| |
 |
Keanggotaan |
|
 |
|
|
|
|

Bila Mundur Lebih Bagus
| Tanggal : | 18 Oct 2007 |
| Sumber : | Kompas |
Prakarsa Rakyat,
Presiden Akui Syamsulbahri Memiliki Masalah Hukum
Jakarta, Kompas - Seorang intelektual pasti akan lebih mengedepankan moralitas dan kepentingan bangsa ketimbang ambisi pribadi. Oleh karena itu, sebagai seorang profesor, sangat elegan apabila Syamsulbahri mengundurkan diri menjadi anggota Komisi Pemilihan Umum terpilih.
Demikian dikatakan Agus Condro Prayitno, anggota Komisi II DPR, terkait dengan kontroversi perlu tidaknya pelantikan anggota KPU terpilih, Syamsulbahri, yang berstatus tersangka dalam perkara korupsi dana proyek Kawasan Industri Masyarakat Perkebunan di Kabupaten Malang, Jawa Timur.
"Paling bagus, dia mengundurkan diri dengan mengedepankan intelektualitas dan moralitas. Sekarang berpulang pada Syamsulbahri sendiri," ucap Agus Condro, Rabu (17/10) di Jakarta.
Menurut dia, DPR dan pemerintah sebaiknya tak terjebak pada prosedur, tetapi mengingat tujuan diadakan uji kelayakan dan kepatutan, yaitu melahirkan anggota KPU yang berintegritas, mampu, dan dapat menyelenggarakan pemilu dengan tepat waktu, jujur, dan adil.
Sedangkan Koordinator Divisi Monitoring, Investigasi, dan Advokasi Koalisi Masyarakat untuk Pengawasan Pemerintahan yang Baik dan Bersih August Mellaz, Rabu, mengatakan, Syamsulbahri pernah menjadi juru kampanye Golkar untuk Malang Raya, yang meliputi Kabupaten Malang, Kota Malang, dan Kota Administratif Batu. Temuan itu berdasarkan rekam jejak yang dilakukan Jaringan Pemantau Seleksi Calon Penyelenggara Pemilu.
"Pada tahun 1980-an kan pegawai negeri sipil (PNS) menjadi anggota Golkar dan saat itu Syamsulbahri menduduki jabatan tinggi sehingga menjadi juru kampanye Golkar," kata August.
Diakui bermasalah
Secara terpisah, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono tetap bekerja meski sedang cuti bersama Idul Fitri, termasuk mendalami masalah hukum Syamsulbahri. "Kita terus bekerja. Kita kembalikan pada mekanisme hubungan Presiden dan DPR. Kita beri atensi yang serius pada masalah hukum," ujar Presiden usai ke Dunia Fantasi, Jakarta, Rabu.
Presiden merasa masih punya waktu untuk menuntaskan masalah Syamsulbahri. Ia menugaskan Menteri Dalam Negeri Mardiyanto dan menteri terkait untuk mencari solusi terbaik.
"Ada batas kewenangan Presiden untuk mengambil solusi terhadap permasalahan salah satu anggota KPU (terpilih) yang dianggap memiliki masalah hukum," ujarnya. Berdasarkan UU No 22/2007, Presiden mengakui dirinya tinggal mengesahkan tujuh anggota KPU terpilih yang ditetapkan DPR. Namun, karena ada masalah, pemerintah pun mendalaminya lagi. (sut/sie/inu)
[ Indeks | Versi Cetak | Kirim ke Teman ] |
|
 |
| Silahkan klik untuk mengetahui Agenda sesuai tanggal yang diinginkan | |
 |
|
|
| | |