| |||||||||||
|
Hutan Lindung Dirusak
Prakarsa Rakyat, Senin, 8 Februari 2010 | 02:58 WIB Kupang, Kompas - Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur dan 21 pemerintah kabupaten/kota kewalahan menghentikan penambangan mangan secara ilegal di kalangan masyarakat yang terus bermunculan. Perusakan hutan lindung terus terjadi di sejumlah tempat. Pohon-pohon hasil reboisasi dan penghijauan dirusak untuk menemukan mangan. Gunung dan bukit digali sampai menimbulkan lubang menganga. Ketika musim hujan tiba, muncul longsor dan banjir di lokasi bekas galian. Hutan lindung dan semak pun dibakar agar dapat dipantau jika ada batu mangan yang tampak di permukaan tanah. ”Kami sudah melarang masyarakat melakukan penggalian dan penjualan mangan secara ilegal kepada pengusaha atau pengumpul, tetapi secara diam- diam mereka terus bekerja sama,” kata Kepala Bidang Pertambangan dan Energi NTT Yosep Gili di Kupang, Sabtu (6/2). Kegiatan itu dilakukan warga desa di seluruh daratan Pulau Timor Barat. Mereka tidak peduli kondisi lingkungan sekitar. Puluhan penambang pun sudah mati terkubur di dalam lubang karena tertimbun batu dan tanah. Namun, kasus ini tidak menyurutkan semangat masyarakat melakukan penambangan ilegal. Adanya pembelian mangan ilegal oleh pengusaha mendorong terjadi pertambangan ilegal di banyak tempat. Transaksi antara pengusaha dan penambang biasanya terjadi di tempat sepi atau di lokasi penambangan ilegal. Demi memperlancar proses jual- beli, pengusaha bahkan membangun jalan truk ke lokasi. Direktur Pemasaran PT Golden Global Indonesia Andreas Hayon mengatakan, pembelian mangan dari masyarakat sebagai upaya mengurangi kemiskinan dan mengurangi beban pemerintah. (kor) [ Indeks | Versi Cetak | Kirim ke Teman ]
|