Catatan
Akhir Tahun Pemerintahan SBY-JK
dan
Pentingnya Pembetulan Di Gerakan Mahasiswa
Oleh : Hersa Krisna
(Ketua PP FMN)
Sudah satu tahun lebih sebulan Susilo
Bambang Yudhoyono dan Jusuf Kalla (SBY-JK) memimpin pemerintahan sejak terpilih
sebagai presiden dan wakil presiden dengan perolehan suara 69.266.350 (60,62
persen) mengalahkan pasangan Megawati Soekarnoputri-Hasyim Muzadi yang
memperoleh suara 44.990.704 (39,38 persen). Apakah pemerintah saat ini sudah
menjalankan mandatnya untuk menjamin terpenuhinya hak-hak dasar mahasiswa secara
khusus dan rakyat pada umumnya ? Tulisan singkat ini berusaha menjawab
pertanyaan tersebut. Usaha yang yang lain, saya berusaha dalam tulisan ini
menjelaskan situasi umum gerakan mahasiswa selama 1 tahun lebih ini, terutama
peranannya dalam memperjuangkan hak-hak dasar mahasiswa di bawah pemerintahan
SBY-JK. Dengan segala keterbatasan yang saya miliki, saya ingin memberikan
catatan hal-hal positif yang telah dilakukan dan kelemahan-kelemahan yang masih
menghinggapinya. Semoga tulisan singkat ini bisa bermanfaat untuk kemajuan
gerakan mahasiswa.
Satu tahun lebih dua bulan SBY-JK
berkuasa, sangat disayangkan mandat yang diberikan tidak dimanfaatkan untuk
kesejahteraan rakyat. Apa buktinya ? Simak penjelasan berikut ini.
Tidak menjamin kuliah Murah
Hingga saat ini pemerintah masih belum
menjamin terealisasinya kuliah murah bagi mahasiswa. Saat ini Perguruan Tinggi
setiap tahun naik biayanya. Maka tidak mengherankan jika saat ini hanya 10 %
lulusan SLTA yang bisa melanjutkan ke Perguruan Tinggi. Memang naiknya biaya
perguruan tinggi sudah terjadi sebelum SBY-JK berkuasa. Sebelumnya program
swastanisasi Perguruan Tinggi Negeri (PTN) sudah berlaku di empat kampus,
UGM, UI, ITB, IPB. Swastanisasi PTN atau pem-Badan
Hukuman Perguruan Tinggi ini dilakukan pemerintah melalui Peraturan Pemerintah
(PP).
Motif yang mendorong dikeluarkannya PP
tersebut adalah kurang adanya keinginan dari pemerintah untuk memberikan biaya
yang memadai untuk pendidikan.
Lihat saja anggaran
pendidikan pada APBN 2001, pemerintah hanya
menganggarkan 4,55 % dari total APBN atau sekitar Rp. 13 triliun. Dalam APBN
tahun 2002 untuk pendidikan dianggarkan Rp. 11,352 triliun atau 3,76 % dari APBN.
Dalam APBN 2003, anggaran untuk pendidikan hanya Rp 13,6 triliun atau sekitar
4,15 % dari APBN. Dalam APBN 2004 pemerintah memberikan Rp 15,2 triliun atau
4,12 % dari APBN untuk pendidikan. Sementara pada APBN 2005
dialokasikan 6 % dari total APBN atau sekitar Rp 24 triliun.
Pemerintah selalu beralasan
bahwa mereka tidak mampu menjalankan kewajibannya karena keterbatasan dana.
Untuk itulah swastanisasi PTN dilakukan, supaya dengan dalih otonomi dan
kemandirian, PTN bisa menggali dana sendiri tanpa membebani pemerintah. Hal ini
merupakan wujud dari pelepasan tanggung jawab negara untuk membiaya pendidikan
warga negaranya, sebagaimana tercantum dalam Konstitusi RI.
Nah, politik
anggaran pendidikan yang buruk tersebut, bukannya distop oleh SBY-JK. SBY-JK
justru meneruskan agenda swastanisasi PTN, dan seperti pemerintah sebelumnya,
sedikit sekali menganggarkan biaya untuk sektor pendidikan dalam APBN.
Sebelumnya Pemerintah berjanji akan merealisasikan anggaran 20 % untuk
pendidikan secara bertahap. Namun janji tinggal janji, pemerintah yang membuat
janji pemerintah pula yang mengingkari.
Sebagaimana diketahui,
telah ada kesepakatan antara Komisi IV DPR (Komisi Pendidikan) dengan lima
menteri dan Badan Perencanaan dan Pembangunan Nasional (Bappenas) pada 26
Januari 2004 tentang peningkatan bertahap anggaran pendidikan mencapai 20 %
hingga 2009 nanti. Dengan perincian, 6,6 % (2004), 9,29 % (2005), 12,01 %
(2006), 14,68 % (2007), 17,40 % (2008) dan 20,10 % (2009). Tapi dalam Rancangan
APBN 2006 yang disahkan menjadi UU APBN 2006 akhir Oktober 2005 lalu, sektor
pendidikan hanya mendapatkan alokasi sebesar 10 % atau Rp 40.1 Triliun. Jumlah
itu masing-masing Rp 34,5 triliun untuk Depdiknas dan Rp 5,6 triliun anggaran
pendidikan di Departemen Agama. Itu sudah di luar gaji guru SD-SLTA, tapi masih
termasuk gaji dosen di Ditjen Pendidikan Tinggi. Artinya, komitmen pemerintah
untuk meningkatkan anggaran pendidikan secara bertahap juga dilanggar.
Pemerintah hanya sedikit menganggarkan biaya pendidikan namun
pemerintah berani
mengeluarkan dana sebesar Rp. 650 trilyun untuk ongkos restrukturisasi
perbankan. Bahkan pemerintah berani menguras habis APBN untuk membayar utang
sejumlah US$ 134,85 miliar. Bukankah ini suatu tindakan pembohongan terhadap
rakyat.
Setelah
pemerintah sebelumnya sukses mengagendakan privatisasi kampus. Pemerintah
sekarang telah mempersiapkan Rancangan Undang-Undang Badan Hukum Pendidikan (RUU
BHP) untuk digolkan di DPR.
Konsep badan hukum
pendidikan (BHP) adalah sebuah upaya mendorong insititusi/lembaga pendidikan
menjaring sendiri pendanaan pendidikan. Caranya, menjalin kerjasama dengan
pengusaha atau sektor industri. Tentu saja ini tidak menguntungkan mahasiswa,
karena pada kenyataannya tetap saja mahasiswa yang jadi sumber pembiayaan
operasional kampus. RUU BHP dipastikan akan semakin menaikkan biaya pendidikan.
Dalam RUU BHP diatur tentang
pelaksanaan penyelenggaraan pendidikan dari tingkat dasar, hingga pendidikan
tinggi. Semua institusi pendidikan tinggi (swasta atau negeri) harus berstatus
Badan Hukum Pendidikan Tinggi (BHPT). Semua institusi pendidikan harus menyusun
proposal yang memuat ad/art, visi-misi, kelayakan finansial, fasilitas dan
ketersediaan tenaga pendidik dan lain-lainnya kepada pemerintah. Jika disepakati,
maka institusi tersebut dapat menyelenggarakan pendidikan.
Baik
kampus swasta ataupun negeri, akan mengalami dampak dari RUU BHP. Bagi kampus
swasta, ancaman terburuk adalah berkurangnya peminat (calon mahasiswa). Terutama
bagi kampus-kampus swasta yang “kurang terkenal”. Mengapa? Karena dipastikan
akan sulit bersaing dengan kampus-kampus negeri yang “diswastakan” dan ancaman
serbuan dari kampus-kampus asing, seperti Oxford, Harvard, Monash nCs, yang
membuka cabangnya di Indonesia.
Pilihannya kemudian, “gulung tikar”
atau merger dengan kampus lain. RUU ini merupakan hasil ratifikasi pemerintah
terhadap General Agreement On trade Service (GATS) WTO tentang jasa
pendidikan. Dalam RUU BHP Perguruan Tinggi Asing diperbolehkan menjadi BHPT.
Pendidikan memang menjadi bisnis
investasi yang menjanjikan.
Saat ini
ada tiga negara yang menjadi eksportir jasa pendidikan yaitu Amerika Serikat
(AS), Inggris dan Australia. Negara-negara inilah yang akan paling diuntungkan
dalam liberalisasi jasa pendidikan. Pada tahun 2000 ekspor jasa pendidikan
Amerika mencapai US $14 milyar. Di Inggris sumbangan ekspor pendidikan mencapai
4 persen dari total penerimaan sektor jasa negara tersebut. Demikian juga dengan
Australia, yang pada tahun 1993, ekspor jasa pendidikan dan pelatihan telah
menghasilkan AUS $ 1,2 milyar.
Tidak mengherankan jika
tiga negara tersebut saat ini amat getol menuntut sektor jasa pendidikan
melalui WTO.
Begitulah raport buruk SBY-JK dalam
menjamin hak-hak dasar pemuda dan mahasiswa dalam memenuhi pendidikan yang layak
untuk rakyatnya. Nampaknya tidak berbeda dengan pemerintah sebelum-sebelumnya.
1 tahun berkuasa 2 kali menaikkan
harga BBM
SBY-JK tidak hanya membuat kebijakan
buruk dalam dunia pendidikan, yang hingga kini menjadi sorotan publik adalah
pemerintahan ini dalam satu tahun berkuasa sudah dua kali menaikkan harga Bahan
Bakar Minyak (BBM). Ketika daya beli rakyat masih
lemah, pemerintah dengan seenak perutnya menaikan harga BBM sampai mendekati
harga pasar dunia. Kenaikan harga BBM Oktober lalu merupakan kenaikan yang kedua
setelah SBY-JK menaikkan harga BBM pada Maret di tahun yang sama. Rasionalisasi
pemerintah bahwa kenaikan harga minyak dunia yang menyebabkan subsidi BBM di
cabut tak lebih dari sebuah penipuan. Kenaikan harga minyak tersebut terbukti
lebih banyak merugikan dari pada menguntungkan rakyat.
Semakin BBM harganya
dinaikkan, maka jumlah penduduk miskin semakin bertambah.
Menurut
data yang dikelurkan oleh Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) pada
tahun 2004 terdapat 36,1 juta penduduk miskin (16,6 persen dari total penduduk).
Di tahun 2005, angka tersebut naik menjadi 66 juta orang atau hampir 30 persen
dari total penduduk Indonesia masih hidup di bawah garis kemiskinan. Angka-angka
tersebut masih berupa hitungan di atas kertas, di lapangan angka kemiskinan bisa
jadi jauh lebih besar.
Di sektor
Industri pengangguran terbuka diperkirakan akan mencapai 12 juta orang lebih
pada akhir tahun 2005 karena adanya kecenderungan PHK (Kompas,7/11).
Pemerintah sendiri tidak akan memberikan sanksi bagi perusahaan yang mem-PHK
buruhnya karena alasan kenaikan harga BBM. Hal ini dikatakan bahkan sebelum BBM
dinaikkan pada Oktober lalu. Sementara itu di Kecamatan Muara Gembong, Bekasi
2000 nelayan pada bulan Oktober lalu enggan melaut karena harga solar naik
secara pesat. Kalaupun melaut mereka mencampur bahan bakar dengan minyak tanah
atau oli bekas (Koran Tempo,12/11). Usaha ngirit ini tentu saja
berefek pada akan mudah rusaknya mesin dikemudian hari. Ironisnya naiknya harga
solar, dilapangan tidak diikuti dengan naiknya harga ikan di tingkat nelayan.
Di
Kota Bau-Bau, Sulawesi Tenggara, para nelayan terbebani dengan harga solar yang
tinggi. Karena biaya operasional lebih tinggi dari pada penghasilan, akibatnya
46 kapal fiber terancam parker atau tidak melaut (Kompas, 7/11).
Untuk
meredam kemarahan rakyat akibat naiknya harga BBM, mengeluarkan dana kompensasi
atau Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang sesungguhnya kecil dan tidak sebanding
dengan besarnya akibat yang ditimbulkan dari naiknya harga BBM. Jumlah dana BLT
sebesar Rp 300.000,- per 3 bulan adalah sebuah lelucon dari pemerintah.
Pemberian dana sebesar Rp 100.000,- per bulan tersebut jelas tidak sebanding
dengan melambungnya harga-harga kebutuhan pokok akibat kenaikan harga BBM. Itu
pun BPS hanya
mengeluarkan 7 juta kartu kompensasi BBM, bandingkan dengan jumlah penduduk
miskin yang mencapai 66 juta orang. Banyak rakyat miskin yang tidak mendapatkan
BLT kompensasi BBM. Parahnya lagi, dibeberapa tempat, dana BLT itu pun masih
disunat hingga beberapa puluh ribu rupiah.
Lucunya,
ketika di media massa seringkali pemerintah menyatakan untuk
memperketat anggaran belanja
karena defisitnya APBN dan meyerukan
kepada rakyat agar
hidup sederhana, namun pemerintah dalam RUU APBN 2006 justeru menaikan anggaran
kantor kepresidenan sebesar 57,7 persen atau sebesar Rp. 111 miliar setahun.
Parahnya setelah menaikkan anggaran kepresidenan, pemerintah menyuap legislatif
dengan dengan memberikan kenaikan tunjangan bagi DPR, yaitu naik dari Rp 10 juta
per bulan menjadi 50 juta per bulan. Sangat disayangkan, DPR langsung menerima
rencana tersebut.
Pemerintah mengambil pilihan
mengorbankan rakyat ditengah situasi krisis minyak akibat adanya monopoli
penguasaan migas oleh beberapa gelintir negara imperialis, khususnya AS. Naiknya
harga minyak dunia dan krisis minyak yang terjadi di dalam negeri, semua ini
adalah akibat dari kebebalan pemerintah SBY-JK yang meskipun sudah dikritik oleh
banyak kalangan masih saja membuat kontrak karya migas yang merugikan Indonesia.
Setelah BBM dinaikkan
harga-harga kebutuhan pokok melambung. Buruh-buruh yang masih bekerja hingga
hari ini masih belum mendaptkan upah yang layak. Beberapa waktu terakhir sering
disaksikan demonstrasi-demonstrasi buruh menuntut upah yang layak. Namun
nampaknya pemerintah yang bersangkutan enggan mengabulkan tuntutan para buruh.
Dalam situasi buruh yang tercekik akibat naiknya harga-harga kebutuhan pokok,
pemerintah masih saja berpihak pada kepentingan pengusaha-pengusaha besar untuk
sekedar hanya menikkan upah yang tidak seberapa besarnya.
Menggusur tanah rakyat
Pemerintahan SBY-JK makin
melengkapi pengkhianatannya terhadap reformasi dengan memberlakukan Peraturan
Presiden Nomor 36/2005 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan
Untuk Kepentingan Umum. Meski peraturan yang ditanda-tangani 3 Mei 2005 lalu itu,
melahirkan berbagai penolakan dari banyak kalangan, namun sepertinya Presiden
SBY tidak bergeming.
Terbitnya perpres 36/2005
ini terkait dengan kepentingan SBY untuk melaksanakan berbagai proyek
infrastruktur yang dipandang sebagai jalan mempercepat pertumbuhan ekonomi,
sebagaimana diungkapkan oleh perwakilan Kamar Dagang dan Industri (Kadin), Raden
Pardede, bahwa Perpres 36/2005 ditujukan untuk menarik investasi dan mendorong
pertumbuhan ekonomi.
Menurut Bappenas, rencana
proyek yang akan berlangsung mulai tahun ini sampai 2009 mendatang, akan
menyerap investasi sampai 72,14 miliar dollar AS atau senilai Rp 613,2 triliun.
Dari total dana
tersebut, 80 persen di antaranya akan diperoleh dari investasi asing, karena
pemerintah hanya sanggup mendanai sebesar 20 persen. Itupun hanya untuk proyek-proyek
non komersial yang pendanaannya akan diambil dari APBN.
Untuk mendukung pelaksanaan proyek
tersebut, pemerintah telah merevisi sejumlah peraturan. Hingga menjelang
pelaksanaan KTT Infrastruktur (infrastructure summit), Januari 2005 lalu,
sedikitnya 8 dari 11 peraturan presiden yang harus disusun telah dirampungkan,
termasuk peraturan presiden yang mengatur masalah pembebasan tanah.
Di tengah situasi krisis
imperialisme yang akan dan selalu menajam di negeri seperti Indonesia,
masalah-masalah penguasaan dan kepemilikan tanah akan dengan mudah menggeret
Indonesia pada krisis politik yang berkepanjangan. Pasalnya, dengan komposisi
demografis penduduk yang mayoritas bekerja sebagai petani dan sedikitnya 56.52
persen di antaranya adalah keluarga tani miskin (gurem) dengan penguasaan tanah
rata-rata dibawah 0,4 hektar, tanah menjadi materi yang signifikan karena
mempertemukan berbagai kepentingan ekonomi, politik, dan kebudayaan mayoritas
rakyat Indonesia.
Sebagai contoh, pergeseran
fungsi tanah yang diakibatkan adanya praktek monopoli kepemilikan tanah diakui
telah menjadi sumber permasalahan yang mengakibatkan kesenjangan dan memburuknya
kondisi ekonomi dan politik di pedesaan. Sehingga menimbulkan masalah-masalah
seperti, berjangkitnya wabah penyakit, kemiskinan, kelaparan, perdagangan
manusia, dan lain-lain.
Perpres 36/2005 tidak
didasarkan pada analisis yang konkret dan cermat atas situasi sosial rakyat
Indonesia. SBY-JK cenderung subyektif karena secara “sembrono” mengabaikan
berbagai kritik terhadap pembangunanisme yang berkembang luas di masyarakat dan
terbukti sudah mengalami kegagalan. SBY-JK lebih suka membuka ruang seluas
mungkin bagi ekspansi kapitalis monopoli (imperialis) melalui jalan investasi.
Hal ini menunjukkan bahwa SBY akan berupaya memanjakan kepentingan imperialis.
Membuka ruang bagi adanya ekspansi sama dengan membuka kesempatan bagi para
kapitalis monopoli besar asing untuk mengeksploitasi rakyat guna mencapai
keuntungan (akumulasi). Hal ini makin menegaskan keberpihakan SBY pada
kepentingan-kepentingan imperialis.
Nah, itulah beberapa hal
mengenai buruknya kebijakan yang dikeluarkan dari kekuasaan SBY-JK. Tentu itu
belum semuanya, sekali lagi itu baru beberapa saja, karena sudah terlalu banyak
raport buruk SBY-JK dan tidak memungkinkan untuk semuanya ditulis dalam makalah
singkat ini. Saya hanya berusaha menjelaskan beberapa bukti-bukti yang nyata
bahwa rezim ini sangat anti rakyat. Sikapnya yang anti demokrasi diperlihatkan
dengan tidak diperdulikannya kritik-kritik dari rakyat, serta sikapnya yang
represif dalam menggusur tanah rakyat, membuat buruh banyak di PHK, dan yang
terbaru tuntutan hak-hak dasar rakyat justeru sebatas dibalas dengan
Reshuffle.
Padahal reshuffle
jika dorongannya hanyalah untuk mengambil momentum agar terlibat dalam jatah
pemerintahan dan tidak disertai dengan perspektif yang maju untuk melayani ha-hak
dasar rakyat, maka sudah dapat dipastikan hal ini hanya akan menyulut bom waktu
yang akan meledak suatu saat nanti, di mana krisis akan semakin tajam dan
gerakan massa akan semakin keras menentang rezim yang berkuasa.
Kondisi gerakan mahasiswa
dan bagaimana seharusnya
Setelah memblejeti buruknya SBY-JK, maka mari sekarang kita lihat kondisi
gerakan mahasiswa. Hal ini penting karena karena gerakan mahasiswa adalah salah
satu kekuatan perubahan di negeri ini, untuk bersama-sama rakyat mewujudkan
kemerdekaan dan demokrasi yang sesungguhnya.
Gerakan mahasiswa tidak bisa dilepaskan dari perkembangan organisasi-organisasi
massa mahasiswa yang ada. Organisasi-organisasi massa mahasiswa yang dulunya
berjamuran, perlahan-lahan berguguran atau muncul tenggelam. Kemunculannya pun
terkadang hanya sebatas dalam aksi demonstrasi. Jikapun bertahan, skalanya lebih
kecil yaitu organisasi tingkat kampus ataupun tingkat kota yang itupun cukup
minim keberadaannya. Tapi ada juga beberapa organisasi mahasiswa nasional yang
masih bertahan. Satu sisi, karena telah memiliki infrastruktur organisasi yang
cukup lama. Kedua, adalah organisasi massa mahasiswa yang memang berkeinginan
membangun organisasi massa berskala nasional.
Bisa disimpulkan bahwa gerakan mahasiswa pasca reformasi 98 sampai kini, belum
seluruhnya memiliki garis politik yang sama. Hal tersebut berimbas pada peranan
gerakan massa mahasiswa dalam memperjuangkan kepentingannya disektornya ataupun
menselaraskan perjuangan mahasiswa dengan perjuangan rakyat. Kecenderungannya
terlihat dengan adanya organisasi-organisasi yang hanya sekedar menyikapi
persoalan kampus semata. Ada juga kecenderungan hanya menyikapi persoalan
politik yang terkait langsung dengan rejim penguasa, tanpa diimbangi dengan
perjuangan yang berupaya memecahkan persoalan konkret massa di kampus.
Hal inilah yang membuat kampanye-kampanye
massa di basis menjadi rendah. Kemudian, pola pembangunan organisasi yang
relatif tidak membesar dan kurang menjangkau luas wilayah di Indonesia, ditambah
persoalan internal yang cenderung mengental sebagai representasi dari watak
borjuis kecil, hingga sangat mempengaruhi upaya menggerakan massa dalam
perjuangan massa yang digelorakan, baik di tingkat kampus, kota hingga nasional.
Oleh karena itu, pembetulan perlu dilakukan untuk memecahkan dan serta
memperbaiki beberapa kebuntuan atau kelemahan dalam kerja massa komprehensif,
yaitu investigasi, propaganda, kampanye massa, dan pekerjaan front.
Belum adanya kesatuan cara pandang di antara gerakan mahasiswa dalam melihat
kondisi konkret masyarakat Indonesia. Hingga sangat mempengaruhi garis politik
yang diambil, bagaimana bentuk perjuangannya—baik di sektor mahasiswa dan rakyat
secara umum--, pola hubungan dengan gerakan rakyat hingga bagaimana menggalang
front persatuan di sektor mahasiswa ataupun dengan gerakan rakyat melalui front
persatuan luas. Selama ini persatuan di kalangan gerakan mahasiswa belum
sepenuhnya terbentuk.
Front persatuan perlu dibahas dalam tulisan ini karena mempunyai peranan yang
menguntungkan bagi majunya gerakan mahasiswa dan gerakan rakyat pada umumnya.
Nah, semakin maju gerakan mahasiswa, maka semakin dekat pula tujuan gerakan
mahasiswa itu tercapai.
Tentu dasar dari persatuan adalah garis politik yang sama. Kita merasakan biaya
pendidikan yang mahal, terancamnya kebebasan bereskpresi dan berorganisasi di
kampus, materi kuliah yang tidak ilmiah, karena tidak sesuai dengan kenyataan di
masyarakat hingga politik tenaga kerja murah pasca menjadi mahasiswa akibat dari
rezim boneka yang anti rakyat serta anti demokrasi.
Hal inilah yang menjadi dasar dari persatuan tersebut, Yaitu adalah kepentingan
berjuang secara bersama untuk terwujudnya cita-cita. Persatuan akan lebih baik
jika dijalankan dari tingkat nasional hingga tingkat kampus.
Dalam membangun Front Persatuan Mahasiswa, kita tidak lagi terjebak dalam
persoalan bendera atau kiri dan kanan. Karena akan menimbulkan “sektarianisme”
dan pembentukan blok-blok kekuatan yang bisa memecah kekuatan massa. Karena
fungsi front adalah memperluas dukungan dan menambah kekuatan, bukan sebaliknya
menjadi eksklusif dan terkucil. Selanjutnya, front tidak hanya dilaksanakan
sebatas komite aksi kemudian bubar begitu saja.
Untuk itu, dalam pembangunan Front persatuan mahasiswa, prinsip-prinsip front
persatuan harus tetap diteguhkan.
Prinsip pertama yaitu,
Bersatu
dalam program dan aksi. Artinya, ada program bersama yang didasari oleh kepentingan
bersama dari elemen-elemen yang digalang.
Tidak boleh kemudian muncul dominasi atau pemaksaan kepentingan dari kelompok-kelompok
tertentu. Pertautan kepentingan bersama ini, didasarkan pada
suatu kesamaan pendirian, pandangan, metode dan sikap serta tindakan dalam
menghadapi masalah pokok bersama tanpa mengabaikan keberagaman kepentingan yang
ada di dalam front
Kedua,
Kerjasama yang saling menguntungkan,
menandaskan bahwa penting bagi setiap elemen dalam front untuk menjaga
kepentingan persatuan dan perjuangan yang belum tentu berhasil diraih dalam satu
atau beberapa kali aksi. Elemen-elemen dalam front harus
saling mendukung persatuan, saling memberi keuntungan,
saling menghormati perbedaan, tidak melakukan praktek konspirasi dengan sebagian
atau klik dalam front dan saling mengingatkan diri untuk tidak tergelincir pada
tindakan-tindakan sepihak yang bisa merugikan kepentingan persatuan dan
perjuangan.
Ketiga,
prinsip
Kemandirian dalam politik dan insiatif.
Harus dipahami perbedaan antara persatuan dalam front
dengan kemandirian dalam aksi dan tindakan.
Artinya, tidak semua kepentingan masing-masing elemen dikorbankan untuk menjaga
persatuan dan kerjasama dalam front.
Masing-masing elemen tetap harus memiliki kemandirian dalam mengambil inisiatif
untuk melakukan aksi. Kemandirian itu bukan kemandirian mutlak yang menjurus
pada liberalisme, melainkan kemandirian terbatas yang tetap berada pada ruang
persatuan Front. Tindakan-tindakan khusus dari masing-masing elemen
diperkenankan selama tidak merugikan bagi kepentingan kerjasama dan persatuan
dalam front.
Keempat,
Bergantung pada kekuatan sendiri,
dilandaskan pada pendirian bahwa sesungguhnya setiap lapisan masyarakat—termasuk
mahasiswa—berada dalam kondisi ketertindasan. Dalam kondisi ketertindasan,
mahasiswa memiliki peluang untuk digerakkan dalam perjuangan massa yang
digelorakan.
Tentu saja, harus ditopang dengan propaganda yang tepat di kalangan masa. Untuk
itu, setiap elemen harus selalu berupaya memperkuat barisannya dan menggerakan
massa untuk terlibat dalam perjuangan massa. Tidak bisa berpikiran bahwa karena
aksinya aliansi atau front, maka tidak perlu mengerahkan massa sebanyak-banyaknya.
Atapun beranggapan karena ada elemen lain yang memiliki kekuatan massa besar,
lantas berharap banyak pada mereka.
Hal ini sangat keliru. Setiap elemen dalam front harus berpendirian bahwa mereka
memiliki kemampuan untuk mengkonsolidasikan barisannya dan menggerakan massa
secara luas. Bahwa hal tersebut sangat menentukan dalam memperluas dukungan dan
pengaruh gerakan massa demokratis. Bahwa hanya dengan kekuatan massa yang besar
dan terorganisir secara baik, perubahan akan lebih mudah terwujud.
Selain membangun front
sektoral mahasiswa, gerakan pemuda-mahasiswa demokratis juga harus berperan
aktif dalam front persatuan luas yang melibatkan seluruh kekuatan rakyat. Karena
Front Persatuan Luas juga berfungsi untuk memperluas pengaruh gerakan massa
demokratis agar lebih memperoleh dukungan massa secara luas dan menambah jumlah
kekuatan massa. Dengan
terbangunnya Front Persatuan Luas, maka akan semakin mengucilkan kekuatan paling
reaksioner. Dalam konteks saat ini, adalah klik SBY-JK.