03 September 2010
..:: Jangan Terpengaruh Dagelan Politik ::...  ..:: Selamat Datang di Portal Forum Belajar Bersama Prakarsa Rakyat ::.. ..:: Untuk Memperoleh Buletin SADAR, Silahkan Download Langsung di Kanal Download atau Kanal Buletin SADAR bagian atas::..
 
 
Keanggotaan




Pendaftaran ...
Lupa Sandi ...
 
Hentikan Kekerasan dan Selidiki Peristiwa Kekerasan di Buol


KontraS sangat menyesalkan terjadinya kekerasan di Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah, pada 30 - 31 Agustus 2010. Kami ...

 
M e n u
Beranda
Editorial
IP Rakyat
Kilat
Gender
Fokus
Opini
Politik Lokal
Dinamika Militer
Globalisasi
Kabar Dari Seberang
Polling
Info Buku
Suara Anda
Download
 

PGRI Menggugat ke Mahkamah Konstitusi
Tanggal : 06 May 2008
Sumber : Kompas

Prakarsa Rakyat,


Selasa, 6 Mei 2008 | 00:57 WIB

Jakarta, kompas - Untuk ketiga kalinya, Persatuan Guru Republik Indonesia atau PGRI mengajukan permohonan uji materi Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 2008. Mereka mempersoalkan ketentuan anggaran pendidikan yang dinilai semakin tak pasti tahun ini.

Permohonan tersebut diajukan 29 pengurus PGRI, tiga di antaranya Pengurus Besar PGRI dan sisanya Pengurus Daerah PGRI. Kuasa hukum PGRI, Andi M Asrun, mendaftarkan permohonan uji materi tersebut, Senin (5/5). Pendaftaran diterima Kepala Biro Administrasi Perkara dan Persidangan Mahkamah Konstitusi (MK) Kasianur Hutauruk.

Menurut Andi, kali ini pihaknya mempersoalkan ketentuan penjelasan dalam UU APBN-Perubahan 2008 yang menyebutkan bahwa anggaran pendidikan sekitar 15 persen. Jika demikian, anggaran pendidikan menjadi tidak pasti dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya.

Apalagi, tambah Andi, angka 15 persen di dalam UU APBN 2008 itu termasuk di dalamnya komponen gaji pendidik. Seperti dilansir sebelumnya, MK telah memutuskan bahwa komponen gaji pendidik termasuk ke dalam anggaran 20 persen APBN dan APBD. Hal itu terungkap dalam putusan MK terhadap uji materi Pasal 49 Ayat 1 UU Sistem Pendidikan Nasional.

Sebelumnya, PGRI juga telah mengajukan dua kali uji materi UU APBN terkait anggaran pendidikan, yaitu pada UU Nomor 13 Tahun 2005 tentang APBN 2006 dan UU Nomor 18 Tahun 2006 tentang APBN 2007. MK mengabulkan permohonan tersebut dan mengingatkan pemerintah agar lebih memprioritaskan terwujudnya anggaran pendidikan sebesar 20 persen. (ana)

[ Indeks | Versi Cetak | Kirim ke Teman ]

 Share

 

 
BBM Sepeda Motor Mau ke Langit
Hari ini di pangkalan ojeg Desa Kamojing ...
Humor Politik ” Pinggiran” (1)
Ini cerita/ kisah diskusi para warga Rt 5 sebagai ...

Silahkan klik untuk mengetahui Agenda sesuai tanggal yang diinginkan
« Sep 2010 »
M S S R K J S
   1234
567891011
12131415161718
19202122232425
2627282930  
       
 
02 Sep 2010  Pemimpin Gereja dan FPI Meningkatkan Dialog
02 Sep 2010  Keberagaman: Hidup Bagaikan Taman Bunga
02 Sep 2010  Menag Didesak Tarik Pernyataan Soal Ahmadiyah
 
02 Sep 2010  Wow, Jakarta Pekerjakan 1,2 Juta PRT
02 Sep 2010  TKI Asal Ponorogo Tewas Misterius di Taiwan
02 Sep 2010  Pidato SBY Soal Malaysia Tak Perjuangkan Nasib TKI
02 Sep 2010  Kerusuhan Buol: Mentalitas Polisi Belum Berubah
02 Sep 2010  Nelayan Keluhkan Tarif Retribusi TPI
02 Sep 2010  Lumpur Lapindo: Warga Minta Peninggian Jalan Raya Porong Dihentikan
02 Sep 2010  Ketika Kampung Tidak Bisa Diharapkan Lagi
02 Sep 2010  Informasi Publik: Mendiknas Diadukan kepada KIP
02 Sep 2010  Perlindungan TKI: Sanksi bagi Majikan Nakal Diperberat
02 Sep 2010  Pemerintah dan DPR Berniat Merevisi UU Ormas
02 Sep 2010  Presiden: Polri dan Kejaksaan Jangan Petieskan Kasus
02 Sep 2010  Menanti Realisasi Penindakan Ormas Anarkistis
02 Sep 2010  Harga Beras Naik: Pemerintah Gagal Perbaiki Sistem Pangan
02 Sep 2010  ICW: 50 Pasal Raib Dari RUU Pencucian Uang
02 Sep 2010  Wacana Pembubaran FPI, FBR, dan BMB: Ditunggu, Pemerintah Atasi Ormas Pelaku Kekerasan
 
Belajar Merebut Kekuasaan: Gerakan Rakyat Dalam Pusaran Krisis Ekonomi dan Politik Elektoral
“Penerbitan kumpulan tulisan ini adalah...
© 2006 - 2010 Prakarsa-Rakyat.org. All Rights Reserved. Comment to : info@prakarsa-rakyat.org