| |
 |
Keanggotaan |
|
 |
|
|
|
|

Politik Mengalahkan Hukum
| Tanggal : | 08 Feb 2010 |
| Sumber : | Kompas |
Prakarsa Rakyat,
Senin, 8 Februari 2010 | 13:29 WIB
Semarang, Kompas - Hukum di Indonesia hingga kini masih lemah dan tidak dihormati. Selain kepentingan politik dapat mengambil alih proses penegakan hukum, putusan yang dikeluarkan pengadilan pun belum bisa dijalankan dengan baik.
Demikian ringkasan rangkuman pidato Prof Dr Arief Hidayat SH MS dan Prof Dr Yos Johan Utama SH M Hum, saat dikukuhkan sebagai Guru Besar dalam Ilmu Hukum pada Fakultas Hukum Universitas Diponegoro Semarang, Kamis (4/2) lalu, di Semarang.
Dalam pidato berjudul "Bernegara Itu Tidak Mudah (Dalam Perspektif Politik dan Hukum)", Arief yang juga Dekan Fakultas Undip mengungkapkan, Indonesia saat ini sedang dilemahkan oleh berbagai konflik internal. Untuk mengatasi kondisi ini, sistem yang ada harus segera dibenahi agar negara tidak hancur.
Yang menonjol adalah di bidang hukum, di mana politik masih menghegemoni hukum. "Ini terlihat dalam penyelesaian kasus Komisi Pemberantasan Korupsi dan Bank Century," kata Arief.
Dalam kasus KPK, kepentingan politik membuat kasus yang menjerat dua pimpinan KPK, Bibit Samad Riyanto dan Chandra Hamzah, berhenti di tengah jalan. Sementara dalam kasus Bank Century, persoalan menjadi panjang dan tidak hanya diselesaikan di institusi hukum, tetapi juga politik.
Peran politik dan hukum yang saling tumpang tindih ini membuat hasil sebuah proses hukum menjadi tidak seperti yang diharapkan. Selain itu, energi politik dalam proses hukum lebih besar dibandingkan energi hukum itu sendiri. "Hal ini terjadi karena ada krisis identitas dan jatidiri," kata Arief yang pada akhir pidato menyatakan seharusnya hukum menjadi pengawal dan penjaga eksistensi negara.
Ia menilai masyarakat Indonesia sekarang sedang sakit, dan kepercayaan rakyat akan hukum semakin melemah. Oleh karena itu, terpenting saat ini adalah membenahi proses hukum yang lemah pada pembuatannya maupun pelaksanaannya.
Putusan PTUN lemah
Sementara, Yos Johan Utama dalam pidato berjudul "Membangun Peradilan Tata Usaha Negara yang Berwibawa" lebih menekankan pada lemahnya sistem putusan di Pengadilan Tata Usaha Negara. Yang terjadi selama ini, pejabat yang biasanya menjadi tergugat dalam persidangan di PTUN enggan melaksanakan putusan itu.
Para pejabat tidak pernah takut untuk tidak melaksanakan putusan. Alasannya, kesalahan tersebut bukan menjadi kesalahan pribadi, tetapi kesalahan kedinasan.
"Sudah saatnya ada sanksi pidana bagi pejabat yang tidak mau melaksanakan putusan," ungkap Yos. (DEN)
[ Indeks | Versi Cetak | Kirim ke Teman ] |
|
 |
| Silahkan klik untuk mengetahui Agenda sesuai tanggal yang diinginkan | |
 |
|
|
| | |