UNDANG-UNDANG PENANAMAN MODAL
DAN SARJANA MENGANGGUR
Oleh
Ign Mahendra K *
Significantly,
the latest edition of the World Bank’s World Development Indicator
(WDI) shows that the developing country that surpasses all others in
levels of health and education is Cuba, the one developing country
that has been excluded from the neoliberal world order, and the only
country other than North Korea that has received no World Bank loans
for the past forty years.
(James
Petras dan Henry Veltmeyer)
Modal
dan peranannya dalam masyarakat telah menjadi perdebatan sejak lama.
Argumentasi yang selalu saja diajukan oleh pemerintah adalah jika
kita menerima penanaman modal asing maupun dalam negeri maka akan
tercipta pertumbuhan ekonomi nasional, lapangan kesejahteraan, daya
saing dunia usaha nasional, kesejahteraan masyarakat dan kapasitas
teknologi nasional. Itulah yang dapat ditangkap dalam UU Penanaman
Modal yang ada saat ini. Is
it all true
or just a dream?
Tulisan
ini akan menganalisa apakah dengan UU Penanaman Modal maka lapangan
pekerjaan akan tercipta, terutama bagi para fresh
graduate
perguruan tinggi di Indonesia.
Kondisi
Fresh
Graduate
dan Ketenagakerjaan Internasional
Kondisi
krisis periodik kapitalisme global yang bermula pada tahun 1998
memberikan hantaman yang sangat besar terhadap kondisi pekerja di
berbagai negara. Menurut ILO (International
Labor Organization)
di keseluruhan
Amerika Latin pada tahun 2002 angka penganggurannya sebesar 9,3
persen. Sementara itu setidaknya 47 persen penduduk Amerika Latin
berada di sektor informal.
Di
negara-negara maju angka pengangguran juga berada di atas 4 persen.
Di Inggris perkiraan jumlah angka pengangguran pada tahun 2006
sebesar 5,4%. Australia pada tahun yang sama sebesar 4.9%. Menurut
Pemerintah Jerman pada tahun 2006 terdapat pengangguran sebesar 9.8%.
Perancis dan Jepang pada tahun yang sama berturut-turut jumlah
penganggurannya sebesar 9.1% dan 4.1% (CIA World Fact Book 2007).
Semua angka tersebut belum termasuk mereka yang tidak mendaftarkan
diri sebagai penganggur ataupun mereka yang setengah menganggur.
Sementara
itu di Amerika Serikat pada
tahun
2000, angka pengangguran sebesar 3,9 persen. Pada tahun 2001,
meningkat menjadi 4,2 persen, pada bulan Februari 4,3 persen, pada
bulan Maret 4,5 persen, pada bulan April 4,4 persen, pada bulan Mei
4,5 persen hingga bulan Agustus tercatat sebesar 4,9 persen.
Paska
serangan teroris ke gedung WTC bulan September, angka pengangguran
tercatat sebesar 5,4 persen. Pada pertengahan tahun 2003 pengangguran
di Amerika Serikat berjumlah sekitar 10 persen. Jumlah 10 persen
tersebut termasuk mereka yang tidak lagi peduli untuk mendaftarkan
diri sebagai penganggur. Jumlah tersebut juga belum termasuk 40
persen tenaga kerja yang berada dalam golongan setengah menganggur.
Dalam
sektor manufaktur, terjadi pemecatan hampir 2,7 juta orang. Hal ini
terlihat dari menurunnya jumlah lapangan kerja pada bulan Juli 2000
berjumlah 17,3 juta lapangan pekerjaan menjadi 14,5 juta pada bulan
September 2003. (Suharsih dan Ign Mahendra, 2007)
Di
Indonesia terdapat data dari situs BPS dan Departemen Pendidikan
Nasional yang sepertinya jarang sekali dilihat oleh mahasiswa.
Berdasarkan data tersebut jumlah lulusan pendidikan tinggi di
Indonesia pada tahun 2004 sebesar 683.376 orang. Sementara itu
jumlah lulusan pendidikan tinggi yang masih menganggur pada tahun
yang sama adalah 585.358 orang.
Sejak
tahun 2001 hingga tahun 2005 jumlah sarjana yang menganggur cenderung
meningkat. Pada tahun 2001 jumlah sarjana menganggur sebesar 540.233
orang. Tahun 2002 sebanyak 519.841 orang dan pada tahun 2003 sebesar
448.666 orang. Pada tahun 2005 sebesar 708.254 sarjana masih mencari
pekerjaan. Jika kita mengambil contoh data pada tahun 2004, maka
dalam satu tahun setidaknya terdapat satu juta sarjana mencari
pekerjaan. Dari jumlah tersebut diperkirakan setiap tahunnya 50
hingga 60 persen atau sekitar 500 sampai 600 ribu “sarjana muda”
tidak mendapatkan pekerjaan.
Akibat
UU Penanaman Modal dan Jalan Keluar dari Pengangguran
Pengangguran
di kalangan “sarjana muda” sebenarnya sudah demikian kasat mata.
Salah satunya terlihat dari selalu ramainya acara-acara Job
Fair. Kondisi
pengangguran tersebut
diperparah melalui UU Penanaman Modal. Dalam pasal Pasal 10 ayat 2 UU
Penanaman Modal disebutkan bahwa: “Perusahaan penanaman modal
berhak menggunakan tenaga ahli warga negara asing untuk jabatan dan
keahlian tertentu sesuai dengan peraturan perundang-undangan.”
Dengan UU tersebut maka pekerja asing akan membanjiri Indonesia. Hal
ini diakibatkan kondisi pengangguran yang juga meningkat di berbagai
belahan dunia lain.
Jalan
keluar dari persoalan pengangguran jelas bukan dengan
berdesak-desakan setiap terdapat acara Job
Fair. Pemerintah
harus menjamin adanya
lapangan pekerjaan bagi lulusan pendidikan tinggi. Jaminan tersebut
hanya mungkin dengan adanya industrialisasi nasional. Industrialisasi
yang akan memajukan tenaga produktif masyarakat, termasuk membuka
lapangan pekerjaan, serta meningkatkan standar hidup masyarakat.
Mahasiswa
juga harus menyadari bahwa posisi mereka berkaitan sangat erat dengan
kondisi perburuhan. Upah yang rendah, Labor
Market Flexibility,
outsourcing,
buruh
kontrak dan berbagai kondisi
perburuhan yang buruk akan juga merugikan masa depan mahasiswa.
Dengan demikian persatuan antara mahasiswa dengan buruh serta rakyat
lainnya dapat tercipta.
Berkaitan
dengan UU Penanaman Modal, mahasiswa harus menuntut agar pemerintah
mencabut UU tersebut dan membuat UU baru yang berpihak pada rakyat.
Secara khusus karena UU tersebut semakin mempersempit akses mereka
kepada pekerjaan dan penghidupan yang layak di masa depan. Secara
umum karena UU tersebut merupakan alat untuk membawa bangsa ini pada
penindasan modal Imperialis.
*
Penulis adalah Koordinator Jaringan Gerakan Mahasiswa, sekaligus
anggota Forum Belajar Bersama Prakarsa Rakyat dari Simpul Jawa
Tengah.
**Siapa
saja dipersilahkan mengutip, menggandakan, menyebarluaskan sebagian
atau seluruh materi yang termuat dalam portal ini selama untuk kajian
dan mendukung gerakan rakyat. Untuk keperluan komersial pengguna
harus mendapatkan ijin tertulis dari pengelola portal Prakarsa
Rakyat. Setiap pengutipan, penggandaan dan penyebarluasan sebagian
atau seluruh materi harus mencantumkan sumber (portal Prakarsa Rakyat
atau www.prakarsa-rakyat.org).