Buletin Elektronik Prakarsa-Rakyat.org

SADAR

Simpul Untuk Keadilan dan Demokrasi
Edisi: 109 Tahun IV - 2008
Sumber: www.prakarsa-rakyat.org


 

BURUH KONTRAK BUKAN (CUMA) MASALAH KEMANUSIAAN

 

Oleh Dwi Siti Karunia *

 

“Kami tidak bisa menghapus sistem kerja kontrak dan outsourcing sebab dalam UU 13/2003 operasional outsourcing sudah diatur. Apabila terjadi penyelewengan kami hanya bisa membuat nota pemeriksaaan untuk ditindaklanjuti. Dan saat ini, sekitar 500 perusahaan yang ada di Karawang sudah kami buat nota pemeriksaannya”

(Imas Wahyuningsih, Radar Karawang, 21 Februari 2008)

 

Kutipan di atas diucapkan Kepala Bidang Pengawasan Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Karawang menanggapi aksi Gabungan Serikat Pekerja 20 Februari 2008 yang mengajukan 2 tuntutan saling terkait, yaitu dihapuskannya sistem buruh kontrak dan outsourcing serta menggugat kinerja pengawasan pemerintah yang dirasakan sangat lamban menyelesaikan berbagai permasalahan perburuhan. Aksi serupa juga dilakukan di Bandung, Jakarta, Tangerang dan Bekasi pada hari yang sama.

 

Sungguhnya tuntutan buruh saat ini juga termasuk beberapa hak normatif lainnya semisal upah, jamsostek, keselamatan kerja dan ancaman PHK. Jawaban seorang pejabat macam Imas mestinya membuat kita melihat bahwa permasalahan buruh tidak lepas dari masalah politik. Ini soal politik yang sederhana dan jelas yaitu menyangkut sikap apa yang dipilih negara mengatasi permasalahan yang menimpa rakyat pekerjanya.  Pernyataan Imas memberikan gambaran nyata bagaimana negara berlindung di balik ketentuan tekstual undang-undang sebagai upaya menghindar dari tanggung jawab menegakkan keadilan.

 

Tapi apakah Imas tahu bahwa justru pada pasal 59, perihal buruh kontrak dinyatakan secara tegas bahwa buruh Kontrak -- dalam istilah UU 13/2003 disebut sebagai PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu) hanya dapat dilaksanakan dengan ketentuan: pekerjaan yang sementara sifatnya, pekerjaan yang diperkirakan penyelesaiannya dalam waktu paling lama 3 tahun, pekerjaan musiman; atau pekerjaan yang berhubungan dengan produk dan kegiatan baru, atau produk tambahan yang masih dalam percobaan atau penjajakan. Intinya tidak boleh ada sistem kerja kontrak pada pekerjaan yang bersifat tetap. Sementara outsourcing hanya boleh dilakukan dengan persyaratan ketat, yaitu dilakukan terpisah dari kegiatan utama, berupa kegiatan penunjang perusahaan secara keseluruhan dan tidak menghambat proses produksi secara langsung.

 

Kenapa aturan yang sudah sangat jelas dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan (UUK) tak dapat ditegakkan? Bukankah itu artinya pemerintah sengaja membiarkan pemilik modal melanggar aturan negara (UU)? Kelemahan UU ini adalah tidak diaturnya sanksi buat pelanggaran yang dilakukan pemilik modal.

 

Buruh Kontrak dan UU

Berdiam diri, menunggu kebaikan negara terlebih kebaikan pemilik modal merupakan sikap keliru. Apalagi kalau kita periksa sejarah politik UUK yang adalah bagian paket tiga kebijakan negara pesanan IMF dan lintah darat dunia yang butuh aturan-aturan sosial yang bisa tunduk pada mekanisme pasar. Peran pemerintah dalam UUK dibuat untuk tidak melindungi kaum buruh dan justru menyerahkan sepenuhnya masalah perburuhan pada mekanisme pasar. Padahal semangat mekanisme pasar bebas bertujuan menghilangkan jaminan hak atas pekerjaan, melegalisasikan sistem kerja kontrak ilegal dan outsourcing, mengebiri serikat buruh dan melegitimasi kebijakan upah murah. UUK pun belum memuaskan di mata pemilik modal karena dianggap masih lebih menguntungkan buruh daripada kepentingan modal.

 

Mengatasi posisi negara semacam itu, kaum buruh harusnya menguatkan dirinya melalui pembentukan alat perjuangan yang  benar-benar kuat untuk mengatasi kekuasaan modal. Namun, upaya tersebut tidak mudah mengingat justru kondisi subjektif buruh kontrak membuat mereka menjadi apatis dengan kondisi yang ada dan cenderung bersifat  pragmatis, tercermin dari ungkapan yang sangat lazim mereka lontarkan, ”...kontrak lebih baik ketimbang nganggur, toh cari kerja juga susah.” Kesempatan yang ada sangat terbatas sehinga mereka mau membayar sejumlah uang kepada yayasan penyalur atau para calo tenaga kerja yang kebanyakan dikuasai justru oleh oknum-oknum Disnaker (Dinas Tenaga Kerja) atau elit serikat buruh gadungan.

 

Hambatan-hambatan nyata dalam mengorganisir buruh kontrak adalah minat buruh kontrak untuk berserikat yang rendah, masa kerja yang cenderung pendek, ancaman terhadap buruh kontrak lebih besar. Upaya berjuang secara organisasional melalui serikat buruh masih sering menghadapi ancaman PHK atau tidak diperpanjang kontraknya dengan berbagai alasan seperti yang menimpa salah satu anggota FSPEK KASBI di Karawang. Minat Kerja yang rendah pada umumnya disebabkan karena mereka berpikir bahwa sebagai buruh kontrak mereka adalah “warga kelas dua” yang tidak berhak mendapatkan hak-hak sebagaimana buruh tetap hingga mereka cenderung nrimo. Ironisnya, tidak sedikit yang merasa kehadiran serikat akan menganggu hubungan “harmonis” kerja. Sangat pendeknya masa kerja buruh kontrak menyulitkan untuk mengorganisir mereka menjadi anggota serikat. Kontrak kerja yang hanya setahun dan bahkan hanya enam bulan membuat serikat yang sudah membangun kontak, berdiskusi dan mengagendakan pembentukan serikat dengan buruh kontrak menjadi buyar karena kontak buruh di dalam pabrik hilang dan harus memulai dari yang baru lagi. Terlebih lagi, sekarang pemilik modal akan melakukan upaya apapun untuk menghambat buruh kontrak agar tidak berhubungan dengan serikat, mulai dari ancaman mutasi, tidak diperpanjang kontraknya sampai PHK secara sepihak.

 

Bagaimana Mengorganisir Buruh Kontrak?

Fenomena buruh kontrak menyimpan sebuah  potensi kekuatan yang sangat besar apabila dikelola serius dengan alat perjuangan serikat. Maka, seiring perubahan gerak modal dan siasat licik pemodal, maka  pola pengorganisiran buruh kontrak pun harus dilakukan dengan perubahan pola sesuai kebutuhan. Beberapa upaya yang mulai dilakukan saat ini adalah dengan mengubah pola pengorganisiran dan penguatan kampanye solidaritas buruh kontrak.

 

Pola pengorganisiran buruh kontrak harus dilakukan dengan pola yang berbeda dengan pengorganisiran buruh tetap. Masa kerja yag pendek membuat kesulitan berhubungan dengan buruh di pabrik, maka pola pengorganisiran yang dilakukan adalah melalui pola pendekatan komunitas buruh kontrak. Pilihannya adalah mengorganisir buruh kontrak melalui pemilihan peta wilayah tempat tinggal buruh kontrak. Pola ini dirasakan cukup efektif karena buruh kontrak yang di PHK atau tidak diperpanjang kontraknya dipastikan berpindah tempat kerja, namun mereka umumnya jarang yang kemudian pindah tempat tinggal. Alasanya karena enggan beradaptasi dengan lingkungan yang baru bila pindah tempat tinggal.

 

Upaya lain yang ditempuh untuk membangkitkan kesadaran buruh kontrak tentang pentingnya serikat adalah melalui kampanye yang masif untuk menyadarkan sebanyak mungkin orang tentang hak buruh kontrak yang dirampas. Sebagai buruh, mereka harusnya memiliki hak yang sama atas kesejahteraan, jaminan kerja dan tentu saja hak untuk  berorganisasi. Buruh kontrak yang rata-rata tidak memiliki  interaksi dengan serikat, biasanya buta akan informasi-informasi tentang hak-hak normatifnya. Sehingga, bila ada kampanye yang luas diharapkan akan muncul kesadaran bagi mereka untuk bersama-sama melakukan perubahan.

 

Apa yang dilakukan setelah buruh kontrak memiliki pemahaman dan kesadaran akan hak-haknya? Pada gilirannya harus membangun serikat buruh dengan sebuah kesadaran politik bahwa tidak ada satu pun hak kaum buruh dan masyarakat tertindas lainnya yang diperoleh dengan cara cuma-cuma. Semua harus direbut dengan kekuatan sendiri dan tidak bergantung pada kebaikan orang lain. Maka, upaya panjang mengorganisir buruh kontrak harus tetap dilakukan dengan sebuah kesadaran bahwa nasib mereka, ditentukan oleh sebuah keputusan politik yang pendulumnya hari ini dikuasasi oleh kekuatan pemilik modal. Tidak ada cara lain kecuali dengan merebutnya dengan kekuatan yang kita miliki. Jadi, benarlah judul tulisan di atas bahwa buruh kontrak tidak bisa dilihat cuma sebagai masalah kemanusiaan, menyangkut belas kasihan dan keprihatinan mendalam saja. Ada fakta politik tentang kekuatan sistem yang menindas manusia dan mengendalikan negara. Untuk mengubahnya perlu buruh kontrak yang terorganisir dan berjuang bersama elemen buruh lainnya untuk menghapuskan sistem kerja kontrak dan outsourcing yang sangat menindas ini.

 

 

*Penulis adalah anggota Serikat Pekerja PT. Supravisi Rama Optik-Karawang, sekaligus anggota Forum Belajar Bersama Prakarsa Rakyat dari Simpul Jabodetabek.

 

**Siapa saja dipersilahkan mengutip, menggandakan, menyebarluaskan sebagian atau seluruh materi yang termuat dalam portal ini selama untuk kajian dan mendukung gerakan rakyat. Untuk keperluan komersial pengguna harus mendapatkan ijin tertulis dari pengelola portal Prakarsa Rakyat. Setiap pengutipan, penggandaan dan penyebarluasan sebagian atau seluruh materi harus mencantumkan sumber (portal Prakarsa Rakyat atau www.prakarsa-rakyat.org).

 

 

 

 
webmaster@prakarsa-rakyat.org