MENATA
ULANG SISTEM PENEMPATAN DAN PERLINDUNGAN BURUH MIGRAN INDONESIA
Oleh
Yuni Asriyanti *
Setiap
tahun jumlah Buruh Migran Indonesia (BMI) kian meningkat. Saat ini
jumlah BMI diperkirakan mencapai 4-5 juta orang. Tersebar di lebih 20
negara, mayoritas di negara-negara selatan (south to south
migration). Sekitar 72% adalah perempuan yang bekerja di
wilayah
3 D (Dark, Dangerous, Dirty) di antaranya sebagai
pekerja
rumah tangga (PRT), perkebunan dan manufaktur. Pada tahun 2007 lalu,
Pemerintah berhasil menempatkan 644.190 BMI. Sebarannya masih
didominasi jalur tradisional sekitar timur tengah dan sedikit
penambahan di wilayah Asia Pasifik. Angka tersebut tidak termasuk
yang BMI tanpa dokumen yang paling banyak berada di Malaysia,
sebagian kecil di Timur tengah, Korea dan Taiwan.
Ada
dua hal penyebab mengapa tiap tahun jumlah BMI meningkat. Pertama,
meningkatnya kemiskinan yang ditandai dengan minimnya akses
masyarakat terhadap pelayanan kesehatan, pendidikan dan lapangan
pekerjaan. Kegagalan pemerintah untuk memberikan kesejahteraan kepada
rakyatnya yang menyebabkan migrasi tenaga produktif Indonesia tak
bisa dicegah. Krisis kesejahteraan yang ditandai dengan naiknya harga
pangan, bahan-bahan pokok dan energi, makin suramnya masa depan
petani dan tak ada lagi lapangan pekerjaan di negeri sendiri. Semua
ini membuat rakyat Indonesia khususnya dari pedesaan,
berbondong-bondong bekerja di negeri orang. Kedua,
Pemerintah memang menargetkan peningkatan jumlah pengiriman BMI
setiap tahunnya. Dalam Rencana Strategis Nasional ditargetkan 750.000
– 1 juta pengiriman BMI setiap tahunnya. Peningkatan jumlah BMI
ini berbanding lurus dengan peningkatan devisa yang dihasilkan
mereka. Dari keringat, airmata dan darah para BMI, setiap tahun
remitensi yang dihasilkan dari biaya pengiriman uang BMI lewat bank
dan badan hukum terus meningkat. Tahun 2007 pundi-pundi pendapatan
negara bertambah sebesar US$4,85 miliar yang setara dengan Rp44
triliun. Jumlah ini naik 42% dari tahun sebelumnya yang sebesar
US$3,42 miliar.
Tapi
kondisi ini berbanding terbalik dengan perlindungan yang diberikan
pemerintah kepada BMI. Antara Januari – Juni tahun 2008 Institute
For Migrant Workers (IWORK) mencatat sudah 57 BMI meninggal dunia di
perantauan. Beberapa jenazah di antaranya masih terkatung-katung
nasibnya, tanpa kejelasan soal pemulangan dan pemenuhan haknya. Ini
dialami oleh BMI Perempuan, Sri Puji Astuti asal Brebes yang
meninggal dunia 2 bulan lalu, dalam pelarian karena penyiksaan yang
dilakukan oleh majikannya. Masalah lain yang tak kalah urgent
adalah 328 WNI di Malaysia yang mayoritas
BMI terancam hukuman
mati. Tahun lalu kita juga tentunya masih ingat kasus Ceriyati yang
nekat mengeluarkan jurus Spiderman untuk lari dari
apartemen
majikannya di Malaysia yang menyiksa dia. Atau kasus Luthfiah, BMI
perempuan di bawah umur asal Probolinggo Jawa Timur yang mengalami
percobaan perkosaan sebelum terjun bebas dari lantai tiga apartemen
tempat dia bekerja di Jordania.
Tiap
tahun repetisi persoalan yang dihadapi oleh BMI terus berlangsung.
Dari mulai proses perekrutan yang rentan trafficking,
pemalsuan dokumen, penipuan dan pemerasan. Lalu pada saat bekerja,
masalah pemenuhan hak mereka sebagai buruh migran, upah tidak
dibayar, upah di bawah standar sampai biaya agen penyalur yang
memotong upah BMI terlampau tinggi, kekerasan fisik, seksual dan
ancaman hukuman mati. Serta masalah ketika kembali ke tanah air,
pemerasan di bandara sampai lemahnya pengelolaan hasil kerja BMI yang
mengakibatkan migrasi berulang. Persoalan-persoalan ini adalah
persoalan yang sudah muncul bertahun-tahun yang lampau sejak proses
migrasi buruh terjadi dan masih terus berulang hingga saat ini.
Berbagai
instrumen hukum yang diklaim sebagai regulasi yang
mengatur
penempatan dan perlindungan bagi BMI telah diterbitkan. Di antaranya
Undang-undang No. 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan
TKI di Luar Negeri (PPTKLN), Inpres No. 6 tahun 2006 tentang
Reformasi Penempatan dan Perlindungan TKI. Dan kemunculan Badan
Nasional Penempatan dan Perlindungan TKI (BNP2TKI) yang diharapkan
sebagai lembaga implementator yang memiliki
otoritas dan
bertanggungjawab penuh dalam pengelolaan penempatan dan perlindungan
BMI. Seharusnya dengan berbagai instrumen tersebut ada perbaikan
kondisi BMI dari segala segi. Dari soal kualitas BMI yang dikirim,
perlindungan ketika bekerja, sampai penanganan BMI purna. Tapi pada
kenyataannya berbagai instrumen tersebut tak cukup ampuh membenahi
kondisi BMI. Inpres No. 6 tahun 2006 yang isinya cukup bagus dan
detail dalam konsep dan waktu pelaksanaan, hanya tersimpan rapi dan
masih jauh dari implementasi. Demikian juga BNP2TKI yang seperti
macan ompong, mampu bersuara lantang, tapi tak cukup kuat berbuat.
Menata
ulang sistem penempatan dan perlindungan BMI nampaknya hal yang
paling utama untuk memutus mata rantai penderitaan dan penindasan
terhadap BMI. Hal pertama
yang
harus dilakukan adalah mengubah paradigma dalam penanganan BMI. Jika
kita cermati lebih dalam Undang-undang No. 39 tahun 2004 tentang
PPTKLN maka bisa ditemukan bahwa pendekatan yang digunakan oleh
pemerintah berorientasi profit-eksploitatif. Dengan memberikan kuasa
pada pihak swasta yakni Perusahaan Penempatan Tenaga Kerja Indonesia
Swasta (PPTKIS) dalam pelaksanaan penempatan bahkan perlindungan BMI.
Pemerintah hanya berperan pada wilayah administratif dalam pemberian
rekomendasi dan pada proses akhir persiapan pemberangkatan BMI.
PPTKIS-PPTKIS penjual tenaga manusia ini sudah pasti menggunakan
prinsip bisnis, dengan modal sesedikit mungkin, harus mendapat
keuntungan sebanyak-banyaknya. Keuntungan tersebut didapat tak lain
tak bukan dengan menguras tenaga BMI. Paradigma ini tentunya harus
diubah menjadi paradigma penghormatan dan perlindungan. Tak mesti
semua pelaksanaan penempatan dilakukan oleh pemerintah. Pihak swasta
tentu masih bisa dilibatkan dengan porsinya tersendiri yang harus
dibatasi. Pemerintah tetap pada peran mengontrol kinerja PPTKIS.
Tugas memberikan pelayanan kepada calon BMI dengan sosialisasi
melakukan migrasi yang aman dan legal, pendidikan dan latihan untuk
peningkatan kualitas keterampilan dan pengetahuan BMI dan memberikan
perlindungan ketika mereka bekerja adalah tugas pokok pemerintah.
Sehingga tak ada cerita lagi BMI yang diperlakukan sebagai “barang
milik” PPTKIS dan agency tenaga kerja di negara
penerima
yang bisa diperjualbelikan sana-sini ke sembarang
majikan yang
membutuhkan. Bentuk konkret dari langkah pertama ini adalah merevisi
total Undang-undang 39 tahun 2004 tentang PPTKLN.
Dalam
kerangka kerja yang berparadigma penghormatan dan perlindungan kepada
BMI, pemerintah juga harus mengevaluasi dan menilai secara berkala
negara-negara yang selama ini menerima BMI. Bagi negara dimana kasus
pelanggaran hak BMI banyak terjadi, pemerintah harus berani
menghentikan pengiriman sampai pemerintah negara bersangkutan
memperbaiki kondisi. Penting juga untuk merevisi (bagi yang telah
ada) dan membuat bilateral agreement antar
pemerintah negara
pengirim dan penerima BMI. Beberapa MoU yang selama ini tidak
berpihak pada BMI, harus direvisi total menjadi MoU yang pro BMI.
Dalam beberapa hal, bilateral agreement adalah
satu-satunya strategi untuk memperkuat posisi tawar BMI. Misalnya
kesepakatan dua negara dalam penentuan standar upah, sistem
pengamanan dan perlindungan pada masa bekerja, sampai perlakuan hukum
apabila terdapat BMI yang terkena masalah atau melanggar hukum di
negara tempat mereka bekerja.
Pengelolaan
penempatan dan perlindungan BMI selama ini dilakukan lintas sektoral.
Ada banyak pihak yang terlibat di dalamnya, tak melulu
menjadi
tanggung jawab Depnakertrans. Kehadiran BNP2TKI seperti diamanatkan
Undang-undang 39 tahun 2004 dimaksudkan untuk menyederhanakan proses
menjadi pelayanan satu atap dalam satu payung instansi yaitu BNP2TKI.
Pada kenyataannya, secara kelembagaan, BNP2TKI hingga saat ini masih
sangat lemah. Antara otoritas penuh dalam pengelolaan dan penempatan
BMI serta masih kuatnya intervensi dari Menakertrans, misalnya dalam
kasus dihidupkannya kembali Direktorat BINAPENTA (Pembinaan dan
Penempatan Tenaga Kerja), yang tugasnya hampir sama dengan BNP2TKI
dan kasus pemotongan otoritas BNP2TKI dalam memberikan sanksi kepada
perusahaan asuransi yang lalai menjalankan kewajibannya kepada BMI.
Merumuskan ulang kelembagaan yang bertanggung jawab penuh dalam
pengelolaan penempatan dan perlindungan BMI adalah langkah berikutnya
setelah pembenahan paradigma. Kesemuanya harus dilakukan secara total
dan sistemik untuk memutus rantai penghisapan dan penindasan
terhadap BMI.
*
Penulis adalah Direktur
IWORK Liaison Unit Jakarta, sekaligus anggota
Forum
Belajar Bersama Prakarsa Rakyat dari Simpul Jabodetabek.
**Siapa
saja dipersilahkan mengutip, menggandakan, menyebarluaskan sebagian
atau seluruh materi yang termuat dalam portal ini selama untuk kajian
dan mendukung gerakan rakyat. Untuk keperluan komersial pengguna
harus mendapatkan ijin tertulis dari pengelola portal Prakarsa
Rakyat. Setiap pengutipan, penggandaan dan penyebarluasan sebagian
atau seluruh materi harus mencantumkan sumber (portal Prakarsa Rakyat
atau www.prakarsa-rakyat.org).