| |
 |
Keanggotaan |
|
 |
|
|
|
|
Tanggapan Artikel
Melawan Tindakan Anti Serikat Pekerja di Bank Mandiri
Ditemukan 1 tanggapan dalam arsip Pencarian Artikel
| UNDANG-UNDANG RI VS KEBIJAKAN MANAGEMENT BANK MAND | | UNDANG-UNDANG RI VS KEBIJAKAN MANAGEMENT BANK MANDIRI
Melihat kejadian yang dialami oleh Anggota Serikat Pekerja Bank Mandiri (SPBM) dimana pada hari sabtu tanggal 04 Agustus 2007 SPBM melakukan Unjuk Rasa/Demo sebagai akumulasi kekecewaan terhadap kebijakan kepegawaian yang dibuat oleh Management Bank Mandiri. Adanya suatu intimidasi dan sanksi hukum oleh Management kepada anggota SPBM yang menjalankan aksi unjuk rasa dimana telah sesuai dengan UU yang berlaku sehingga karyawan meminta kejelasan Hukum yang pasti. Kami melihat permasalahan ini dengan mengacu kepada UU yang berlaku dan lebih mengutamakan kepada sumber yang berhubungan dengan UU Ketenagakerjaan RI dan UU Serikat Pekerja. Kami mencoba menjelaskan pasal demi pasal dimana telah dilanggar atau tidak terhadap aksi unjuk rasa/demo karyawan Bank Mandiri yang tergabung dalam wadah resmi SPBM dan disahkan oleh Depnaker RI.
UNDANG-UNDANG (UU)
21 TAHUN 2000 (21/2000)
BAB III
PEMBENTUKAN
Pasal 9
Serikat pekerja/serikat buruh, federasi dan konfederasi serikat pekerja/serikat buruh dibentuk atas kehendak bebas pekerja/buruh tanpa tekanan atau campur tangan pengusaha, pemerintah, partai politik, dan pihak manapun.
Di Bank Mandiri :
Pasca Demo hari sabtu tanggal 04 Agustus 2007, anggota dan simpastisan SPBM (Serikat Pekerja Bank Mandiri) diancam/intimidasi dan dipaksa membuat pernyataan keluar dari SP oleh Management melalui atasan pada Unit kerja terkait.
BAB VII
PERLINDUNGAN HAK BERORGANISASI
Pasal 28
Siapapun dilarang menghalang-halangi atau memaksa pekerja/ buruh untuk membentuk atau tidak membentuk, menjadi pengurus atau tidak menjadi pengurus, menjadi anggota atau tidak menjadi anggota dan/atau menjalankan atau tidak menjalankan kegiatan serikat pekerja/serikat buruh dengan cara:
a. melakukan pemutusan hubungan kerja, memberhentikan sementara, menurunkan jabatan, atau melakukan mutasi;
b. tidak membayar atau mengurangi upah pekerja/buruh;
c. melakukan intimidasi dalam bentuk apapun;
d. melakukan kampanye anti pembentukan serikat pekerja/ serikat buruh.
Di Bank Mandiri :
Pasca Demo hari sabtu tanggal 04 Agustus 2007, telah terjadi mutasi sepihak oleh Management terhadap karyawan yang melakukan Demo dan adanya kampanye anti SP oleh Mandiri Club.
Mandiri Club membuat Edaran mengumpulkan tanda tangan untuk tidak mendukung aksi SPBM (anti serikat pekerja) dan ini cenderung untuk mengadu domba atar karyawan Bank Mandiri.
Pasal 29
(1) Pengusaha harus memberi kesempatan kepada pengurus dan/atau anggota serikat pekerja/serikat buruh untuk menjalankan kegiatan serikat pekerja/serikat buruh dalam jam kerja yang disepakati oleh kedua belah pihak dan/atau yang diatur dalam perjanjian kerja bersama.
Di Bank Mandiri :
Pasca Demo hari sabtu tanggal 04 Agustus 2007, Adanya Mutasi dan Skorsing pengurus SP oleh Management telah menghalangi jalannya kegiatan serikat pekerja.
BAB X
PEMBUBARAN
Pasal 37
Serikat pekerja/serikat buruh, federasi dan konfederasi serikat pekerja/serikat buruh bubar dalam hal
a. dinyatakan oleh anggotanya menurut anggaran dasar dan anggaran rumah tangga;
b. perusahaan tutup atau menghentikan kegiatannya untuk selama-lamanya yang mengakibatkan putusnya hubungan kerja bagi seluruh pekerja/buruh di perusahaan setelah seluruh kewajiban pengusaha terhadap pekerja/buruh diselesaikan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku;
c. dinyatakan dengan putusan Pengadilan.
Di Bank Mandiri :
Pasca Demo hari sabtu tanggal 04 Agustus 2007, Management ingin mendahului putusan Pengadilan untuk membubarkan SPBM (Serikat Pekerja Bank Mandiri) dan akan membentuk SP tandingan versi Management kerena dianggap SPBM telah menyimpang dari tujuan.
BAB XII
SANKSI
Pasal 43
(1) Barang siapa yang menghalang-halangi atau memaksa pekerja/buruh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28, dikenakan sanksi pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
(2) Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) merupakan tindak pidana kejahatan.
Di Bank Mandiri :
Management menginstruksikan atasan pada masing-masing Departement untuk membuat pernyataan keluar dari SP, baik karyawan yang melakukan Demo maupun tidak. Ini dirasakan seluruh karyawan sangat berlebihan karena bertentengan dengan UU.
Mari kita lihat UU Internasional
Hak berserikat bagi pekerja/buruh, sebagaimana diatur dalam Konvensi International Labour Organization (ILO) Nomor 87 tentang Kebebasan Berserikat dan Perlindungan Hak Untuk Berorganisasi, dan Konvensi ILO Nomor 98 mengenai Berlakunya Dasar-dasar Daripada Hak Untuk Berorganisasi dan Untuk Berunding Bersama sudah diratifikasi oleh Indonesia menjadi bagian dari peraturan perundang-undangan nasional.
Mari kita lihat juga pada :
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 13 TAHUN 2003
TENTANG
KETENAGAKERJAAN
Pasal 102
(3) Dalam melaksanakan hubungan industrial, pengusaha dan organisasi pengusahanya mempunyai fungsi menciptakan kemitraan, mengembangkan usaha, memperluas lapangan kerja, dan memberikan kesejahteraan pekerja/buruh secara terbuka, demokratis, dan berkeadilan.
Di Bank Mandiri :
Dalam hal ini Management Bank Mandiri tidak pernah terbuka terhadap keputusan mengenai kesejahteraan karyawan.
Contoh : Ketentuan SE (Surat Edaran) Uang Insentif, MSOP dan Uang Apresiasi.
Tidak disampaikan/disebar luaskan SE kepada seluruh lapisan karyawan seperti lazimnya sebuah SE sehingga karyawan tidak tahu aturan atau petunjuk pelaksanaannya (atau mungkin tidak ada SE ?).
Pasal 143
(1) Siapapun tidak dapat menghalang-halangi pekerja/buruh dan serikat pekerja/serikat buruh untuk menggunakan hak mogok kerja yang dilakukan secara sah, tertib, dan damai.
(2) Siapapun dilarang melakukan penangkapan dan/atau penahanan terhadap pekerja/buruh dan pengurus serikat pekerja/serikat buruh yang melakukan mogok kerja secara sah, tertib, dan damai sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan menghalang-halangi dalam ayat ini antara lain dengan cara :
a. menjatuhkan hukuman;
b. mengintimidasi dalam bentuk apapun; atau
c. melakukan mutasi yang merugikan.
Di Bank Mandiri :
Sebelum Demo pada hari sabtu tanggal 04 Agustus 2007, melalui suratnya No.DIR.CHC/365/2007 tanggal 02 Agustus 2007 Direksi menghimbau untuk tidak melakukan Demo/Unjuk Rasa padahal SPBM telah mengantongi Surat ijin dari Pihak Kepolisian dan Demo itu Sah sesuai UU. Adanya Instruksi Management melalui kepala unit agar karyawan yang menjadi anggota SPBM untuk mengundurkan diri.
Terjadi intimidasi pada unit kerja diseluruh Indonesia dan karyawan didaerah dihalang-halangi untuk hadir pada hari sabtu tanggal 04 Agustus 2007, padahal belum tentu karyawan didaerah datang/pulang ke Jakarta untuk ikut Demo. Melakukan mutasi yang merugikan SP dan pribadi karyawan.
Pasal 153
(1) Pengusaha dilarang melakukan pemutusan hubungan kerja dengan alasan:
a. pekerja/buruh berhalangan masuk kerja karena sakit menurut keterangan dokter selama waktu tidak melampaui 12 (dua belas) bulan secara terus-menerus;
b. pekerja/buruh berhalangan menjalankan pekerjaannya karena memenuhi kewajiban terhadap negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
c. pekerja/buruh menjalankan ibadah yang diperintahkan agamanya;
d. pekerja/buruh menikah;
e. pekerja/buruh perempuan hamil, melahirkan, gugur kandungan, atau menyusui bayinya;
f. pekerja/buruh mempunyai pertalian darah dan atau ikatan perkawinan dengan pekerja/buruh lainnya di dalam satu perusahaan, kecuali telah diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahan, atau perjanjian kerja bersama;
g. pekerja/buruh mendirikan, menjadi anggota dan/atau pengurus serikat pekerja/serikat buruh, pekerja/buruh melakukan kegiatan serikat pekerja/serikat buruh di luar jam kerja, atau di dalam jam kerja atas kesepakatan pengusaha, atau berdasarkan ketentuan yang diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama;
h. pekerja/buruh yang mengadukan pengusaha kepada yang berwajib mengenai perbuatan pengusaha yang melakukan tindak pidana kejahatan;
i. karena perbedaan paham, agama, aliran politik, suku, warna kulit, golongan, jenis kelamin, kondisi fisik, atau status perkawinan;
j. pekerja/buruh dalam keadaan cacat tetap, sakit akibat kecelakaan kerja,
atau sakit karena hubungan kerja yang menurut surat keterangan dokter yang jangka waktu penyembuhannya belum dapat dipastikan.
(2) Pemutusan hubungan kerja yang dilakukan dengan alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) batal demi hukum dan pengusaha wajib mempekerjakan kembali pekerja/buruh yang bersangkutan.
Di Bank Mandiri :
Demo/Unjuk Rasa yang dilakukan oleh SPBM diluar jam kerja/operasional adalah SAH (lihat point (g)) jadi pengusaha/Management tidak bisa melarang karena itu telah diatur dalam undang-undang dan Sah.
SPBM juga tidak melanggar PKB (Perjanjian Kerja Bersama) karena Demo dilakukan diluar jam kerja/operasional dan tidak diatur didalamnya (PK.
Pasal 169
(1) Pekerja/buruh dapat mengajukan permohonan pemutusan hubungan kerja kepada lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial dalam hal pengusaha melakukan perbuatan sebagai berikut:
a. menganiaya, menghina secara kasar atau mengancam pekerja/buruh;
Di Bank Mandiri :
Dirut telah menghina seluruh karyawan Level Pelaksana dalam suratnya No.DIRUT/212/2006 Tanggal 30 Nopember 2006 dikatakan bahwa karyawan pelaksana tidak mempunyai velue (nilai)/kontribusi langsung terhadap perusahaan sehingga terjadi suasana tidak kondusif dalam bekerja.
Tetapi setelah Demo/unjuk rasa tanggal 04 Agustus 2007 Management meminta dukungan karyawan pelaksana dengan mengumpulkan tandatangan melalui Mandiri Club, padahal selama ini menurut Dirut (Agus Martowardoyo) mengatakan karyawan pelaksana TIDAK PUNYA KONTRIBUSI . Dan sampai saat ini Dirut tidak pernah meminta maaf atas surat hinaannya tersebut. Ini sangat bertentangan sekali dengan falsafah budaya TIPCE (Budaya Bank Mandiri) menghormati orang lain, menghargai dan kebersamaan.
Permasalahan di Bank Mandiri
Management Bank Mandiri tidak bisa sewenang-wenangnya memperlakukan karyawan dengan kebijakan yang tidak sesuai dengan UU. Peraturan Pemerintah yang tertuang dalam UU No.9 Tahun 1998, No.13 Tahun 2003 dan No.21 Tahun 2000 ini semua mengatur hubungan antara pengusaha dan buruh/tenaga kerja (Ketana Kerjaan).
Demo/Unjuk Rasa yang dilakukan oleh Karyawan Bank Mandiri pada hari sabtu tanggal 04 Agustus 2007 di Lapangan Banteng, Didepan Kantor Meneg BUMN, Didepan Kantor Wakil Presiden dan Istana Negara (Presiden) yang diikuti anggota SPBM kurang lebih 2.000 Karyawan (Bukan 300 orang yang dilaporkan salah satu media) adalah SAH sesuai dengan UU. Karena dilakukan diluar Hari Kerja (lihat UU No.13/2003 Psl 153 Point g) jika terjadi sanksi atau larangan maka akan melanggar UU yang melandasinya.
Akar permasalahan kisruh di Bank Mandiri antara Karyawan (Level Bawah) dan Management adalah ketidakadilan dan tidak transparannya kebijakan-kebijakan yang dibuat oleh Management. Dalam penjelasan Pers-nya Management menjelaskan kepada publik bahwa pemberian kesejahteraan keryawan Level bawah (Pelaksana) telah sesuai dengan ketentuan, padahal penjelasan itu semua adalah NORMATIF saja. Penjelasan itu tidak dibandingkan dengan kesejahteraan pimpinan/atasan yang telah diperoleh selama ini seperti MSOP/INSENTIF yang berlebihan dan presentase kenaikkan gaji yang berbeda, yang sebenarnya gaji-pun antara bawahan dan atasan sudah jauh tertinggal.
Memang karyawan level pelaksana menerima total 19,9 kali gaji dalam tahun 2006 jika publik mendengarnya akan tercengan, tetapi total yang diterima itu termasuk nilai Normatif yang di peroleh sebesar 15 Kali jadi diluar itu adalah 4,9 Kali Gaji saja (Bulan April + Juli 2007). Perlu diketahui bahwa pemberian 4,9 kali itu termasuk dengan uang konpensasi MSOP (Apresiasi) sebesar 2 Kali Gaji pada bulan April 2007 yang diberikan karena adanya desakan dari karyawan, sesuai Nota Perjanjian antara SPBM dan Management pada tanggal 28 Maret 2007 dikatakan "Uang Apresiasi diluar Insentif (Keuntungan) Tahun 2006, tetapi kenyataannya Management telah melanggar kesepakatan tersebut, Uang Apresiasi termasuk Insentif maka kecewalah karyawan dan SPBM.
Insentif Tahun 2006 karyawan bawah hanya menerima 1,9 Kali Gaji sedangkan atasan menerima dari 3, 5 dan 7 kali gaji sementara mereka telah menerima MSOP (Atas kebijakan Management ada perubahan dari Level E (setingkat kepala cabang) menjadi Level D (Atasan biasa) kenapa kebijakan itu bisa diubah untuk level atasan tetapi untuk level bawah tidak.
Demo/Unjuk Rasa timbul karena banyak kebijakan Dirut/Management yang tidak populer dan adanya penghinaan Dirut terhadap karyawan level bawah. SPBM telah beberapa kali mengajak berunding Management tetapi hasilnya selalu mentah karena Dirut sangat arogan sekali, jangan salahkan karyawan jika mengambil jalan untuk malakukan Demo/unjuk rasa dan itu juga dilakukan pada hari sabtu karena karyawan masih memikirkan kepentingan Bank Mandiri dan Nasabah.
Maka Selamatkan Bank Mandiri dan Karyawan karena ini merupakan asset berharga, bukan Dirut atau Komisaris yang menentukkan Bank Mandiri bersinar. Demo dilakukan murni tidak ada gerakan politis, apalagi ditunggangi oleh pihak lain yang menginginkan Bank Mandiri terpuruk. Siapa saja yang memimpin Bank Mandiri sudah pasti akan bagus, tidak tergantung oleh Dirut (Agus Martowardoyo), kerena jika seluruh karyawan merasakan adil maka Bank Mandiri akan berjalan dengan baik, the winning team Mandiri tidak tidak hanya pimpinan tetapi juga melingkupi seluruh karyawan.
Dirut harus bijak meminpin bawahannya, hati-hati untuk melakukan sanksi yang tidak sejalan dengan UU RI, kebijakan Bank Mandiri tidak boleh lebih kuat dari kebijakan/peraturan pemerintah didalam UU, karena tenaga kerja dan anak bangsa dilindungi oleh UU yang berlaku dinegeri tercinta ini.
Sekian ulasan yang sederhana ini, semoga jajaran Pimpinan Bank Mandiri terbuka Hati untuk memahaminya sesuai moto Bank Mandiri "Melayani dengan Hati" dan kepada Meneg BUMN selaku kuasa pemegang saham agar mendengarkan aspirasi seluruh karyawan Bank Mandiri karena hak mengganti Management ada pada anda.
Salam,
Adi Prasetyo
| |
|
|
 |
| Silahkan klik untuk mengetahui Agenda sesuai tanggal yang diinginkan | |
 |
|
|
| | |