artinya
penjara
tidak menyelesaikan masalah bagi
korban. Penjara adalah peluang bagi korban untuk terlibat lebih jauh
dalam penggunaan NAPZA. Apakah pemerintah sudah melakukan penelitian
efektivitas penjara bagi pengguna NAPZA? Seberapa besar jumlah orang
yang kembali terlibat dengan NAPZA setelah keluar penjara? Sekali
lagi, ini artinya penjara tidak efektif bagi korban NAPZA. Dalam UU
No.22 Tahun 1997 Tentang Narkotika pasal 47 dikatakan bahwa hakim
dapat memberikan vonis rehabilitasi. Artinya dalam satu sisi,
undang-undang itu pun mengakui bahwa korban NAPZA adalah orang sakit
yang harus disembuhkan yang dalam hal ini melalui rehabilitasi.
Adalah satu hal
yang sulit kemudian, bagaimana upaya terus mengupayakan hak-hak
pengguna NAPZA yang notabene juga manusia sekaligus Warga Negara
Indonesia yang dijamin hak-hak hukumnya, menjadi sebuah suara lain
dari “upaya pelegalan pemakaian NAPZA.” Yang kemudian selalu
ditanggapi miring dari masyarakat ataupun aparat penegak hukum.
Sebuah orientasi
bisnis dalam alam pasar bebas yang terus diagung-agungkan, dengan
objek anak negeri untuk terus dikondisikan sebagai konsumen yang
kecanduan, sebagai pasar empuk buah dari bisnis yang mengundang
pemodal-pemodal besar untuk berinvestasi. Dengan Ironi kampanye
perang terhadap NAPZA itu sendiri. Bagaimana tidak, ketika begitu
banyak berita tentang penyitaan yang katanya barang haram ini, tapi
sulit ditemukan transparansi kemana barang ini setelah disita.
Adalah logika
kapitalistik bahwa apapun bisa menjadi orientasi bisnis, termasuk
ketika itu menyangkut barang yang membahayakan bagi manusia itu
sendiri, atau lebih parah adalah memperdagangkan dari sebuah musibah.
*
Penulis adalah anggota Jaringan Peduli Kemanusiaan (JPK) Bandung,
sekaligus anggota Forum Belajar Bersama Prakarsa Rakyat dari Simpul
Bandung.
**
Siapa saja dipersilahkan mengutip, menggandakan, menyebarluaskan
sebagian atau seluruh materi yang termuat dalam portal ini selama
untuk kajian dan mendukung gerakan rakyat. Untuk keperluan komersial
pengguna harus mendapatkan ijin tertulis dari pengelola portal
Prakarsa Rakyat. Setiap pengutipan, penggandaan dan penyebarluasan
sebagian atau seluruh materi harus mencantumkan sumber (portal
Prakarsa Rakyat atau www.prakarsa-rakyat.org).