Buletin Elektronik Prakarsa-Bali.org

SADAR

Simpul Untuk Keadilan dan Demokrasi
Edisi : 10 Tahun II - 2006
Sumber : www.prakarsa-bali.org


 

Catatan Akhir Tahun Pemerintahan SBY-JK

dan Pentingnya Pembetulan Di Gerakan Mahasiswa

Oleh : Hersa Krisna[1]

(Ketua PP FMN)

 

Sudah satu tahun lebih sebulan Susilo Bambang Yudhoyono dan Jusuf Kalla (SBY-JK) memimpin pemerintahan sejak terpilih sebagai presiden dan wakil presiden dengan perolehan suara 69.266.350 (60,62 persen) mengalahkan pasangan Megawati Soekarnoputri-Hasyim Muzadi yang memperoleh suara 44.990.704 (39,38 persen). Apakah pemerintah saat ini sudah menjalankan mandatnya untuk menjamin terpenuhinya hak-hak dasar mahasiswa secara khusus dan rakyat pada umumnya ? Tulisan singkat ini berusaha menjawab pertanyaan tersebut. Usaha yang yang lain, saya berusaha dalam tulisan ini menjelaskan situasi umum gerakan mahasiswa selama 1 tahun lebih ini, terutama peranannya dalam memperjuangkan hak-hak dasar mahasiswa di bawah pemerintahan SBY-JK. Dengan segala keterbatasan yang saya miliki, saya ingin memberikan catatan hal-hal positif yang telah dilakukan dan kelemahan-kelemahan yang masih menghinggapinya. Semoga tulisan singkat ini bisa bermanfaat untuk kemajuan gerakan mahasiswa.

Satu tahun lebih dua bulan SBY-JK berkuasa, sangat disayangkan mandat yang diberikan tidak dimanfaatkan untuk kesejahteraan rakyat. Apa buktinya ? Simak penjelasan berikut ini.

 

Tidak menjamin kuliah Murah

Hingga saat ini pemerintah masih belum menjamin terealisasinya kuliah murah bagi mahasiswa. Saat ini Perguruan Tinggi setiap tahun naik biayanya. Maka tidak mengherankan jika saat ini hanya 10 % lulusan SLTA yang bisa melanjutkan ke Perguruan Tinggi. Memang naiknya biaya perguruan tinggi sudah terjadi sebelum SBY-JK berkuasa. Sebelumnya program swastanisasi Perguruan Tinggi Negeri (PTN) sudah berlaku di empat kampus, UGM, UI, ITB, IPB. Swastanisasi PTN atau pem-Badan Hukuman Perguruan Tinggi ini dilakukan pemerintah melalui Peraturan Pemerintah (PP).

Motif yang mendorong dikeluarkannya PP tersebut adalah kurang adanya keinginan dari pemerintah untuk memberikan biaya yang memadai untuk pendidikan. Lihat saja anggaran pendidikan pada APBN 2001, pemerintah hanya menganggarkan 4,55 % dari total APBN atau sekitar Rp. 13 triliun. Dalam APBN tahun 2002 untuk pendidikan dianggarkan Rp. 11,352 triliun atau 3,76 % dari APBN. Dalam APBN 2003, anggaran untuk pendidikan hanya Rp 13,6 triliun atau sekitar 4,15 % dari APBN. Dalam APBN 2004 pemerintah memberikan Rp 15,2 triliun atau 4,12 % dari APBN untuk pendidikan. Sementara pada APBN 2005 dialokasikan 6 % dari total APBN atau sekitar Rp 24 triliun. Pemerintah selalu beralasan bahwa mereka tidak mampu menjalankan kewajibannya karena keterbatasan dana. Untuk itulah swastanisasi PTN dilakukan, supaya dengan dalih otonomi dan kemandirian, PTN bisa menggali dana sendiri tanpa membebani pemerintah. Hal ini merupakan wujud dari pelepasan tanggung jawab negara untuk membiaya pendidikan warga negaranya, sebagaimana tercantum dalam Konstitusi RI.

Nah, politik anggaran pendidikan yang buruk tersebut, bukannya distop oleh SBY-JK. SBY-JK justru meneruskan agenda swastanisasi PTN, dan seperti pemerintah sebelumnya, sedikit sekali menganggarkan biaya untuk sektor pendidikan dalam APBN. Sebelumnya Pemerintah berjanji akan merealisasikan anggaran 20 % untuk pendidikan secara bertahap. Namun janji tinggal janji, pemerintah yang membuat janji pemerintah pula yang mengingkari.

Sebagaimana diketahui, telah ada kesepakatan antara Komisi IV DPR (Komisi Pendidikan) dengan lima menteri dan Badan Perencanaan dan Pembangunan Nasional (Bappenas) pada 26 Januari 2004 tentang peningkatan bertahap anggaran pendidikan mencapai 20 % hingga 2009 nanti. Dengan perincian, 6,6 % (2004), 9,29 % (2005), 12,01 % (2006), 14,68 % (2007), 17,40 % (2008) dan 20,10 % (2009). Tapi dalam Rancangan APBN 2006 yang disahkan menjadi UU APBN 2006 akhir Oktober 2005 lalu, sektor pendidikan hanya mendapatkan alokasi sebesar 10 % atau Rp 40.1 Triliun. Jumlah itu masing-masing Rp 34,5 triliun untuk Depdiknas dan Rp 5,6 triliun anggaran pendidikan di Departemen Agama. Itu sudah di luar gaji guru SD-SLTA, tapi masih termasuk gaji dosen di Ditjen Pendidikan Tinggi. Artinya, komitmen pemerintah untuk meningkatkan anggaran pendidikan secara bertahap juga dilanggar. Pemerintah hanya sedikit menganggarkan biaya pendidikan namun pemerintah berani mengeluarkan dana sebesar Rp. 650 trilyun untuk ongkos restrukturisasi perbankan. Bahkan pemerintah berani menguras habis APBN untuk membayar utang sejumlah US$ 134,85 miliar. Bukankah ini suatu tindakan pembohongan terhadap rakyat.

Setelah pemerintah sebelumnya sukses mengagendakan privatisasi kampus. Pemerintah sekarang telah mempersiapkan Rancangan Undang-Undang Badan Hukum Pendidikan (RUU BHP) untuk digolkan di DPR. Konsep badan hukum pendidikan (BHP) adalah sebuah upaya mendorong insititusi/lembaga pendidikan menjaring sendiri pendanaan pendidikan. Caranya, menjalin kerjasama dengan pengusaha atau sektor industri. Tentu saja ini tidak menguntungkan mahasiswa, karena pada kenyataannya tetap saja mahasiswa yang jadi sumber pembiayaan operasional kampus. RUU BHP dipastikan akan semakin menaikkan biaya pendidikan.

Dalam RUU BHP diatur tentang pelaksanaan penyelenggaraan pendidikan dari tingkat dasar, hingga pendidikan tinggi. Semua institusi pendidikan tinggi (swasta atau negeri) harus berstatus Badan Hukum Pendidikan Tinggi (BHPT). Semua institusi pendidikan harus menyusun proposal yang memuat ad/art, visi-misi, kelayakan finansial, fasilitas dan ketersediaan tenaga pendidik dan lain-lainnya kepada pemerintah. Jika disepakati, maka institusi tersebut dapat menyelenggarakan pendidikan.

 

Baik kampus swasta ataupun negeri, akan mengalami dampak dari RUU BHP. Bagi kampus swasta, ancaman terburuk adalah berkurangnya peminat (calon mahasiswa). Terutama bagi kampus-kampus swasta yang “kurang terkenal”. Mengapa? Karena dipastikan akan sulit bersaing dengan kampus-kampus negeri yang “diswastakan” dan ancaman serbuan dari kampus-kampus asing, seperti Oxford, Harvard, Monash nCs, yang membuka cabangnya di Indonesia. Pilihannya kemudian, “gulung tikar” atau merger dengan kampus lain. RUU ini merupakan hasil ratifikasi pemerintah terhadap General Agreement On trade Service (GATS) WTO tentang jasa pendidikan. Dalam RUU BHP Perguruan Tinggi Asing diperbolehkan menjadi BHPT.

Pendidikan memang menjadi bisnis investasi yang menjanjikan. Saat ini ada tiga negara yang menjadi eksportir jasa pendidikan yaitu Amerika Serikat (AS), Inggris dan Australia. Negara-negara inilah yang akan paling diuntungkan dalam liberalisasi jasa pendidikan. Pada tahun 2000 ekspor jasa pendidikan Amerika mencapai US $14 milyar. Di Inggris sumbangan ekspor pendidikan mencapai 4 persen dari total penerimaan sektor jasa negara tersebut. Demikian juga dengan Australia, yang pada tahun 1993, ekspor jasa pendidikan dan pelatihan telah menghasilkan AUS $ 1,2 milyar. Tidak mengherankan jika tiga negara tersebut saat ini amat getol menuntut sektor jasa pendidikan melalui WTO.

Begitulah raport buruk SBY-JK dalam menjamin hak-hak dasar pemuda dan mahasiswa dalam memenuhi pendidikan yang layak untuk rakyatnya. Nampaknya tidak berbeda dengan pemerintah sebelum-sebelumnya.

 

1 tahun berkuasa 2 kali menaikkan harga BBM

SBY-JK tidak hanya membuat kebijakan buruk dalam dunia pendidikan, yang hingga kini menjadi sorotan publik adalah pemerintahan ini dalam satu tahun berkuasa sudah dua kali menaikkan harga Bahan Bakar Minyak (BBM). Ketika daya beli rakyat masih lemah, pemerintah dengan seenak perutnya menaikan harga BBM sampai mendekati harga pasar dunia. Kenaikan harga BBM Oktober lalu merupakan kenaikan yang kedua setelah SBY-JK menaikkan harga BBM pada Maret di tahun yang sama. Rasionalisasi pemerintah bahwa kenaikan harga minyak dunia yang menyebabkan subsidi BBM di cabut tak lebih dari sebuah penipuan. Kenaikan harga minyak tersebut terbukti lebih banyak merugikan dari pada menguntungkan rakyat.

Semakin BBM harganya dinaikkan, maka jumlah penduduk miskin semakin bertambah. Menurut data yang dikelurkan oleh Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) pada tahun 2004 terdapat 36,1 juta penduduk miskin (16,6 persen dari total penduduk). Di tahun 2005, angka tersebut naik menjadi 66 juta orang atau hampir 30 persen dari total penduduk Indonesia masih hidup di bawah garis kemiskinan. Angka-angka tersebut masih berupa hitungan di atas kertas, di lapangan angka kemiskinan bisa jadi jauh lebih besar.

Di sektor Industri pengangguran terbuka diperkirakan akan mencapai 12 juta orang lebih pada akhir tahun 2005 karena adanya kecenderungan PHK (Kompas,7/11). Pemerintah sendiri tidak akan memberikan sanksi bagi perusahaan yang mem-PHK buruhnya karena alasan kenaikan harga BBM. Hal ini dikatakan bahkan sebelum BBM dinaikkan pada Oktober lalu. Sementara itu di Kecamatan Muara Gembong, Bekasi 2000 nelayan pada bulan Oktober lalu enggan melaut karena harga solar naik secara pesat. Kalaupun melaut mereka mencampur bahan bakar dengan minyak tanah atau oli bekas (Koran Tempo,12/11). Usaha ngirit ini tentu saja berefek pada akan mudah rusaknya mesin dikemudian hari. Ironisnya naiknya harga solar, dilapangan tidak diikuti dengan naiknya harga ikan di tingkat nelayan. Di Kota Bau-Bau, Sulawesi Tenggara, para nelayan terbebani dengan harga solar yang tinggi. Karena biaya operasional lebih tinggi dari pada penghasilan, akibatnya 46 kapal fiber terancam parker atau tidak melaut (Kompas, 7/11).

Untuk meredam kemarahan rakyat akibat naiknya harga BBM, mengeluarkan dana kompensasi atau Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang sesungguhnya kecil dan tidak sebanding dengan besarnya akibat yang ditimbulkan dari naiknya harga BBM. Jumlah dana BLT sebesar Rp 300.000,- per 3 bulan adalah sebuah lelucon dari pemerintah. Pemberian dana sebesar Rp 100.000,- per bulan tersebut jelas tidak sebanding dengan melambungnya harga-harga kebutuhan pokok akibat kenaikan harga BBM. Itu pun BPS hanya mengeluarkan 7 juta kartu kompensasi BBM, bandingkan dengan jumlah penduduk miskin yang mencapai 66 juta orang. Banyak rakyat miskin yang tidak mendapatkan BLT kompensasi BBM. Parahnya lagi, dibeberapa tempat, dana BLT itu pun masih disunat hingga beberapa puluh ribu rupiah.

Lucunya, ketika di media massa seringkali pemerintah menyatakan untuk memperketat anggaran belanja karena defisitnya APBN dan meyerukan kepada rakyat agar hidup sederhana, namun pemerintah dalam RUU APBN 2006 justeru menaikan anggaran kantor kepresidenan sebesar 57,7 persen atau sebesar Rp. 111 miliar setahun. Parahnya setelah menaikkan anggaran kepresidenan, pemerintah menyuap legislatif dengan dengan memberikan kenaikan tunjangan bagi DPR, yaitu naik dari Rp 10 juta per bulan menjadi 50 juta per bulan. Sangat disayangkan, DPR langsung menerima rencana tersebut.

Pemerintah mengambil pilihan mengorbankan rakyat ditengah situasi krisis minyak akibat adanya monopoli penguasaan migas oleh beberapa gelintir negara imperialis, khususnya AS. Naiknya harga minyak dunia dan krisis minyak yang terjadi di dalam negeri, semua ini adalah akibat dari kebebalan pemerintah SBY-JK yang meskipun sudah dikritik oleh banyak kalangan masih saja membuat kontrak karya migas yang merugikan Indonesia.

Setelah BBM dinaikkan harga-harga kebutuhan pokok melambung. Buruh-buruh yang masih bekerja hingga hari ini masih belum mendaptkan upah yang layak. Beberapa waktu terakhir sering disaksikan demonstrasi-demonstrasi buruh menuntut upah yang layak. Namun nampaknya pemerintah yang bersangkutan enggan mengabulkan tuntutan para buruh. Dalam situasi buruh yang tercekik akibat naiknya harga-harga kebutuhan pokok, pemerintah masih saja berpihak pada kepentingan pengusaha-pengusaha besar untuk sekedar hanya menikkan upah yang tidak seberapa besarnya.

 

Menggusur tanah rakyat

Pemerintahan SBY-JK makin melengkapi pengkhianatannya terhadap reformasi dengan memberlakukan Peraturan Presiden Nomor 36/2005 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum. Meski peraturan yang ditanda-tangani 3 Mei 2005 lalu itu, melahirkan berbagai penolakan dari banyak kalangan, namun sepertinya Presiden SBY tidak bergeming.

Terbitnya perpres 36/2005 ini terkait dengan kepentingan SBY untuk melaksanakan berbagai proyek infrastruktur yang dipandang sebagai jalan mempercepat pertumbuhan ekonomi, sebagaimana diungkapkan oleh perwakilan Kamar Dagang dan Industri (Kadin), Raden Pardede, bahwa Perpres 36/2005 ditujukan untuk menarik investasi dan mendorong pertumbuhan ekonomi.

Menurut Bappenas, rencana proyek yang akan berlangsung mulai tahun ini sampai 2009 mendatang, akan menyerap investasi sampai 72,14 miliar dollar AS atau senilai Rp 613,2 triliun. Dari total dana tersebut, 80 persen di antaranya akan diperoleh dari investasi asing, karena pemerintah hanya sanggup mendanai sebesar 20 persen. Itupun hanya untuk proyek-proyek non komersial yang pendanaannya akan diambil dari APBN. Untuk mendukung pelaksanaan proyek tersebut, pemerintah telah merevisi sejumlah peraturan. Hingga menjelang pelaksanaan KTT Infrastruktur (infrastructure summit), Januari 2005 lalu, sedikitnya 8 dari 11 peraturan presiden yang harus disusun telah dirampungkan, termasuk peraturan presiden yang mengatur masalah pembebasan tanah.

Di tengah situasi krisis imperialisme yang akan dan selalu menajam di negeri seperti Indonesia, masalah-masalah penguasaan dan kepemilikan tanah akan dengan mudah menggeret Indonesia pada krisis politik yang berkepanjangan. Pasalnya, dengan komposisi demografis penduduk yang mayoritas bekerja sebagai petani dan sedikitnya 56.52 persen di antaranya adalah keluarga tani miskin (gurem) dengan penguasaan tanah rata-rata dibawah 0,4 hektar, tanah menjadi materi yang signifikan karena mempertemukan berbagai kepentingan ekonomi, politik, dan kebudayaan mayoritas rakyat Indonesia.

Sebagai contoh, pergeseran fungsi tanah yang diakibatkan adanya praktek monopoli kepemilikan tanah diakui telah menjadi sumber permasalahan yang mengakibatkan kesenjangan dan memburuknya kondisi ekonomi dan politik di pedesaan. Sehingga menimbulkan masalah-masalah seperti, berjangkitnya wabah penyakit, kemiskinan, kelaparan, perdagangan manusia, dan lain-lain.

Perpres 36/2005 tidak didasarkan pada analisis yang konkret dan cermat atas situasi sosial rakyat Indonesia. SBY-JK cenderung subyektif karena secara “sembrono” mengabaikan berbagai kritik terhadap pembangunanisme yang berkembang luas di masyarakat dan terbukti sudah mengalami kegagalan. SBY-JK lebih suka membuka ruang seluas mungkin bagi ekspansi kapitalis monopoli (imperialis) melalui jalan investasi. Hal ini menunjukkan bahwa SBY akan berupaya memanjakan kepentingan imperialis. Membuka ruang bagi adanya ekspansi sama dengan membuka kesempatan bagi para kapitalis monopoli besar asing untuk mengeksploitasi rakyat guna mencapai keuntungan (akumulasi). Hal ini makin menegaskan keberpihakan SBY pada kepentingan-kepentingan imperialis.

Nah, itulah beberapa hal mengenai buruknya kebijakan yang dikeluarkan dari kekuasaan SBY-JK. Tentu itu belum semuanya, sekali lagi itu baru beberapa saja, karena sudah terlalu banyak raport buruk SBY-JK dan tidak memungkinkan untuk semuanya ditulis dalam makalah singkat ini. Saya hanya berusaha menjelaskan beberapa bukti-bukti yang nyata bahwa rezim ini sangat anti rakyat. Sikapnya yang anti demokrasi diperlihatkan dengan tidak diperdulikannya kritik-kritik dari rakyat, serta sikapnya yang represif dalam menggusur tanah rakyat, membuat buruh banyak di PHK, dan yang terbaru tuntutan hak-hak dasar rakyat justeru sebatas dibalas dengan Reshuffle. Padahal reshuffle jika dorongannya hanyalah untuk mengambil momentum agar terlibat dalam jatah pemerintahan dan tidak disertai dengan perspektif yang maju untuk melayani ha-hak dasar rakyat, maka sudah dapat dipastikan hal ini hanya akan menyulut bom waktu yang akan meledak suatu saat nanti, di mana krisis akan semakin tajam dan gerakan massa akan semakin keras menentang rezim yang berkuasa.

 

Kondisi gerakan mahasiswa dan bagaimana seharusnya

Setelah memblejeti buruknya SBY-JK, maka mari sekarang kita lihat kondisi gerakan mahasiswa. Hal ini penting karena karena gerakan mahasiswa adalah salah satu kekuatan perubahan di negeri ini, untuk bersama-sama rakyat mewujudkan kemerdekaan dan demokrasi yang sesungguhnya.

Gerakan mahasiswa tidak bisa dilepaskan dari perkembangan organisasi-organisasi massa mahasiswa yang ada. Organisasi-organisasi massa mahasiswa yang dulunya berjamuran, perlahan-lahan berguguran atau muncul tenggelam. Kemunculannya pun terkadang hanya sebatas dalam aksi demonstrasi. Jikapun bertahan, skalanya lebih kecil yaitu organisasi tingkat kampus ataupun tingkat kota yang itupun cukup minim keberadaannya. Tapi ada juga beberapa organisasi mahasiswa nasional yang masih bertahan. Satu sisi, karena telah memiliki infrastruktur organisasi yang cukup lama. Kedua, adalah organisasi massa mahasiswa yang memang berkeinginan membangun organisasi massa berskala nasional.

Bisa disimpulkan bahwa gerakan mahasiswa pasca reformasi 98 sampai kini, belum seluruhnya memiliki garis politik yang sama. Hal tersebut berimbas pada peranan gerakan massa mahasiswa dalam memperjuangkan kepentingannya disektornya ataupun menselaraskan perjuangan mahasiswa dengan perjuangan rakyat. Kecenderungannya terlihat dengan adanya organisasi-organisasi yang hanya sekedar menyikapi persoalan kampus semata. Ada juga kecenderungan hanya menyikapi persoalan politik yang terkait langsung dengan rejim penguasa, tanpa diimbangi dengan perjuangan yang berupaya memecahkan persoalan konkret massa di kampus. Hal inilah yang membuat kampanye-kampanye massa di basis menjadi rendah. Kemudian, pola pembangunan organisasi yang relatif tidak membesar dan kurang menjangkau luas wilayah di Indonesia, ditambah persoalan internal yang cenderung mengental sebagai representasi dari watak borjuis kecil, hingga sangat mempengaruhi upaya menggerakan massa dalam perjuangan massa yang digelorakan, baik di tingkat kampus, kota hingga nasional.

Oleh karena itu, pembetulan perlu dilakukan untuk memecahkan dan serta memperbaiki beberapa kebuntuan atau kelemahan dalam kerja massa komprehensif, yaitu investigasi, propaganda, kampanye massa, dan pekerjaan front.

Belum adanya kesatuan cara pandang di antara gerakan mahasiswa dalam melihat kondisi konkret masyarakat Indonesia. Hingga sangat mempengaruhi garis politik yang diambil, bagaimana bentuk perjuangannya—baik di sektor mahasiswa dan rakyat secara umum--, pola hubungan dengan gerakan rakyat hingga bagaimana menggalang front persatuan di sektor mahasiswa ataupun dengan gerakan rakyat melalui front persatuan luas. Selama ini persatuan di kalangan gerakan mahasiswa belum sepenuhnya terbentuk.

Front persatuan perlu dibahas dalam tulisan ini karena mempunyai peranan yang menguntungkan bagi majunya gerakan mahasiswa dan gerakan rakyat pada umumnya. Nah, semakin maju gerakan mahasiswa, maka semakin dekat pula tujuan gerakan mahasiswa itu tercapai.

Tentu dasar dari persatuan adalah garis politik yang sama. Kita merasakan biaya pendidikan yang mahal, terancamnya kebebasan bereskpresi dan berorganisasi di kampus, materi kuliah yang tidak ilmiah, karena tidak sesuai dengan kenyataan di masyarakat hingga politik tenaga kerja murah pasca menjadi mahasiswa akibat dari rezim boneka yang anti rakyat serta anti demokrasi. Hal inilah yang menjadi dasar dari persatuan tersebut, Yaitu adalah kepentingan berjuang secara bersama untuk terwujudnya cita-cita. Persatuan akan lebih baik jika dijalankan dari tingkat nasional hingga tingkat kampus.

Dalam membangun Front Persatuan Mahasiswa, kita tidak lagi terjebak dalam persoalan bendera atau kiri dan kanan. Karena akan menimbulkan “sektarianisme” dan pembentukan blok-blok kekuatan yang bisa memecah kekuatan massa. Karena fungsi front adalah memperluas dukungan dan menambah kekuatan, bukan sebaliknya menjadi eksklusif dan terkucil. Selanjutnya, front tidak hanya dilaksanakan sebatas komite aksi kemudian bubar begitu saja. Untuk itu, dalam pembangunan Front persatuan mahasiswa, prinsip-prinsip front persatuan harus tetap diteguhkan.

Prinsip pertama yaitu, Bersatu dalam program dan aksi. Artinya, ada program bersama yang didasari oleh kepentingan bersama dari elemen-elemen yang digalang. Tidak boleh kemudian muncul dominasi atau pemaksaan kepentingan dari kelompok-kelompok tertentu. Pertautan kepentingan bersama ini, didasarkan pada suatu kesamaan pendirian, pandangan, metode dan sikap serta tindakan dalam menghadapi masalah pokok bersama tanpa mengabaikan keberagaman kepentingan yang ada di dalam front

Kedua, Kerjasama yang saling menguntungkan, menandaskan bahwa penting bagi setiap elemen dalam front untuk menjaga kepentingan persatuan dan perjuangan yang belum tentu berhasil diraih dalam satu atau beberapa kali aksi. Elemen-elemen dalam front harus saling mendukung persatuan, saling memberi keuntungan, saling menghormati perbedaan, tidak melakukan praktek konspirasi dengan sebagian atau klik dalam front dan saling mengingatkan diri untuk tidak tergelincir pada tindakan-tindakan sepihak yang bisa merugikan kepentingan persatuan dan perjuangan.

Ketiga, prinsip Kemandirian dalam politik dan insiatif. Harus dipahami perbedaan antara persatuan dalam front dengan kemandirian dalam aksi dan tindakan. Artinya, tidak semua kepentingan masing-masing elemen dikorbankan untuk menjaga persatuan dan kerjasama dalam front. Masing-masing elemen tetap harus memiliki kemandirian dalam mengambil inisiatif untuk melakukan aksi. Kemandirian itu bukan kemandirian mutlak yang menjurus pada liberalisme, melainkan kemandirian terbatas yang tetap berada pada ruang persatuan Front. Tindakan-tindakan khusus dari masing-masing elemen diperkenankan selama tidak merugikan bagi kepentingan kerjasama dan persatuan dalam front.

Keempat, Bergantung pada kekuatan sendiri, dilandaskan pada pendirian bahwa sesungguhnya setiap lapisan masyarakat—termasuk mahasiswa—berada dalam kondisi ketertindasan. Dalam kondisi ketertindasan, mahasiswa memiliki peluang untuk digerakkan dalam perjuangan massa yang digelorakan. Tentu saja, harus ditopang dengan propaganda yang tepat di kalangan masa. Untuk itu, setiap elemen harus selalu berupaya memperkuat barisannya dan menggerakan massa untuk terlibat dalam perjuangan massa. Tidak bisa berpikiran bahwa karena aksinya aliansi atau front, maka tidak perlu mengerahkan massa sebanyak-banyaknya. Atapun beranggapan karena ada elemen lain yang memiliki kekuatan massa besar, lantas berharap banyak pada mereka.

Hal ini sangat keliru. Setiap elemen dalam front harus berpendirian bahwa mereka memiliki kemampuan untuk mengkonsolidasikan barisannya dan menggerakan massa secara luas. Bahwa hal tersebut sangat menentukan dalam memperluas dukungan dan pengaruh gerakan massa demokratis. Bahwa hanya dengan kekuatan massa yang besar dan terorganisir secara baik, perubahan akan lebih mudah terwujud.

Selain membangun front sektoral mahasiswa, gerakan pemuda-mahasiswa demokratis juga harus berperan aktif dalam front persatuan luas yang melibatkan seluruh kekuatan rakyat. Karena Front Persatuan Luas juga berfungsi untuk memperluas pengaruh gerakan massa demokratis agar lebih memperoleh dukungan massa secara luas dan menambah jumlah kekuatan massa. Dengan terbangunnya Front Persatuan Luas, maka akan semakin mengucilkan kekuatan paling reaksioner. Dalam konteks saat ini, adalah klik SBY-JK.


 

[1] Penulis adalah Ketua Pimpinan Pusat Front Mahasiswa Nasional (FMN) sekaligus sebagai anggota Forum Belajar Bersama Prakarsa Bali dari Simpul Jabodetabek.


 

 

webmaster@prakarsa-bali.org