KASUS
KENDARI,
WAJAH PENGURUS NEGARA
DALAM PENGELOLAAN KOTA
Oleh
Khalisah Khalid
*
Tanggal
26 Maret 2008, menjadi catatan hitam bagi pembangunan demokrasi dan
penegakan hak asasi manusia di kota Kendari. Tindakan kekerasan dan
premanisme dilakukan oleh Walikota Kendari terhadap massa aksi yang
tergabung dalam Aliansi Rakyat Tolak Penggusuran Kendari (peserta
kongres Sarekat Hijau Indonesia, PKL, mahasiswa dan gerakan pro
demokrasi dan HAM lainnya). Tindakan premanisme ini kemudian
berbuntut pada tindakan kekerasan berikutnya, dimana aparat
kepolisian yang seharusnya memberikan jaminan perlindungan kepada
warga negara, membiarkan (by
ommission)
proses premanisme ini berlanjut dan justru bahkan terlibat dalam
tindak kekerasan itu sendiri secara brutal, dengan menggunakan
kekuasaan secara berlebihan (excessive
use of power).
Padahal pada bulan April 2008, Pemerintah Indonesia akan melaporkan
penegakan HAM di Indonesia dalam forum internasional, khususnya
terkait dengan kemajuan dalam reformasi di dalam tubuh kepolisian.
Penggusuran
terhadap pedagang kaki lima (PKL), bukanlah cerita baru dalam seluruh
proses pengurusan kota-kota di Indonesia. Pedagang
Kaki Lima dan kaum miskin kota lainnya, selalu dipandang sebagai
kelas rendah yang menjadi objek dari cerita pembangunan kota oleh
sebuah entitas yang memiliki power
system dimana
tata kuasa, tata
produksi, tata konsumsi, tata guna lahan berada di genggaman penguasa
dan pemilik modal yang hari ini sedang berkolaborasi dengan sangat
manis.
Parahnya,
pengurus wilayah yang memiliki kekuatan sistem kuasa tersebut,
menggunakan praktek-praktek kekerasan dan premanisme dalam
pengelolaan kotanya. Penggusuran dan penyerangan hanyalah sekian
kecil dari penggunaan kekerasan oleh pengurus wilayah. Kekerasan dan
premanisme bahkan tidak dibenarkan dengan
alasan apapun, karena ketika kekerasan digunakan sebagai pemegang
kendali dalam pengelolaan kota, maka jarak antara pengurus negara dan
rakyat yang mengalami krisis akan semakin jauh, bahkan berada di
ruang yang saling berbeda.
Kota
sesungguhnya, merupakan sebuah gambaran wilayah yang melingkupi
sebuah entitas kehidupan masyarakat di dalamnya, dengan karakteristik
masyarakat yang biasa mengikutinya dan dari berbagai macam struktur
kelas yang melingkupinya. Pertumbuhan kota dengan kelengkapan
problematikanya seperti laju pertumbuhan penduduk yang terus
meningkat akibat kebijakan negara yang masih berpikir sentralistik,
berkonsekuensi pada masalah permukiman dan problem kependudukan
lainnya. Dengan dasar pemikiran yang sederhana itulah seharusnya,
politik pembangunan ruang-ruang perkotaan ditujukan bagi seluruh
warga kota di dalamnya, tanpa membedakan status sosial, jenis
kelamin, umur dan lain-lain, karena ruang kota seharusnya memberikan
jaminan atas perlindungan seluruh hak warga kota di dalamnya.
Penataan
ruang merupakan sebuah politik kebijakan yang menjadi awal banyaknya
sejumlah intimidasi yang dilakukan oleh pengurus negara terhadap
warga negaranya sendiri, dan penataan ruang kota ini justru yang
sering dijadikan sebagai alat legitimasi negara untuk mengusir
warganya dengan mengatasnamakan lingkungan hidup dan ketertiban umum.
Padahal dalam penataan ruang, harus memenuhi pra syarat sebelumnya
yakni bagaimana tata ruang dapat memberikan jaminan atas pelayanan
alam (ekologis), memberikan jaminan keberlanjutan fungsi-fungsi
sosial, dan memberikan jaminan atas keberlanjutan kehidupan warganya
(ekonomis). Sayangnya, pra syarat tersebut seringkali terabaikan oleh
pengurus negara. Sehingga yang terjadi kemudian, melihat ruang justru
sebagai sebuah pengkaplingan kawasan-kawasan yang banyak mengabaikan
hak rakyat atas ruang-ruang hidupnya.
Pra
syarat tersebut juga seringkali diputarbalikkan sesuai dengan
kepentingan politik penguasa. Kadang kala mengatasnamakan lingkungan
hidup seperti menggusur pedagang yang berada di ruang terbuka hijau,
atau atas nama ketertiban umum seperti melarang pedagang kaki lima,
pengamen atau pedagang asongan untuk mencari nafkah. Padahal di
banyak kasus, pemerintah justru melegalisasi alih fungsi lahan yang
semula berfungsi sebagai darah resapan atau tangkapan air, menjadi
pusat-pusat komersil.
Penataan
ruang, seharusnya juga dapat memenuhi rasa keadilan bagi semua orang,
khususnya bagi kelompok rentan yang selama ini tidak memiliki akses
dan kontrol yang cukup terhadap proses pembangunan perkotaan.
Penataan
ruang kota saat ini masih
diskriminatif bagi kelompok rentan seperti kelompok miskin kota.
Politik penataan ruang tidak memberikan penghormatan (to
respect),
perlindungan (to
protect)
dan pemenuhan (to
fullfil)
terhadap ruang hidup orang-orang miskin yang selama ini telah
memberikan subsidi kepada negara melalui cara bertahan hidup mereka
dengan bekerja di sektor informal seperti menjadi pedagang asongan,
pengamen dan lain-lain yang sesungguhnya sedang membantu pemerintah
untuk mengurangi tingkat kemiskinan. Krisis ekonomi yang dialami oleh
kota-kota besar di Indonesia seperti Jakarta pada tahun 1997, secara
gamblang menjelaskan kepada kita semua bahwa sektor informal lah yang
mampu bertahan dari hantaman krisis ekonomi tersebut.
Perda
yang mengatur soal ketertiban umum, semakin memperlihatkan bahwa
rakyat miskin tidak boleh ada atau bahkan tidak boleh hidup di kota.
Akses dan kontrol rakyat miskin terhadap ruang, kemudian dihilangkan
secara paksa oleh institusi negara melalui perangkat hukumnya yang
memang sejak awal tidak pernah dihitung sebagai warga negara. Padahal
Indonesia sudah meratifikasi kovenan hak ekonomi, sosial dan budaya
(Ekosob), yang artinya negara bukan saja hanya memastikan hak
tersebut dapat terpenuhi, tetapi negara juga harus mendorong dan
memfasilitasi agar hak-hak tersebut dapat terpenuhi, khususnya bagi
kelompok rentan.
Dalam
kajian Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) terhadap Perda
Ketertiban Umum di DKI Jakarta menyatakan secara tegas, bahwa Perda
tersebut yang selalu dijadikan legitimasi untuk menggusur PKL dan
miskin kota, bertentangan dengan prinsip-prinsip hak asasi manusia
dan tidak membawa manfaat bagi perbaikan kualitas hidup manusia
Indonesia. Dan diindikasi kuat, Perda yang mengatur ketertiban umum
di daerah lain juga banyak melanggar konstitusi negara.
Bukan
hanya Perda tentang ketertiban umum ini yang dinilai sedang melakukan
penghilangan terhadap sebuah entitas rakyat miskin, Perda tentang
tata ruang kota juga hanya menjadi alat untuk menggusur rakyat miskin
kota. Selain itu, dalam skala nasional, kita bisa juga dapat melihat
sesungguhnya untuk siapa penataan ruang itu, misalnya di dalam
Undang-Undang tentang Penataan Ruang No. 26/2007 yang sudah disahkan
pada bulan April lalu, secara filosofis memang tidak berpihak kepada
rakyat miskin, melainkan kepada pemilik modal besar.
Tentu
saja realitas politik ini semakin memberikan potret yang utuh kepada
kita semua, bahwa kota di negara ini memang tidak lagi memberikan
politik ruang yang sah kepada kelompok rentan di Ibukota ini untuk
bisa hidup di bumi dan tanah yang sesungguhnya secara konstitusi
termaktub di dalam Undang-Undang Dasar 1945. Perda tentang ketertiban
umum hanya menjadi tameng atas kegagalan paradigma pembangunan yang
selalu bertumpu pada nilai-nilai pertumbuhan ekonomi dengan jargon
kesejahteraan dengan
sistem ekonomi dan
politik yang sentralistik. Padahal pertumbuhan ekonomi hanya
menciptakan akumulasi modal, dan tidak pernah memberikan distribusi
yang adil bagi seluruh rakyat, terutama bagi rakyat miskin yang tidak
memiliki akses dan kontrol terhadap sumber daya.
Kasus
kekerasan yang terjadi di Kendari, sesungguhnya memberikan pelajaran
penting bagi pengurus kota yang lain, bahwa penggusuran bukan sebuah
alternatif di dalam pengelolaan kota. Penggusuran hanya memicu
konflik yang lebih panjang, dan bahkan dapat mengakumulasi kemarahan
rakyat. Jika pengurus kota Kendari dapat secara konsisten
mengimplementasikan visi pembangunan kotanya sampai tahun 2020 untuk
mewujudkan kota Kendari sebagai
kota dalam
taman yang bertakwa, maju, demokratis dan sejahtera, secara politik
visi itu harus diturunkan kepada tingkatan rakyat yang selalu menjadi
korban dari pembangunan, dalam hal ini kelompok rentan seperti
pedagang kaki lima. Belajar melihat krisis dari rakyat, tanyakan
kepada rakyat apa yang bagi rakyat miskin sebagai sebuah keselamatan
dan kesejahteraan. Jika membaca krisis rakyatnya saja tidak mampu,
apalagi mengimplementasikan visi dengan jargon kesejahteraan dan
demokratis. Sehingga, kebijakan yang dibuat oleh pemerintah kota,
bahkan tidak ada relasi sama sekali dengan krisis yang dialami oleh
rakyat miskin kota. Karenanya, kekerasan dan menggunakan kekuatan
preman menjadi tidak relevam, apalagi hanya untuk melanggengkan
sistem kekuasaannya.
Kasus
kekerasan dan premanisme yang terjadi di Kendari juga semakin
meyakinkan kita, bahwa laporan pemerintah Indonesia tentang bagaimana
penegakan HAM dilakukan dengan salah satu indikatornya komitmen
reformasi dalam tubuh institusi kepolisian, ternyata tidak mendasar
dan bahkan berbanding terbalik dengan kenyataan di lapangan, salah
satunya penyerbuan yang dilakukan oleh aparat Kepolisian ke dalam
kampus UNHALU di Kendari.