Memahami
Seksualitas, Menolak RUU APP
Oleh: FX. Rudi Gunawan
Tidak akan ada lagi
ekspresi seksualitas sekecil apapun. Tidak akan ada lagi pornografi. Mungkinkah?
Dua kata yang tidak atau belum tentu dipahami dengan benar itu, kini menjadi
materi penting dalam rancangan undang undang anti pornografi dan pornoaksi.
Pornoaksi sendiri tergolong [istilah] baru. Tak jelas apa definisinya. Tentu
bahasa memang sesuatu yang hidup dan berkembang, tapi ini wilayah dan pekerjaan
para sastrawan atau para linguis, bukan wilayah para anggota DPR, agamawan, atau
kaum moralis. Apalagi kaum hipokrit. Mereka semua tidak bisa serta merta
menuliskan sebuah kosa kata dengan pengertian tambal sulam macam tukang tambal
ban untuk sebuah rancangan undang-undang.
Sebuah RUU seharusnya bertumpu pada
kebenaran-kebenaran substansial dari berbagai wilayah pemikiran. Pada objek
seksualitas, cakupan bahasannya menjadi sangat luas karena seks memang memiliki
korelasi langsung dengan berbagai aspek kehidupan sosial-politik-budaya (relasi
eksternal) dan berbagai dimensi dalam eksistensi manusia (relasi internal)
seperti biologis, psikologis, kimiawi, medik, dan bahkan aspek relijius atau
spiritual. Seks dalam aspek sosialnya adalah berbagai bentuk hubungan antara dua
orang manusia, baik antara lelaki dan perempuan (heteroseksual), perempuan
dengan perempuan atau lelaki dengan lelaki (homoseksual), sebagai bagian dari
suatu masyarakat.
Ada tarik-menarik, ada ketegangan, ada toleransi, ada perjodohan, dan juga ada [yang
oleh sebagian masyarakat dianggap] “penyimpangan-penyimpangan”. Secara
gampangnya, berbicara tentang seksualitas adalah berbicara tentang hubungan
antara satu orang dengan orang lainnya dalam berbagai ekspresi personal yang
muncul sebagai dorongan kodrati manusia sebagai mahkluk sosial.
Secara politis, seks
adalah objek yang sangat diperlukan oleh rejim kekuasaan manapun karena bisa
menjadi alat kontrol perilaku rakyat yang efisien, efektif, dan mengakar jauh
dalam kehidupan setiap orang. Bagaimana seks bisa menjadi alat kontrol kekuasaan
terhadap rakyat? Kontrol dimulai sejak seorang manusia dilahirkan. Seseorang
harus dilahirkan dalam sebuah lembaga bernama perkawinan, karena jika seseorang
lahir di luar lembaga perkawinan, ia akan sulit mendapatkan surat kelahiran.
Ia akan disebut sebagai anak
haram. Ini adalah bentuk kontrol kekuasaan melalui objek seksualitas secara
langsung. Tak seorangpun mau dan senang dicap sebagai anak haram. Selanjutnya,
kekuasaan melalui norma-norma agama, sosial, atau moralitas lainnya, akan terus
mengontrol seseorang melalui perilaku seksualnya.
Untuk urusan kebudayaan, seks boleh
dibilang menjadi fondasi terpenting yang membentuk kebudayaan sebuah masyarakat.
Mulai dari tinjauan kosmologis sampai metafisika, sebuah kebudayaan pasti
berdasarkan pola hubungan antara manusia dengan alamnya yang menghasilkan
berbagai bentuk ekspresi yang mencerminkan hubungan tersebut. Saat berhadapan
dengan alam semesta, manusia harus mengatur kehidupannya agar tidak merusak atau
menghancurkan alam.
Harus ada upaya untuk
menjamin keberlangsungan kehidupan bersama antara manusia dengan alamnya. Untuk
sesama manusia hal ini berkaitan langsung dengan seksualitasnya. Seks sebagai
kegiatan pro-kreasi atau regenerasi. Dalam konteks ini, seks dipahami sebagai
harmoni hasil peleburan dualisme berbagai unsur yang terdapat pada alam semesta.
Langit-bumi, siang-malam,
terang-gelap, baik-buruk, lelaki-perempuan, dst-dst.
Rumit? Mungkin memang
rumit, dan justru karena itulah mengatur pornografi juga adalah perkara yang
pelik. Perkara yang tidak bisa secara gegabah diatur berdasarkan satu-dua aspek
saja dari seksualitas. Itu baru bicara sekilas tentang relasi-relasi eksternal
dari seksualitas. Mau lebih rumit? Mari kita masuk ke relasi-relasi internal
dari seksualitas. Pertama kita harus berbicara tentang seluruh nilai yang
mengendap dalam diri kita sebagai manusia yang unik.
Artinya, kita tidak bisa menyamakan
orang Sunda dengan orang Batak atau orang Jawa dengan orang Menado atau orang
Islam dengan orang Hindu.
Aspek pertama dari
seksualitas dalam wilayah internal eksistensi kita, adalah bicara tentang tubuh.
Tubuh sebagai syarat mutlak sebuah ekspresi dan fungsi seksualitas kita. Apakah
tubuh itu sepenuhnya hak kita yang tak bisa diganggu gugat? Apakah tubuh itu
milik para Dewa di langit ke tujuh? Setiap kebudayaan memiliki pandangannya
sendiri yang mungkin berbeda satu sama lain. Dan semua pandangan itu sah adanya.
Jika pada millennium [baru]
ini, tiba-tiba nyelonong sebuah RUU APP yang bermaksud mengatur ekspresi
seksualitas secara keseluruhan dan menggeneralisirnya berdasarkan satu pandangan
saja, maka tidak bisa tidak, hal itu harus ditolak! Saya tidak meragukan niat
baik yang melandasi pemikiran tentang RUU APP tersebut, tapi niat baik itu bisa
menjadi sebuah bencana bagi kehidupan yang wajar dan manusiawi yang telah
berlangsung selama berabad-abad dalam berbagai ragam kebudayaan di seluruh
belahan dunia. Dalam budaya pop di dunia modern saat ini, apa yang terjadi
sebenarnya juga telah terjadi dalam budaya klassik nenek moyang kita. Jadi jika
kita melihat anak-anak remaja berpakaian tank-top yang memperlihatkan puser,
sebenarnya tak ada bedanya dengan kita melihat eyang putri kita di pekarangan
rumah memakai kebaya tanpa kemben yang juga membuat udelnya terlihat. Jika kita
melihat gambar tubuh perempuan seronok di tabloid-tabloid panas, maka ribuan
tahun lalupun kita bisa melihatnya di pahatan dinding-dinding candi Sukuh.
Yang paling penting dalam
menyikapi keterbukaan zaman yang telah membuat seks menjadi sebuah komoditas
unggulan, adalah pemahaman terhadap seksualitas yang baik dan menyeluruh. Bukan
mengekang, melarang, memberangus, dan membunuh ekspresi-ekspresi seksualitas
yang masih [lumrah? normal menganggap adanya normalitas dan yang lain jadi
penyimpangan] dalam ranah publik. Ini tidak akan pernah menyelesaikan masalah
apapun! Ini hanya akan memicu berbagai masalah dan konflik horizontal yang bisa
mengakibatkan perperpecahan! Yang diperlukan adalah penegakan hukum. Supremasi
hukum yang menjamin hak dan kewajiban setiap orang secara adil, tegas, dan
berwibawa. Supremasi hukum yang menjamin hak hidup setiap kebudayaan dan
menindak orang-orang yang mencoba merusaknya.
Dengan hukum semacam itu,
kita tak perlu khawatir akan ada orang melakukan perkosaan hanya karena melihat
goyang ngebor Inul atau melihat penari Jaipong melenggak-lenggok. Itulah yang
perlu dicegah, bukan justru memberangus Inul dan para penari Jaipong. Saya yakin
kita tidak sebodoh itu. Saya percaya, kita dianggap sebagai bangsa besar karena
kebudayaan besar yang kita warisi dari nenek moyang kita. Saya rasa kita tak
akan membiarkan warisan besar yang menjadikan kita sebagai bangsa yang dianggap
besar itu, direnggut oleh rancangan undang-undang yang salah kaprah.
Mari kita tolak RUU APP!