Menghapuskan Hukuman
Mati adalah Kewajiban Konstitusional
Oleh : Al araf
Melindungi dan menjamin kebebasan
(liberty) hidup warga negara adalah kewajiban negara (state duty)
yang ditegaskan oleh hukum internasional dan diperintahkan oleh konstitusi
setiap negara demokratik. Jaminan perlindungan tersebut mengisyaratkan negara
untuk melakukan pemenuhan terhadap keberlangsungan hak hidup warga negara.
Sebagai hak yang tergolong dalam
rumpun yang sifatnya harus dipenuhi dalam situasi dan kondisi apapun (non-derogable
rights), hak untuk hidup memberi arti dan kewajiban bagi negara untuk tidak
menerapakan hukuman yang berujung pada tercerabutnya nyawa seseorang atau
berujung pada kematian.
Kendati banyak kewajiban negara dalam
menjamin keberlangsungan hak hidup warga negara lainnya, seperti jaminan
pemenuhan pangan, pekerjaan, kesehatan, namun persoalan untuk tidak mendapatkan
hukuman yang berujung pada kematian seharusnya dan sepantasnya menjadi langkah
awal bagi negara untuk mengakui hak hidup warga negara.
Alasan penghapusan
hukuman mati
Secara mendasar, ada
empat alasan yang mendasari pentingnya penghapusan hukuman mati, yakni:
Pertama, dilihat dari fungsi dan tujuannya. Kehadiran hukum dan hukuman yang
mengikutinya sesungguhnya bukan untuk menjadi ajang balas dendam atas suatu
tindakan kejahatan yang terjadi. Hukum yang berpandangan bahwa mata dibayar mata
dan nyawa dibayar nyawa adalah rumusan hukum yang menyerupai dalam banyak hukum
primitif. Seiring dengan perkembangan masyarakat yang lebih beradab, keinginan
memberikan pembalasan atau membinasakan nyawa si pelaku kejahatan guna
mengembalikan keseimbangan yang terganggu akibat terjadinya kejahatan sudah
mulai ditinggalkan. Tujuan hukuman dan sanksi hukum lebih ditujukkan sebagai
sarana untuk memperbaiki orang yang terlibat dalam tindak pidana (Carl
Joachim Friedrich, Filsafat Hukum, Nuansa dan Nusamedia, Bandung, 2004).
Dengan asumsi ini, si pelaku kejahatan diharapkan mampu mencoba untuk
mempengaruhi dan memperbaiki dirinya.
Kedua,
dilihat dari efektifitasnya. Hukuman mati yang diharapkan menjadi sanksi yang
dapat memberikan efek jera dan implikasinya akan mengurangi angka kejahatan,
sebagaimana menjadi alasan beberapa negara yang menerapkannya patut untuk
dipertanyakan. Sebab, dalam realitasnya, penerapan hukuman mati tidak berbanding
lurus dengan naik atau turunnya tingkat kejahatan. Kita sudah harus membuang
jauh ilusi bahwa tujuan hukuman adalah untuk mengurangi kejahatan. Karena, naik
atau turunnya tingkat kejahatan tidak dipengaruhi oleh besarnya sanksi hukuman
yang diberikan.
Secara sosiologis, sumber utama dari kejahatan dan kriminalitas adalah
kemiskinan, ketidakadilan dan hubungan simbiosis mutualisme antara penguasa dan
para preman/criminal. (Nico Schutte Nordhold, Order Zonder Order,
Yogyakarta:LKIS, 2003)
Ketiga,
pada prinsipnya, keputusan hakim dalam memutus salah atau benarnya seseorang
sesunggungnya bersifat relatif. Tidak ada hakim yang dapat memutuskan bahwa
keputusannya dalam menghukum seseorang mutlak seratus persen benar atau seratus
persen salah. Karena keberadaan hakim hanyalah menafsirkan dan menyimpulkan atas
suatu perbuatan atau peristiwa hukum yang melanggar dari norma-norma hukum yang
ada. Dalam posisi tersebut, tentunya penafsiran, kesimpulan dan keputusan hakim
memiliki kecenderungan salah. Dalam praktiknya, penerapan hukuman mati dalam
beberapa kasus banyak yang salah. Pelaku yang dijerat dengan hukuman mati
sebenarnya tidak bersalah. Dalam konteks itu, kehadiran sanksi hukuman mati
tentu tidak dapat memperbaiki satu keputusan hakim yang salah.
Keempat,
penerapan hukuman mati bertentangan dengan ketentuan hukum hak asasi manusia
Internasional. Hukum hak asasi manusia internasional secara tegas menyatakan
hukuman mati bertentangan dengan prinsip yang diatur di dalam konvenan
Internasional Hak-hak Sipil dan Politik (International in Civil and Political
Rigts-ICCPR.). Hak untuk hidup (rights to life) –yaitu pada bagian
III Pasal 6 (1) –menyatakan bahwa setiap manusia berhak atas hak untuk hidup dan
mendapatkan perlindungan hukum dan tiada yang dapat mencabut hak itu. Meskipun
kemudian Pasal 6 (2) ICCPR memberikan pengecualian bagi keberadaan hak hidup
seseorang, karena memperbolehkan penerapan hukuman mati dalam kasus kejahatan
yang serius, namun masyarakat internasional atas kesadaran bahwa hak untuk hidup
merupkan bagian dari non-derogable rights serta hukuman mati tidak dapat
sekaligus menghilangkan kejahatan, kemudian menyepakati untuk mengadopsi
Second Optional Protocol of ICCPR aiming of The Abolition of Death Penalty
pada 1990. Protokol opsional ini secara tegas menyatakan melarang hukuman mati.
Saat ini protokol ini telah diratifikasi oleh 50 negara.
Bagaimana di Indonesia ?
Di Indonesia sayangnya
keempat alasan tersebut tidak menjadi pertimbangan bagi negara untuk mengkaji
ulang keberadaan sanksi hukuman mati didalam ketentuan hukum nasional. Justru
dalam praktikya, Indonesia termasuk negara yang memiliki angka cukup tinggi
dalam penerapan hukuman mati setelah Cina, Amerika serikat, Kongo, Arab Saudi
dan Iran. Dari data IMPARSIAL sejak 1982 hingga 2003, tidak kurang 60 orang di
Indonesia baik itu warga negara asing maupun warga negara Indonesia yang
berstatus menunggu eksekusi, atau masih dalam proses upaya hukum di pengadilan
lanjutan. Mereka terdiri 6 orang perempuan dan 54 orang laki-laki. Sementara
sebelumnya telah dilakukan eksekusi terhadap 8 orang-diantaranya telah menunggu
lebih dari 10 tahun.
Sebagai warisan hukum
kolonial, penerapan hukuman mati di Indonesia tentu tidak bisa dilepaskan dangan
watak dan politik yang berperan pada masa itu. Fakta-fakta sejarah penerapan
hukuman mati mempertunjukkan bagaimana hukuman mati telah menjadi bagian dari
manejemen politik kekerasan dan politik ketakutan negara untuk mengontrol
mayarakat. Hukuman mati hanya sebagai jalan pintas ditengah ketidaksanggupan
negara untuk bertindak adil, ketidaksanggupan negara untuk mengurangi angka
kemiskinan, dan ditengah kegagalan negara dalam memberikan rasa aman bagi
masyarakat.
Hukuman mati hanya
mengisi satu sisi kebutuhan bahwa negara hadir dalam semua ruang pembalasan atas
terjadinya kejahatan. Negara-melalui putusan hakim-berupaya hadir diantara
amarah masyarakat atas terjadinya kejahatan dan kebutuhan si penguasa politik
untuk mempertahankan legitimasi.
Hidup dan esensi sebagai
manusia para terpidana mati telah berubah menjadi angka-angka dan bendera dari
upacara simbolik kekuasan. Putusan hukuman mati telah mengantarakan pencabutan
identitas terpidana sebagai manusia, ia segera berubah menjadi benda-benda
eksperimen mengatasi kejahatan ataupun hanya sekedar benda di etalase penguasa.
Kecenderungan kehidupan dan esensi hak hidup itu telah menjadi milik negara dan
bukan lagi milik pribadi si individu. Dalam artian seperti itu, tidak hanya
Tuhan yang dapat mencabut nyawa manusia, tetapi hukum negara dapat menariknya
kembali kapan itu dikehendaki.
Mempertahankan penerapan
hukuman mati dalam pendekatan hukum positif semata jelas tidak dapat
dipertanggungjawabkan. Dalam berbagai aspek sudut pandang, baik itu dari aspek
politis, sosiologis, sejarah, kriminologi maupun dari aspek filsafat hukum,
hukuman mati tidak dapat lagi untuk terus kita pertahankan. Dalam kondisi
demikian, perubahan terhadap hukum nasional jelas adalah pintu masuk bagi
penghapusan hukuman mati. Terlebih lagi konstitusi negara telah melahirkan
pengakuan akan hak untuk hidup yang tidak dapat dikurangi atas alasan papun,
sehingga penghapusan hukuman mati diseluruh ketentuan hukum adalah kewajiban
konstitusional.