PGRI Menggugat ke Mahkamah Konstitusi
Tanggal: 06 May 2008
Sumber: Kompas

Prakarsa Rakyat,


Selasa, 6 Mei 2008 | 00:57 WIB

Jakarta, kompas - Untuk ketiga kalinya, Persatuan Guru Republik Indonesia atau PGRI mengajukan permohonan uji materi Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 2008. Mereka mempersoalkan ketentuan anggaran pendidikan yang dinilai semakin tak pasti tahun ini.

Permohonan tersebut diajukan 29 pengurus PGRI, tiga di antaranya Pengurus Besar PGRI dan sisanya Pengurus Daerah PGRI. Kuasa hukum PGRI, Andi M Asrun, mendaftarkan permohonan uji materi tersebut, Senin (5/5). Pendaftaran diterima Kepala Biro Administrasi Perkara dan Persidangan Mahkamah Konstitusi (MK) Kasianur Hutauruk.

Menurut Andi, kali ini pihaknya mempersoalkan ketentuan penjelasan dalam UU APBN-Perubahan 2008 yang menyebutkan bahwa anggaran pendidikan sekitar 15 persen. Jika demikian, anggaran pendidikan menjadi tidak pasti dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya.

Apalagi, tambah Andi, angka 15 persen di dalam UU APBN 2008 itu termasuk di dalamnya komponen gaji pendidik. Seperti dilansir sebelumnya, MK telah memutuskan bahwa komponen gaji pendidik termasuk ke dalam anggaran 20 persen APBN dan APBD. Hal itu terungkap dalam putusan MK terhadap uji materi Pasal 49 Ayat 1 UU Sistem Pendidikan Nasional.

Sebelumnya, PGRI juga telah mengajukan dua kali uji materi UU APBN terkait anggaran pendidikan, yaitu pada UU Nomor 13 Tahun 2005 tentang APBN 2006 dan UU Nomor 18 Tahun 2006 tentang APBN 2007. MK mengabulkan permohonan tersebut dan mengingatkan pemerintah agar lebih memprioritaskan terwujudnya anggaran pendidikan sebesar 20 persen. (ana)

[ Indeks | Versi Cetak | Kirim ke Teman ]