Saatnya, agama Melindungi Umatnya (Kaum
Buruh)
Penulis: E. Musyadad
Perlawanan kaum buruh terjadi di seluruh wilayah di Indonesia. Pergolakan kaum
buruh ini semakin nyata di kota-kota Jawa Timur. Mereka menuntut upah naik dan
hak-hak dasar lainnya dipenuhi. Sebuah kebutuhan dasar yang tidak neko-neko
sebenarnya, belum termasuk hak-hak politiknya yang sering dianggap muluk oleh
banyak kalangan.
Memang, selama ini banyak contoh kasus yang menunjukkan wajah buruh yang selalu
diperas keringatnya dan tidak dihargai jasa-jasanya. Upah tidak sesuai UMR, cuti
haid yang tidak pernah diberikan kepada buruh perempuan, dan lain-lain. Semuanya,
adalah persoalan kesejahteraan yang tidak terpenuhi dan dirasakan oleh kaum
buruh pada umumnya.
Persoalannya, hingga sekarang tidak ada political will, sehingga mesti setiap
tahun terjadi pergolakan di kalangan buruh. Bahkan kasus perburuhan yang telah
menelan korban nyawa seperti Marsinah, hingga sekarang tidak jelas kemana arah
penyelesaiannya. Maka, persoalan perburuhan tidak lagi sebatas kasus, melainkan
sudah dapat dikategorikan sebagai bencana pelanggaran hak asasi manusia dan
berdampak buruk bagi “kemaslahatan umat” tentunya.
Di lain sisi, kaum buruh yang dihadapkan pada situasi sulit ini adalah komunitas
yang berpegang teguh terhadap agama. Boleh dibilang mereka sebagian besar
menganut agama Islam. Melihat posisi kasus yang demikian, bagaimana sebenarnya
Islam dalam menyikapi persoalan perburuhan ini? Kalau boleh jujur, agama selama
ini tidak memberi harapan apapun untuk memperbaiki situasi lingkungan yang buruk
ini. Sementara ini ajaran Islam hanya berdiri pada ranah etis belaka, sehingga
agama tidak bisa menjadi alat untuk mengangkat derajat manusia.
Sebenarnya, spiritualitas Islam yang
tertuang dalam teks-teks korpus Qur`an sarat dengan idiom keadilan, kemanusiaan.
Walaupun menyimpan semangat pembebasan yang tidak sekedar diajarkan tetapi juga
dipraktekkan oleh Nabi Muhammad, tetapi saat ini Islam mulai kehilangan daya
gerak revolusionernya. Kenapa Islam sekarang berwajah mendua, bahkan mendukung
status quo? Catatan Ashar Ali Engineer dalam persolan redupnya daya gerak
revolusioner Islam adalah Islam khususnya teologi Islam saat ini telah
kehilangan relevansinya dengan konteks sosial.
Maka, ketika Karl Marx mengamini tesis
gurunya Feurbach, bahwa agama adalah candu mungkin ada benarnya. Namun juga
sebaliknya, ketika agama disandingkan dan ditumbuhkan beriringan dengan semangat
pembebasan maka agama akan menjadi candu yang revolusioner, pedang untuk
menghantam status qou yang menindas. Seperti Muhammad Iqbal pemikir Islam
Pakistan dalam memuji revolusi Bolshevik dengan mengatakan communism is Islam
without God, Islam is socialism with God.
Islam sendiri mempunyai
tradisi membela kaum lemah yang terhisap. Kalau marxisme menolak kapitalisme,
kelas-kelas masyarkat, eksploitasi negara, penumpukan kekayaan, etika pencarian
diri terutama menolak terhadap perbudakan manusia, Islam juga sangat menentang
penghisapan dan penindasan. Islam berusaha mendobrak kebudayaan penindas yang
telah lama mengakar pada jaman Jahiliyah. Islam dalam prerspektif teologi kaum
tertindas pada dasarnya merupakan agama pembebasan. Keberpihakan Al Qur’an pada
orang-orang tertindas ditujukkan dalam Surat Al-Qashash ayat 5 yang artinya: “Dan
Kami hendak memberikan karunia kepada orang-orang yang tertindas di bumi itu dan
hendak menjadikan mereka pemimpin dan menjadikan orang-orang yang mewarisi
(bumi)
AGAMA TIDAK (BOLEH) LAGI
NETRAL
Dengan demikian,
sebenarnya persoalan perburuhan secara etis telah lama dijawab agama Islam.
Pandangan agama yang membela kaum lemah ini telah memberi skema etis agama Islam
dalam menjaga kemaslahatan umatnya, kaum buruh. Sayangnya, banyak mufasirin
(penafsir) tidak menindak lanjuti ayat ini dengan konsep hukum yang detail,
seperti memunculkan fikih perburuhan misalnya.
Karena hukum etika saja
tidak cukup dalam mengangkat derajat kaum buruh. Etik tidak punya daya untuk
menghukum, hanya sebatas rambu-rambu pengingat saja. Padahal, kaum buruh tidak
memiliki daya tawar yang sepadan dengan pengusaha atau pemerintah. Faktanya,
selama ini ajaran Islam berjalan stagnan sementara posisi umatnya, kaum buruh
semakin tidak terlindungi. Sehingga mau tidak mau kita harus
menyeimbangkan/menyelaraskan ajaran Islam dengan fakta sosial yang ada saat ini.
Agar agama kita tidak
terjebak dalam ritus individualistik yang tidak berisi dan agama menjadi gagap
ketika diberi beban untuk mengurusi realitas sosial, maka dibutuhkan upaya
penafsiran yang memihak lebih konkrit dari kaum beragama terhadap ajaran
agamanya dalam melihat isu perburuhan. Ulama Islam harus berpikir untuk memiliki
“fikih perburuahan” yang dapat menjadi panutan (guide line) umatnya dalam
menghadapi masalahnya. Fikih yang sebagai konsep normatif yang bersifat
operasional dalam agama Islam diharapkan mampu menegaskan dan memperkuat etika
Islam yang melindungi buruh.
Selama ini, perburuhan
adalah wacana yang langka dalam perbincangan Islam. Kelangkaan ini disebabkan
tidak adanya ulama Islam yang peduli terhadap isu-isu perburuhan. Selain itu
kelangkaan fikih ini karena keterbatasan sumber-sumber otoratif yang
memungkinkan dilakukan kajian Islam dan perburuhan secara komperehensif dan
mendalam. Kelangkaan ini mengakibatkan umat kesulitan mendapatkan ajaran-ajaran
yang dapat menjadi pedoman bagaimana melindungi buruh. Sehingga, penggalian
teks-teks suci yang dapat melindungi kaum buruh akan mempersepit praktik
pelanggaran hak asasi manusia.
Dokumentasi hukum
perburuhan ini memiliki posisi yang signifikan dan kontekstual dengan fenomena
global saat ini, yaitu era industrial. Seperti apa jawaban Islam yang tegas dan
konkrit dalam melihat problem perburuhan akan menentukan eksistensi Islam ke
depan. Sudah tentu masalah perburuhan sekarang jauh berbeda dengan situasi
perburuhan pada awal kemunculan Islam. Persekongkolan teknologi, akan
memunculkan produk massal dalam industri manufaktur; modal tidak lagi berpusat
dalam lingkup regional, tetapi berputar dalam ekonomi global tanpa bisa
dikontrol. Dan salah satu komunitas rentan dan semakin hilang daya tawarnya
tentu adalah kaum buruh. Nah apa jawaban Islam terhadap problematika perburuhan
yang semakin kompleks ini?
Tentu saja, agama harus
dikembalikan fungsi dan relevansinya dalam mengikuti percepatan gerak sosial.
Sudah seharusnya pemaknaan Qur`an menjadi bernuansa sosialistik (memihak kepada
umat tertindas). Korpus suci ini tidak lagi duduk dalam titik netral tetapi
menjadi radikal dengan menemukan kembali irama pembebasannya, guna mengantar
umat menjalani proses humanisasi tanpa eksploitasi sedikitpun. Islam mengidamkan
terbentuknya masyarakat tauhidi. Dan untuk menuju cita-cita tersebut bisa
dimulai dengan memikirkan perlindungan umatnya, kaum buruh.
Dengan menyusun fiqih perburuhan
adalah salah satu caranya.