CABUT
PP NO.2 TAHUN 2008, DEMI KEHIDUPAN ANAK CUCU KITA!
Oleh
Desmiwati*
Pada
tanggal 4 Februari 2008, SBY telah menerbitkan dan menandatangani
Peraturan Pemerintah (PP) nomor 2 tahun 2008 tentang jenis
dan tarif atas penerimaan negara bukan pajak yang
berasal dari penggunaan kawasan hutan untuk kepentingan pembangunan
di luar kegiatan kehutanan yang berlaku pada Departemen Kehutanan.
Entah apa logika yang digunakan pemerintah dalam mengeluarkan
kebijakan komodifikasi (proses memungkinkan barang bisa
diperjualbelikan) atas hutan, sehingga kita wajar gusar tentang PP
ini yang lahir tanpa mempertimbangkan kelangsungan hutan Indonesia.
Padahal hutan kita diakui sebagai paru-paru dunia terakhir untuk
menjaga kelangsungan kehidupan di bumi. PP ini tidak memikirkan nasib
anak cucu kita yang kelak yang akan menerima dampak dan
penderitaan lebih besar dari yang telah merasakan hari ini sebagai
dampak hancurnya hutan Indonesia dengan datangnya bencana. Silih
berganti banjir, longsor, kebakaran hutan, kekacauan iklim dan masih
banyak lagi bencana yang menjadi tanda-tanda hancurnya kehidupan di
bumi akibat pengrusakan alam demi kepentingan modal.
Pemerintah
lewat PP No 2 ini menjual hutan kita dengan harga fantastis, yaitu:
Rp.300/per m², alias setara harga 2 buah permen. Tidak itu saja,
PP ini pun tak secara tegas mencantumkan siapa subjek dan objek dari
pengenaan tarif tersebut, hanya menyebutkan untuk kepentingan
pembangunan di luar kegiatan kehutanan yang luas kawasan hutannya di
atas 30% (tigapuluh persen) dari luas DAS (Daerah Aliran Sungai) atau
pulau. Yang akan berpesta pora, tentu saja perusahaan pertambangan
seperti Freeport,
INCO, Rio Tinto, Newmont,
Newcrest, Pelsart,
dll. Pemodal mendapat
legitimasi melakukan operasi pengerukan kekayaan bumi Indonesia
dengan harga super murah, per meter persegi hutan sama dengan membeli
2 buah permen.
Dalam
lampiran PP ini disebutkan penggunaan kawasan hutan untuk:
pertambangan
terbuka yang dilakukan secara
horizontal, vertical, bawah tanah dan untuk kepentingan migas, panas
bumi, jaringan telekomunikasi, repiter telekomunikasi, stasiun
pemancar radio, stasiun relay pemancar televisi, ketenagalistrikkan,
instalasi teknologi energi terbarukan, instalasi air, bahkan
jalan Tol. PP ini
membuat sah pembabatan
hutan lindung dan (apalagi) hutan produksi, dengan berbagai
peruntukan yang disebut di atas. Pemerintah melalui PP ini memandang
fungsi hutan bertentangan dari definisi UU No. 41/1999 (dan telah
mengalami perubahan pertama menjadi UU No. 19 tahun 2004) tentang
fungsi hutan sebagai kawasan lindung, produksi, produksi terbatas
dll. PP No.2 yang absurd ini, ternyata terkait dengan “pembuka
jalan” yang telah
dikeluarkan pada masa
Megawati guna memungkinkan komodifikasi hutan seperti diatur Peraturan
pengganti undang-undang (perpu) yang berisikan pengecualian
untuk beberapa perusahaan tambang boleh beroperasi di hutan lindung.
Sekarang saja telah ada 158 perusahaan tambang yang memiliki izin di
kawasan lindung dengan luasan sekitar 11,4 juta hektar.
Kebijakan
yang tidak sinergis dengan komitmen penyelamatan lingkungan demi
kepentingan sosial telah menambah daftar panjang kesalahan rezim
SBY-JK yang jelas sangat berpihak pada kepentingan korporasi,
dibanding kepentingan rakyat. Ironisnya, masih segar dalam ingatan
kita, perhelatan akbar Konferensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang
Perubahan Iklim pada Desember 2007 lalu di Bali yang menghasilkan
berbagai komitmen dan rencana strategis dan rencana aksi untuk
mengurangi dampak pemanasan global (global
warming) terutama
dengan menjaga hutan,
mengubah gaya hidup yang boros energi dan meninggalkan perilaku tidak
ramah lingkungan, karena semuanya itu hanya akan mempercepat
penghancuran bumi. Lahirnya PP ini, bukan saja paradoks tapi juga
memalukan bangsa Indonesia di mata dunia karena sesat fikir dalam
memaknai hasil konferensi PBB itu dengan malah membuat kebijakan yang
bertentangan dengan spirit dan komitmen mengurangi dampak pemanasan
global.
Kita
perlu menyerukan pencabutan PP no.2/2008 dikampanyekan secara luas
agar masyarakat jangan terus dibohongi kebijakan rezim yang
seolah-olah demi kepentingan pembangunan masyarakat namun ternyata
terang-terangan mengakomodir kepentingan korporasi/modal. Hutan
adalah bagian amanat dari kehidupan mendatang, menyelamatkan hutan
sama artinya dengan menyelamatkan kehidupan.
*Penulis adalah
anggota Sarekat Hijau Indonesia, sekaligus anggota Forum Belajar
Bersama Prakarsa Rakyat dari Simpul Jabodetabek.