10 September 2010
..:: Jangan Terpengaruh Dagelan Politik ::...  ..:: Selamat Datang di Portal Forum Belajar Bersama Prakarsa Rakyat ::.. ..:: Untuk Memperoleh Buletin SADAR, Silahkan Download Langsung di Kanal Download atau Kanal Buletin SADAR bagian atas::..
 
 
Keanggotaan




Pendaftaran ...
Lupa Sandi ...
 
6 Tahun Kematian Munir: Pelemahan Sistematis Proses Hukum Munir
6 Tahun Pembunuhan Munir
Merawat harapan menuju keadilan

Mereka Mengabaikan keadilan  kasus Munir
“pelemahan sistematis proses hukum Munir“


 
M e n u
Beranda
Editorial
IP Rakyat
Kilat
Gender
Fokus
Opini
Politik Lokal
Dinamika Militer
Globalisasi
Kabar Dari Seberang
Polling
Info Buku
Suara Anda
Download
 

Ironi Hukum dan "Bourgeois Society"
Tanggal : 08 Feb 2010
Sumber : Kompas

Prakarsa Rakyat,

Sabtu, 6 Februari 2010 | 15:26 WIB

Oleh Junaidi Abdul Munif

Manisih (40) dan Sri Suratmi (19) menghadapi tuntutan sebulan dan masa percobaan selama empat bulan karena mencuri buah randu sebanyak 14 kilogram seharga Rp 12.000 (Kompas, 27 Januari 2010). Dunia hukum kita memang selalu menghadirkan ironi. Beberapa waktu lalu, kita dibuat konyol terhadap Nenek Minah di Banyumas yang dituntut penjara karena mencuri buah kakao seharga Rp 2.100. Kita kemudian disuguhi penjara kelas lima yang dinikmati oleh Artalyta Suryani (Ayin) yang terjerat kasus penyuapan terhadap jaksa Urip Tri Gunawan.

Hukum dibuat untuk keadilan. Akan tetapi, senyatanya keadilan bisa dengan mudah digelapkan dengan rupiah. Minah, Manisih, Sri Suratmi adalah pihak-pihak yang dikalahkan hukum. Ia menjadi korban teks hukum. Mereka tak berdaya untuk memperjuangkan nasib di pengadilan yang telah dikuasai jaringan mafia peradilan.

Etika dan moralitas menjadi pembenar untuk menolak penahanan Minah, Manisih, dan Sri Suratmi. Bagaimana mungkin jika mencuri kakao seharga Rp 2.100 dan kapuk randu seharga Rp 12.000 dengan mudahnya mengantarkan mereka ke penjara?

Inilah cacat penerapan hukum di negeri ini yang dikritik oleh alm Prof Satjipto Rahardjo dengan hukum progresifnya. Hukum menjadi tidak humanis justru ketika perangkat aturan dan penegak hukum begitu lengkapnya.

"Bourgeois society"

Bourgeois society lebih dikenal sebagai civil society. Memang dengan mudah dimaknai sebagai masyarakat sipil. Atau kelompok tertentu memaknainya sebagai masyarakat madani, sebuah masyarakat yang modern dan berperadaban dan berkebudayaan tinggi. Dalam The German Ideology, Marx menjelaskan bahwa civil society muncul pada abad ke-18 saat kepemilikan tanah terpisah dari masyarakat kuno dan masyarakat abad pertengahan.

Namun, bagi Marx, karena pengaruh dari sahabatnya, Frederich Engels, ikut menggunakan istilah bourgeois society untuk menjelaskan kondisi di mana terjadi fase kehidupan sosial yang menempatkan kaum borjuis, kelas menengah, kapital perdagangan, dan pemodal menjadi kelas yang berkuasa.

Karl Marx, filsuf besar abad ke-19, sudah sejak lama mendebatkan tentang "bagaimana hukumnya mengambil sesuatu yang sudah (dianggap) tidak lagi akan dipakai". Marx mencontohkan tentang pencurian pohon tumbang oleh petani miskin. Marx berargumen bahwa petani miskin itu lebih berhak atas pohon tumbang tersebut daripada para tuan tanah (korporasi).

Sebagai bapak proletar, Marx memang sudah seperti meramalkan bahwa akan ada korporasi besar-besaran dan eksploitasi atas kaum pekerja (proletar). Para tuan tanah pengelola tanah yang pohonnya tumbang memang punya alasan kuat untuk mengkriminalisasi para petani yang mencuri pohon tumbang.

Menurut Marx, jika sejak pohon itu tumbang dan tidak diapa- apakan, dia menjadi res nullius, benda yang bebas yang dimiliki oleh siapa saja. Sejak tidak ada yang membenarkan atas kepemilikan pohon tersebut, lebih baik pohon tersebut diberikan kepada pihak lain yang memiliki hak yang lebih baik atau berdasarkan kebutuhan yang lebih besar.

Di sini prinsip yang berlaku adalah humanitas (kemanusiaan) dan menghindari kemubaziran. Dalam kasus Manisih, randu tersebut (bisa) dianggap sisa dari perkebunan PT Segayung yang telah memanen randu. Kronologinya, ada randu yang tidak memenuhi kualifikasi untuk diolah menjadi bahan baku sehingga dibiarkan. Miniasih berinisiatif mengambil apa yang tak dimanfaatkan tersebut.

Warga yang mengambil barang yang ditanam oleh sebuah korporasi memang rentan dituntut. Modal uang yang dimiliki oleh korporasi tersebut membuat mereka mudah untuk menuntut warga. Inilah akibat yang sering muncul dari pola korporasi yang berada di tengah permukiman warga yang miskin. Perkebunan, karena atas penguasaan pemodal, menjadi tempat eksklusif yang tak semua orang bebas masuk.

Marx menganggap bahwa kepemilikan pribadi (kini korporasi) memang cenderung antisosial; meski ia tak menentang asas kepemilikan pribadi. Marx mengharapkan ada keseimbangan kepemilikan pribadi dan perhatian kesejahteraan pribadi atas orang yang tak berpunya (propertyless class).

"Ngasak"

Dalam kehidupan agraris masyarakat pedesaan, budaya mengambil sisa-sisa hasil panenan telah menjadi budaya masyarakat. Sebagai misal, budaya ngasak, yakni mengambil sisa-sisa bulir gabah yang masih melekat di jerami setelah dirontokkan dengan mesin perontok. Para tukang ngasak ini menunggu di belakang tukang ngedos (perontok padi) dan mengambil gundukan jerami. Jerami tersebut dirontokkan dengan cara digebuk (dipukul).

Ada kesepakatan kolektif tak tertulis di antara warga untuk membiarkan warga lain ikut ngasak padi. Komunalisme sebagai semangat hidup warga desa memang dijaga demi harmonasi kehidupan bermasyarakat. Tidak pernah ada warga yang menuntut secara hukum warga lain yang ngasak padi. Jika yang terjadi warga tersebut mengambil lebih dari yang semestinya, di luar kewajaran, hanya muncul gerundelan warga yang merasa dirugikan, tapi tidak pernah sampai ke pengadilan. Toh nilainya juga tak seberapa.

Kehidupan sosial ekonomi yang dikuasai para kapital memang akan menciptakan jurang pemisah yang begitu lebar antara pemodal dan masyarakat miskin jika tak diimbangi kesalingpengertian antarkeduanya. Korporasi mesti terus menciptakan CSR (corporate social responsibility) sebagai bentuk tanggung jawab sosial untuk mengikis jurang pemisah ini. Karena itu, tidak akan ada lagi sebuah korporasi menuntut masyarakat yang mengambil barang yang nilainya tak seberapa.

Junaidi Abdul Munif Peneliti el-Wahid Center, Semarang

[ Indeks | Versi Cetak | Kirim ke Teman ]

 Share

 

 
BBM Sepeda Motor Mau ke Langit
Hari ini di pangkalan ojeg Desa Kamojing ...
Humor Politik ” Pinggiran” (1)
Ini cerita/ kisah diskusi para warga Rt 5 sebagai ...

Silahkan klik untuk mengetahui Agenda sesuai tanggal yang diinginkan
« Sep 2010 »
M S S R K J S
   1234
567891011
12131415161718
19202122232425
2627282930  
       
 
07 Sep 2010  Rumah Adat Karo Menunggu Punah
07 Sep 2010  Kemendiknas dan KPK Susun Kurikulum Antikorupsi
06 Sep 2010  Wayang Potehi Berjuang Mencari Penerus
 
07 Sep 2010  Dipulangkan dari Malaysia, TKI Meninggal di RS Koja
07 Sep 2010  Kunjungan Presiden: Tiba-tiba Semua Tampak Sempurna
07 Sep 2010  Pasca Bencana: Sisa Bantuan Dikhawatirkan Tidak Cair
07 Sep 2010  Pengawasan Pemberian THR di Medan Masih Lemah
07 Sep 2010  Selamatkan Gaharu dan Cendana NTT
07 Sep 2010  Komnas HAM Selidiki Kasus Tual
07 Sep 2010  Hutan DAS Jeneberang Tinggal 13 Persen
07 Sep 2010  Vonis Rendah Memprihatinkan
07 Sep 2010  Calon Kapolri: Umumkan Nama-nama Calon ke Publik
07 Sep 2010  KPK: Jangan Pakai Fasilitas Negara
07 Sep 2010  Sengketa Perumahan Cenderung Meningkat
07 Sep 2010  Pembangunan Gedung Mewah DPR Akhirnya Ditunda
07 Sep 2010  Korupsi Pembangunan Gedung Baru DPR 6 Kali Lipat
07 Sep 2010  Dirumahkan, Pegawai KBS Buka Posko Keprihatinan
07 Sep 2010  ICW: Indonesia Surga Koruptor
 
Belajar Merebut Kekuasaan: Gerakan Rakyat Dalam Pusaran Krisis Ekonomi dan Politik Elektoral
“Penerbitan kumpulan tulisan ini adalah...
© 2006 - 2010 Prakarsa-Rakyat.org. All Rights Reserved. Comment to : info@prakarsa-rakyat.org