PARTISIPASI
MASYARAKAT DALAM PERENCANAAN ANGGARAN
Oleh
Ria Esterita*
Harapan
masyarakat di era paska kediktatoran Suharto berkembang menginginkan
pemerintahan yang lebih baik dan peduli
kepentingan masyarakat. Salah satu cara mewujudkan pemerintahan yang
peduli masyarakat dengan melibatkan partisipasi masyarakat. Secara
legal-formal sepertinya ruang gerak masyarakat di daerah kemudian
difasilitasi dengan dikeluarkannya UU No.22/1999 yang mengatur
kewenangan daerah mengatur dan mengurus kepentingan berdasarkan
aspirasi masyarakat sesuai dengan perundangan. Unik sekaligus ironis,
setidaknya ada 106 peraturan daerah (perda) yang diskriminatif
terhadap perempuan (surya online, diakses 16 January 2008). Tulisan
ini mencoba menunjukkan bahwa pada kebijakan otonomi daerah yang baik
sekali pun dimensi keadilan gender masih luput diperhatikan sebagai
faktor yang vital.
Dimensi
yang sensitif gender jadi perlu dipergunakan dalam melihat pengalaman
otoda seperti yang dilakukan Kabupaten Sumedang dengan mengeluarkan
Perda No.1/2007, tentang Prosedur Perencanaan dan Penganggaran Daerah
Kab Sumedang melalui Musrembang (musyawarah rembug pembangunan).
Musrembang di seluruh Indonesia semua bertingkat: desa, kecamatan dan
musrembang Kabupaten, diadakan tiap tahun melibatkan unsur
masyarakat. Paralel di tingkat kecamatan terdapat forum SKPD (Satuan
Kerja Pemerintah Daerah) yang membahas usulan musrembang tentang
kegiatan kecamatan yang ada dalam kewenangannya.
Tata
cara Musrembang terbagi 3: Pra Musrembang, Pelaksanaan Musrembang,
dan Paska Musrembang. Pra Musrembang tingkat desa ada tim untuk
mengumpulkan data dan usulan kegiatan dan dilakukan diskusi di
setiap RW. Tim Ini terdiri dari unsur Desa, LPM dan BPD. Diskusi
diikuti 50-60 orang, terdapat pesoalan dan usulan. Pelaksanaan
Musrembang, diikuti oleh 70 orang peserta terdiri dari unsur
perwakilan RW, Pemerintah Desa, BPD, dan stakeholders desa lainnya.
Yang
membedakan Musrembang Kab Sumedang dengan Kabupaten lainnya adalah
adanya proses pendahuluan dalam bentuk penyepakatan antara Bupati dan
DPRD mengenai Pagu Indikatif. Pagu Indikatif adalah rancangan awal
program prioritas dan patokan batas maksimal anggaran yang diberikan
pada SKPD dirinci berdasarkan anggaran sektoral dan anggaran
kecamatan. Pagu Indikatif terdapat dua jenis yaitu Pagu Indikatif
Sektoral dan Pagu Indikatif Kecamatan (PIK) – PIK tidak boleh
diubah dan jadi putusan akhir.
Dengan
adanya pagu indikatif ini masyarakat mulai punya kepastian, bahwa
hasil rembug mereka berupa usulan kegiatan dalam PIK akan
terealisasi. Aturan PIK ini membuat forum-forum musrembang menjadi
hidup. Masyarakat bersemangat ikut serta dalam Perencanaan dan
Penganggaran Kabupaten Sumedang. Karena sudah terdapat PIK,
pembahasan fokus pada program-program prioritas desa yang akan
dibiayai PIK (Saeful Muluk & Ria R. Djohani, Praktik
Musrembang di Kabupaten Sumedang, Inovasi yang Memberi Harapan).
Masyarakat
dapat mengontrol melalui Forum Delegasi Musrembang, yang merupakan
wadah musyawarah para delegasi masyarakat kecamatan dan sebagai media
pengawasan masyarakat terhadap penyusunan dan Implementasi
APBD. Pelembagaan partisipasi masyarakat dan kontrol dalam proses
penganggaran di Kabupaten Sumedang ini diklaim sebagai inisiatif yang
pertama kali ada di Indonesia.
Problem
Partisipasi
Tanpa Sensitivitas
Gender
Pelibatan
masyarakat dilakukan agar mendapatkan aspirasi dan menciptakan rasa
memiliki pembangunan. Delegasi ditentukan dalam Musrembang pada
tingkatan desa dan ditugaskan untuk mengawal hasil Musrembang. Para
delegasi menjadi unsur utama dalam Musrembang karena diharapkan dapat
mempresentasikan kepentingan berbagai unsur masyarakat. Jika kita
hubungkan dengan Teori tingkat Partisipasi menurut Sherry Arnstein,
Kab Sumedang sudah pada tahapan kontrol warga walaupun masih dalam
tahap pendelegasian. Kegiatan Musrembang masih dipahami hanya proses
bagaimana setiap desa mendapatkan alokasi dana, yang belum dipikirkan
adalah prioritas atas kepentingan bersama. Tentu saja selama ini, ada
anggota delegasi dan peserta Musrembang, tapi tanpa mengkonstruksikan
bahwa ada persoalan keadilan gender yang harus dipecahkan dalam
proses musyawarah demokratis ini.
Perda
No.1/2007 mengindikasikan ada bentuk perubahan dari sistem
pemerintahan yang sentralistik menjadi terdesentralisasi. Banyak hal
harus diperbaiki, salah satu yang mendasar dan akan terbukti vital
adalah soal siapa yang dilibatkan dalam musyawarah, apakah sudah
memperhatikan usaha mengubah tatanan ketidakdilan sosial akibat
sistem dan budaya patriarki. Sosialisasi tentang proses Musrembang
jadi sangat penting untuk masyarakat, dan orang-orang yang kompeten
sebagai fasilitator, agar Musrembang dijadikan sebagai sarana yang
lebih terarah bukan hanya demi anggaran yang berasal dari proses
musyawarah warga tapi juga untuk mendorong transformasi sosial yang
lebih berkeadilan – termasuk bagi kaum perempuan.
*Penulis
adalah anggota Perhimpunan Rakyat Pekerja, sekaligus anggota Forum
Belajar Bersama Prakarsa Rakyat dari Simpul Jabodetabek.