| |||||||||||
|
Tambang Berindikasi Pidana
Prakarsa Rakyat, Perusahaan Akan Digugat Senin, 8 Februari 2010 | 02:36 WIB Banjarmasin, Kompas - Pengelolaan lingkungan tambang batu bara secara umum berindikasikan pidana pencemaran dan perusakan lingkungan. Demikian temuan Menteri Lingkungan Hidup Gusti Muhammad Hatta saat inspeksi mendadak ke kawasan tambang di Kalimantan. ”Inspeksi mendadak ini sebagai terapi kejut. Beberapa tindakan penyelesaian akan ditempuh, antara lain melalui penegakan hukum pidana,” kata Hatta, Minggu (7/1) di Banjarmasin, Kalimantan Selatan. Pada Sabtu (6/2), Menteri bersama rombongan yang diikuti Kompas menginspeksi sejumlah lokasi tambang batu bara, yaitu wilayah tambang PT Antang Gunung Meratus dengan izin eksploitasi Direktur Jenderal Pertambangan Umum (22.433 hektar) di Kandangan, Kabupaten Hulu Sungai Selatan, Kalsel. Selanjutnya, PT Kadya Caraka Mulia di Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Banjar, dengan izin Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (3.053 hektar). Hatta menginspeksi beberapa perusahaan dengan izin kuasa pertambangan dari Bupati Banjar, yaitu CV Anugerah Karya Alam, CV Rahmat Bara Utama, dan CV Batu Agung Mulya. Lokasi ketiganya berdekatan, di Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Banjar. Pelanggaran Beberapa indikasi pelanggaran itu meliputi tidak mereklamasi bekas tambang dan tidak menanami kembali bekas tambang. Hatta mengatakan, perusahaan-perusahaan tambang itu juga tidak mengelola air asam tambang atau air larian (run off) dari kegiatan tambang. ”Akibat perbuatan tersebut, diduga terjadi pencemaran dan atau perusakan lingkungan,” kata Hatta. Menurut Menteri, penyelesaian lainnya, yaitu mengaudit lingkungan, memerintahkan perusahaan bersangkutan memperbaiki dan lakukan pemulihan lingkungan. Secara perdata, perusahaan digugat untuk bayar ganti kerugian akibat pencemaran dan kerusakan lingkungan. Penegakan hukum dilakukan berdasar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH). Deputi Kementerian Lingkungan Hidup Bidang Penataan Hukum Ilyas Asaad mengatakan, penegakan hukum lingkungan tidak berbicara lagi soal izin atau masalah administrasi. Akan tetapi, ini berbicara dampak pencemaran dan kerusakan lingkungan yang ditimbulkan. ”Kementerian Lingkungan Hidup akan mengirim surat untuk penegakan hukumnya kepada pengawas di tingkat pemerintah daerah maupun di tingkat pusat,” kata Hatta. Menurut Ilyas, tim investigasi sebelumnya juga memverifikasi pengelolaan lingkungan pertambangan batu bara di wilayah Kalsel, 9 perusahaan tambang batu bara di Kabupaten Kotabaru dan 7 di Kabupaten Banjar. Temuan indikasi pencemaran dan atau perusakan lingkungan antara lain dari PT BCMP di Kabupaten Kotabaru. Lahan tambang perusahaan ini ditelantarkan tanpa reklamasi, pengendali erosi, drainase ke kolam pengendap, dan kadar air areal tambang ada di bawah baku mutu mengakibatkan sungai tercemar. Aktivitas PT BI di Kabupaten Kotabaru juga menimbulkan ceceran batu bara yang jatuh dan mengarah ke sungai. Hal ini menimbulkan pencemaran. Selain itu, air di dalam kolam pengendapan juga melampaui ambang baku mutu dengan derajat keasaman mencapai 9,9. Tim verifikasi juga menemukan tumpahan minyak untuk operasional tambang CV ANN di Kabupaten Kotabaru. Ditemukan perusahaan PT TAJ di Kabupaten Banjar memompa air tambang berupa lumpur cair yang selanjutnya mengalir ke perkebunan penduduk. Luasan eksploitasi PT TAJ disebutkan di dalam analisis mengenai dampak lingkungan (amdal) seluas 167 hektar, tetapi eksploitasinya hingga seluas 503 hektar. Ketua DPRD Kabupaten Kotabaru Alfidri Supian Noor menyampaikan, sebaiknya pemerintah pusat menghentikan penambangan batu bara untuk diekspor. ”Sekarang saatnya untuk mengelola batu bara untuk pemenuhan dalam negeri,” ujar Alfidri. Bupati Tapin, Kalimantan Selatan, Idis Nurdin Halidi, yang ditemui saat makan siang bersama Hatta, mengatakan, pemerintah daerah saat ini harus mempersiapkan program peralihan bagi masyarakat penambang jika kuasa-kuasa penambangan akhirnya tidak diperbolehkan lagi. ”Di lokasi rehabilitasi bekas tambang dapat dijadikan lahan tanaman pangan dan untuk pengembangan ternak,” kata Nurdin. Menurut Hatta, peraturan pemerintah sebagai turunan UU Pertambangan Mineral dan Batu Bara akan dikeluarkan pemerintah. Izin-izin kuasa pertambangan yang dikeluarkan pemerintah kabupaten akan dihapuskan. (NAW) [ Indeks | Versi Cetak | Kirim ke Teman ]
|