BURUH
KONTRAK BUKAN (CUMA) MASALAH KEMANUSIAAN
Oleh Dwi Siti
Karunia *
“Kami tidak bisa
menghapus sistem kerja kontrak dan outsourcing sebab dalam UU 13/2003
operasional outsourcing sudah diatur. Apabila terjadi penyelewengan kami
hanya bisa membuat nota pemeriksaaan untuk ditindaklanjuti. Dan saat
ini, sekitar 500 perusahaan yang ada di Karawang sudah kami buat nota
pemeriksaannya”
(Imas Wahyuningsih,
Radar Karawang, 21 Februari 2008)
Kutipan di atas
diucapkan Kepala Bidang Pengawasan Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten
Karawang menanggapi aksi Gabungan Serikat Pekerja 20 Februari 2008 yang
mengajukan 2 tuntutan saling terkait, yaitu dihapuskannya sistem buruh
kontrak dan outsourcing serta menggugat kinerja pengawasan pemerintah
yang dirasakan sangat lamban menyelesaikan berbagai permasalahan
perburuhan. Aksi serupa juga dilakukan di Bandung, Jakarta, Tangerang
dan Bekasi pada hari yang sama.
Sungguhnya tuntutan
buruh saat ini juga termasuk beberapa hak normatif lainnya semisal upah,
jamsostek, keselamatan kerja dan ancaman PHK. Jawaban seorang pejabat
macam Imas mestinya membuat kita melihat bahwa permasalahan buruh tidak
lepas dari masalah politik. Ini soal politik yang sederhana dan jelas
yaitu menyangkut sikap apa yang dipilih negara mengatasi permasalahan
yang menimpa rakyat pekerjanya. Pernyataan Imas memberikan gambaran
nyata bagaimana negara berlindung di balik ketentuan tekstual
undang-undang sebagai upaya menghindar dari tanggung jawab menegakkan
keadilan.
Tapi apakah Imas
tahu bahwa justru pada pasal 59, perihal buruh kontrak dinyatakan secara
tegas bahwa buruh Kontrak -- dalam istilah UU 13/2003 disebut sebagai
PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu) hanya dapat dilaksanakan dengan
ketentuan: pekerjaan yang sementara sifatnya, pekerjaan yang
diperkirakan penyelesaiannya dalam waktu paling lama 3 tahun, pekerjaan
musiman; atau pekerjaan yang berhubungan dengan produk dan kegiatan
baru, atau produk tambahan yang masih dalam percobaan atau penjajakan.
Intinya tidak boleh ada sistem kerja kontrak pada pekerjaan yang
bersifat tetap. Sementara outsourcing hanya boleh dilakukan
dengan persyaratan ketat, yaitu dilakukan terpisah dari kegiatan utama,
berupa kegiatan penunjang perusahaan secara keseluruhan dan tidak
menghambat proses produksi secara langsung.
Kenapa aturan yang
sudah sangat jelas dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan (UUK) tak dapat
ditegakkan? Bukankah itu artinya pemerintah sengaja membiarkan pemilik
modal melanggar aturan negara (UU)? Kelemahan UU ini adalah tidak
diaturnya sanksi buat pelanggaran yang dilakukan pemilik modal.
Buruh Kontrak dan UU
Berdiam diri,
menunggu kebaikan negara terlebih kebaikan pemilik modal merupakan sikap
keliru. Apalagi kalau kita periksa sejarah politik UUK yang adalah
bagian paket tiga kebijakan negara pesanan IMF dan lintah darat dunia
yang butuh aturan-aturan sosial yang bisa tunduk pada mekanisme pasar.
Peran pemerintah dalam UUK dibuat untuk tidak melindungi kaum buruh dan
justru menyerahkan sepenuhnya masalah perburuhan pada mekanisme pasar.
Padahal semangat mekanisme pasar bebas bertujuan menghilangkan jaminan
hak atas pekerjaan, melegalisasikan sistem kerja kontrak ilegal dan
outsourcing, mengebiri serikat buruh dan melegitimasi kebijakan upah
murah. UUK pun belum memuaskan di mata pemilik modal karena dianggap
masih lebih menguntungkan buruh daripada kepentingan modal.
Mengatasi posisi
negara semacam itu, kaum buruh harusnya menguatkan dirinya melalui
pembentukan alat perjuangan yang benar-benar kuat untuk mengatasi
kekuasaan modal. Namun, upaya tersebut tidak mudah mengingat justru
kondisi subjektif buruh kontrak membuat mereka menjadi apatis dengan
kondisi yang ada dan cenderung bersifat pragmatis, tercermin dari
ungkapan yang sangat lazim mereka lontarkan, ”...kontrak lebih baik
ketimbang nganggur, toh cari kerja juga susah.” Kesempatan yang ada
sangat terbatas sehinga mereka mau membayar sejumlah uang kepada yayasan
penyalur atau para calo tenaga kerja yang kebanyakan dikuasai justru
oleh oknum-oknum Disnaker (Dinas Tenaga Kerja) atau elit serikat buruh
gadungan.
Hambatan-hambatan
nyata dalam mengorganisir buruh kontrak adalah minat buruh kontrak untuk
berserikat yang rendah, masa kerja yang cenderung pendek, ancaman
terhadap buruh kontrak lebih besar. Upaya berjuang secara organisasional
melalui serikat buruh masih sering menghadapi ancaman PHK atau tidak
diperpanjang kontraknya dengan berbagai alasan seperti yang menimpa
salah satu anggota FSPEK KASBI di Karawang. Minat Kerja yang rendah pada
umumnya disebabkan karena mereka berpikir bahwa sebagai buruh kontrak
mereka adalah “warga kelas dua” yang tidak berhak mendapatkan hak-hak
sebagaimana buruh tetap hingga mereka cenderung nrimo. Ironisnya,
tidak sedikit yang merasa kehadiran serikat akan menganggu hubungan
“harmonis” kerja. Sangat pendeknya masa kerja buruh kontrak menyulitkan
untuk mengorganisir mereka menjadi anggota serikat. Kontrak kerja yang
hanya setahun dan bahkan hanya enam bulan membuat serikat yang sudah
membangun kontak, berdiskusi dan mengagendakan pembentukan serikat
dengan buruh kontrak menjadi buyar karena kontak buruh di dalam pabrik
hilang dan harus memulai dari yang baru lagi. Terlebih lagi, sekarang
pemilik modal akan melakukan upaya apapun untuk menghambat buruh kontrak
agar tidak berhubungan dengan serikat, mulai dari ancaman mutasi, tidak
diperpanjang kontraknya sampai PHK secara sepihak.
Bagaimana
Mengorganisir Buruh Kontrak?
Fenomena buruh
kontrak menyimpan sebuah potensi kekuatan yang sangat besar apabila
dikelola serius dengan alat perjuangan serikat. Maka, seiring perubahan
gerak modal dan siasat licik pemodal, maka pola pengorganisiran buruh
kontrak pun harus dilakukan dengan perubahan pola sesuai kebutuhan.
Beberapa upaya yang mulai dilakukan saat ini adalah dengan mengubah pola
pengorganisiran dan penguatan kampanye solidaritas buruh kontrak.
Pola pengorganisiran
buruh kontrak harus dilakukan dengan pola yang berbeda dengan
pengorganisiran buruh tetap. Masa kerja yag pendek membuat kesulitan
berhubungan dengan buruh di pabrik, maka pola pengorganisiran yang
dilakukan adalah melalui pola pendekatan komunitas buruh kontrak.
Pilihannya adalah mengorganisir buruh kontrak melalui pemilihan peta
wilayah tempat tinggal buruh kontrak. Pola ini dirasakan cukup efektif
karena buruh kontrak yang di PHK atau tidak diperpanjang kontraknya
dipastikan berpindah tempat kerja, namun mereka umumnya jarang yang
kemudian pindah tempat tinggal. Alasanya karena enggan beradaptasi
dengan lingkungan yang baru bila pindah tempat tinggal.
Upaya lain yang
ditempuh untuk membangkitkan kesadaran buruh kontrak tentang pentingnya
serikat adalah melalui kampanye yang masif untuk menyadarkan sebanyak
mungkin orang tentang hak buruh kontrak yang dirampas. Sebagai buruh,
mereka harusnya memiliki hak yang sama atas kesejahteraan, jaminan kerja
dan tentu saja hak untuk berorganisasi. Buruh kontrak yang rata-rata
tidak memiliki interaksi dengan serikat, biasanya buta akan
informasi-informasi tentang hak-hak normatifnya. Sehingga, bila ada
kampanye yang luas diharapkan akan muncul kesadaran bagi mereka untuk
bersama-sama melakukan perubahan.
Apa yang dilakukan
setelah buruh kontrak memiliki pemahaman dan kesadaran akan hak-haknya?
Pada gilirannya harus membangun serikat buruh dengan sebuah kesadaran
politik bahwa tidak ada satu pun hak kaum buruh dan masyarakat tertindas
lainnya yang diperoleh dengan cara cuma-cuma. Semua harus direbut dengan
kekuatan sendiri dan tidak bergantung pada kebaikan orang lain. Maka,
upaya panjang mengorganisir buruh kontrak harus tetap dilakukan dengan
sebuah kesadaran bahwa nasib mereka, ditentukan oleh sebuah keputusan
politik yang pendulumnya hari ini dikuasasi oleh kekuatan pemilik modal.
Tidak ada cara lain kecuali dengan merebutnya dengan kekuatan yang kita
miliki. Jadi, benarlah judul tulisan di atas bahwa buruh kontrak tidak
bisa dilihat cuma sebagai masalah kemanusiaan, menyangkut belas kasihan
dan keprihatinan mendalam saja. Ada fakta politik tentang kekuatan
sistem yang menindas manusia dan mengendalikan negara. Untuk mengubahnya
perlu buruh kontrak yang terorganisir dan berjuang bersama elemen buruh
lainnya untuk menghapuskan sistem kerja kontrak dan outsourcing yang
sangat menindas ini.
*Penulis adalah anggota Serikat Pekerja PT. Supravisi Rama
Optik-Karawang, sekaligus anggota Forum Belajar Bersama Prakarsa Rakyat
dari Simpul Jabodetabek.
**Siapa saja dipersilahkan mengutip, menggandakan, menyebarluaskan
sebagian atau seluruh materi yang termuat dalam portal ini selama untuk
kajian dan mendukung gerakan rakyat. Untuk keperluan komersial pengguna
harus mendapatkan ijin tertulis dari pengelola portal Prakarsa Rakyat.
Setiap pengutipan, penggandaan dan penyebarluasan sebagian atau seluruh
materi harus mencantumkan sumber (portal Prakarsa Rakyat atau
www.prakarsa-rakyat.org).