ADIPURA,
CARA LAIN MENYINGKIRKAN KAUM MISKIN
Oleh
Indra N. Azies *
Adipura, sebuah
penghargaan yang diberikan kepada kota berwawasan lingkungan hidup.
Penghargaan yang diharapkan memacu kota dan kabupaten agar mampu
melakukan pengelolaan lingkungan hidup dengan baik dan benar.
Berdasarkan Peraturan
Menteri Lingkungan Hidup No. 14 tahun 2006,
disebutkan bahwa kawasan yang dipantau meliputi perumahan, sarana
perkotaan, sarana transportasi, perairan terbuka, sarana kebersihan
dan pantai wisata.
Namun
kemudian, persoalan lain kembali muncul terutama ketika pemerintah
kota dan kabupaten memakai dalih untuk mendapat penghargaan Adipura,
mereka melakukan pola represif dengan penggusuran dan pengurangan
waktu berjualan terhadap pedagang kaki lima, pedagang pasar dan
pembersihan bagi pemukiman kumuh yang pada akhirnya komunitas dan
kelompok miskin kota menjadi korban dari keangkuhan kota demi
mengejar sebuah prestise semata, lahan hidup dan berkehidupan warga
kota dihilangkan secara paksa, tanpa pernah diberikan sebuah jawaban
atas kemiskinan yang diciptakan oleh pemerintah.
Pemahaman
atas penghargaan Adipura telah dimaknai secara sempit, sehingga cara
pandang tersebut hanya berdasarkan formalitas semata, tanpa pernah
melakukan pendalaman terhadap sebuah sistem pengelolaan kota yang
dapat memberikan kehidupan yang layak bagi seluruh warganya.
Kelompok-kelompok
miskin kota, yang sebagian besar berprofesi di sektor informal,
semisal pedagang kaki lima, pedang pasar, pengamen, pedagang asongan,
komunitas perkampungan kumuh selalu menjadi korban dari
kebijakan-kebijakan yang tidak berpihak kepadanya, terutama dalam
memperoleh ruang dan akses untuk dapat berusaha dan berjuang
mempertahankan hidupnya. Sedangkan di sisi lain, sistem pengelolaan
kota hanya berpihak kepada kelompok-kelompok elit dengan memberi
peluang ijin bagi pembangunan-pembangunan mal, pasar swalayan,
hypermarket, hotel tanpa melihat
imbas terhadap kehidupan
pedagang pasar dan pedagang kaki lima. Pemerintah hanya berpikiran
bahwa pembangunan-pembangunan tersebut demi tujuan peningkatan
pendapatan asli daerah.
Bila
saja Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) tidak segera melakukan
perubahan terhadap kriteria penilaian Adipura, maka KLH merupakan
bagian yang telah menghilangkan hak hidup dan hak bekerja dan
berusaha warga negara, termasuk hak ekonomi, sosial dan budaya dalam
hak asasi manusia. Proses penghilangan yang secara sistematis dan
meluas ini dapat dikategorikan sebagai sebuah pelanggaran HAM berat.
Adipura,
ketika menjadi cara lain membunuh rakyat, harusnya secepatnya
dilakukan evaluasi menyeluruh. Pelibatan kalangan organisasi non
pemerintah, organisasi masyarakat (paguyuban PKL, paguyuban pedagang
pasar, komunitas pengamen) masih jauh dari harapan, sehingga kemudian
penilaian terhadap sebuah kota untuk memperoleh penghargaan Adipura
menjadi menghilangkan nilai etika sosial di dalam lingkungan hidup.
Adipura
harusnya bisa memberikan sebuah arahan yang tepat bagi kota untuk
lebih ramah terhadap warga sehingga bukan semata terhadap kondisi
lingkungan hidup yang lebih baik. Karena sejatinya, pengelolaan
lingkungan hidup ditujukan pada peningkatan kesejahteraan hidup
manusia dan makhluk hidup lainnya di permukaan bumi dan untuk
melakukan pengelolaan lingkungan hidup fisik, biologi dan sosial di
dalam kawasan kelolanya.
*
Penulis aktif di Perkumpulan PERDIKAN Semarang, sekaligus anggota
Forum Belajar Bersama Prakarsa Rakyat dari Simpul Jawa Tengah.
**Siapa
saja dipersilahkan mengutip, menggandakan, menyebarluaskan sebagian
atau seluruh materi yang termuat dalam portal ini selama untuk kajian
dan mendukung gerakan rakyat. Untuk keperluan komersial pengguna
harus mendapatkan ijin tertulis dari pengelola portal Prakarsa
Rakyat. Setiap pengutipan, penggandaan dan penyebarluasan sebagian
atau seluruh materi harus mencantumkan sumber (portal Prakarsa Rakyat
atau www.prakarsa-rakyat.org).