| |
 |
Keanggotaan |
|
 |
|
|
|
|

Ritel Asing Harus Dibatasi
| Tanggal : | 02 Feb 2010 |
| Sumber : | Sinar Harapan |
Prakarsa Rakyat, Senin, 01 Pebruari 2010 13:45
OLEH: MILA NOVITA/SATOTO BUDI
Jakarta - Pemerintah harus membatasi ekspansi dan penguasaan asing atas ritel modern di Indonesia. Pembatasan itu dilakukan untuk melindungi pedagang kecil yang keberadaannya terancam karena ritel-ritel tersebut.
Anggota Komisi VI DPR RI Edhi Prabowo mengatakan, ritel modern, seperti Carrefour, Giant, atau Hypermart seharusnya ditempatkan jauh di pusat kota atau pasar tradisional. ”Kita harus menempatkan mereka pada posisi yang tepat. Di negara-negara maju, mereka (ritel modern) ditempatkan di luar kota, tidak boleh di tengah kota atau di dekat pasar,” katanya kepada SH, Senin (1/2). Hal itu dikatakan Edhi terkait dengan rencana relokasi Carrefour dari pusat perbelanjaan Palembang Square ke lahan milik pemerintah di Jakabaring, Palembang, Sumatera Selatan. Dikhawatirkan, relokasi itu akan menggerus keberadaan sekitar 3.600 pedagang kecil yang menjalankan usahanya di kawasan tersebut. Pendapat yang sama juga disampaikan Ketua Komite Tetap Perdagangan Dalam Negeri Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Bambang Soesatyo di Jakarta, Minggu (31/1). Menurut dia, peritel asing memiliki posisi tawar yang tinggi sehingga pedagang kecil tidak akan pernah mampu bersaing. “Bahkan tidak jarang mereka (peritel asing besar) melakukan dumping. Oleh karena itu, pemerintah, terutama Menteri Perdagangan dan pejabat di daerah juga harus mengatur secara tegas ritel tersebut,” kata Bambang. Lebih mengenaskan lagi, aturan yang ada untuk melindungi para pedagang kecil itu tidak ditindaklanjuti pejabat pelaksana aturan tersebut. Tidak Miliki Kebijakan Secara terpisah, pengamat ekonomi ECONIT Hendri Saparini mengatakan, pemerintah tidak memiliki kebijakan yang adil bagi pedagang kecil “Data dari organisasi ritel internasional, Indonesia adalah salah satu negara dengan sektor (bisnis) ritel yang paling liberal karena keberadaan asing tidak diatur,” ujarnya. Ia mengatakan, di negara maju, seperti Inggris, Jepang, dan Korea, penguasaan asing pada ritel dibatasi hanya 1-3 persen. Sementara itu, di Indonesia mencapai 13 persen. Peraturan yang ada saat ini, seperti Peraturan Presiden (Perpres) No 112 Tahun 2007 serta Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 53 Tahun 2008 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Modern, harus diubah agar dapat melindungi pedagang kecil. “Peritel asing itu di-back up pemerintah melalui berbagai lobi sehingga itu bukan lagi persaingan antarpelaku bisnis. Jadi, pedagang kecil kalah bersaing bukan karena kalah dalam persaingan, tapi karena kondisi usahanya yang bermodal kecil tidak memungkinkan untuk itu,” kata Hendri. Sementara itu Corporate Affairs Director PT Carrefour Indonesia Irawan Kadarman yang dihubungi SH, Senin pagi, mengaku berdasarkan aturan yang ada Carrefour juga punya hak dan kewajiban yang sama dalam menjalankan usahanya. “Acuan Kita dalam menjalankan usaha di Indonesia adalah Undang-undang,” ujarnya terkait dengan berbagai desakan pembatasan ritel asing.(ant)
[ Indeks | Versi Cetak | Kirim ke Teman ] |
|
 |
| Silahkan klik untuk mengetahui Agenda sesuai tanggal yang diinginkan | |
 |
|
|
| | |