MENGHANCURKAN INDONESIA
Oleh Nasution
Camang*
Entah kerasukan mahluk apa, tiba-tiba saja penguasa negeri ini
meneken Peraturan Pemerintah Nomor 2 tahun 2008 tentang Jenis
dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari
Penggunaan Kawasan Hutan untuk kepentingan pembangunan di luar
Kegiatan Kehutanan. Isinya: memberikan tarif sewa hutan lindung dan
hutan produksi sebesar Rp 1,2 juta – Rp 3 juta per hektar per tahun.
Kalau dasar hitungannya meter persegi, ya jatuhnya Rp 120 – Rp 300
per m2 per tahun.
Para aktivis NGO dan Akademisi sontak terkesima sembari mengenyitkan
dahi. “Hutan lindung kok dihargai lebih murah dari sepotong pisang
goreng,” ketus Rully Syumanda, pengkampanye hutan Walhi. “Ini
menghina akal sehat dan tak dapat dipahami,” sambung Siti Maemunah,
Koordinator Nasional Jatam, geram. Kegeraman dan kesewotan mereka
ini, persis mewakili kegeraman dan kesewotanku. Mengapa?
Pertama,
PP itu so pasti semakin memperlebar kesenjangan penguasaan
dan pengelolaan hutan antara rakyat dan si empunya uang. Bukankah di
negeri agraris ini sebahagian besar rakyatnya tinggal di dalam dan
sekitar hutan, dan karena itu kelangsungan hidupnya amat tergantung
dari hasil hutan?
Ambil contoh Sulawesi Tengah, propinsi yang terletak di
tengah-tengah Pulau Sulawesi ini, 60 persen dari 2.324.506 jiwa
penduduknya bermukim di wilayah pedesaan. Dan 50 persen desa-desa
tersebut berada di sekitar hutan, sisanya 10 persen berada persis
dalam hutan. Ini belum termasuk komunitas masyarakat adat atau
komunitas adat terpencil (KAT) yang menurut data KAT Centre
berjumlah lebih kurang 59.451 Jiwa.
Asap dapur mereka amat tergantung dari perladangan padi, jagung dan
palawija, serta pemungutan hasil hutan lainnya, terutama damar dan
rotan. Ada juga yang menebang kayu secara illegal, karena mereka
terlalu miskin untuk melegalkan pembalakannya (68 persen penduduk
miskin Sulteng terkonsentrasi di pedesaan).
Nah, siapa yang tidak sewot, saat ini saja, akses mereka untuk
memanfaatkan hutan semakin terbatasi karena banyaknya konsesi HPH,
HTI, Perkebunan Besar dan Pertambangan: 11 perusahaan HPH menguasai
844.835 Ha;
20
perusahaan perkebunan
besar menguasai
93,135
ha; dan 14 perusahaan pertambangan menguasai 375.662 ha. Ketimpangan
ini, sudah menghasilkan 71 kasus konflik agraria dan kehutanan.
Bayangkan jika PP itu diberlakukan! So pasti bakal
memperparah kemiskinan rakyat. Dan PP ini semakin memprovokasi
meningkatnya konflik kehutanan. Dan yang paling pasti, kian
memperpanjang daftar penguasaan hutan oleh pemilik modal. Sehingga
benar kata Alexander Hamilton (1757-1804), “Kepentingan negara erat
berkaitan dengan kepentingan orang-orang kaya…”
Kedua,
PP ini ibarat daging kambing yang bakal membikin tekanan darah bumi
pertiwi meningkat, sehingga saban waktu akan menunjukkan murkanya.
Tanpa PP ini saja, Guinness Book of World Records, pada
April tahun lalu, sudah mencatat bahwa negeri bernama Indonesia
adalah penghancur hutan tercepat di dunia. Sebuah prestasi
memilukan! Coba saja simak, sepanjang 2000-2005, angka deforestasi
mencapai 1,8 juta ha per tahun. Departemen Kehutanan malah mencatat
besaran 2,84 juta ha per tahun sepanjang 1997-2000. Dan sampai pada
2005-2006,
laju kerusakan hutan, dalam catatan Sawit Watch, mencapai 2,76 juta
ha.
Laporan Badan Pangan Dunia (FAO) lebih menyeramkan lagi: Indonesia
menghancurkan kira-kira 51 kilometer persegi hutan setiap hari. Ini
setara dengan 300 lapangan sepak bola setiap jam. Sulawesi Tengah
menyumbang 9 kali lapangan sepak bola per jam. Ini menurut hasil
analisis Yayasan Merah Putih yang meminjam data citra Landsat
Dephut, 2005.
Celakanya, untuk memulihkan kerusakan hutan itu, perlu waktu sekitar
25-26 tahun. Itupun jika tersedia dana sebesar Rp 440 triliun,
begitu kata MS Ka’ban, sang Menteri Kehutanan, di sejumlah media
massa, April tahun lalu. Anehnya, belum cukup setahun berselang,
PP No. 2/2008 dimaklumatkan. Tak heran jika logika awam pun
menyimpulkan, “Ini adalah upaya sengaja menghancurkan Indonesia…!”
Lepas dari benar tidaknya logika ini, yang pasti, tanpa PP ini saja,
WALHI memperkirakan hutan di Sumatera akan hilang dalam waktu lima
tahun, hutan di Kalimantan akan hilang dalam 10 tahun dan hutan
Papua akan menyusul dalam kurun waktu 15 tahun. Tanpa PP ini saja,
data base Tempo mencatat, dalam kurun 1950-2005 Sumatera
sudah kehilangan 59 persen hutannya, Jawa 52 persen, Kalimantan 46
persen, Sulawesi 47 persen, Maluku 44 persen, dan Papua 17 persen.
Sampai di sini, aku tiba-tiba teringat warning Allah SWT
dalam QS. Ar-Rum ayat 41: “Telah nampak kerusakan di muka bumi
disebabkan perbuatan manusia, supaya Allah merasakan kepada mereka
sebagian dari (akibat) perbuatan mereka, agar mereka kembali (ke
jalan yang benar).” Tapi siapakah “Mereka” ya Allah…?! “… Kebanyakan
dari mereka adalah orang-orang yang mempersekutukan (ku),” jawab
Allah melalui QS. Ar-Rum ayat 42. Dan “Salah satu golongan yang
mempersekutukan Allah, adalah mereka yang mentuhankan uang…!” kata
salah seorang Uztad ketika memberi kutbah pada suatu Jum’at.
* Penulis adalah Direktur Eksekutif Yayasan Merah Putih, sekaligus
anggota Forum Belajar Bersama Prakarsa Rakyat dari Simpul Sulawesi
Tengah.