REFORMASI,
BURUH, PEREMPUAN
Oleh
Nuzul *
Semenjak
krisis
ekonomi yang terjadi di Indonesia pada tahun 1997 dan disusul dengan
lengsernya Suharto dari singgasana kepresidenan, membuat rakyat mulai
sadar tentang politik sedikit demi sedikit karena mau tak mau
saat
melihat TV, membaca koran pasti ada berita tentang hiruk pikuknya
kata–kata reformasi. Tapi apa itu arti reformasi yang sesungguhnya
belum banyak yang paham. Bahkan mungkin tak tahu sama sekali. Karena
kata reformasi itu sendiri pada akirnya berubah menjadi sebuah slogan
belaka.
Reformasi,
slogan yang pernah sangat populer dan sering didengungkan para
politisi kita untuk membius hati rakyat. Sampai saat ini arah dan
tujuannya pun kabur. Reformasi buat kalangan buruh berdampak pada
kemunculan paket tiga undang–undang yang menyengsarakan hidup
seluruh buruh di Indonesia: UU No.21/2000 (tentang serikat buruh),
UU No. 13/2003 (tentang ketenagakerjaan), UU No.2/2004 (tentang
penyelesaian perselisihan hubungan industrial). Nyatanya di alam
reformasi yang berkuasa adalah sistem ekonomi global yang membuat
pemerintah memilih mengabdi kepada pemilik modal dan melepaskan peran
serta kewajibanya untuk memenuhi hak–hak dasar rakyat seperti
pangan, kesehatan, pendidikan. Juga dengan politik upah murah membuat
daya beli para buruh menurun dan tidak mampu mengakses biaya
kesehatan yang sangat mahal.
Reformasi
sebatas slogan menyebabkan kebebasan berserikat tidak membuat
kehidupan para buruh Indonesia lebih baik. Banyak pengurus serikat
buruh dan anggota serikat diintimidasi, dengan berbagai cara seperti
dimutasi, disekap di gudang, kontraknya akan di putus, tidak diberi
lemburan, di-PHK sepihak. Bahkan
ada pengalaman tiga pengurus
perempuan serikat buruh tingkat perusahaan di PT Istana
Magnoliatama, Jakarta Utara dikucilkan setiap harinya di kantin,
tidak boleh berbicara dengan siapa pun selama tiga bulan. Para
pengusaha dengan sengaja mencari–cari kesalahan pengurus serikat
atau anggotanya supaya bisa di-PHK dengan biaya yang sangat murah.
Reformasi sistem hubungan kerja saat ini mengakibatkan buruh harus
mengeluarkan biaya antara 300-900 ribu rupiah kepada yayasan, untuk
mendapatkan kerja kontrak/outsourcing yang hanya
tiga bulan
lamanya.
Di
alam reformasi, para buruh disuruh bertarung langsung dengan para
pemilik modal. Akibatnya PHK massal terjadi di mana–mana,
pengangguran merajalela, berujung pada semakin kokohnya sistem kerja
kontrak/outsourcing. Buruh dibuat tak berdaya, jam
kerja
panjang, lembur tak dibayar, tunjangan–tunjangan banyak yang
dihilangkan. Bahkan masih banyak upah buruh yang di bawah UMK ataupun
UMP. Sementara aparat negara tidak berfungsi mencegah buruh menjadi
budak di negeri sendiri karena tidak adanya kepastian kerja.
Beban
berlipat yang ditanggung buruh perempuan
Dengan
masih kuatnya budaya patriarki di kalangan masyarakat kita, yang
selalu beranggapan bahwa perempuan itu selalu nomor dua, membuat para
buruh perempuan harus menangung beban yang berlipat ganda. Harus
bekerja mencari nafkah di pabrik, tapi juga harus mengerjakan
pekerjaan–pekerjaan rumah tangga seperti memasak, menyuci,
membersihkan rumah, melayani segala kebutuhan anak dan suami. Di
pabrik perlakuan tidak adil dan tidak senonoh rentan dialami
perempuan, seperti pelecehan seksual yang dialami para buruh
perempuan di PT.Yulita Utama Makmur, Parung Panjang, Bogor. Lantaran
salah satu staf perusahaan kehilangan dompet lalu diperintahkan
supaya semua buruh perempuan diperiksa dengan cara melepaskan seluruh
pakaian.
Pada
banyak kasus, perempuan yang adalah mayoritas kaum pekerja tidak
diberikan cuti haid dan cuti melahirkan. Bahkan para pengusaha
membuat Peraturan Perusahaan (PP) yang melarang buruh perempuan
hamil. Artinya buruh perempuan yang sudah mengabdi bekerja puluhan
tahun di pabrik, ketika dia hamil harus keluar begitu saja dengan
sukarela.
Mau
ke mana reformasi?
Kemiskinan
yang dialami mayoritas buruh dan rakyat indonesia, tidak bisa
dilepaskan dari watak negara dan pemerintah selama 10 tahun reformasi
yang demi menarik investor tak pernah punya rasa malu atau berdosa
untuk melanggengkan pelanggaran HAM secara sistematis terhadap rakyat
pekerjanya.
Sudah
saatnya memberi tugas pokok pada gerakan reformasi untuk mencari
pemerintahan yang menyadari bahwa rakyatnya yang mayoritas pekerja
muak dengan ketidakadilan yang semakin dalam, yang kaya semakin
berlimpah harta, sedang yang miskin semakin tak berdaya.
“Berikan
kepastian kerja untuk rakyat! Ciptakan lapangan kerja yang adil dan
manusiawi, termasuk untuk perempuan!”
*
Penulis adalah Pengurus Federasi Serikat Buruh Karya Utama (Anggota
KASBI), sekaligus anggota
Forum Belajar
Bersama Prakarsa Rakyat dari Simpul Jabodetabek.
**Siapa
saja dipersilahkan mengutip, menggandakan, menyebarluaskan sebagian
atau seluruh materi yang termuat dalam portal ini selama untuk kajian
dan mendukung gerakan rakyat. Untuk keperluan komersial pengguna
harus mendapatkan ijin tertulis dari pengelola portal Prakarsa
Rakyat. Setiap pengutipan, penggandaan dan penyebarluasan sebagian
atau seluruh materi harus mencantumkan sumber (portal Prakarsa Rakyat
atau www.prakarsa-rakyat.org).