| |||||||||||
|
Setelah Ada Fasilitas, Ada Keuangan Negara
Prakarsa Rakyat, Sabtu, 6 Februari 2010 | 03:15 WIB Jakarta, Kompas - Unsur keuangan negara dalam kasus dana talangan atas Bank Century jelas terdapat setelah ada pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek. Komisi Pemberantasan Korupsi pun dapat menggunakan pasal-pasal dugaan tindak pidana korupsi. Sebelum pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) terhadap Bank Century, tidak ada unsur keuangan negara. Dalam fase itu KPK hanya mengusut adanya dugaan suap. ”Sebelum FPJP, tidak ada unsur keuangan negara,” kata Wakil Ketua KPK Bidang Penindakan Chandra M Hamzah di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (5/2). Kasus korupsi harus memenuhi tiga unsur, yakni melanggar hukum, ada kerugian keuangan negara, dan ada yang diuntungkan dalam kasus itu. Chandra mengakui, sebelum FPJP diberikan, unsur korupsi memang hanya bisa dicari jika ada suap. Itu pun yang bisa dijerat KPK jika ada unsur penyelenggara negara yang menerimanya. Ia melanjutkan, ”Kita masih mendalami tindak pidana apa saja yang ada di fase ini.” Secara terpisah, Jumat, Wakil Ketua Panitia Khusus DPR tentang Hak Angket Bank Century T Gayus Lumbuun mengakui, dalam konsultasi dengan Pansus, pimpinan KPK mengakui baru menemukan dugaan tindak pidana perbankan terkait perkara Bank Century. Namun, KPK menilai, dalam perkara itu memang ada masalah keuangan negara. ”Saya yakin KPK dalam kasus Bank Century akan menemukan keterkaitan dengan tindak pidana korupsi, apalagi sudah ada orang yang dihukum karena dinilai mendapatkan keuntungan dari skandal Bank Century ini,” papar Gayus, anggota Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (F-PDIP) DPR itu. Selain itu, ada juga orang yang dinyatakan sebagai buron terkait kasus Bank Century. Tunggu Pansus Chandra menambahkan, KPK kini masih menunggu data dan hasil rekaman dari Pansus Bank Century. KPK membutuhkan rekaman proses penyelidikan Pansus untuk membantu proses penyelidikan mereka. ”Dari rekaman penyelidikan Pansus, kita bisa memetakan pihak yang terlibat. Dari sana bisa diputuskan apakah strategi penyelidikan kita, perlu dipanggil atau tidak,” katanya. Sejauh ini KPK hanya memiliki rekaman dari tayangan langsung televisi. ”Kami memang merekam beberapa rapat Pansus yang ditayangkan langsung, cuma ada beberapa yang tidak utuh dan beberapa potongan iklan. Karena itu, kami ingin mendapatkan yang lebih utuh,” ujarnya. Gayus menambahkan, Pansus menyerahkan 21 risalah rapat pemeriksaan kepada KPK. Selain itu, Pansus menyerahkan salinan tata tertib DPR untuk melengkapi bahan penyelidikan KPK. Rekaman dan transkrip rapat internal Pansus tak termasuk materi yang diminta KPK. Keseriusan Pansus Koordinator Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Sebastian Salang, secara terpisah, Jumat, mempertanyakan keseriusan anggota Pansus. Hal ini menyusul banyaknya anggota Pansus yang absen dalam rapat dengan agenda mendengarkan rekaman rapat Dewan Gubernur Bank Indonesia, Kamis lalu. ”Rapat Pansus disoroti publik. Jika tempatnya kosong, publik akan bertanya Pansus itu maunya apa?” katanya. Pendapat senada disampaikan Sekretaris Jenderal Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah Ton Abdillah Has. Menurut Ton, Pansus terkesan hanya bersemangat mencecar pejabat dan mantan pejabat publik yang diperiksa sebagai saksi. Pada saat pemeriksaan fakta lain, sebagian anggota Pansus justru tidak serius. Padahal, rekaman tidak kalah penting dengan data lain terkait pemberian dana talangan Rp 6,7 triliun untuk Bank Century. Seharusnya, menjelang akhir masa kerja, anggota Pansus harus lebih serius. ”Jangan-jangan sisa sidang Pansus Century ke depan hanya formalitas,” ujar Ton. Ketua Presidium Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia Stefanus Asat Gusma menambahkan, apabila hasil akhir Pansus tidak sesuai dengan pendapat publik, dikhawatirkan akan menimbulkan ketidakpuasan dan gejolak. Masyarakat akan makin apatis dan parlemen jalanan akan semakin kuat. (AIK/NTA/TRA) [ Indeks | Versi Cetak | Kirim ke Teman ]
|