Buletin Elektronik www.Prakarsa-Rakyat.org

SADAR

Simpul Untuk Keadilan dan Demokrasi
Edisi: 115 Tahun IV - 2008
Sumber: www.prakarsa-rakyat.org


 

REFORMASI, BURUH, PEREMPUAN


Oleh Nuzul *

Semenjak krisis ekonomi yang terjadi di Indonesia pada tahun 1997 dan disusul dengan lengsernya Suharto dari singgasana kepresidenan, membuat rakyat mulai sadar tentang politik sedikit demi sedikit karena mau tak mau saat melihat TV, membaca koran pasti ada berita tentang hiruk pikuknya kata–kata reformasi. Tapi apa itu arti reformasi yang sesungguhnya belum banyak yang paham. Bahkan mungkin tak tahu sama sekali. Karena kata reformasi itu sendiri pada akirnya berubah menjadi sebuah slogan belaka.


Reformasi, slogan yang pernah sangat populer dan sering didengungkan para politisi kita untuk membius hati rakyat. Sampai saat ini arah dan tujuannya pun kabur. Reformasi buat kalangan buruh berdampak pada kemunculan paket tiga undang–undang yang menyengsarakan hidup seluruh buruh di Indonesia: UU No.21/2000 (tentang serikat buruh), UU No. 13/2003 (tentang ketenagakerjaan), UU No.2/2004 (tentang penyelesaian perselisihan hubungan industrial). Nyatanya di alam reformasi yang berkuasa adalah sistem ekonomi global yang membuat pemerintah memilih mengabdi kepada pemilik modal dan melepaskan peran serta kewajibanya untuk memenuhi hak–hak dasar rakyat seperti pangan, kesehatan, pendidikan. Juga dengan politik upah murah membuat daya beli para buruh menurun dan tidak mampu mengakses biaya kesehatan yang sangat mahal.


Reformasi sebatas slogan menyebabkan kebebasan berserikat tidak membuat kehidupan para buruh Indonesia lebih baik. Banyak pengurus serikat buruh dan anggota serikat diintimidasi, dengan berbagai cara seperti dimutasi, disekap di gudang, kontraknya akan di putus, tidak diberi lemburan, di-PHK sepihak. Bahkan ada pengalaman tiga pengurus perempuan serikat buruh tingkat perusahaan di PT Istana Magnoliatama, Jakarta Utara dikucilkan setiap harinya di kantin, tidak boleh berbicara dengan siapa pun selama tiga bulan. Para pengusaha dengan sengaja mencari–cari kesalahan pengurus serikat atau anggotanya supaya bisa di-PHK dengan biaya yang sangat murah. Reformasi sistem hubungan kerja saat ini mengakibatkan buruh harus mengeluarkan biaya antara 300-900 ribu rupiah kepada yayasan, untuk mendapatkan kerja kontrak/outsourcing yang hanya tiga bulan lamanya.


Di alam reformasi, para buruh disuruh bertarung langsung dengan para pemilik modal. Akibatnya PHK massal terjadi di mana–mana, pengangguran merajalela, berujung pada semakin kokohnya sistem kerja kontrak/outsourcing. Buruh dibuat tak berdaya, jam kerja panjang, lembur tak dibayar, tunjangan–tunjangan banyak yang dihilangkan. Bahkan masih banyak upah buruh yang di bawah UMK ataupun UMP. Sementara aparat negara tidak berfungsi mencegah buruh menjadi budak di negeri sendiri karena tidak adanya kepastian kerja.


Beban berlipat yang ditanggung buruh perempuan

Dengan masih kuatnya budaya patriarki di kalangan masyarakat kita, yang selalu beranggapan bahwa perempuan itu selalu nomor dua, membuat para buruh perempuan harus menangung beban yang berlipat ganda. Harus bekerja mencari nafkah di pabrik, tapi juga harus mengerjakan pekerjaan–pekerjaan rumah tangga seperti memasak, menyuci, membersihkan rumah, melayani segala kebutuhan anak dan suami. Di pabrik perlakuan tidak adil dan tidak senonoh rentan dialami perempuan, seperti pelecehan seksual yang dialami para buruh perempuan di PT.Yulita Utama Makmur, Parung Panjang, Bogor. Lantaran salah satu staf perusahaan kehilangan dompet lalu diperintahkan supaya semua buruh perempuan diperiksa dengan cara melepaskan seluruh pakaian.


Pada banyak kasus, perempuan yang adalah mayoritas kaum pekerja tidak diberikan cuti haid dan cuti melahirkan. Bahkan para pengusaha membuat Peraturan Perusahaan (PP) yang melarang buruh perempuan hamil. Artinya buruh perempuan yang sudah mengabdi bekerja puluhan tahun di pabrik, ketika dia hamil harus keluar begitu saja dengan sukarela.


Mau ke mana reformasi?

Kemiskinan yang dialami mayoritas buruh dan rakyat indonesia, tidak bisa dilepaskan dari watak negara dan pemerintah selama 10 tahun reformasi yang demi menarik investor tak pernah punya rasa malu atau berdosa untuk melanggengkan pelanggaran HAM secara sistematis terhadap rakyat pekerjanya.

Sudah saatnya memberi tugas pokok pada gerakan reformasi untuk mencari pemerintahan yang menyadari bahwa rakyatnya yang mayoritas pekerja muak dengan ketidakadilan yang semakin dalam, yang kaya semakin berlimpah harta, sedang yang miskin semakin tak berdaya.


Berikan kepastian kerja untuk rakyat! Ciptakan lapangan kerja yang adil dan manusiawi, termasuk untuk perempuan!”


* Penulis adalah Pengurus Federasi Serikat Buruh Karya Utama (Anggota KASBI), sekaligus anggota Forum Belajar Bersama Prakarsa Rakyat dari Simpul Jabodetabek.


**Siapa saja dipersilahkan mengutip, menggandakan, menyebarluaskan sebagian atau seluruh materi yang termuat dalam portal ini selama untuk kajian dan mendukung gerakan rakyat. Untuk keperluan komersial pengguna harus mendapatkan ijin tertulis dari pengelola portal Prakarsa Rakyat. Setiap pengutipan, penggandaan dan penyebarluasan sebagian atau seluruh materi harus mencantumkan sumber (portal Prakarsa Rakyat atau www.prakarsa-rakyat.org).

 
webmaster@prakarsa-rakyat.org