Buletin Elektronik www.Prakarsa-Rakyat.org

SADAR

Simpul Untuk Keadilan dan Demokrasi
Edisi: 137 Tahun IV - 2008
Sumber: www.prakarsa-rakyat.org


MENATA ULANG SISTEM PENEMPATAN DAN PERLINDUNGAN BURUH MIGRAN INDONESIA


Oleh Yuni Asriyanti *


Setiap tahun jumlah Buruh Migran Indonesia (BMI) kian meningkat. Saat ini jumlah BMI diperkirakan mencapai 4-5 juta orang. Tersebar di lebih 20 negara, mayoritas di negara-negara selatan (south to south migration). Sekitar 72% adalah perempuan yang bekerja di wilayah 3 D (Dark, Dangerous, Dirty) di antaranya sebagai pekerja rumah tangga (PRT), perkebunan dan manufaktur. Pada tahun 2007 lalu, Pemerintah berhasil menempatkan 644.190 BMI. Sebarannya masih didominasi jalur tradisional sekitar timur tengah dan sedikit penambahan di wilayah Asia Pasifik. Angka tersebut tidak termasuk yang BMI tanpa dokumen yang paling banyak berada di Malaysia, sebagian kecil di Timur tengah, Korea dan Taiwan.

Ada dua hal penyebab mengapa tiap tahun jumlah BMI meningkat. Pertama, meningkatnya kemiskinan yang ditandai dengan minimnya akses masyarakat terhadap pelayanan kesehatan, pendidikan dan lapangan pekerjaan. Kegagalan pemerintah untuk memberikan kesejahteraan kepada rakyatnya yang menyebabkan migrasi tenaga produktif Indonesia tak bisa dicegah. Krisis kesejahteraan yang ditandai dengan naiknya harga pangan, bahan-bahan pokok dan energi, makin suramnya masa depan petani dan tak ada lagi lapangan pekerjaan di negeri sendiri. Semua ini membuat rakyat Indonesia khususnya dari pedesaan, berbondong-bondong bekerja di negeri orang. Kedua, Pemerintah memang menargetkan peningkatan jumlah pengiriman BMI setiap tahunnya. Dalam Rencana Strategis Nasional ditargetkan 750.000 – 1 juta pengiriman BMI setiap tahunnya. Peningkatan jumlah BMI ini berbanding lurus dengan peningkatan devisa yang dihasilkan mereka. Dari keringat, airmata dan darah para BMI, setiap tahun remitensi yang dihasilkan dari biaya pengiriman uang BMI lewat bank dan badan hukum terus meningkat. Tahun 2007 pundi-pundi pendapatan negara bertambah sebesar US$4,85 miliar yang setara dengan Rp44 triliun. Jumlah ini naik 42% dari tahun sebelumnya yang sebesar US$3,42 miliar.

Tapi kondisi ini berbanding terbalik dengan perlindungan yang diberikan pemerintah kepada BMI. Antara Januari – Juni tahun 2008 Institute For Migrant Workers (IWORK) mencatat sudah 57 BMI meninggal dunia di perantauan. Beberapa jenazah di antaranya masih terkatung-katung nasibnya, tanpa kejelasan soal pemulangan dan pemenuhan haknya. Ini dialami oleh BMI Perempuan, Sri Puji Astuti asal Brebes yang meninggal dunia 2 bulan lalu, dalam pelarian karena penyiksaan yang dilakukan oleh majikannya. Masalah lain yang tak kalah urgent adalah 328 WNI di Malaysia yang mayoritas BMI terancam hukuman mati. Tahun lalu kita juga tentunya masih ingat kasus Ceriyati yang nekat mengeluarkan jurus Spiderman untuk lari dari apartemen majikannya di Malaysia yang menyiksa dia. Atau kasus Luthfiah, BMI perempuan di bawah umur asal Probolinggo Jawa Timur yang mengalami percobaan perkosaan sebelum terjun bebas dari lantai tiga apartemen tempat dia bekerja di Jordania.

Tiap tahun repetisi persoalan yang dihadapi oleh BMI terus berlangsung. Dari mulai proses perekrutan yang rentan trafficking, pemalsuan dokumen, penipuan dan pemerasan. Lalu pada saat bekerja, masalah pemenuhan hak mereka sebagai buruh migran, upah tidak dibayar, upah di bawah standar sampai biaya agen penyalur yang memotong upah BMI terlampau tinggi, kekerasan fisik, seksual dan ancaman hukuman mati. Serta masalah ketika kembali ke tanah air, pemerasan di bandara sampai lemahnya pengelolaan hasil kerja BMI yang mengakibatkan migrasi berulang. Persoalan-persoalan ini adalah persoalan yang sudah muncul bertahun-tahun yang lampau sejak proses migrasi buruh terjadi dan masih terus berulang hingga saat ini.

Berbagai instrumen hukum yang diklaim sebagai regulasi yang mengatur penempatan dan perlindungan bagi BMI telah diterbitkan. Di antaranya Undang-undang No. 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan TKI di Luar Negeri (PPTKLN), Inpres No. 6 tahun 2006 tentang Reformasi Penempatan dan Perlindungan TKI. Dan kemunculan Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan TKI (BNP2TKI) yang diharapkan sebagai lembaga implementator yang memiliki otoritas dan bertanggungjawab penuh dalam pengelolaan penempatan dan perlindungan BMI. Seharusnya dengan berbagai instrumen tersebut ada perbaikan kondisi BMI dari segala segi. Dari soal kualitas BMI yang dikirim, perlindungan ketika bekerja, sampai penanganan BMI purna. Tapi pada kenyataannya berbagai instrumen tersebut tak cukup ampuh membenahi kondisi BMI. Inpres No. 6 tahun 2006 yang isinya cukup bagus dan detail dalam konsep dan waktu pelaksanaan, hanya tersimpan rapi dan masih jauh dari implementasi. Demikian juga BNP2TKI yang seperti macan ompong, mampu bersuara lantang, tapi tak cukup kuat berbuat.

Menata ulang sistem penempatan dan perlindungan BMI nampaknya hal yang paling utama untuk memutus mata rantai penderitaan dan penindasan terhadap BMI. Hal pertama yang harus dilakukan adalah mengubah paradigma dalam penanganan BMI. Jika kita cermati lebih dalam Undang-undang No. 39 tahun 2004 tentang PPTKLN maka bisa ditemukan bahwa pendekatan yang digunakan oleh pemerintah berorientasi profit-eksploitatif. Dengan memberikan kuasa pada pihak swasta yakni Perusahaan Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta (PPTKIS) dalam pelaksanaan penempatan bahkan perlindungan BMI. Pemerintah hanya berperan pada wilayah administratif dalam pemberian rekomendasi dan pada proses akhir persiapan pemberangkatan BMI. PPTKIS-PPTKIS penjual tenaga manusia ini sudah pasti menggunakan prinsip bisnis, dengan modal sesedikit mungkin, harus mendapat keuntungan sebanyak-banyaknya. Keuntungan tersebut didapat tak lain tak bukan dengan menguras tenaga BMI. Paradigma ini tentunya harus diubah menjadi paradigma penghormatan dan perlindungan. Tak mesti semua pelaksanaan penempatan dilakukan oleh pemerintah. Pihak swasta tentu masih bisa dilibatkan dengan porsinya tersendiri yang harus dibatasi. Pemerintah tetap pada peran mengontrol kinerja PPTKIS. Tugas memberikan pelayanan kepada calon BMI dengan sosialisasi melakukan migrasi yang aman dan legal, pendidikan dan latihan untuk peningkatan kualitas keterampilan dan pengetahuan BMI dan memberikan perlindungan ketika mereka bekerja adalah tugas pokok pemerintah. Sehingga tak ada cerita lagi BMI yang diperlakukan sebagai “barang milik” PPTKIS dan agency tenaga kerja di negara penerima yang bisa diperjualbelikan sana-sini ke sembarang majikan yang membutuhkan. Bentuk konkret dari langkah pertama ini adalah merevisi total Undang-undang 39 tahun 2004 tentang PPTKLN.

Dalam kerangka kerja yang berparadigma penghormatan dan perlindungan kepada BMI, pemerintah juga harus mengevaluasi dan menilai secara berkala negara-negara yang selama ini menerima BMI. Bagi negara dimana kasus pelanggaran hak BMI banyak terjadi, pemerintah harus berani menghentikan pengiriman sampai pemerintah negara bersangkutan memperbaiki kondisi. Penting juga untuk merevisi (bagi yang telah ada) dan membuat bilateral agreement antar pemerintah negara pengirim dan penerima BMI. Beberapa MoU yang selama ini tidak berpihak pada BMI, harus direvisi total menjadi MoU yang pro BMI. Dalam beberapa hal, bilateral agreement adalah satu-satunya strategi untuk memperkuat posisi tawar BMI. Misalnya kesepakatan dua negara dalam penentuan standar upah, sistem pengamanan dan perlindungan pada masa bekerja, sampai perlakuan hukum apabila terdapat BMI yang terkena masalah atau melanggar hukum di negara tempat mereka bekerja.

Pengelolaan penempatan dan perlindungan BMI selama ini dilakukan lintas sektoral. Ada banyak pihak yang terlibat di dalamnya, tak melulu menjadi tanggung jawab Depnakertrans. Kehadiran BNP2TKI seperti diamanatkan Undang-undang 39 tahun 2004 dimaksudkan untuk menyederhanakan proses menjadi pelayanan satu atap dalam satu payung instansi yaitu BNP2TKI. Pada kenyataannya, secara kelembagaan, BNP2TKI hingga saat ini masih sangat lemah. Antara otoritas penuh dalam pengelolaan dan penempatan BMI serta masih kuatnya intervensi dari Menakertrans, misalnya dalam kasus dihidupkannya kembali Direktorat BINAPENTA (Pembinaan dan Penempatan Tenaga Kerja), yang tugasnya hampir sama dengan BNP2TKI dan kasus pemotongan otoritas BNP2TKI dalam memberikan sanksi kepada perusahaan asuransi yang lalai menjalankan kewajibannya kepada BMI. Merumuskan ulang kelembagaan yang bertanggung jawab penuh dalam pengelolaan penempatan dan perlindungan BMI adalah langkah berikutnya setelah pembenahan paradigma. Kesemuanya harus dilakukan secara total dan sistemik untuk memutus rantai penghisapan dan penindasan terhadap BMI.



* Penulis adalah Direktur IWORK Liaison Unit Jakarta, sekaligus anggota Forum Belajar Bersama Prakarsa Rakyat dari Simpul Jabodetabek.

**Siapa saja dipersilahkan mengutip, menggandakan, menyebarluaskan sebagian atau seluruh materi yang termuat dalam portal ini selama untuk kajian dan mendukung gerakan rakyat. Untuk keperluan komersial pengguna harus mendapatkan ijin tertulis dari pengelola portal Prakarsa Rakyat. Setiap pengutipan, penggandaan dan penyebarluasan sebagian atau seluruh materi harus mencantumkan sumber (portal Prakarsa Rakyat atau www.prakarsa-rakyat.org).

 
webmaster@prakarsa-rakyat.org