PEMBEBASAN
PEREMPUAN DALAM UNDANG-UNDANG PARPOL
Oleh
Nelly Yarti*
Kondisi
masyarakat Indonesia, menempatkan perempuan sebagai mahluk yang lemah
dan tidak dapat berbuat apa-apa. Hal ini tergambar dalam pandangan
kebanyakan masyarakat bahwa karena lemahnya, perempuan tidak dapat
keluar rumah dan hanya berkewajiban melayani suaminya. Atau pandangan
yang mengatakan bahwa perempuan hanya bertugas untuk mengurusi
persoalan-persoalan domestik belaka. Hal ini diperkuat dengan
legitimasi “penafsiran” terhadap agama yang banyak
mendiskreditkan perempuan.
Belum
lagi masalah-masalah lain, seperti masalah kekerasan dalam rumah
tangga, yang banyak menimpa kaum perempuan atau masalah trafficking,
juga masalah buruh-buruh perempuan yang diupah di bawah standar UMP.
Masalah-masalah
sosial ekonomi ini, dijadikan alasan oleh para wakil rakyat untuk
mengakomodasi kepentingan perempuan ke dalam undang-undang partai
politik yang mensyaratkan sebuah partai harus mengakomodasi perempuan
dalam pencalonan anggota DPR.
Pertanyaannya
adalah, apakah ini cukup untuk membebaskan perempuan? Dan apakah
persoalan perempuan di negeri ini akan terselesaikan dengan
memberikan kuota 30% kursi parlemen untuk perempuan?
Pada
dasarnya, ada tidaknya perempuan yang duduk di perlemen,
tidak akan berpengaruh terhadap pembebasan perempuan di Indonesia,
toh
di negeri ini, juga pernah mendudukkan perempuan di kursi presiden,
tapi ternyata, ketertindasan perempuanpun juga tak kunjung berakhir.
Artinya,
bahwa persoalan perempuan tidak akan mampu terselesaikan hanya dengan
mendudukkan perempuan di parlemen.
Kenyataan
yang ada, bahwa perempuan yang sanggup untuk mendapatkan kursi di
parlemen adalah mereka yang sanggup membayar partai-partai yang ada
untuk mendukung dia agar dapat didudukkan di parlemen, artinya,
seorang perempuan yang berasal dari kalangan bawah tidak akan mampu
mengakses parlemen dan merumuskan kebijakan sendiri mengenai
persoalan-persoalan yang dihadapinya.
Tentunya,
perempuan-perempuan yang mengatasnamakan wakil perempuan di parlemen,
akan berusaha mengembalikan uangnya yang dihabiskan pada masa
kampanye (logika untung-rugi). Dan tidak akan memberikan apa-apa bagi
pembebasan perempuan.
Lalu,
apa sebenarnya
tujuan para wakil rakyat di DPR mengakomodasi 30% suara perempuan di
parlemen?
Sebenarnya
konsep yang diberlakukan oleh para anggota dewan yang memberikan
kesempatan bagi wakili perempuan untuk ikut bertarung dalam partai
politik merupakan sebuah pandangan dari aliran yang hidup seiring
dengan tumbuhnya sistem ekonomi liberal di Eropa.
Pandangan
perempuan ini, menganggap bahwa ketertindasan perempuan selama ini
diakibatkan oleh perempuan itu sendiri, yang tidak ingin maju, tidak
ingin bersekolah dan tidak ingin maniti karir.
Selain
itu, mereka juga menganggap persoalan kesetaraan perempuan dan
laki-laki adalah hal yang paling mendesak, yang dihadapi oleh
perempuan.
Pandangan
ini, cenderung menyalahkan si perempuan, tanpa terlebih dahulu
melihat persoalan sistemik yang dirasakan oleh perempuan, seperti
persoalan anggapan sosial yang menganggap perempuan itu lemah, sampai
ketidakmampuan perempuan itu mendapatkan pendidikan yang layak karena
kemiskinan.
Kelemahan
dari pandangan ini adalah, bahwa perempuan yang tidak mampu mengakses
fasilitas yang memadai akan terus tertindas dan mereka yang mampu
mengakseslah, yang akan mendapatkan semua yang diinginkannya.
Selain
itu, pandangan ini juga gagal menganalisa bahwa persoalan utama yang
dihadapi oleh perempuan bukan hanya persoalan kesetaraan, tapi juga
persoalan sosial ekonomi kaum perempuan.
Kepentingan
utama dari pandangan perempuan ini adalah, bagaimana
para perempuan juga dapat ikut dalam kompetisi mendapatkan/mencari
pekerjaan yang berujung pada bertambahnya pengangguran dari
keseluruhan jumlah pencari kerja, dan memberikan kesempatan bagi
pemberi kerja untuk dapat menekan harga/upah tenaga kerja.
Di
Indonesia, selain kepentingan pengusaha yang bertujuan untuk
mendapatkan tenaga kerja murah sebagaimaa telah dijelaskan di atas,
juga untuk mendapatkan suara dari perempuan yang jumlahnya tidak
sedikit di Indonesia.
Artinya
tujuan utamanya adalah bagaiman mengilusi perempuan-perempuan di
Indonesia bahwa mereka juga telah mendapatkan wakil di parlemen.
Padahal kebijakan-kebijakan yang diambilnya tidaklah berpihak pada
perempuan.
Lalu
apa yang harus dilakukan?
Persoalan
perempuan sangatlah kompleks, artinya tidaklah dengan perempuan sudah
mampu keluar rumah dan mendapatkan posisi sejajar dengan laki-laki,
persoalan perempuan akan berakhir, atau dengan memberikan kuota kursi
30% bagi perempuan di parlemen maka masalah perempuan akan selesai.
Hanya
dengan berhimpun dan sadar bahwa persoalan yang dihadapi perempuan
selama ini adalah persoalan sistemik dan mencoba menyelesaikan
persoalannya pula dengan
mengganti sistem, maka perempuan akan terbebas.
Tidak
hanya berhimpun dengan sesamanya perempuan, tapi perempuan juga harus
mencoba untuk berhimpun dan menyatukan gerakannya gengan
kelompol-kelompok yang juga merasa tertindas di bawah sistem ini,
seperti kelompok adat, serikat buruh, serikat mahasiswa, atau
organisasi rakyat lainnya.
*Penulis
adalah anggota Ikatan Keluarga Orang Hilang Indonesia (IKOHI),
sekaligus anggota Forum Belajar Bersama Prakarsa Rakyat dari Simpul
Jabodetabek.
**Siapa
saja dipersilahkan mengutip, menggandakan, menyebarluaskan sebagian
atau seluruh materi yang termuat dalam portal ini selama untuk kajian
dan mendukung gerakan rakyat. Untuk keperluan komersial pengguna
harus mendapatkan ijin tertulis dari pengelola portal Prakarsa
Rakyat. Setiap pengutipan, penggandaan dan penyebarluasan sebagian
atau seluruh materi harus mencantumkan sumber (portal Prakarsa Rakyat
atau www.prakarsa-rakyat.org).