KETIKA
KEUTAMAAN TELAH TIADA
Oleh
Fajrimei A Gofar
*
Gizi
buruk dan busung lapar,
kelangkaan bahan
pokok dan bahan bakar merupakan peristiwa yang datang kita hadapi
sekarang. Situasi ini telah mengakibatkan beban hidup sebagian dari
warga Indonesia semakin berat. Di Makassar telah terjadi orang mati
kelaparan, di tempat lain terjadi pula ibu membunuh anak-anaknya lalu
bunuh diri.
Kasus
semacam itu sebenarnya tidak bisa dilepaskan dari perombakan sistem
perekonomian Indonesia pasca krisis 1998. Penandatangan Letters
of Intent antara
pemerintahan saat itu
dan IMF menandai bahwa sistem perekonomian Indonesia diarahkan ke
sistem yang pro-pasar. Hal ini ditunjukkan pula dengan aksi
pencabutan sejumlah subsidi di bidang bahan bakar, listrik,
telekomunikasi dan produk pertanian. Selain itu, peraturan
perundang-undangan dibentuk untuk memperlancar mekanisme pasar.
Pelan-pelan tapi pasti kita menuju sistem ekonomi liberal.
Pilihan
ke sistem ekonomi semacam itu berakibat buruk pada perlindungan dan
pemenuhan hak-hak ekonomi sosial dan budaya (ekosob). Hal ini semakin
terasa setelah satu dasawarsa pasca penandatangan LoI
itu. Gizi buruk dan busung lapar terus terjadi, kelangkaan bahan
pokok mewarnai keseharian era-reformasi. Di sisi lain, tingkat daya
beli masyarakat semakin rendah akibat kenaikan harga dan penghasilan
yang berkurang. Hal ini terjadi tidak lain karena semua hal telah
ditentukan oleh mekanisme pasar.
Pernyataan
yang menarik dari Anu Kantola adalah di
saat semua hal ditentukan oleh mekanisme pasar, maka “means
that arena of being a citizen in soceity is changing from elections
and politics to the marketplace.”
Dalam situasi seperti ini citizens
menjadi customers
or consumers
dari mereka yang memiliki kekuasaan dan kehilangan daya politiknya.
Dengan sendirinya setiap warga nasibnya ditentukan oleh aktivitas
ekonominya (Lihat: Anu Kantola, “Loyalties in fluk: The
changing politic of citizenship, dalam European Journal Of
Cultural Studies, Vol.6(2), Sage Publications, 2005).
Dari
sini semakin nyata bahwa pemenuhan hak-hak ekosob warga negara, yang
seharusnya adalah tanggung jawab negara, telah diserahkan kepada
mekanisme pasar. Hubungan negara dengan warga dalam kaitan pemenuhan
hak ekosob telah beralih menjadi hubungan customers
or consumers.
Menurut
Henry Tam, di era pasar individualis ini kekuatan sosial dan politik
lebih dikendalikan olek kekuatan materi. Dalam
kondisi seperti ini mereka yang tidak memiliki keahlian dan memiliki
jaminan sumber daya ekonomi secara menyakinkan akan termajinalisasi
karena di dalam sistem pasar kelompok yang kuat akan selalu bisa
memanfaatkan setiap aturan untuk kepentingan dirinya dan selalu akan
menyingkirkan yang lemah.
Sebagai
pelaku ekonomi pasar, warga negara diandaikan sama dan setara. Akibat
penyamarataan itu, kelompok sosial yang berada dalam keadaan
tertindas (oppressed)
tidak terlindungi oleh negara. Mereka itu adalah kelompok sosial
yang: (i) tereksploitasi, (ii) termarjinalisasi, (iii) berada dalam
situasi ketidakberdayaan, (iv) mereka yang hidup dalam budaya
imperialis, dan (v) mereka yang menjadi korban dari aksi-aksi
kekerasan (Lihat: Iris Marion Young, “Polity and Group Diffrence: A
Critique of the Ideal of Universal Citizenship,” dalam Ronald
Bainer, Theorizing
Citizenship,
State University Of NY Press, 1995).
Dari
kriteria yang dibuat oleh Young ini bisa dikatakan keluarga balita
yang menderita gizi buruk
busung lapar di
Indonesia saat ini adalah kelompok yang tidak diuntungkan, kelompok
yang tertindas, karena mereka termarjinalisasi dan tak berdaya untuk
memenuhi kebutuhannya akibat kemiskinan yang dideritanya. Begitu pula
mereka yang tidak mampu menyekolahkan anaknya ataupun tidak dapat
mengobati anaknya yang sakit – karena biaya kesehatan begitu
tinggi.
Di tengah
ketidakberdayaan kelompok marjinal ini, negara tidak memberikan
perlakukan dan perlindungan yang khusus terhadap kelompok-kelompok
sosial yang tidak diuntungkan ini. Negara lebih malah berpihak kepada
pasar untuk kepentingan investasi – yang ujungnya adalah
eksploitasi sumber daya alam Indonesia.
Kebijakan
negara dengan memberikan bantuan langsung – semisal: beras miskin,
BBM untuk keluarga miskin, kartu sehat, konversi minyak tanah ke gas
– tidak lain merupakan kebijakan jangka pendek. Setelah itu warga
dibiarkan memenuhi kebutuhan pokoknya (hak-hak ekosob) berdasarkan
aktivitas ekonominya.
Situasi
semacam ini tidak akan terjadi jika para pemimpin menyadari bahwa
negara ini didirikan untuk melindungi segenap bangsa. Dari sini pula
mestinya dipahami bahwa kebaikan bersama (common
good) sebagai
sebuah bangsa menjadi
keutamaan (virtue)
dalam menjalankan negara. Seandainya para pemimpin menyadari tentang
keutamaan ini, tentu saja pemilihan sistem ekonomi yang pro-pasar
disertai dengan perlindungan-perlindungan bagi kelompok-kelompok
sosial yang marjinal. Gizi buruk dan busung lapar, kelangkaan bahan
pokok dan bahan yang terjadi sekarang ini merupakan buktinya bahwa
para pemimpin telah kehilangan keutamaan dalam menjalankan
tanggungjawabnya.
*
Penulis adalah peneliti
pada Perhimpunan
Pendidikan Demokrasi, Jakarta, sekaligus anggota Forum Belajar
Bersama Prakarsa Rakyat dari Simpul Jabodetabek.
**Siapa
saja dipersilahkan mengutip, menggandakan, menyebarluaskan sebagian
atau seluruh materi yang termuat dalam portal ini selama untuk kajian
dan mendukung gerakan rakyat. Untuk keperluan komersial pengguna
harus mendapatkan ijin tertulis dari pengelola portal Prakarsa
Rakyat. Setiap pengutipan, penggandaan dan penyebarluasan sebagian
atau seluruh materi harus mencantumkan sumber (portal Prakarsa Rakyat
atau www.prakarsa-rakyat.org).